Contract
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
RANCANGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .../POJK.03/2022 TENTANG PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGAN | PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR /POJK.03/2022 TENTANG PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGAN | ||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, | |||
Menimbang: | I. UMUM | ||
a. bahwa pihak yang menggunakan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu menyusun dan menyajikan informasi keuangan yang berkualitas sebagai cerminan penerapan tata kelola yang baik dengan penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik yang independen; | Terciptanya disiplin pasar perlu didukung informasi keuangan yang transparan dan berkualitas dari Pihak yang Menggunakan Jasa AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan. Informasi keuangan yang berkualitas merupakan cerminan dari penerapan tata kelola yang baik diantaranya melalui penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik. Pihak yang Menggunakan Jasa AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan dalam hubungan yang independen menggunakan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagai penunjang kegiatan sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan suatu entitas. Informasi keuangan yang berkualitas digunakan secara luas oleh publik dalam pengambilan keputusan guna mewujudkan perekonomian nasional yang sehat. | ||
b. bahwa terdapat kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan ketentuan sesuai standar audit terkait pembatasan jasa audit oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik serta penyederhanaan pengelolaan administrasi akuntan publik | Sejalan dengan standar audit yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik mencakup kode etik dan standar professional akuntan publik, diperlukan harmonisasi pengaturan yang salah satunya ditujukan untuk mewujudkan hubungan yang independen dan juga memberikan learning |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
dan kantor akuntan publik melalui koordinasi dengan pihak lain; | curve yang memadai untuk memahami kondisi Pihak dalam pemberian jasa. Selanjutnya, dari sisi penerapan aktivitas akuntan publik dan kantor akuntan publik pada Otoritas Jasa Keuangan, perlu dilakukan penyederhanaan proses dan dokumentasi dalam pengelolaan administrasi. Pengkinian data dan informasi akuntan publik dan kantor akuntan publik pada Otoritas Jasa Keuangan juga akan diakomodir melalui pertukaran data dan informasi dengan Kementerian Keuangan. | ||
c. bahwa dengan adanya perkembangan aktivitas akuntan publik dan kantor akuntan publik, perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan untuk mengoptimalkan pengelolaan administrasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap akuntan publik dan kantor akuntan publik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; | Implementasi dari peraturan yang berlaku saat ini perlu disempurnakan untuk mengoptimalkan pengelolaan administrasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap akuntan publik dan kantor akuntan publik serta mendukung independensi dalam penyediaan informasi keuangan yang kredibel dan berkualitas. Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan pembaruan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Xxx Xxxxxx Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. | ||
Mengingat: | |||
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); | |||
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); | |||
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3068); | |||
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867); | |||
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957); | |||
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5215); | |||
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); | |||
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618); | |||
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Lembaran Negara |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5835); | |||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan: PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGAN | |||
BAB I KETENTUAN UMUM | |||
Pasal I | Pasal I | ||
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: | Cukup jelas. | ||
1. Pihak yang Menggunakan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pada Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah pihak yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan/atau Industri Keuangan Non-Bank yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan, termasuk lembaga jasa keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan. | |||
2. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah. | |||
3. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal. | |||
4. Industri Keuangan Non-Bank yang selanjutnya disingkat IKNB adalah industri yang terdiri dari lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usaha berdasarkan prinsip syariah. | |||
5. Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat AP adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Akuntan Publik. | |||
6. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Akuntan Publik. | |||
7. Komite Audit adalah suatu komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada dewan komisaris dalam membantu |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
melaksanakan tugas dan fungsi dewan komisaris. | |||
8. Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi AP yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Akuntan Publik. | |||
9. Rekan adalah sekutu pada KAP yang berbentuk usaha persekutuan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Akuntan Publik. | |||
10. Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PPL adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi AP yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik. | |||
11. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi obyek audit, reviu atau asurans lainnya. | |||
12. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan asurans termasuk menyiapkan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang dimulai sejak pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu, dan berakhir pada saat tanggal laporan AP atau pemberitahuan tertulis oleh AP atau KAP atau klien kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu. | |||
13. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang keuangan. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
Pasal 2 | |||
(1) Pihak wajib menggunakan AP dan KAP yang: a. terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; b. tercatat dalam daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) ; dan c. memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pihak. | Cukup jelas. | ||
(2) Kewajiban penggunaan AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan laporan yang wajib diaudit, diperiksa, atau penugasan lain oleh AP berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang jasa keuangan atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. | Contoh laporan yang wajib diaudit atau diperiksa oleh AP yaitu laporan publikasi keuangan tahunan pada bank umum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank. Contoh penugasan lain yaitu laporan keuangan pembubaran reksa dana apabila reksa dana telah memiliki dana kelolaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif. | ||
