Untuk Penata Rumah Tangga yang direkrut dari luar Hong Kong)
(Indonesian Version)
Perjanjian Kerja
Kontrak PRT (D.H. Contract) No.
(Untuk Penata Rumah Tangga yang direkrut dari luar Xxxx Xxxx)
Kontrak ini dibuat antara (“Majikan”) dan
(“Pembantu”) pada tanggal dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Tempat asal Pembantu untuk tujuan kontrak ini adalah
2. (A)† Pembantu akan dipekerjakan oleh Majikan sebagai pembantu rumah tangga untuk jangka waktu dua tahun dimulai sejak tanggal kedatangan Pembantu di Xxxx Xxxx.
(B)† Pembantu akan dipekerjakan oleh Majikan sebagai seorang pembantu rumah tangga untuk jangka waktu dua tahun dimulai sejak tanggal , yang merupakan tanggal berakhirnya Kontrak PRT No.
untuk pekerjaan dengan majikan yang sama.
(C)† Pembantu akan dipekerjakan oleh Majikan sebagai seorang pembantu rumah tangga untuk jangka waktu dua tahun dimulai sejak tanggal saat Direktur Imigrasi menyetujui permintaan Pembantu untuk tetap tinggal di Xxxx Xxxx untuk memulai pekerjaan atas dasar kontrak ini.
3. Pembantu akan bekerja dan bertempat tinggal di kediaman Majikan di
4. (a) Pembantu hanya akan menjalankan tugas-tugas rumah tangga seperti yang terdapat pada Daftar Akomodasi dan Tugas- tugas Rumah Tangga terlampir bagi Majikan.
(b) Pembantu tidak akan menjalankan, atau tidak akan diharuskan oleh Majikan untuk menjalankan segala bentuk pekerjaan lain dengan pihak lain.
(c) Majikan dan Pembantu dengan ini memahami, bahwa Klausa 4 (a) dan (b) akan membentuk bagian dari persyaratan untuk tinggal yang akan dikenakan terhadap Pembantu oleh Departemen Imigrasi setelah Pembantu diizinkan untuk bekerja di Xxxx Xxxx berdasarkan kontrak ini. Pelanggaran atas satu atau kedua persyaratan tinggal tersebut, akan mengakibatkan Pembantu dan/atau yang bersekongkol melakukan pelanggaran dapat dikenakan tuntutan pidana.
5. (a) Majikan harus membayar gaji Pembantu sebesar HK$ per bulan. Jumlah gaji tidak boleh kurang dari jumlah gaji minimum yang diizinkan dan diumumkan oleh Pemerintah Xxxx Xxxx Special Administrative Region dan yang berlaku pada tanggal kontrak ini. Majikan yang tidak membayar gaji sesuai dengan kontrak kerja ini akan dikenakan tuntutan pidana.
(b) Majikan harus menyediakan akomodasi yang layak dan berperabot bagi Pembantu sesuai Daftar Akomodasi dan Tugas- tugas Rumah Tangga terlampir serta memberikan makanan secara gratis. Jika tidak menyediakan makanan, tunjangan makan sebesar HK$ sebulan harus dibayarkan kepada Pembantu.
(c) Majikan harus menyediakan tanda terima pembayaran gaji dan tunjangan makan dan Pembantu harus mengakui jumlah yang diterimanya dengan membubuhkan tandatangannya*.
6. Pembantu berhak atas seluruh hari istirahat, hari libur resmi, dan cuti tahunan yang dibayar sebagaimana ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan (Employment Ordinance), Bab 57.
7. (a) Majikan harus menanggung biaya perjalanan Pembantu dari tempat daerah asalnya* ke Xxxx Xxxx dan pada saat berakhirnya kontrak dan biaya perjalanan pulang ke tempat daerah asalnya*.
