AKIBAT HUKUM PENYIMPANGAN KESEPAKATAN DALAM PERJANJIAN KERJA
i
AKIBAT HUKUM PENYIMPANGAN KESEPAKATAN DALAM PERJANJIAN KERJA
TUGAS AKHIR
OLEH:
XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXX NPM. 202000022
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KATOLIK DARMA CENDIKA
SURABAYA 202
i
HALAMAN PERSETUJUAN
AKIBAT HUKUM PENYIMPANGAN KESEPAKATAN DALAM PERJANJIAN KERJA
TUGAS AKHIR
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Meraih Sarjana Hukum
OLEH:
XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXX NPM. 202000022
Dosen Pembimbing
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxx, S.H., X.Xx., X.X. XXX. 110256
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KATOLIK DARMA CENDIKA
SURABAYA 2024
ii
HALAMAN PENGESAHAN
AKIBAT HUKUM PENYIMPANGAN KESEPAKATAN DALAM PERJANJIAN KERJA
Diajukan Oleh:
XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXX NPM. 202000022
Telah dipertahankan di depan Tim pengguji
Ketua :
Anggota 1 :
Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H. NIP. 0110012
Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., X.X. XXX. 0020273
Anggota 2 : Xxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, S.H., X.Xx., M.H.
NIP. 0110249
Mengesahkan: Fakultas Hukum
Universitas Katolik Darma Cendika Xxxxx,
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, S.H., X.Xx., M.H. Nip. 0110249
iv
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha ESA karena atas berkat, karunia, dan rahmat – Nya. Penulis dapat menyelesaikan tugas akhir dengan judul Akibat Hukum Penyimpangan Kesepakatan Dalam Perjanjian Kerja dengan baik dan lancar. Namun penulis tidak akan menyelesaikan penulisan karya ini tepat waktu tanpa bantuan, dukungan dan bimbingan dari pihak – pihak yang terkait. Oleh karena itu, penulis ingin mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak – pihak tersebut, yaitu:
1) Allah Bapa, Tuhan Yesus, Bunda Maria dan Para Orang Kudus yang telah memberikan rahmat, berkat, kemudahan dan kelancaran yang tiada akhir yang diberikan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan skripsi ini;
2) Dosen pembimbing penulis Xxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, S.H., X.Xx., M.H. yang telah membimbing penulis dengan segala ilmu dan kesabaran untuk membantu penulisan skripsi penulis dari awal hingga akhir;
3) Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, S.T.L., M.A., S.Th.D. Selaku rektor Universitas Katolik Darma Cendika;
4) Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H. selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik;
5) Xxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, S.H., X.Xx., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum;
6) Xxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. selaku Ketua Program Studi Hukum;
7) Seluruh bapak dan ibu dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika;
8) Bapak Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.M selaku Kepada Biro Penerimaan Mahasiswa Baru;
9) Teristimewa kepada keluarga penulis cintai dan sayangi Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx berkat doa, dukungan, motivasi, bimbingan dan arahan serta tenga dan waktu sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan karya skripsi ini dengan baik dan tepat waktu;
10) Teristimewa kepada saudara penulis Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx selaku kakak kandung yang selalu memberikan doa, dukungan, motivasi, bimbingan, tenaga dan waktu kepada penulis;
11) Teristimewa kepada keluarga PMB UKDC Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx dan Xxxxxxxxxx Xxxxx Anjellicta yang selalu mendukung dan memotivasi penulis untuk menyelesaikan skripsi ini;
12) Sahabat penulis Team Roasting Mania yang selalu mendukung dan memberikan semangat kepada penulis;
13) Teman – Teman Fakultas Hukum Angkatan 20 yang sudah berjuang Bersama dan saling membatu dari awal berkuliah hingga akhir mendapatkan gelar sarjana hukum;
14) Teman - teman dan orang – orang yang penulis cintai dan tidak dapat disebutkan satu – persatu.
Penulis menyadari penyusunan dan penulisan karya ini masih jauh dari kata sempurna. Hal itu terjadi karena penulis memiliki keterbatasan pengetahuan, waktu dan tenaga serta
pengalaman yang dimiliki. Maka penulis dengan harapan yang besar untuk memberikan kritik dan saran atas karya ini sehingga dapat menjadi karya yang baik.
Akhir kata penulis mengucapkan terimakasih banyak dengan tulus dan kerendahan hati kepada pihak – pihak yang belum disebutkan. Penulis berharap dengan adanya skripsi ini, dapat memberikan manfaat bagi orang yang membutuhkan dan yang membaca untuk kelak dapat membuat kemajuan dalam bidang hukum.