(3) Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai tidak memenuhi kewajiban terkait laporan dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | Cukup jelas. | ||
BAB II PERAN KOMITE AUDIT | |||
Pasal 3 | |||
(1) Penunjukan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh rapat umum pemegang | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
saham Pihak dengan mempertimbangkan usulan dewan komisaris. | |||
(2) Dalam hal rapat umum pemegang saham tidak dapat memutuskan penunjukan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rapat umum pemegang saham dapat mendelegasikan kewenangan penunjukan AP dan/atau KAP kepada dewan komisaris, disertai penjelasan mengenai: a. alasan pendelegasian kewenangan; dan b. kriteria atau batasan AP dan/atau KAP yang dapat ditunjuk. | Cukup jelas. | ||
(3) Dalam hal Pihak tidak memiliki organ rapat umum pemegang saham, fungsi dan kewenangan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organ tertinggi yang setara dengan rapat umum pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Cukup jelas. | ||
(4) Usulan penunjukan AP dan/atau KAP yang diajukan oleh dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit. | Cukup jelas. | ||
(5) Dalam hal AP dan/atau KAP yang telah diputuskan oleh rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan Profesional, penunjukan AP dan/atau KAP pengganti dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris sepanjang diamanatkan oleh | Yang dimaksud dengan “AP dan/atau KAP yang tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan” adalah AP dan/atau KAP yang termasuk pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu atau daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap pada Periode Penugasan Profesional. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
rapat umum pemegang saham dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit. | |||
(6) Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Komite Audit dapat mempertimbangkan: a. independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP; b. ruang lingkup audit; c. imbalan jasa audit; d. keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Xxx Xxxxx dari KAP; e. metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP; f. manfaat fresh eye perspective yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan tim audit dari KAP; g. potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang; dan/atau h. hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya, apabila ada. | Cukup jelas. | ||
(7) KAP dapat dikategorikan sebagai KAP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g dalam hal: a. nama KAP tidak berubah dan tidak terjadi perubahan komposisi AP lebih dari 50% (lima puluh persen) atau lebih; atau b. terdapat pendirian atau perubahan nama KAP, namun komposisi AP 50% | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
(lima puluh persen) atau lebih berasal dari KAP yang sebelumnya. | |||
(8) Bagi Komite Audit bank, pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan persyaratan minimal yang wajib dipenuhi. | Cukup jelas. | ||
Pasal 4 | |||
(1) Komite Audit melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP. | Cukup jelas. | ||
(2) Evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit melalui: a. kesesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP dengan standar audit yang berlaku; b. kecukupan waktu pekerjaan lapangan; c. pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik; dan d. rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP. | Cukup jelas. | ||
Pasal 5 | |||
Dalam hal Pihak tidak diwajibkan memiliki Komite Audit, tugas dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan oleh Dewan Komisaris. | Cukup jelas. | ||
Pasal 6 | |||
(1) Pihak yang melakukan pelanggaran berupa: | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
a. penunjukan AP dan/atau KAP tanpa mempertimbangkan usulan dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan/atau b. usulan dewan komisaris dalam penunjukan AP dan/atau KAP tanpa memperhatikan rekomendasi Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis. | |||
(2) Bank yang melakukan pelanggaran berupa rekomendasi Komite Audit bank tidak mempertimbangkan persyaratan minimal yang wajib dipenuhi dalam penunjukan AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis. | Cukup jelas. | ||
BAB III PEMBATASAN PENGGUNAAN JASA AUDIT | |||
Pasal 7 | |||
(1) Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif sebagaimana diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik. | Yang dimaksud dengan “bank umum” adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai dengan Undang-Undang mengenai Perbankan. Yang dimaksud dengan “emiten” adalah pihak yang melakukan penawaran umum sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pasar Modal. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
Yang dimaksud dengan “perusahaan publik” adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pasar Modal. Pihak menggunakan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP secara kumulatif paling lama 7 (tujuh) tahun dengan pertimbangan struktur tata kelola yang komprehensif. Contoh kumulatif selama 7 (tujuh) tahun: PT. Asuransi “DEF” Tbk. telah menggunakan jasa audit atas informasi keuangan historis dari AP “T” pada tahun 2022, 2023, 2026, 2027, 2028, 2030, dan 2032. | |||
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda (cooling-off period) sebagaimana diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan antara lain: a. AP bertindak sebagai rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara berturut-turut; b. AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu | Xxxxx a Yang dimaksud dengan “rekan perikatan” adalah Rekan atau personel lain dalam KAP yang bertanggung jawab atas perikatan, dan pelaksanaannya, dan laporan yang diterbitkan atas nama KAP, dan ketika disyaratkan, memiliki kewenangan yang tepat dari entitas profesi atau regulator sesuai dengan kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik. Huruf b Yang dimaksud dengan “penanggung |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut; dan c. rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut. | jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan” adalah AP yang ditunjuk untuk melakukan pengendalian mutu dalam perikatan sesuai dengan kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik. Huruf c Contoh rekan perikatan audit lainnya yaitu rekan perikatan audit yang bertanggung jawab untuk entitas anak atau divisi yang signifikan. | ||
Pasal 8 | |||
(1) Selain pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama paling lama untuk periode audit selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut. | Contoh: BPR “GHI” menggunakan jasa audit atas informasi keuangan historis dari AP “X” mulai tahun buku 2024, BPR “GHI” hanya dapat menggunakan jasa AP “X” berturut-turut untuk tahun buku 2024, 2025, dan 2026. | ||
(2) Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP yang merupakan pihak terasosiasi. | Yang dimaksud dengan “AP yang merupakan pihak terasosiasi” adalah AP yang tidak menandatangani laporan auditor independen namun terlibat langsung dalam pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan. | ||
