PELAKSANAAN PERJANJIN KERJA ANTARA JURNALIS DENGAN PERUSAHAAN TELEVISI
PELAKSANAAN PERJANJIN KERJA ANTARA JURNALIS DENGAN PERUSAHAAN TELEVISI
(STUDI DI LOMBOK TV)
JURNAL ILMIAH
Oleh :
KEMAS XXX XXXXX XXX XXXXXXX D1A 116 125
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM 2021
HALAMAN PENGESEHAN
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA JURNALIS DENGAN PERUSAHAAN TELEVISI
(STUDI DI LOMBOK TV)
Oleh:
KEMAS XXX XXXXX XXX XXXXXXX D1A 116 125
Menyetujui,
Pembimbing Pertama,
Dr. Any Xxxxxxx Xxxxxx, SH.,MH. NIP. 19640706 199001 2 001
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Jurnalis Dengan Perusahaan Televisi (studi di Lombok tv)
KEMAS XXX XXXXX XXX XXXXXXX D1A 116 125
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Jurnalis Dengan Perusahaan Televisi dan bentuk Perlindungan Kerja jika terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat jurnalis meliput suatu berita. Metode penelitian ini penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini dianalisis bahwa pelaksanaan perjanjian kerja antara jurnalis dengan pihak perusahaan televise Perjanjian kerja antara jurnalis dengan perusahaan televisi belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di karenakan dalam isi perjanjian kerja yang di buat tersebut tidak dicantumkan masa percobaan kerja, yang biasanya di laksanakan dalam waktu masa percobaan kerja paling lama tiga (3) bulan sebelum melaksanakan perjanjian kerja yang akan di laksanakan, menurut pasal 60 jo. Pasal 154 huruf a tentang ketenagakerjaan salah satu bunyinya memuat tentang adanya massa prcobaan kerja sebelum menjalankan pekerjaannya agar mengetahui apakah pekerja yang akan bekerja sudah sesuai dengan keahlian yang ia miliki. Dan jika sewaktu-waktu terjadi sutau kecelakaan lalu lintas pada saat jurnalis meliput suatu berita maka perusahaan bersedia menanggung segala biaya pengobatan, artinya perusahaan televisi tersebut sudah menjalankan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yaitu jaminan sosial bagi buruh yang bekerja di perusahaannya.
Kata kunci: Perjanjian Kerja, jurnalis dengan perusahaan televisi, kecelakaan kerja.
IMPLEMENTATION OF WORK CONTRACT BETWEEN JOURNALIST AND TELEVISION
COMPANY (Study in Lombok TV) Abstract
The aim of this research is to analyse implementation of work agreement between journalist and television company. Method of this work is empirical legal research. After analysis, it can be concluded that work agreement between journalist and television company is not align with binding regulations since it is not stated the work trial which usually takes three months before the work contract starts. According to the Article 60 jo Article 154 letter a on Manpower, one of it is regulation is on work trial before work their actual job in order to know whether the employee is fit with his skill or not. And, if during their work trial he got in an accident thus the company is obliged to pay for his medication, which means that the television company has obedience on all regulations on manpower, in this matter is social security for the employee in his company.
Keywords: Work Agreement, Journalist and Television Company, Work Accident.
I PENDAHULUAN
Televisi saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Karena televisi merupakan hasil produk teknologi tinggi (hi-tech) yang menyampaikan pesan dalam bentuk audiovisual gerak. Isi pesan audiovisual gerak memiliki kekuatan sangat tinggi untuk mempengaruhi mental, pola pikir, dan tindak individu.1 Penyiaran merupakan sebuah proses untuk menyampaikan siaran yang di awali dengan penyiapan materi atau konsep, lalu proses produksi atau pengambilan gambar dan penyiapan bahan siaran dan menyiarkan informasi yang telah disiapkan tersebut kepada khalayak umum. Salah satu profesi dalam dunia penyiaran pertelevisian yang mencari berita dan informasi adalah seorang jurnalis atau wartawan. Jurnalis atau wartawan adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita berupa laporan dan tulisannya dikirimkan atau dimuat dimedia massa secara teratur.2
Jurnalis atau wartawan yang bekerja pada prusahaan televisi tentunya didasari dengan adanya perjanjian kerja antara pekerja antara jurnalis atau wartawan dengan perusahaan televisi tersebut. Pengertian Perjanjian kerja dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 tentang Ketenagakerjaan.