Surabaya, 10 Juli 2024
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
DAFTAR ISI
HALAMAN PERSETUJUAN ii
HALAMAN PENGESAHAN iii
KATA PENGANTAR iv
DAFTAR ISI vii
ABSTRAK ix
BAB I PENDAHULUAN 1
1. 1 Latar Belakang 1
1. 2 Rumusan Masalah 3
1. 3 Tujuan Penelitian 3
1. 4 Manfaat Penelitian 4
1. 5 Tinjauan Pustaka 4
1.5.1 Penelitian Terdahulu 4
1.5.2 Landasan Teori dan Konsep 6
1.5.1.1 Teori Kepastian Hukum 6
1.5.1.2 Teori Perlindungan Hukum 6
1.5.1.3 Konsep Dasar Kontrak 7
1. 6 Metode Penelitian 9
1.6.1 Jenis Penelitian 9
1.6.2 Pendekatan Penelitian 9
1.6.3 Jenis Bahan 10
1. 7 Pertanggungjawaban Sistematika 10
BAB II PEMBATALAN PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN PERISTIWA DILUAR PERJANJIAN 13
2. 1 Perjanjian Kerja dan Pembatalan Perjanjian Kerja 13
2. 2 Penyimpangan dalam Perjanjian Kerja 18
2. 3 Pembatalan Perjanjian Kerja Berdasarkan Peristiwa diluar Perjanjian 23
2. 4 Penerapan Standarisasi Perjanjian Kerja dan Klausulnya
........................................................................................ 24
BAB III BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI PENYIMPANGAN PERJANJIAN KERJA YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN 28
3. 1 Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Terkait Perjanjian Kerja 28
3. 2 Perlundungan Hukum Bagi Pekerja terkait Penyimpangan Perjanjian Kerja 38
BAB IV PENTUTUP 45
4. 1 Kesimpulan 45
4. 2 Penutup 46
Daftar Bacaan 47
ABSTRAK
Perselisihan hubungan industrial terkait pekerja tidak akan pernah selesai. Masih banyak kasus tentang pekerja yang mengalami pelemahan mulai dari hak atas upah, hak pesangon, hak kebebasan suara hati dan hak lainnya akibat dari pekerja yang megalami PHK secara sepihak atau pekerja yang mengalami pelecehan seksual. Tidak terpenuhinya hak pekerja oleh perusahaan membuat perselisihan bisa berjalan cukup panjang. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menjadikan undang – undang sebagai tolak ukur dalam penelitian. Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja dengan perusahaan yang memuat syarat dalam bekerja, hak dan kewajibannya para pihaknya. Dikarenakan perjanjian kerja merupakan bagian dari perjanjian maka dasar hukum yang digunakan adalah KUH Perdata, Undang – Undang Ketenagakerjaan dan Undang – Undang Cipta Kerja. Namun, masih terdapat celah hukum yang digunakan perusahaan untuk melakukan eksplotasi kepada pekerjanya. Perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak dan pekerja yang mengalami pelecehan seksual akan sangat dirugikan dengan perbuatan dan keputusan dari perusahaan. Adanya penyimpangan pada asas – asas dan syarat dalam perjanjian kerja membuat perjanjian tersebut mengalami kecacatan. Kecacatan diakibatnya asas konsensus dan asas kebebasan berkontrak tidak terlaksana dengan mutlak. Asas kosensus pada Pasal 1321 KUH Perdata tidak terpenuhi akibat adanya unsur paksaan dan ancaman dalam menyepakati sebuah perjanjian yakni faktor ekonomi, sedangkan asas kebebasan berkontrak tidak terpenuhi akibat tidak adanya proses tawar menawar dalam perjanjian akibat dari perjanjian yang dibuat sepihak oleh perusahaan. Oleh karena tidak terpenuhinya kedua asas tersebut maka perjanjian kerja tidak memenuhi syarat pada Pasal 1320 KUH Perdata, yakni syarat subjektif berupa kecakapan dan sepakat. Hal tersebut dapat menyebabkan kedudukan pekerja tidak setara dan terus mengalami pelemahan, sedangkan perusahaan akan mengalami keuntungan atas situasi tersebut. Maka perjanjian kerja dapat
dibatalkan akibat kondisi diluar perjanjian. Pembatalan dapat dilakukan apabila pekerja mendapatkan tekanan saat menyetujui perjanjian kerja dengan perusahaan. Adanya eksploitasi kepada pekerja oleh perusahaan, maka perlindungan hukum pekerja perlu dilaksanakan dengan tegas. Para pekerja yang mengalami PHK secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan efisiensi tanpa adanya pemberitahuan, memerlukan kepastian hukum untuk memperoleh haknya. Hak yang menjadi permasalahan adalah upah yang tidak bayar dan tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan. Secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan Pasal 154A ayat (1) Undang – Undang Cipta Kerja. Maka dengan alasan tersebut tindakan PHK tidak dibenarkan dan pekerja wajib memperoleh haknya berupa upah dan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antar pihak yang baik secara aparat penegak maupun instrumen hukum. Perlindungan hukum bertujuan memberikan rasa aman, nyaman, harmonis dan produktif pada lingkungan kerja dari ancaman atau hambatan yang membuat pekerja menaggung risiko dan dirugikan secara sepihak.
Kata Kunci: Penyimpangan Kesepakatan, Perjanjian Kerja, Perlindungan Hukum, Pekerja
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
NPM 202000022
Judul Tugas Akhir : AKIBAT HUKUM PENYIMPANGAN
KESEPAKATAN DALAM PERJANJIAN KERJA
Menyatakan dengan sebenarnya:
1. Bahwa skripsi atau tugas akhir yang telah dibuat dan diajukan merupakan hasil karya tulis saya sendiri; dan
2. Bahwa apabila ternyata terbukti di kemudian hari tugas akhir ini bukan karya tulis saya sendiri, maka saya bersedia gelar kesarjanaan saya dibatalkan dan diproses sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan tanpa paksaan.
Surabaya, 1 Agustus 2024 Yang menyatakan,
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx