SURAT PERJANJIAN KERJA
SATYA WACANA SALATIGA
Lampiran 1. Surat Perjanjian Kerja Klub Basket Satya Wacana ACA LBC Salatiga
SURAT PERJANJIAN KERJA
Perjanjian Kerja ini dibuat di Bandung pada hari Selasa 1 Juli 2014 oleh dan antara :
1. Nama : Kho Poo Thai Jabatan : General Manager
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klub Satya Wacana ACA LBC Salatiga, anggota dari NBL Indonesia dan selanjutnya disebut KLUB.
2. Nama :
Lahir :
Nomor KTP :
Selanjutnya sebagai PEMAIN.
KLUB dan PEMAIN, selanjutnya disebut PARA PIHAK, Sepakat untuk membuat Perjanjian kerja berdasarkan Syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 : MAKSUD DAN TUJUAN PERJANJIAN KERJA
Perjanjian ini mengatur hubungan kerja antara KLUB dan PEMAIN.
PASAL 2 : MASA BERLAKU DAN AKHIR MASA PERJANJIAN KERJA
A. Masa Berlaku Perjanjian Kerja :
Perjanjian Kerja ini berlaku dan mengikat PARA PIHAK terhitung sejak tanggal 1 Juli 2014 sampai dengan 30 Juni 2016.
B. Akhir Masa Perjanjian Kerja :
Pejanjian Kerja akan berakhir sesuai dengan tanggal terakhir PEMAIN terikat kepada KLUB dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
Perjanjian kerja dapat berakhir karena hal-hal yang menyebabkan PEMAIN tidak dapat bergabung, berlatih dan bermain untuk KLUB. Beberapa hal tersebut antara lain :
✓ PEMAIN tidak memenuhi persyaratan atau mengundurkan diri untuk dapat bermain di NBL Indonesia.
✓ PEMAIN melakukan pelanggaran pelanggaran yang nyata dan berulang-kali terhadap perjanjian kerja dan/atau peraturan-peraturan KLUB yang sebelumnya
SATYA WACANA SALATIGA
telah disetujui oleh PEMAIN baik secara lisan, tulisan, maupun keputusan bersama, dan ketentuan-ketentuan serta arahan-arahan KLUB yang dibuat oleh KLUB secara sepihak dalam batas-batas profesionalitas olahraga bola basket dan sesuai dengan program prestasi KLUB.
PASAL 3 : KEWAJIBAN PEMAIN
d. PEMAIN wajib mengikuti kompetisi NBL Indonesia yang diikuti oleh KLUB sesuai dengan periode perjanjian kerja yang telah disetujui.
e. PEMAIN dilarang melakukan atau mengikuti kegiatan olahraga yang lainnya tanpa izin tertulis dari KLUB. KLUB berhak menolak memberikan izin apabila kegiatan olahraga profesional tersebut diperkirakan akan menyebabkan PEMAIN tidak dapat melaksanakan perjanjian kerjanya
f. PEMAIN wajib mengikuti segala kegiatan KLUB, yaitu :
✓ Mengikuti semua segala bentuk latihan, baik bersama maupun individual, pusat pelatihan (training camp), acara-acara atau pertemuan-pertemuan dan bermain di semua pertandingan KLUB, kecuali bila tidak dapat melaksanakan hal-hal tersebut atas dasar bukti surat dokter atau bukti surat izin dari pelatih atau manajer KLUB
✓ Mengikuti semua kegiatan yang dinilai penting oleh KLUB dalam batas-batas aktivitas profesional pemain bola basket, seperti kelas pengetahuan tambahan, sesi diskusi, dan persiapan-persiapan sebelum pertandingan baik secara bersama maupun secara individual
✓ Mengikuti semua perjalanan (trip) baik di Indonesia maupun Luar Negeri, sesuai dengan jadwal, pembiayaan dan transportasi yang ditentukan oleh KLUB, dan harus terus bersama dengan KLUB selama masa perjalanan (trip) kecuali bila tidak dapat melaksanakan hal-hal tersebut atas dasasr bukti surat dokter atau bukti surat izin dari pelatih atau manajer KLUB
g. PEMAIN wajib memberikan seluruh keterampilan dan kemampuaanya untuk kemajuan KLUB, berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga dan, bila memungkinkan, meningkatkan kemampuan fisik, mental, dan psikologis, menghindari secara umum semua hal yang bisa menurunkan performa tanding individu dan citra KLUB.
