Jasa Klausul Contoh

Jasa. Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konstulasi Manajemen Lainnya.
Jasa. Para pihak wajib menetapkan dialog yang konsisten terutama ditujukan untuk pertukaran informasi mengenai lingkungan pengaturan masing-masing, mempromosikan akses untuk pasar masing-masing, mempromosikan akses untuk sumber dari modal dan teknologi, mempromosikan perdagangan dalam pelayanan antara kedua kawasan dan pasar negara ketiga.
Jasa. -Menjalankan usaha yang mencakup jenis usaha - - jasa pangan yang bertempat di sebagian atau ---- - - seluruh bangunan permanen yang menjual dan - - - - menyajikan makanan dan minuman untuk umum di ---- - tempat usahanya, baik dilengkapi dengan ---- - - - - --- peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan - dan penyimpanan maupun tidak dan telah ---- - - - - - --- mendapatkan surat keputusan sebagai ---- - - - - - - - - - restoran/rumah makan dari instansi yang ---- - - - - --- membinanya; -Mencakup penyediaan jasa makanan atas dasar - - kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi - - - ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event ---- - - tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa - - - - makanan jadi (siap dikonsumsi) yang - - - - - - - - - - terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk - - - kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan ---- - - sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan - diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat - dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan - - - - melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat - pada saat pesta/seminar berlangsung;---- - - - - - - - - - -Mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan - makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan - - pelanggan, untuk periode waktu tertentu. - - - - - - Kegiatannya mencakup kontraktor jasa makanan - - (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa - katering berdasarkan perjanjian di fasilitas - - olahraga dan fasilitas sejenis, kantin atau ---- - - kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, - rumah sakit atau sekolah) atas dasar konsesi, ---- jasa xxxxxxxx yang melayani rumah tangga. ---- - - - - Termasuk dalam kelompok ini jasa katering yang - melayani tempat pengeboran minyak dan lokasi - - penggergajian kayu. Misalnya Aerowisata;---- - - - - --- -Mencakup usaha yang kegiatannya memperbolehkan pihak lain menggunakan aset non finansial di ---- - mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset - tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti - izin reproduksi, digunakan dalam proses atau - - produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik aset non finansial dapat sekaligus pembuatnya atau juga - bukan. Kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang tak berwujud (bukan ---- - - - - - --- karya/hak cipta seperti buku atau piranti ---- - - - - lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa ---- lisensi untuk penggunaan, s...
Jasa. Fasilitator Pemberdaya
Jasa. 1) Jasa pada lingkungan pekerjaan ini meliputi namun tidak terbatas pada ⮚ Pembongkaran battery charger eksisting ⮚ Pemasangan battery charger baru ⮚ Commissioning discharge limit
Jasa. Butir/ Section Jenis Tender/ Type of Tender Nilai Tender/ Tender Value Peserta Tender/ Tender Participant Pemuka Konsorsium/ Consortium Leader A Jasa Lainnya/ Other Services < Rp 200 M (USD 20jt)  PDN  PN  PDN - PDN  PDN - PN PDN B > Rp 200 M ( USD 20jt)  PDN  PN  PDN - PDN  PDN - PN dan/atau PA PDN C Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Darat/ Onshore Integrated Construction Services < Rp 1 T (USD 100jt)  PDN Dalam Buku APDN  PDN - PDN PDN Dalam Buku APDN D > Rp1T ( USD 100jt)  PDN / PN Dalam Buku APDN  PDN - PDN  PDN - PN PDN Dalam Buku APDN E Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Lepas Pantai/ Offshore and Swamp Integrated Construction Services < Rp 2 T (USD 200jt)  PDN / PN Dalam Buku APDN  PDN - PDN  PDN - PN PDN / PN Dalam Buku APDN F > Rp 2 T (USD 20jt)  PDN / PN Dalam Buku APDN  PDN - PDN dan/atau PA  PDN - PN dan/atau PA PDN / PN Dalam Buku APDN G Jasa Konsultansi/ Consultation Services < Rp 10 M (USD 1jt)  PDN  PN  PDN - PDN  PDN – PN PDN H > Rp 10 M (USD 1jt) - Rp 200 M (USD 20jt)  PDN  PN  PDN - PDN  PDN - PN  PA - PDN dan/atau PN PDN I > Rp 200 M (USD 20jt)  PDN  PN  PDN - PDN  PDN - PN  PDN - PN dan /atau PA  PA - PDN dan/atau PN PDN BARANG Butir/ Section Jenis Tender/ Type of Tender Peserta Tender/ Tender Participant J Barang (kategori wajib dan non-wajib yang mensyaratkan batasan minimal TKDN)/ Goods (mandatory and non- mandatory category which required minimum local content limit) PDN dan/atau PN yang terdaftar dalam CIVD (Pabrikan dalam negeri, Konsorsium antar pabrikan dalam negeri, atau Agen/Distributor dari pabrikan dalam negeri)
Jasa. HOST-TO-HOST
Jasa. Imbalan jasa di hitung berdasarkan prosentase (3%) dari Rencana Anggaran Biaya. Berdasarkan informasi dari saudara sepupu Arsitek sendiri, yaitu Bapak Xx. Xxxx Xxxxxxxx Satyawan (Arsitek berdomisili di ) dan diperkuat oleh adiknya Xxxxx Xx. Xxxxx Sadhana (Arsitek berdomisili di ) bahwa, biaya bangunan rumah tinggal di daerah ............. dan sekitarnya pada tahun ini (2010, dan apabila belum mengalami kenaikan) adalah :
Jasa. Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan(subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan (redemption fee) kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun, jika Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui transaksi elektronik atau langsung melalui Manajer Investasi dapat dikenakan biaya kurang dari 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi kecuali Xxxxx XxxxXxxxx Uang dan Xxxxx Xxxx Terproteksi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan PT Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Plaza Mandiri, lantai 29 Deutsche Bank Building, lantai 4 Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36-38 Jl. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Jakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 / 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 / 0000 0000 Care Center : (021) 527 3110 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI,MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA(BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah berali...
Jasa. Penjual menjamin kepada Pembeli bahwa Jasa dilakukan dengan cekatan (workmanlike) sesuai dengan standar industri yang berlaku. Setiap laporan atau sertifikasi yang diberikan oleh Penjual adalah sah hanya sejak tanggal yang tertera, dan bukan merupakan jaminan atau garansi setelah tanggal tersebut. Penjual akan, sebagai kewajibannya satu-satunya sendiri dan sebagai upaya satu-satunya dan eksklusif yang dimiliki Penjual untuk setiap pelanggaran jaminan Jasa yang diatur disini, melakukan kembali Jasa yang menyebabkan terjadinya pelanggaran atau, atas pilihan Penjual, mengembalikan biaya yang dibayarkan oleh Pembeli untuk Jasa yang menyebabkan terjadinya pelanggaran; sepanjang Pembeli memberikan pemberitahuan tertulis yang dirinci dengan wajar akan pelanggaran dalam waktu 90 hari kalender sejak dilakukannya Jasa yang cacat tersebut.