Pada LOMBOK TV para jurnalis yang bekerja pada perusahaan televisi swasta tersebut sebelum menjalankan kerjaannya harus memenuhi isi dari perjanjian yang telah di sepakati antara jurnalis atau wartawan dengan pihak televisi. Mengenai perjanjian itu sendiri tentunya mempunyai syarat-syarat dan proses dalam menjalankan isi dari perjanjian itu, oleh sebab itu pihak kedua harus memahami apa saja persyaratan yang diberikan oleh pihak pertama sehingga dalam menjalankan
1 Xxxxxxxxx Xxxxxx, Jurnalistik Televisi Teori dan Praktik, Cet 3, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2013, hlm, 16.
2 Igho, pengertian jurnalis, di akses dari xxxxx://xx.x.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/xxxxxxxx pada tanggal 16 Desember 2020.
pekerjaannya yang akan di siarkan kepada khalayak umum, pihak kedua dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melanggar kode etik dalam jurnalistik atau aturan-aturan yang ada di dalam perusahaan televisi tersebut.
Tujuan dari pada perjanjian kerja adalah untuk mencapai stabilitas dalam syarat-syarat kerja. Lamanya perjanjian ini berlaku terserah kepada para pihak, dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut paling lama berlaku dua tahun dan perjanjian kerja jangan terlalu pendek agar stabilitas terjamin dan sebaliknya jangan terlalu panjang agar dapat menyesuaikan dengan keadaan yang berubah-ubah.
Jurnalis atau wartawan yang sedang mencari berita atau berada dilokasi tempat meliput tak jarang juga mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengalami kecelakaan kerja pada saat melakukan peliputan berita. Jadi ketika seorang jurnalis atau wartawan yang sedang melangsungkan peliputan di tempat yang berbahaya bisa jadi wartawan atau jurnalis tersebut mengalami kecelakaaan kerja.
Oleh karena itu tenaga kerja wajib memperoleh perlindungan kerja yang dalam Hukum Ketenagakerjaan ada beberapa Pasal dalam Undang-undang Nomor
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, diantaranya mengatur tujuan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan (Pasal 4 huruf c). Perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja secara harmonis tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Oleh karena itu, perusahaan televisi wajib melaksanakan ketentuan perlindungan tersebut sesuai peraturan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disusun rumusan masalah yakni 1) Bagaiana bentuk Peaksanaan Perjanjian Kerja antara jurnalis dengan perusahaan
lombok tv? 2) Bagaiana bentuk perindungan kerja jika terjadi keceakaan lalu lintas pada saat jurnalis meiput suatu berita?
Untuk menjawab rumusan masalahan tersebut diatas digunakan jenis penelitian Empiris. Metode peneitian merupakan suatu sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Sehingga, dalam peneitian empiris menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan sosiologis.
II PEMBAHASAN
Bagaimana bentuk Peaksanaan Perjanjian Kerja antara jurnalis dengan perusahaan lombok tv
Pengertian perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi pekerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam perjanjian kerja terdapat 2 (dua) jenis perjanjian kerja yaitu perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Perjanjian kerja yang dibuat antara jurnalis dengan perusahaan televisi dibuat dalam bentuk tulisan yang memuat tentang perlindungan kerja serta hak dan kewajiban yang harus di jalankan oleh kedua belah pihak. Perjajian kerja tertulis tersebut dibuat dalam dua rangkap dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan perusahaan harus mendapat dan menyimpan perjanjian kerja tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian di perusahaan televisi Lombok tv bahwa jurnalis yang berstatus kontrak harus menjalani masa percobaan kerja selama 1 (satu) bulan terlebih dahulu. Namun, dalam perjanjian kerja diatas tidak mencantumkan masa percobaan kerja. Menurut pasal 60 jo. Pasal 154 huruf a Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut:
1. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan.
2. Masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
3. Dibuat secara tertulis.
4. Upah yang dibayarkan tidak boleh dibawah upah minimum yang berlaku.
Dalam perjanjian kerja jurnalis kontrak diatas hanya memuat hak dan kewajiban pekerja/ buruh tidak disertai hak dan kewajiban pihak Lombok tv. Sedangkan dalam Pasal 54 huruf f Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan “syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.”
Dalam menjalankan tugasnya jurnalis yang bekerja akan mendapatkan upah yang dibayarkan sebagai pebalas jasa atau kompensasi tenaga karena sudah dikeuarkan untuk mengerjakantugasnya. , upah akan diberikan setiap bulan kepada jurnalis yang bekerja pada berusahaan televisi, jika ada karyawan yang lembur maka perusahaan akan memberikan uang lembur kepada karyawan yang lebur tersebut dan jika jurnalis memiliki prestasi yang tinggi maka perusahaan akan menaikkan gaji jurnalis tersebut berdasarkan pertimbangan perusahaan.
Dalam perjanjian kerja diatas juga perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada buruh yang bekerja pada perusahaan televisi lombok tv, jumlah uang tunjangan hari raya yang akan diberikan adalah sebesar satu kali gaji karywan tersebut dan tunjangan hari raya tersebut diberikan satu minggu sebelum lebaran. Selain mendapatkan tujangan hari raya karyawan juga mendapatkan cuti hari raya/cuti tahunan yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dalam membuat perjanjian kerja.
Selain itu, perjanjian kerja yang disepakati oleh jurnais dan perusahaan televisi lombok tv mempunyai masa beraku. Perjanjian kerja kontrak massa berlaku perjanjin hanya untuk 1 (satu) tahun dan jika massa kontrak tersebut sudah habis jurnalis dapat mengajukan diri untuk memperpanjang kontraknya 7 (tujuh) hari sebelum masa kontrak berakhir. Perpanjangan kontrak dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali sampai batas waktu yang diketahui. Ini tidak sesuai dengan peraturang
perundang-undangan yang berlaku karena menurut Pasal 59 ayat (4) Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan “perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan pada jagka waktu tertentu dapat dia dakan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.” Berdasarkan Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu Pasal 3 ayat (2) menyatakan PKWT dibuat untuk paling lama 3 tahun.
Xxxxx berlaku perjanjian kerja jurnalis mulai dari perjanjian kerja tersebut ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan berakhir apabila terjadi pemutusan hubungan kerja baik oleh pihak Lombok tv maupun pihak jurnalis atau karena hal lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan perjanjian kerja yang dilakukan oleh pihak jurnalis dengan Lombok tv sudah memuat perlindungan kerja terhadap jurnalis jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan. Berdasarkan hasil wawancara dengan responden bahwa jurnalis kontrak mendapatkan perlindungan kerja berupa jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja yang sudah ditentukan tersendiri oleh perusahaan.3
Pada hakikatnya program jaminan sosial tenaga kerja bertujuan untuk memberikan kepastian berlangsungmya arus penerimaan penghasilan keluarga. Jaminan sosial tenaga kerja sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 mengatur empat program pokok yang harus diselenggarakan oleh badan penyelenggara PT (Persero) Jamsostek berubah menjadi BPJS ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan (badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan
3 Wawancara Dengan Syidan, Jurnalis, pada tanggal 22 Juli 2021 di ruang bertia Lombok tv.
penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 BPJS dibagi menjadi dua yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 (empat) program yakni:4
a) Jaminan kecelakaan kerja
b) Jaminan kematian
c) Jaminan hari tua
d) Jaminan pension
Bentuk perlindungan kerja jika terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat jurnalis meliput suatu berita
Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja bermaksud melindungi atau menjaga pekerja/buruh dari kejadian/keadaan hubungan kerja yang merugikan kesehatan dan kesusilaannya dalam hal pekerja/buruh melakukan pekerjaannya. Adanya penekanan “dalam suatu hubungan kerja” menunjukan bahwa semua tenaga kerja yang tidak melakuakan hubungan kerja dengan pengusaha tidak mendapat perlindungan sosial sebagaimana ditentukan dalam Bab X UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.5
Kesehatan kerja termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuan- ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan pekerja/buruh “semaunya” tanpa memperhatikan normas-norma yang berlaku, dengan tidak memandang pekerja/buruh sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai hak asasi.6
Dari hasil penelitian ini jurnalis yang bekerja pada Lombok tv dalam menjalankan pekerjaanya yang memiliki resiko yang cukup tinggi pada saat mencari
4 Wikipedia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, diakses dari
xxxxx://xx.x.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/XXXX_Xxxxxxxxxxxxxxx pada tanggal 20 Agustus 2021.
5 R. Xxxx Xxxxxxx, Hukum Ketenagakerjaan, CV Pustaka Setia, Bndung, 2013, hlm. 267.
6 Ibid.
dan meliput berita serta tantangan yang harus dihadapi pada saat di lapangan, mereka perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan peralatan kerja, dan peningkatan kesejahteraan sehingga menimbulkan rasa aman dalam menjalankan pekerjaannya. Untuk perlindungan sosial tenaga kerja ini pihak Lombok tv telah malaksankan peraturan perundang-undangan yang dimaksud.
Perindungan Teknis atau Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja termasuk dalam perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Berbeda dengan perlindungan kerja lain yang umumnya ditentukan untuk kepentingan pekerja/buruh saja, keselamatan kerja ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh tetapi kepada pengusaha dan pemerintah.7
a. Bagi pekerja/buruh, adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tentram sehingga pekerja/buruh dapat memusatkan perhatian pada pekerjaannya semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja.
b. Bagi pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja dalam perusahaan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus memberikan jaminan sosial.
c. Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya dan ditaatinya peraturan keselamatan kerja, apa yang direncanakan pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat akan tercapai dengan mengikatnya produksi perusahaan, baik kualitas maupun kuantitas.