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut tidak menggunakan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama (cooling-off period). | Contoh: BPR “GHI” telah menggunakan jasa audit atas informasi keuangan historis dari AP “X” untuk tahun buku 2024, 2025, dan 2026, BPR “GHI” hanya dapat menggunakan kembali jasa AP “X” mulai tahun buku 2029. | ||
Pasal 9 | |||
(1) Perhitungan batasan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan | Contoh: PT. Sumber Makmur merupakan entitas yang |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
dari AP yang sama oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) diterapkan sejak AP memberikan jasa audit kepada Pihak mencakup: a. periode pemberian jasa sebelum Pihak memperoleh izin sebagai entitas yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan b. periode pemberian jasa oleh AP sebelum terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. | belum terdaftar dan memperoleh izin di Otoritas Jasa Keuangan, menggunakan jasa audit atas informasi keuangan historis dari AP “C” pada tahun 2017, 2018, 2020, dan 2021. Selanjutnya PT. Sumber Makmur menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis dari AP “C” dalam rangka penawaran umum pada tahun 2022. PT. Sumber Makmur terhitung telah menggunakan jasa AP “C” secara kumulatif selama 5 (lima) tahun. Dengan demikian, PT Sumber Makmur dapat menggunakan jasa dari AP “C” paling banyak 2 (dua) tahun. | ||
(2) Pihak yang menggunakan AP yang sama dalam pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan: a. melebihi pembatasan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (2); dan b. belum memenuhi masa jeda (cooling-off period) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3), dinilai tidak menggunakan jasa AP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
BAB IV RUANG LINGKUP AUDIT | |||
Pasal 10 | |||
(1) Pelaksanaan audit informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP didasarkan pada perjanjian kerja antara Pihak dengan KAP. | Cukup jelas. | ||
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan ruang lingkup audit. | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
(3) Bank wajib mencantumkan ruang lingkup audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada perjanjian kerja antara bank dengan KAP. | Cukup jelas. | ||
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup audit dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
Pasal 11 | |||
Bank yang melakukan pelanggaran berupa ruang lingkup audit tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja antara bank dengan KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis. | Cukup jelas. | ||
BAB V PENYAMPAIAN LAPORAN DARI PIHAK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN | |||
Pasal 12 | |||
(1) Pihak wajib menyampaikan laporan berkala setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. penunjukan AP dan/ atau KAP dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan dengan melampirkan dokumen penunjukan AP dan/atau KAP disertai rekomendasi Komite Audit dan pertimbangan yang digunakan dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perjanjian kerja sama antara Pihak dan KAP ditandatangani; dan b. hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas | Huruf a Dokumen penunjukan AP dan/atau KAP antara lain ringkasan risalah rapat umum pemegang saham atau risalah rapat umum pemegang saham, perjanjian kerja antara Pihak dengan KAP. Huruf b Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. | |||
(2) Pihak wajib menyusun dan menyampaikan koreksi atas kesalahan informasi dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
(3) Apabila batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur lain, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. | Cukup jelas. | ||
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan pedoman pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
Pasal 13 | |||
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada batas waktu penyampaian laporan sehingga Pihak tidak dapat menyampaikan laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Pihak terjadinya gangguan teknis secara tertulis dan disampaikan: a. secara langsung kepada Pihak; b. melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
(2) Pihak menyampaikan laporan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan | Contoh: Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada hari Jumat |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
teknis di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi. | tanggal 30 Juni 2023 yang merupakan batas waktu penyampaian hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP posisi data 31 Desember 2022. Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan bahwa sistem telah beroperasi secara normal pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023. Pihak menyampaikan hasil evaluasi Komite Audit posisi data 31 Desember 2022 paling lambat 2 (dua) hari kerja berikutnya, yaitu pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023. | ||
(3) Pihak yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian laporan. | Keadaan kahar terdiri dari bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial yang mengganggu kegiatan operasional Pihak, yang dibenarkan oleh pejabat instansi yang berwenang dari daerah setempat. | ||
(4) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara luring kepada satuan kerja pengawasan di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan jenis lembaga sektor jasa keuangan, sebagai berikut: a. bagi bank, dengan alamat: 1. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah bagi bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau 2. Kantor Regional Otoritas Jasa | Contoh: PT Bank “ABC” Tbk. melakukan kegiatan di sektor Perbankan dan Pasar Modal maka PT Bank “ABC” Tbk. menyampaikan laporan kepada pengawas sektor Perbankan karena PT Bank “ABC” Tbk. memiliki kelembagaan berbentuk bank. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat bank; b. bagi Pihak di sektor Pasar Modal, ditujukan kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal terkait; dan c. bagi Pihak di sektor IKNB, ditujukan kepada Departemen Pengawasan IKNB terkait. | |||
Pasal 14 | |||
(1) Pihak yang tidak menyampaikan laporan setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan. | Contoh: Hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP posisi data 31 Desember 2022 disampaikan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2023. Hasil evaluasi Komite Audit disampaikan 3 (tiga) hari berikutnya yaitu pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023. Pihak dikenai sanksi administratif berupa denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yaitu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) x 3 (tiga) hari kerja. | ||
(2) Pihak yang tidak memenuhi ketentuan koreksi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. | Cukup jelas. | ||
BAB VI PENGELOLAAN ADMINISTRASI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK | |||
Pasal 15 | |||
(1) Sebelum memberikan jasa kepada Pihak, AP dan KAP harus terlebih dahulu terdaftar pada | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
Otoritas Jasa Keuangan. | |||