Secara khusus PEMAIN harus menghindari hal-hal berikut :
c) Latihan olahraga atau aktivitas lainnya bahkan, selama masa liburan, yang memiliki resiko kecelakaan fisik yang tinggi seperti terbang layang, terjun payung, balap motor, berkuda, arung jeram, bungee jumping, dan yang lainnya kecuali mendapat persetujuan dari KLUB.
d) Latihan basket atau olahraga lainnya dengan tim lain tanpa izin tertulis dari KLUB.
SATYA WACANA SALATIGA
h. PEMAIN harus bersikap dan berperilaku selayaknya yang tidak mencemarkan dan menurunkan baik reputasi pribadinya pada khususnya maupun citra KLUB pada umumnya dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan profesional
i. PEMAIN harus ikut serta dalam kegiatan komersial dan iklan yang diadakan dan diminta partisipasinya oleh KLUB maupun NBL Indonesia dengan izin dari KLUB dalam bentuk apapun, tanpa menerima kompensasi dalam bentuk apapun selain upah yang diterima perkontrak kerja.
j. PEMAIN mengizinkan KLUB maupun NBL Indonesia dengan izin dari KLUB untuk menyebarluaskan gambar, foto, atau citra dalam bentuk apapun yang menampilkan diri PEMAIN sendiri maupun bersama dengan KLUB yang dibuat dalam batas-batas kegiatan profesional PEMAIN.
k. PEMAIN wajib tunduk pada Peraturan NBL Indonesia dan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh KLUB, yang disepakati baik secara lisan maupun tertulis.
l. PEMAIN tidak diperkenankan untuk membicarakan status dan isi Perjanjian Kerja dengan klub lain dan/atau membahas tawaran kerja dengan klub lain tanpa seizin KLUB dan adanya surat resmi dari klub lain tersebut.
PASAL 4 : KEWAJIBAN KLUB
A. KLUB akan memberikan fee dengan rincian :
✓ Uang kontrak sebesar Rp - setiap tahunnya yang akan dibayarkan paling lambat sebelum akhir musim NBL Indonesia pada tahun tersebut.
✓ Gaji sebesar Rp- setiap bulannya yang akan dibayarkan paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya.
B. KLUB memberikan tunjangan kesehatan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
C. KLUB menyediakan sarana dan perlengkapan latihan dan pertandingan kepada PEMAIN.
D. Sesuai dengan kebutuhan seperti tempat dan fasilitas latihan, seragam, sepatu, dan hal- hal lainnya sesuai dengan kebutuhan.
SATYA WACANA SALATIGA
E. KLUB memberikan bonus atau kompensasi lain sesuai dengan kinerja PEMAIN baik didalam maupun di luar lapangan menurut hasil evaluasi dari pihak Manajemen dan Staf Pelatih.
F. KLUB akan meninjau jumlah fee yang diberikan kepada PEMAIN setiap akhir musim dengan memperhatikan kinerja PEMAIN baik di dalam maupun di luar lapangan menurut hasil evaluasi dari pihak Manajemen dan Staf Pelatih.
PASAL 5 : TRANSFER PEMAIN
KLUB berhak melakukan transfer PEMAIN (menjual, menukar, meminjamkan) kepada klub lain sesuai dengan peraturan NBL Indonesia yang berlaku.
PASAL 6 : PELANGGARAN DAN SANKSI
A. Hal-hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran antara lain adalah :
f. PEMAIN tidak mematuhi perjanjian kerja dan ketentua-ketentuan lain yang ditetapkan KLUB.
g. PEMAIN tidak hadir dalam kegiatan-kegiatan KLUB tanpa pemberitahuan atau izin dari pelatih atau manajer.
h. PEMAIN terlambat hadir dalam semua kegiatan-kegiatan KLUB tanpa pemberitahuan atau izin dari pelatih atau manajer.
i. PEMAIN melakukan perbuatan yang sifatnya tidak dapat dipertanggung jawabkan dan dapat merugikan serta mencemarkan nama baik KLUB.