(b) Tunjangan uang makan dan perjalanan sebesar HK$100 per hari harus dibayarkan kepada Pembantu dari tanggal keberangkatannya* dari tempat asalnya sampai tanggal kedatangannya* di Xxxx Xxxx jika menempuh rute perjalanan paling langsung. Pembayaran yang sama harus diberikan ketika Pembantu pulang ke tempat daerah asalnya* setelah berakhirnya atau pemutusan kontrak ini.
8. Majikan harus bertanggung jawab atas biaya dan ongkos-ongkos (jika ada) berikut, untuk keberangkatan Pembantu dari tempat asalnya dan untuk memasuki Xxxx Xxxx:-
(i) biaya pemeriksaan kesehatan;
(ii) biaya pengesahan oleh Konsulat terkait;
(iii) biaya visa;
(iv) biaya asuransi;
(v) biaya administrasi atau biaya lainnya seperti biaya Indonesian Overseas Employment Administration, atau biaya lain yang serupa yang dikenakan oleh pihak pemerintah yang berwenang; dan
(vi) lainnya:
Jika Pembantu telah membayar ongkos-ongkos atau biaya tersebut di atas, Majikan harus membayar kembali kepada Pembantu dengan mengganti sepenuhnya jumlah pengeluaran yang dibayar oleh Pembantu, sesuai dengan bukti pembayaran yang dapat ditunjukkan/diberikan oleh Pembantu.
* Coret yang tidak perlu
† Terapkan salah satu Klausa 2A, 2B atau 2C, mana saja yang sesuai ID 407 (11/2016)
9. (a) Jika Pembantu sakit atau mengalami cedera selama masa kerja sebagaimana ditentukan dalam Klausa 2, kecuali untuk periode di mana Pembantu meninggalkan Xxxx Xxxx atas keinginannya* sendiri dan untuk keperluan pribadinya*, Majikan harus menyediakan perawatan medis gratis kepada Pembantu. Perawatan medis bebas biaya ini termasuk konsultasi medis, perawatan di rumah sakit dan perawatan gigi darurat. Pembantu akan menerima perawatan medis yang diberikan oleh praktisi medis yang terdaftar.
(b) Jika Pembantu menderita cedera akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang ditimbulkan oleh pekerjaan dan dalam masa kerjanya, Majikan harus membayar kompensasi yang sesuai dengan UU Kompensasi Karyawan, Bab 282.
(c) Jika praktisi medis menyatakan, bahwa Pembantu tidak dalam kondisi yang baik untuk melanjutkan pekerjaan, maka berdasarkan ketetapan hukum dari Undang-Undang terkait, Majikan dapat memutuskan hubungan kerja dan segera mengambil langkah untuk memulangkan Pembantu ke tempat asalnya* sesuai dengan Klausa 7.
10. Salah satu pihak dapat memutuskan kontrak ini dengan memberikan satu bulan pemberitahuan di muka secara tertulis atau membayar satu bulan gaji sebagai pengganti tidak adanya pemberitahuan tertulis satu bulan di muka.
11. Tanpa ada Klausa 10 pun, salah satu pihak dapat memutuskan kontrak ini tanpa pemberitahuan tertulis atau tanpa membayar satu bulan gaji sebagai pengganti tidak adanya pemberitahuan tertulis satu bulan di muka dalam kondisi yang diizinkan oleh UU Ketenagakerjaan, Bab 57.
12. Dalam hal pemutusan kontrak ini, baik Majikan maupun Pembantu, harus memberitahu Direktur Imigrasi secara tertulis dalam waktu tujuh hari dari tanggal pemutusan. Salinan pengakuan secara tertulis dari pihak lainnya yang menerima pemutusan kontrak dimaksud, juga harus disampaikan kepada Direktur Imigrasi.
13. Jika kedua pihak sepakat untuk mengikat kontrak baru setelah berakhirnya kontrak yang sekarang, Pembantu harus pulang lebih dahulu ke tempat asalnya* untuk liburan yang dibayar/tak dibayar* selama tidak kurang dari tujuh hari, sebelum mulai melanjutkan masa kontrak yang baru, kecuali jika permohonan perpanjangan izin tinggal di Xxxx Xxxx sudah disetujui sebelumnya oleh Direktur Imigrasi.