(2) Permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi persyaratan paling kurang: a. memiliki izin yang masih berlaku dari Menteri; b. tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan STTD dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya; dan c. tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan, dan/atau tidak tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan macet. | Huruf a Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud melakukan perbuatan tercela antara lain tercantum dalam rekam jejak negatif yang ditatausahakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Yang dimaksud dengan kredit atau pembiayaan macet adalah kredit atau pembiayaan macet sebagaimana tercantum dalam sistem informasi perkreditan yang dikelola oleh otoritas. | ||
(3) Bagi AP, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditambahkan persyaratan: a. tidak memiliki rangkap jabatan; b. berkedudukan sebagai Rekan AP pada KAP persekutuan atau pemimpin KAP perseorangan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan c. memiliki kompetensi dan pengetahuan di bidang jasa keuangan dan industri yang menggunakan jasa AP. | Huruf a Yang dimaksud dengan rangkap jabatan adalah: 1. bekerja pada KAP lain atau profesi penunjang lain dalam kegiatan jasa keuangan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau 2. bekerja pada perusahaan klien maupun kelompok usaha klien dengan laporan yang akan dikonsolidasikan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Kompetensi dan pengetahuan di bidang jasa keuangan dan industri yang menggunakan jasa AP, antara lain dipenuhi melalui program sertifikasi yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
oleh Otoritas Jasa Keuangan, paling sedikit sesuai jumlah SKP yang wajib dipenuhi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, antara lain asosiasi profesi akuntan publik yang ditetapkan oleh Menteri. Lembaga dimaksud berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penentuan materi sertifikasi, jumlah SKP, dan penyampaian data rekapitulasi peserta sertifikasi. | |||
(4) Bagi AP yang akan memberikan jasa kepada bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus memiliki pengetahuan akuntansi syariah yang dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga yang kredibel di bidangnya yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan. | Pengetahuan akuntansi syariah antara lain dipenuhi melalui program sertifikasi yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, antara lain Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan asosiasi profesi akuntan yang ditetapkan oleh Menteri. Lembaga dimaksud berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan antara lain dalam rangka penentuan materi sertifikasi. Yang dimaksud dengan “asosiasi profesi akuntan” adalah organisasi profesi akuntan yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai akuntan beregister negara. | ||
(5) Bagi KAP selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambahkan persyaratan: a. memiliki minimal 1 (satu) orang Rekan AP | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
yang terdaftar dan aktif pada Otoritas Jasa Keuangan yaitu pimpinan Rekan KAP; dan b. tidak sedang menjalin kerjasama dengan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA)/ Organisasi Audit Asing (OAA) yang sebelumnya bekerja sama dengan KAP yang terkena sanksi pembatalan STTD dari Otoritas Jasa Keuangan. | |||
(6) Selain persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dalam hal diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan persyaratan pendaftaran AP dan/atau KAP. | Cukup jelas. | ||
Pasal 16 | |||
(1) AP wajib tetap memenuhi persyaratan : a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan, dan/atau tidak tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan macet; dan b. tidak memiliki rangkap jabatan, selama terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
(2) KAP wajib tetap memenuhi persyaratan: a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan, dan/atau tidak tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan macet; dan b. tidak sedang menjalin kerjasama dengan KAPA/OAA yang sebelumnya bekerja sama dengan KAP yang terkena sanksi | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
pembatalan STTD dari Otoritas Jasa Keuangan, selama terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. | |||
(3) AP dan/atau KAP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis yang disertai batas waktu perbaikan. | Cukup jelas. | ||
(4) Dalam hal AP dan/atau KAP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah batas waktu yang ditetapkan, AP dan/atau KAP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran selama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
(5) AP dan/atau KAP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah masa pembekuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, AP dan/atau KAP dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
Pasal 17 | |||
(1) Permohonan pendaftaran AP disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disertai dokumen paling sedikit: a. fotokopi izin yang masih berlaku dari Menteri; b. daftar riwayat hidup terbaru yang ditandatangani di atas meterai yang cukup; | Huruf a Cukup jelas. Huruf b Daftar riwayat hidup antara lain mencakup riwayat pendidikan dan pengalaman kerja sebagai auditor, dilengkapi dengan penjelasan tentang penugasan yang pernah diterima dalam 3 |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; d. pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm; e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; f. fotokopi kartu keluarga apabila Nomor Pokok Wajib Pajak digabung dengan suami. g. fotokopi sertifikat program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c dan ayat (4); h. fotokopi perjanjian kerjasama yang disahkan oleh notaris mengenai AP sebagai Rekan pada KAP persekutuan atau izin sebagai KAP berbadan usaha perseorangan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; i. surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang cukup yang menyatakan bahwa AP: 1) tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan STTD dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya; 2) tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan macet; dan j. tidak memiliki rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a. | (tiga) tahun terakhir pada KAP serta keterangan tentang nama perusahaan yang diaudit, tahun penugasan, dan jenis penugasan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. | ||
(2) Permohonan pendaftaran KAP disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5), disertai dokumen paling sedikit: | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
a. fotokopi izin yang masih berlaku dari Menteri; b. fotokopi akta pendirian KAP beserta perubahannya; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha; d. fotokopi surat persetujuan dari Menteri mengenai pencantuman nama KAPA atau OAA, apabila KAP bekerjasama dengan KAPA atau OAA; e. fotokopi perjanjian kerjasama KAP dengan KAPA/OAA, bagi KAP yang bekerjasama dengan KAPA/OAA; dan f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang cukup oleh Pimpinan Rekan KAP, yang menyatakan bahwa: 1) tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan STTD dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya; dan 2) tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan macet | |||