✓ PEMAINtelah melakukan kecurangan (suap) dalam suatu pertandingan dengan alasan apapun juga.
B. Jika PEMAIN melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab, melakukan hal-hal yang dilarang dan merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja ini, maka KLUB berhak menjatuhkan sanksi dengan terlebih dahulu mempertimbangkan sebijaksana mungkin dan memperhatikan dampak-dampak yang timbul akibat perbuatan PEMAIN tersebut.
C. Tahapan sanksi terdiri dari :
e. Teguran lisan, jika pelanggaran yang dilakukan dikategorikan pelanggaran ringan atau dianggap tidak dilakukan dengan sengaja.
f. Teguran tertulis, jika pelanggaran yang dilakukan dikategorikan pelanggaran sedang atau terjadinya pengulangan pelanggaran meskipun telah diberikan teguran lisan.
SATYA WACANA SALATIGA
g. Skorsing, jika pelanggaran yang dilakukan dikategorikan pelanggaran berat atau terjadinnya pengulangan pelanggaran meskipun telah diberikan teguran tertulis.
j. Denda yang akan dipotong dari feePEMAIN, otomatis diberlakukan bagi PEMAIN yang sedang diskorsing dengan besar yang ditentukan kemudian oleh pihak Manajemen.
PASAL 7 : PENUTUP
A. Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh PEMAIN berasama KLUB dengan penuh kesadaran dan tanpa tekanan dari orang/pihak manapun.
B. Apabila terjadi sengketa selama Perjanjian Kerja ini berlaku, maka baik PEMAIN maupun KLUB sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
C. Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap dua yang bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat.
D. Hal-hal lain yang belum tercantum diperjanjian kerja ini dapat ditambahkan dikemudian hari atas persetujuan bersama oleh PEMAIN maupun KLUB. Tambahan apapun dari Perjanjian Kerja ini harus dicetak rangkap dua dengan masing-masing KLUB dan PEMAIN memperoleh satu salinannya.
Perjanjian kerja ini berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2014 Dibuat dan ditandatangani di : Salatiga
Pada : Selasa, 1 Juli 2014
Oleh pihak-pihak yang telah bersepakat :
KLUB, PEMAIN,
Kho Poo Thai
Lampiran 2. Wawancara Terhadap Staff Klub Basket Satya Wacana ACA LBC Salatiga
1. Siapa nama Anda dan apa jabatan Anda di klub?
Nama saya Xxxxxx Xxxxxxxxxx dan saya menjabat sebagai staff sejak tahun 2010.
2. Bagaimana sejarah Klub Basket Satya Wacana ACA LBC Salatiga?
Pada awalnya klub ini adalah pusat pendidikan dan latihan yang dibentuk oleh Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga pada tahun 2007, biasanya dipanggil Pusdiklat. Pusdiklat ini dibuat oleh Bapak Xxxxx Xxxxxxx yang juga menjadi pelatih klub saat itu. Setelah tiga tahun mendominasi kompetisi antar perguruan tinggi. Bapak Xxxxx Xxxxx memiliki inisiatif untuk mengembangkan Pusdiklat ini menjadi klub basket profesional. Pemain saat itu adalah Agus Supriyatno, Pohan, Lutfi, dll. Klub ini serng berganti nama dan saat ini memiliki nama Satya Wacana ACA LBC Salatiga.
3. Bagaimana Struktur Organisasi di klub ini?
Klub ini di menejemeni oleh Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga yang diwakili oleh Xxxx Xxxxxxxx. Setelah itu Xxxxx Xxxxx sebagai pelatih dan dibantu oleh Xxxx Xxxxxxx sebagai asisten pelatih. Klub ini juga dibantu oleh Xxxxxx Xxxxxxxxx sebagai staff klub.
4. Menurut Xxxx pemain profesional itu seperti apa?
Menurut saya pemain profesional adalah pemain yang terikat perjanjian kerja dengan klub. Disini memiliki tingkatan yang disebut tingkat junior
dan senior. Pemain yang telah masuk tingkat senior yang telah memiliki perjanjian kerja.
5. Kapan klub ini mengikuti kompetisi profesional untuk pertama kali?
Kompetisi basket profesional yang saat itu diikuti adalah National Basketball League (NBL) pada tahun 2010.
6. Apakah pemain Klub Basket Satya Wacana ACA LBC Salatiga memiliki perjanjian kerja, sejak kapan?
Klub basket ini memiliki perjanjian kerja untuk para pemain profesionalnya. Klub ini baru memiliki perjanjian kerja sejak tahun 2013 karena sebagai syarat mengikuti kompetisi profesional.
7. Apakah dalam perjanjian tersebut sudah mengatur keselamatan dan kesehatan kerja pemain?
Belum mengatur.
8. Apakah klub sendiri memiliki kebijakan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja bagi pemain?
Klub memiliki kebijakan tentang keselamatan dan kesehatan kerja seperti, memberikan vitamin setiap malam, dan memberikan vaksin daya tahan tubuh.
9. Bagaimana tanggung jawab klub pada pemain yang mengalami kecelakaan kerja, seperti cidera?
Menejemen klub membiayai penuh untuk cidera ringan seperti ankle, lutut, dan pinggul. Untuk cidera yang lebih berat menejemen akan menilai
potensi pemain sebelum memberikan kompensasi pembiayaan medis. Pembiayaan yang diberikan tergantung potensi pemain tersebut.
10. Bagaimana tanggung jawab klub pada pemain yang mengalami kecelakaan diluar jam kerja?
Klub akan memberikan santunan.
11. Apakah para pemain di ikutkan asuransi?
Tidak.
12. Bagaimana penerapan tanggung jawab yang dilakukan klub bagi pemain?
Belakangan ini menejemen mulai mempertimbangkan pembiayaan bagi pemain yang menderita cidera.
13. Apakah klub memiliki tenaga medis yang memadai?
Ya, klub ini memiliki kerjasama dengan dokter. Klub ini juga memiliki tenaga medis lain seperti fisioterapi.
14. Mengapa klub tidak mencantumkan klausul mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di dalam perjanjian kerja?
Klub memandang bahwa kecelakaan yang terjadi adalah tanggung jawab dari klub, karena mereka bekerja atas nama klub.
15. Hambatan apa yang timbul selama klub melakukan tanggung jawab tersebut?
Klub sebenarnya menyuruh pemain yang cidera untuk beristirahat maupun menjalani pemulihan terlebih dahulu, tetapi seringkali pemain memaksa untuk tetap berlatih maupun bertanding karena ingin meraih kemenangan.
Lampiran 3. Wawancara Terhadap Mantan Pemain Klub Basket Satya Wacana ACA LBC Salatiga
1. Siapa nama Anda ?
Nama saya Agus Suprayatno
2. Sejak kapan Anda bergabung di Klub Basket Satya Wacana ACA LBC Salatiga?
Saya bergabung dengan Klub ini sejak masih menjadi Pusat Latihan dan Pendidikan (Pusdiklat) pada tahun 2007 sampai menjadi klub basket profesional pada tahun 2009.
3. Menurut Anda apakah yang dimaksud dengan pemain basket profesional?
Pemain basket profesional menurut saya adalah pemain basket yang sudah memiliki perjanjian kerja.
4. Apakah selama di klub tersebut Anda memiliki perjanjian kerja?
Saya memiliki perjanjian kerja tetapi hanya berupa perjanjian lisan. Tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Saya hanya diberitahu hak dan kewajiban, tetapi tidak secara spesifik. Hak yang termuat antara lain, status pemain, uang saku yang diterima, dan fasilitas yang didapat.
5. Apakah dalam perjanjian kerja lisan tersebut telah memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja?
Saya diberitahu jika mengalami sakit ringan, saya dapat pergi ke poliklinik kampus. Jika mengalami cidera ringan, klub akan mendatangkan terapis pijat.