14. Dalam hal Pembantu meninggal dunia, Majikan harus membayar biaya pemulangan jenazah dan barang-barang pribadi milik Pembantu dari Xxxx Xxxx ke tempat asalnya*.
15. Kecuali perubahan berikut, segala perubahan atau tambahan apa pun pada persyaratan kontrak ini (termasuk Daftar Akomodasi dan Tugas-tugas Rumah Tangga terlampir) selama masa berlakunya akan menjadi batal kecuali dibuat dengan izin sebelumnya dari Commissioner for Labour (Menteri Tenaga Kerja) atas:
(a) perubahan masa kerja yang dinyatakan dalam Klausa 2 melalui perpanjangan masa kerja tersebut yang tidak lebih dari satu bulan berdasarkan kesepakatan bersama dan dengan persetujuan sebelumnya yang diperoleh dari Direktur Imigrasi;
(b) perubahan alamat kediaman Majikan sebagaimana dinyatakan dalam Klausa 3, setelah diberitahukan secara tertulis kepada Direktur Imigrasi, asalkan Pembantu dimaksud tetap akan terus bekerja dan tinggal di alamat kediaman baru Majikan dimaksud;
(c) perubahan dalam Daftar Akomodasi dan Tugas-tugas Rumah Tangga yang dibuat sedemikian rupa sebagaimana ditentukan dalam poin 7 dari Daftar Akomodasi dan Tugas-tugas Rumah Tangga dimaksud;
(d) perubahan dalam poin 4 dari Daftar Akomodasi dan Tugas-tugas Rumah Tangga sehubungan dengan pengemudian kendaraan bermotor oleh Pembantu, terlepas apakah kendaraan itu milik Majikan atau bukan, berdasarkan kesepakatan bersama dalam bentuk Adendum Daftar dimaksud dan dengan izin tertulis yang diberikan oleh Direktor Imigrasi yang mengizinkan Pembantu untuk melakukan tugas-tugas mengemudi.
16. Persyaratan di atas tidak mengecualikan Pembantu dari hak-hak lain menurut UU Ketenagakerjaan, Bab 57, UU Kompensasi Karyawan, Bab 282 dan Undang-Undang (UU) lainnya yang terkait.
17. Para pihak dengan ini menyatakan, bahwa Pembantu telah menjalani pemeriksaan medis sehubungan dengan kondisi kebugarannya untuk dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan sertifikat kesehatannya telah diperiksa oleh Majikan.
Ditandatangani oleh Majikan
(Tanda tangan Majikan)
disaksikan (Nama Saksi) (Tanda tangan Saksi)
Ditandatangani oleh Pembantu
(Tanda tangan Pembantu)
disaksikan (Nama Saksi) (Tanda tangan Saksi)
* Coret yang tidak perlu
Daftar Akomodasi dan Tugas-Tugas Rumah Tangga
1. Majikan maupun Pembantu, keduanya harus membubuhkan tandatangan untuk mengakui, bahwa mereka telah membaca dan menyetujui isi dari Daftar ini, dan menegaskan persetujuannya kepada Departemen Imigrasi dan otoritas pemerintah terkait lainnya untuk mengumpulkan dan menggunakan informasi yang termuat dalam Daftar ini sesuai dengan ketetapan UU mengenai Peraturan Data Pribadi (Privasi).
2. Tempat kediaman Majikan dan jumlah orang yang akan dilayani
A. Perkiraan luas flat/rumah kaki/meter persegi*
B. Cantumkan di bawah ini, jumlah anggota keluarga yang akan dilayani secara teratur:
dewasa anak (usia antara 5 s/d 18) anak (usia di bawah 5) bayi yang akan lahir.
orang di dalam rumah yang memerlukan perawatan atau perhatian terus-menerus (tidak termasuk bayi/balita).