Pasal 18 | |||
(1) Dalam hal dokumen permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, AP dan/atau KAP harus menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
(2) Dalam hal AP dan/atau KAP tidak memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), AP dan/atau KAP dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP kepada | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). | |||
(3) Dalam hal AP dan/atau KAP mengajukan kembali permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, AP dan/atau KAP harus menyampaikan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. | Cukup jelas. | ||
Pasal 19 | |||
(1) Dalam hal permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP telah dinyatakan memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada AP dan/atau KAP paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, bahwa: a. permohonan pendaftaran diterima; atau b. permohonan pendaftaran ditolak dengan disertai alasan penolakan. | Cukup jelas. | ||
(2) AP dan KAP yang permohonan pendaftarannya disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan diberikan STTD dan dicantumkan dalam daftar AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
Pasal 20 | |||
(1) AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan wajib: a. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Pihak; b. menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas kepatuhan terhadap pekerjaan pemeriksaan dan penerapan pengendalian mutu atas kegiatan jasa yang diberikan oleh AP dan/atau KAP kepada Pihak; c. menerapkan standar profesional akuntan publik, standar pengendalian mutu, kode | Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk keperluan pemeriksaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Huruf c Yang dimaksud dengan “standar profesional akuntan publik, standar pengendalian mutu, dan kode etik profesi” adalah standar profesional akuntan |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
etik profesi, dan standar akuntansi keuangan dalam pelaksanaan pemberian jasa, sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan; d. memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan Pihak dengan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan; dan e. mengikuti PPL khusus bagi AP, yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, paling sedikit sesuai jumlah Satuan Kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan (SKP) yang wajib dipenuhi setiap tahun sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | publik, standar pengendalian mutu, kode etik profesi yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik. Yang dimaksud dengan “standar akuntansi keuangan” adalah standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, antara lain asosiasi profesi akuntan publik yang ditetapkan oleh Menteri. Lembaga dimaksud berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penentuan materi PPL dan penyampaian data rekapitulasi realisasi PPL yang diikuti oleh AP, paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya. Data rekapitulasi realisasi PPL yang diikuti oleh AP, antara lain dipergunakan untuk penilaian kepatuhan pemenuhan kewajiban PPL. | ||
(2) AP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan mengikuti PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mulai pada tahun terdaftar. | Cukup jelas. | ||
(3) AP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada triwulan ke-empat tidak diwajibkan mengikuti PPL pada tahun terdaftar. | Contoh: AP “B” terdaftar dan memperoleh STTD dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 5 Oktober 2023. Kewajiban AP “B” untuk mengikuti PPL sesuai jumlah SKP yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan mulai pada tahun 2024. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
Pasal 21 | |||
(1) Pada saat mengajukan permohonan pendaftaran untuk pertama kali kepada Otoritas Jasa Keuangan, AP dapat memilih ruang lingkup pemberian jasa pada satu atau lebih sektor jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. | Yang dimaksud dengan “sektor jasa keuangan” adalah sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB. | ||
(2) Penambahan ruang lingkup pemberian jasa pada sektor jasa keuangan selain yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan dengan memenuhi persyaratan khusus. | Contoh: AP “X” telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sektor Perbankan. Jika AP “X” juga ingin memberikan jasa kepada Pihak di sektor Pasar Modal dan/atau IKNB maka AP “X” perlu melakukan penambahan ruang lingkup pemberian jasa pada sektor Pasar Modal dan/atau IKNB di Otoritas Jasa Keuangan | ||
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu memiliki kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan sesuai dengan pilihan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c dan/atau Pasal 15 ayat (4). | Cukup jelas. | ||
(4) AP dapat mengurangi ruang lingkup pemberian jasa dengan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan. | Contoh: AP “Y” telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB. Jika AP “Y” hanya ingin memberikan jasa kepada Pihak di sektor Perbankan dan Pasar Modal, maka AP “Y” perlu melakukan pengurangan ruang lingkup pemberian jasa pada sektor IKNB di Otoritas Jasa Keuangan. | ||
Pasal 22 | |||
(1) AP dan/atau KAP tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran selama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
(2) AP yang tidak memenuhi paling sedikit sesuai dengan jumlah SKP PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per SKP yang tidak diikuti. | Contoh: AP “D” tidak mengikuti PPL sebanyak 2 (dua) SKP pada tahun 2023, AP “D” dikenai sanksi administratif berupa denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yaitu 2 (dua) SKP x Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
BAB VII PUBLIKASI DAFTAR AP DAN KAP PADA OTORITAS JASA KEUANGAN | |||
Pasal 23 | |||
(1) Daftar AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipublikasikan pada situs web Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
(2) Daftar AP dan KAP yang dipublikasikan pada situs web Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. AP dan KAP yang aktif; b. AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu; dan c. AP dan KAP yang tidak aktif tetap. | Cukup jelas. | ||
(3) AP dan KAP dinyatakan dalam daftar AP dan KAP yang aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal permohonan pendaftaran telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan diberikan STTD dan STTD masih berlaku. | Cukup jelas. | ||
(4) AP dinyatakan dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam hal: a. sedang menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu berdasarkan persetujuan Menteri; b. sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari | AP tercatat dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu yaitu sejak tanggal persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu dari Menteri, tanggal berlaku sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran oleh Menteri dan/atau oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau tanggal AP tidak lagi merupakan Rekan dari |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