6. Apakah klub memiliki kebijakan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja?
Klub memiliki kebijakan mengenai jam tidur maksimum dan pemberian vitamin setiap harinya.
7. Apakah Anda diberikan vaksin kesehatan?
Tidak.
8. Apakah klub memiliki dokter pribadi klub?
Tidak.
9. Apakah selama di klub Anda diikutkan asuransi?
Tidak.
10. Apakah Anda pernah mengalami kecelakaan kerja selama berada di klub?
Pernah. Saya pernah mengalami cidera ringan di pinggang, cidera sedang di achilles, dan cidera berat yaitu hernia.
11. Bagaimana klub bertanggung jawab terhadap cidera yang Anda alami?
Saat cidera ringan, klub membiayai dengan mendatangkan terapis pijat. Saat cidera achilles, klub tidak membiayai karena saat itu tidak memiliki biaya, sehingga saya menggunakan uang pribadi saya. Saat cidera hernia, klub membiayai operasi hingga penyembuhan total.
12. Menurut Anda, bagaimana tanggung jawab klub sejauh ini?
Tanggung jawab klub terhadap pemain cukup bagus.
13. Hambatan apa yang timbul dalam penerapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja di dalam klub?
Salah satu hambatan adalah dana pemasukan, karena dana klub sangat tergantung pada donatur. Selain itu ,faktor ketidak tahuan pelatih terhadap kondisi pemain juga menjadi hambatan, sehingga pelatih sering memaksa pemain untuk tetap bertanding walaupun sedang cidera. Hal itu dapat mengakibatkan kondisi pemain semakin parah.
14. Apakah Anda memiliki saran untuk Klub Basket Satya Wacana ACA LBC Salatiga?
Saran saya, seharusnya perjanjian dibuat secara tertulis supaya ada kejelasan nasib pemain. Selain itu, perlu adanya tenaga medis yang memadai, sehingga pemain mengetahui kondisi mereka. Perlu juga diberika asuransi jiwa dan fasilitas lapangan yang standar nasional. Dengan demikian, jaminan kesehatan dan keselamatan pemain lebih terjamin.
Lampiran 4. Wawancara Terhadap Pemain Klub Basket Satya Wacana ACA LBC Salatiga
1. Siapa nama Anda ?
Nama saya Yosua.
2. Sejak kapan Anda bergabung di Klub Basket Satya Wacana ACA LBC Salatiga?
Saya bergabung dengan Klub ini sejak bulan Agustus tahun 2009.
3. Menurut Anda apakah yang dimaksud dengan pemain basket profesional?
Pemain basket profesional menurut saya adalah pemain basket yang sudah memiliki tanggung jawab di dalam dan di luar lapangan sesuai perjanjian kerja.
4. Apakah selama di klub tersebut Anda memiliki perjanjian kerja?
Ya, saya punya.
5. Apakah dalam perjanjian kerja lisan tersebut telah memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja?
Ada, sepertinya saya pernah membaca mengenai hal tersebut.
6. Apakah klub memiliki kebijakan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja?
Klub meminta pemain untuk menjaga kesehatan masing-masing dan tidak melakukan hal-hal ekstrem. Selain itu, ada jam malam yaitu jam 11 dan pemberian vitamin setiap harinya serta vaksin kesehatan.
7. Apakah klub memiliki dokter pribadi klub?
Tidak ada.
8. Apakah selama di klub Anda diikutkan asuransi?
Tidak ada.
9. Apakah Anda pernah mengalami kecelakaan kerja selama berada di klub?
Xxxxx pernah. Saya pernah mengalami cidera ankle dan tenton achilles.
10. Bagaimana klub bertanggung jawab terhadap cidera yang Anda alami?
Klub memfasilitasi dengan membawa saya ke fisioterapi. Selain itu, klub juga membiayai keseluruhannya. Apabila diharuskan untuk operasi, klub akan membiayai juga.
11. Hambatan apa yang timbul dalam penerapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja di dalam klub?
Menurut saya tidak ada hambatan.