(Catatan: Jumlah Pembantu yang sekarang dipekerjakan oleh Majikan untuk mengurus rumah tangga )
3. Akomodasi dan fasilitas yang disediakan untuk Pembantu
X. Xxxxxxxxx untuk Pembantu
Walaupun ukuran flat di Xxxx Xxxx rata-rata kecil dan tersedianya kamar pembantu secara terpisah bukan hal yang umum, Majikan harus menyediakan akomodasi yang layak dan dengan privasi yang wajar bagi Pembantu. Contoh akomodasi yang tidak layak yaitu: Pembantu harus tidur di kasur lipat di gang yang nyaris tidak memiliki ruang privasi dan berbagi kamar dengan orang dewasa/remaja dari jenis kelamin yang berbeda.
□ Ya. Perkiraan luas kamar pembantu kaki/meter persegi*
□ Tidak. Pengaturan tidur bagi Pembantu:
□ Berbagi kamar dengan anak/anak-anak usia .
□ Ruang dengan partisi pemisah seluas kaki/meter persegi*
□ Lainnya. Harap jelaskan .
B. Fasilitas yang disediakan untuk Pembantu:
(Catatan: Permohonan visa masuk biasanya tidak akan disetujui jika fasilitas pokok dari poin (a) s.d. (f) tidak disediakan secara cuma-cuma.)
(a) Pasokan listrik dan air □ Ya □ Tidak
(b) Fasilitas jamban dan kamar mandi □ Ya □ Tidak
(c) Tempat tidur □ Ya □ Tidak
(d) Selimut □ Ya □ Tidak
(e) Bantal □ Ya □ Tidak
(f) Lemari pakaian □ Ya □ Tidak
(g) Kulkas □ Ya □ Tidak
(h) Meja □ Ya □ Tidak
(i) Fasilitas lain (harap jelaskan)
* Coret yang tidak perlu
4. Pembantu hanya boleh mengerjakan tugas-tugas rumah tanga tangga di kediaman Majikan. Tugas rumah tangga yang dikerjakan oleh Pembantu berdasarkan kontrak ini tidak termasuk mengemudikan kendaraan bermotor dalam bentuk apa_pun untuk maksud apa pun, baik kendaraan itu milik Majikan atau bukan.
5. Tugas-tugas rumah tangga antara lain seperti tercantum di bawah. Sebagian besar tugas-tugas rumah tangga:-
1. Membereskan rumah
2. Memasak
3. Menjaga orang tua usia yang tinggal di rumah (perawatan atau perhatian terus-menerus diperlukan/tidak diperlukan*)
4. Menjaga bayi
5. Menjaga/mengurus anak
6. Lainnya (harap jelaskan)
6. Ketika meminta Penata Laksana Rumah Tangga untuk membersihkan bagian luar dari setiap jendela yang tidak terletak di lantai dasar atau berdekatan dengan balkon (dimana harus cukup aman bagi Penata Laksana Rumah Tangga untuk bekerja) atau koridor umum (“pembersihan jendela bagian luar”), pembersihan jendela bagian luar harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Jendela yang sedang dibersihkan dilengkapi dengan teralis besi yang terkunci atau dalam keadaan aman untuk mencegah teralis besi terbuka;
(ii) Tidak ada bagian tubuh dari Penata Laksana Rumah Tangga yang kelua rmelampaui pinggiran jendela, kecuali tangan/lengan.
7. Majikan harus memberitahu Pembantu dan Direktur Imigrasi tentang segala perubahan penting dalam butir 2, 3 dan 5 dengan memberikan salinan Revisi Daftar Akomodasi dan Tugas-Tugas Rumah Tangga (ID 407G) yang ditandatangani oleh Majikan dan Pembantu, keduanya, dan ditujukan kepada Direktur Imigrasi untuk arsip.
Nama dan tanda tangan Majikan | Tanggal | Nama dan tanda tangan Pembantu | Tanggal |
* Coret yang tidak perlu
□ Harap beri tanda di jawaban yg sesuai