Otoritas Jasa Keuangan atau sanksi pembekuan izin AP dari Menteri; c. merupakan Rekan dari KAP yang sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau pembekuan izin usaha KAP dari Menteri; atau d. tidak lagi merupakan Rekan dari KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. | KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. | ||
(5) KAP dinyatakan dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam hal: a. KAP mendapat sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan; b. Pimpinan rekan KAP dinyatakan dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2); c. Pimpinan rekan pada KAP persekutuan yang memiliki lebih dari 1 (satu) rekan terdaftar dinyatakan dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap; d. izin usaha KAP dibekukan oleh Menteri; atau e. sebab lain. | KAP tercatat dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu yaitu sejak tanggal berlaku sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan, tanggal berlaku izin usaha KAP dibekukan oleh Menteri, dan tanggal berlaku sebab lain. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan sebab lain, antara lain KAP hanya memiliki 1 (satu) orang Rekan AP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, namun tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan KAP lain yang mempunyai Rekan AP yang terdaftar pada Daftar AP dan KAP yang Aktif pada Otoritas Jasa Keuangan. Huruf e Cukup jelas. | ||
(6) Bagi AP dan/atau KAP yang tercatat dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara | Xxxxx a |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: a. seluruh STTD atas nama AP dan/atau KAP pada Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu, kecuali dinyatakan lain dalam pengenaan sanksi administratif; b. AP dan/atau KAP tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak; dan c. AP dapat menunda pemenuhan PPL setiap tahun sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e. | Sebagai contoh “dinyatakan lain dalam pengenaan sanksi administratif” yaitu Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran atau pambatasan jasa AP untuk sektor tertentu dan/atau entitas tertentu. Huruf b Cukup jelas. Huruf c AP dapat menunda PPL setiap tahun namun tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi jumlah SKP PPL setiap tahun sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | ||
(7) AP dan/atau KAP dinyatakan dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam hal: a. AP dan/atau KAP dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan yang mengakibatkan pembatalan STTD; b. AP dan/atau KAP mengundurkan diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; atau c. sebab lain. | Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan sebab lain antara lain izin dicabut atau dinyatakan tidak berlaku oleh Menteri atau meninggal dunia. | ||
(8) Bagi AP dan/atau KAP yang tercatat dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, seluruh STTD atas nama AP dan/atau KAP dibatalkan pada Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
(9) KAP dinyatakan dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dalam hal AP pada KAP perseorangan atau Rekan AP pada KAP | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
persekutuan yang hanya memiliki 1 (satu) orang AP terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dikenakan pembatalan STTD. | |||
Pasal 24 | |||
(1) Dalam hal AP dan/atau KAP yang tercatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu bermaksud untuk aktif kembali dan tercatat pada daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan, AP dan/atau KAP yang bersangkutan mengajukan permohonan pengaktifan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan sebelum rencana aktif kembali. | Cukup jelas. | ||
(2) Permohonan pengaktifan kembali bagi AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai bukti keikutsertaan PPL sesuai jumlah SKP yang wajib dipenuhi setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dengan cara mengikuti PPL: a. setiap tahun selama masa tidak aktif; atau b. secara akumulasi selama 2 (dua) tahun terakhir, sebelum pengaktifan kembali dan tercatat dalam daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan. | Contoh: AP yang telah mendapatkan persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu selama 3 (tiga) tahun yaitu sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 dapat aktif kembali dengan cara: a. mengikuti PPL per tahun pada tahun 2023, 2024, dan 2025; atau b. mengikuti PPL secara akumulasi dalam periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2025. | ||
(3) AP dan/atau KAP dianggap mengundurkan diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal: a. AP dan/atau KAP tidak mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau | Contoh: 1. Bagi AP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dan/atau sedang menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu dengan masa sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran atau masa penghentian |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
b. pengajuan permohonan pengaktifan kembali oleh AP tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu berakhir. | pemberian jasa untuk sementara waktu berakhir di 31 Desember 2022, AP tersebut mengajukan permohonan pengaktifan kembali paling lambat tanggal 31 Desember 2023. 2. Bagi AP yang tercatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu dikarenakan tidak bernaung pada KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 31 Desember 2022, AP tersebut harus bernaung di salah satu KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dan mengajukan permohonan pengaktifan kembali paling lambat tanggal 31 Desember 2023. | ||
(4) Dalam hal AP dan/atau KAP dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK akan menerbitkan surat keputusan pembatalan seluruh STTD atas nama AP dan/atau KAP dan AP dan/atau KAP dicatat dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
(5) Persetujuan permohonan pengaktifan kembali AP dan/atau KAP diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan yang disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
BAB VIII PENGUNDURAN DIRI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK | |||
Pasal 25 |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
(1) AP dan/atau KAP dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dengan disertai dokumen pendukung paling sedikit: a. surat keterangan dari KAP bagi AP yang menjadi Rekan KAP; b. surat pernyataan bahwa AP dan/atau KAP tidak sedang memberikan jasa kepada Pihak; dan c. alasan pengunduran diri AP dan/atau KAP, yang disampaikan paling lama 2 (dua) bulan sebelum tanggal rencana pengunduran diri. | Cukup jelas. | ||
(2) Permohonan pengunduran diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dalam hal disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan: 1) STTD atas nama AP dan/atau KAP dibatalkan; dan 2) AP dan/atau KAP dicatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan; atau b. dalam hal ditolak, Otoritas Jasa Keuangan memberi pertimbangan tertentu. | Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” adalah: 1. sedang diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain; 2. sedang memberikan jasa kepada Pihak; dan/atau 3. pertimbangan lain. | ||