7 Xxxxx Xxxxxxxx (I), Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja) Edisi Revisi Cet 4, PTTajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015, hlm. 103.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap responden menjawab, bahwa kelayakan peralatan kerja yang disediakan oleh perusahaan televisi Lombok tv masih layak untuk digunakan dan dioperasikan, karena perlatan kerja disini seperti kamera untuk melakukan liputan dan recorder untuk melakukan perekaman suara serta komputer untuk mengolah hasil data yang diperoleh dari lapangan selalau dilakukan perawatan. Perusahaaan televisi Lombok tv belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan-ketentuan perundang-undangan mengenai kewajiban pemberian alat pelindung diri bagi jurnalis seperti memberi masker, helm pelindung kepala, kaca mata, sepatu boots dan jas hujan saat meliput berita dilapangan dalam keadaan banjir.
Perlindungan Ekonomis atau Jaminan Sosial
Jaminan sosial tenaga kerja adalah perlindungan bagi Tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti sebagai penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat perisitiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja,berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. 8 Dalam perjanjian kerja diatas perusahaan juga akan menanggung biaya persalianan karyan yang bekerja pada perusahaan lombok tv.
Penyelenggaraan jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan pwelindungan sosial ekonomis pada masyarakat demi terciptanya kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak (Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara Jaminan sosial). Pada dasarnya setiap tenaga kerja
8 R. Xxxx Xxxxxxx, Hukum Ketenagakerjaan, CV Pustaka Setia, Bandung, 2013, hlm. 269.
berhak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehataan. BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaraya pemberi jaminan terpenuhinya dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Berdasarkan hasil penelitian adapun bentuk perlindungan kerja jika terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat jurnalis meliput suatu berita, perusahaan televisi Lombok tv menjamin biaya pengobatan dan memberikan uang santunan bagi jurnalis yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada saat menjalankan tugasnya. Dan bentuk perindungan untuk wanita yang sedang hamil dan akan menjankan persalinan perusahaan akan menanggung biaya persalinan dan memberikan cuti untuk karyawan wanita.9
9 Wawancara dengan bapak X. Novianto, ST. Manager Personalia, pada tanggal 20 juli 2021 di Ruang Berita Lombok TV.
III. PENUTUP
Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Pelaksanaan perjanjian kerja yang di sepakati antara perusahaan televisi dengan jurnalis sudah sesuai dengan peraturan yang beraku sebab didalam perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak sudah memuat apa saya yang menjadi hak dan kewajiban yang harus dijalankan selama perjanjian kerja tersebut masih beraku. Akan tetapi terdapat kekurangan dalam perjanjian kerja tersebut dimana menurut pasal 60 jo. Pasal 154 huruf a Undang-Undangnomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan memuat tentang massa percobaan kerja yang paling lama diakukan seama 3 bulan.
Bentuk perindungan kerja jika sewaktu-waktu terjadi keceakaan lalu lintas pada saat jurnalis meliput suatu berita, lombok tv akan bertanggung jawab terhadap kecelekaan kerja yang menimpa jurnalis dengan cara membayarkan segala bentuk pengobata dan memberikan waktu untuk beristirahat sampai dengan keadaan membaik.
Saran
Diharapkan kedepannya perusahaan televesi lombok tv mencantumkan massa percoban kerja terhadap karyawan yang akan bekerja di prusahaan tersebut, dan diharapkan juga seakin memerhatikan perlindungan keseamatan kerja terhadap karyawan yang bekerja agar mereka semakin merasanya nyaman dan terindungi pada saat menjalankan tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Xxxxxxxxx Xxxxxx, Jurnalistik Televisi Teori dan Praktik, Cet 3, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2013.
H. zaeni Asyadhie (II), Aspek-Aspek Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia Edisi Revisi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
R. Xxxx Xxxxxxx, Hukum Ketenagakerjaan, CV Pustaka Setia, Bndung, 2013.
Xxxxx Xxxxxxxx (I), Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja) Edisi Revisi Cet 4, PTTajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.
Website
Igho, pengertian jurnalis, di akses dari xxxxx://xx.x.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/xxxxxxxx pada tanggal 16 Desember 2020.
Wikipedia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, diakses dari xxxxx://xx.x.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/XXXX_Xxxxxxxxxxxxxxx pada tanggal 20 Agustus 2021.