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan pengunduran diri AP dan/atau KAP diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan pengunduran diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
Keuangan yang disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. | |||
BAB IX INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK TERHADAP PIHAK | |||
Pasal 26 | |||
(1) AP, KAP, dan orang dalam KAP dalam memberikan jasa kepada Pihak wajib memenuhi kondisi independen selama Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional. | Dalam memberikan jasa kepada Pihak, AP dan KAP menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Akuntan Publik. Yang dimaksud dengan “kondisi independen bagi AP, KAP, dan orang dalam KAP terhadap Pihak selama Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional” adalah apabila dalam pemberian jasa tersebut tidak terdapat kondisi: a. kepentingan keuangan yang material; b. hubungan pekerjaan; c. hubungan usaha yang material, termasuk dengan karyawan kunci atau pemegang saham utama; d. pemberian jasa non asurans; e. pemberian jasa atau produk dengan dasar fee kontinjen atau komisi; f. sengketa hukum; dan/atau g. hal-hal lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. | ||
(2) Kondisi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Surat | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
Pernyataan dan diserahkan oleh KAP kepada Pihak, sebelum Periode Penugasan Profesional dimulai. | |||
(3) Dalam menyusun tim audit dan pihak yang turut serta secara langsung dalam pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan, KAP mengacu pada kode etik profesi AP sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. | Cukup jelas. | ||
Pasal 27 | |||
AP dan/atau KAP yang melakukan pelanggaran berupa tidak memenuhi kondisi independen selama Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran selama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
BAB X KOMUNIKASI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN | |||
Pasal 28 | |||
(1) Dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit atas informasi keuangan historis tahunan kepada Lembaga Jasa Keuangan, AP dan/atau KAP wajib melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. | AP dan/atau KAP berkomunikasi dengan Satuan Kerja Pengawasan sesuai dengan jenis lembaga sektor jasa keuangan terkait. Yang dimaksud dengan “Lembaga Jasa Keuangan” adalah lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. | ||
(2) Dalam komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
a. AP dan/atau KAP dapat meminta informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pihak yang akan diaudit; dan/atau b. Otoritas Jasa Keuangan dapat menginformasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian AP dan/atau KAP dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit. | |||
(3) AP dan KAP wajib menyampaikan informasi yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan meskipun perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) telah berakhir. | Informasi yang diminta Otoritas Jasa Keuangan kepada AP dan/atau KAP termasuk kertas kerja pemeriksaan audit, apabila diperlukan. | ||
Pasal 29 | |||
AP dan/atau KAP yang melakukan pelanggaran: a. tidak melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); dan/atau b. tidak menyampaikan informasi yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa peringatan atau teguran tertulis. | Cukup jelas. | ||
BAB XI PENYAMPAIAN LAPORAN DARI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN | |||
Pasal 30 | |||
(1) AP dan/atau KAP yang terdaftar dalam daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan secara lengkap dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan berkala tahunan; dan b. laporan insidentil. | Cukup jelas. | ||
(3) Laporan berkala tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa laporan kegiatan pemberian jasa KAP kepada Pihak. | Cukup jelas. | ||
(4) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. Laporan AP dalam hal terdapat informasi mengenai: 1) pelanggaran signifikan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pihak; 2) kelemahan yang signifikan dalam pengendalian proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pihak; 3) kelemahan yang signifikan dalam pengendalian intern Pihak; dan/atau 4) kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak; b. Laporan insidentil AP dan/atau KAP lainnya apabila sewaktu-waktu diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
(5) Laporan kegiatan pemberian jasa KAP kepada Pihak memuat informasi paling kurang mengenai: a. nama KAP dan nomor izin dari Menteri; b. nama AP dan nomor izin dari Menteri; c. nama Xxxxx dan jenis jasa yang diberikan oleh AP dan/atau KAP kepada Pihak dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya atau sejak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan apabila terdaftar kurang dari 1 (satu) tahun, baik yang telah terbit | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
dalam laporan audit atas informasi keuangan historis tahunan atau masih dalam proses kepada Pihak; d. opini audit yang diterbitkan oleh AP dan/atau KAP; e. susunan tim audit dan pihak yang turut serta secara langsung dalam pemberian jasa audit; f. jumlah tahun periode audit AP dan/atau KAP terhadap Pihak yang sama; dan imbalan jasa audit. | |||
Pasal 31 | |||
(1) KAP wajib menyampaikan laporan kegiatan pemberian jasa KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan bukti pendukung paling lambat pada tanggal 15 April. | Laporan kegiatan pemberian jasa KAP untuk periode 1 April 2022 sampai dengan 31 Maret 2021 disertai dengan bukti pendukung disampaikan oleh KAP “XYZ” kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 April 2023. Bukti pendukung, antara lain berupa tanda terima pembayaran atas pemberian jasa KAP kepada Pihak. | ||
(2) AP wajib menyampaikan laporan mengenai pelanggaran signifikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian intern, dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan, disertai dengan bukti pendukung, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan. | Yang dimaksud dengan “disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan” adalah pada saat laporan pelanggaran signifikan, kelemahan yang signifikan dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak, diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
Pasal 32 | |||
(1) Berdasarkan laporan perubahan data AP dan/atau KAP yang diterima Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan informasi dari pihak lain, Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengkinian data dan informasi mengenai AP dan/atau KAP yang tercatat pada daftar AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan. | Data dan informasi tersebut dapat diperoleh Otoritas Jasa Keuangan melalui koordinasi dengan pihak lain. Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain Kementerian Keuangan dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri. Data dan informasi untuk pengkinian data AP dan KAP yaitu perpanjangan izin AP, perubahan izin usaha KAP, perpindahan AP ke KAP lain, perubahan nama KAP, perubahan alamat domisili KAP, perubahan susunan Rekan KAP, perubahan pemimpin KAP, perubahan kerjasama KAP dengan kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing, penghentian pemberian jasa sementara waktu, permohonan pengunduran diri AP atau pencabutan izin usaha KAP kepada Menteri. AP dan/atau KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan atau pembekuan izin oleh Menteri, masa berlaku izin AP dari Menteri telah habis, AP mengundurkan diri, AP meninggal dunia, KAP membubarkan diri, dan/atau AP dan/atau KAP menghadapi permasalahan hukum yang berpotensi mengganggu kelangsungan pemberian jasa. | ||
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data perubahan AP dan/atau KAP kepada AP dan/atau KAP untuk pengkinian dan verifikasi daftar AP dan/atau KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
Pasal 33 | |||
(1) KAP yang tidak menyampaikan laporan kegiatan pemberian jasa KAP setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikenai | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
sanksi administratif berupa denda masing- masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan. | |||
(2) AP yang tidak menyampaikan laporan mengenai pelanggaran signifikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian intern, dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). | Cukup jelas. | ||
BAB XII MEDIA PENYAMPAIAN PERMOHONAN DAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN | |||
Pasal 34 | |||
(1) AP dan/atau KAP menyampaikan: a. permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; b. permohonan persetujuan penambahan dan pengurangan ruang lingkup pemberian jasa pada sektor jasa keuangan selain yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (4); c. permohonan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); d. permohonan pengunduran diri AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); dan e. laporan kegiatan pemberian jasa KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); kepada Otoritas Jasa Keuangan. | |||
(2) Permohonan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KAP secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat digunakan untuk penyampaian permohonan dan/atau laporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KAP menyampaikan permohonan dan/atau laporan dimaksud secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan pedoman pengisian permohonan dan/atau laporan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | Cukup jelas. | ||
Pasal 35 | |||
(1) Dalam hal sistem pelaporan KAP secara daring mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar pada hari terakhir batas waktu penyampaian permohonan | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
dan/atau laporan, KAP menyampaikan secara luring: a. surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh pemimpin KAP yang memuat alasan adanya gangguan teknis atau terjadinya keadaan kahar, disertai dokumen pendukung; dan b. permohonan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e, pada hari terakhir batas waktu penyampaian permohonan dan/atau laporan. | |||
(2) Surat pemberitahuan serta permohonan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. | Cukup jelas. | ||
Pasal 36 | |||
Laporan mengenai pelanggaran signifikan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian intern, dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) disampaikan secara luring (offline) kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. bagi Bank, dengan alamat: 1. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah bagi bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau 2. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat bank; b. bagi Pihak di sektor Pasar Modal, ditujukan kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal terkait; dan bagi Pihak di sektor IKNB, ditujukan kepada Departemen Pengawasan IKNB terkait. | |||
Pasal 37 | |||
Dalam hal batas akhir waktu penyampaian permohonan dan/atau laporan yang wajib disampaikan oleh AP dan/atau KAP secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur lain, permohonan dan/atau laporan dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya. | Cukup jelas. | ||
Pasal 38 | |||
Pelanggaran ketentuan: a. AP dan/atau KAP yang dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lain; b. AP dan/atau KAP yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran sebanyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun; c. KAP berbentuk perseorangan dengan AP yang terkena sanksi berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau d. KAP berbentuk persekutuan dengan paling sedikit 2 (dua) AP terkena sanksi berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan, dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan. | Huruf a Contoh: Pelanggaran berat antara lain: 1. AP dan/atau KAP tidak melaksanakan prosedur audit dalam pemberian jasa sehingga laporan keuangan yang diterbitkan bias secara material; dan/atau 2. AP dan/atau KAP memberikan jasa kepada pada masa tidak aktif sementara waktu. Huruf b Contoh: AP dan/atau KAP dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran yaitu: 1. pertama kali pada tanggal 15 Januari 2023; dan 2. kedua kali pada tanggal 10 Januari 2025. Dengan demikian, AP dan/atau KAP telah mendapat 2 (dua) kali sanksi administratif berupa pembekuan |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
pendaftaran dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. | |||
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN | |||
Pasal 39 | |||
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan secara tertulis kepada Pihak untuk melakukan: a. penggantian AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk oleh Pihak; dan/atau b. audit atau pemeriksaan ulang terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). | Cukup jelas. | ||
(2) Pihak wajib memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | Cukup jelas. | ||
Pasal 40 | |||
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan kepada masyarakat pengenaan sanksi administratif kepada Pihak. | Cukup jelas. | ||
Pasal 41 | |||
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran | Cukup jelas. | ||
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN | |||
Pasal 42 | |||
(1) Pihak yang telah melakukan penunjukan AP yang sama sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku: | Cukup jelas. |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
a. tetap dapat menggunakan AP yang ditunjuk untuk tahun buku yang dimulai pada tahun 2022 dengan menyampaikan dokumen penunjukan AP dan/atau KAP; dan b. penunjukan AP untuk tahun berikutnya dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. | |||
(2) Pembatasan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) mencakup periode pemberian jasa sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. | Cukup jelas. | ||
BAB XV KETENTUAN PENUTUP | |||
Pasal 43 | |||
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6036), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | Cukup jelas. | ||
Pasal 44 | |||
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | Cukup jelas. | ||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | |||
Ditetapkan di Jakarta |
BATANG TUBUH | PENJELASAN | TANGGAPAN | USULAN PERUBAHAN |
pada tanggal 2022 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, td XXXXXXXX XXXXXXX | |||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN… NOMOR… | TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR… |