MENTERI TEN AGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM,
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO. KEP-174/MEN/1986
NO. 104/KPTS/1986 TENTANG
KESELAMATAN DAN KESEH ATAN KERJA PADA TEMPAT
KEGIATAN KONSTRUKSI
MENTERI TEN AGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang: a. Bahwa pekerjaan konstruksi merupakan kompleksitas
kerja yang melibatkan bahan bangunan peralatan, penerapan teknologi, dan tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja;
b. Bahwa tenaga kerja di bidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya yang dibutuhkan bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh perlindungan keselamatan kerja, khususnya terhadap ancaman kecelakaan kerja;
c. Bahwa untuk itu perlu penerapan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi secara sungguh-sungguh;
d. Bahwa untuk itu perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum.
Mengingat: 1. Undang-undang No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Government Besluit No. 9/1941 tentang Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum Yang Dilelangkan;
3. Keputusan Presiden No. 45/M/1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV;
4. Keputusan Presiden No. 44/1974 jo Keputusan Presiden No. 15/1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Departemen;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI.
Pasal 1
Sebaga persyaratan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-01/MEN/1980 tentang Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, maka ditetapkan sebagai petunjuk umum berlakunya Buku Pedoman Pelaksanaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi, yang selanjutnya disebut Buku Pedoman dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada Keputusan Bersama ini.
Pasal 2
Setiap Pengurus, Kontraktor, Pemimpin Pelaksanaan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi, wajib memenuhi syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja seperti ditetapkan dalam Buku Pedoman tersebut Pasal 1.
Pasal 3
Menteri Pekerjaan Umum berwenang memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang tersebut Pasal 2 dalam hal ini tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Buku Pedoman.
Pasal 4
Hal-hal yang menyangkut pembinaan dalam penerapan Keputusan Bersama ini dilaksanakan secara koordinasi oleh Kantor Pusat, Kantor-kantor Departemen Pekerjaan Umum setempat.
Pasal 5
Sebagai pelaksanaan terhadap penerapan Pasal 4 Keputusan Bersama ini, maka Menteri Tenaga Kerja dapat menunjuk Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Konstruksi di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum atas Usul Menteri Pekerjaan Umum, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (6) Undang-undang No.
1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 6
Pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini, dilakukan secara fungsional oleh Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Pekerjaan Umum sesuai ruang lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur di dalam Keputusan Bersama ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Xxxx Xxxsangkutan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 8
Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta Pada Tanggal: 4 Maret 1986
Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Xxxxxx Xxxxx,
XXXXXX XXXXXXXXXXXX XXXXXX
PEDOMAN PELAKSANAAN TENTANG
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PADA TEMPAT KERJA KEGIATAN KONSTRUKSI SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NO. KEP-174/MEN/1986 NO. 104/KPTS/1986 TENTANG
PROYEK PENINGKATAN PENGAWASAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI PUSAT
1980/1981
BAB I PERSYARATAN UMUM.
1.1. KEWAJIBAN UMUM KONTRAKTOR.
1.1.1. Kontraktor/pemborong harus dapat mengusahan agar tempat
kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko bahaya kecelakaan.
1.1.2. Kontraktor/pemborong harus yakin bahwa mesin-mesin, peralatan kendaraan atau alat-alat lainnya yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundangan keselamatan kerja atau barang-barang tersebut harus dapat dipakai secara aman.
1.1.3. Kontraktor/pemborong harus turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapa melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
1.1.4. Kontraktor/pemborong harus menunjuk orang yang berwenang mengawasi, koordinasi pekerjaan yang dilakukan semacam bersama untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
1.1.5. Kontraktor/pemborong harus memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan umur mereka, perbedaan kelamin, keadaan phisik, kesehatan dan keahlian.
1.1.6. Kontraktor.pemborong harus yakin bahwa semua tenaga kerja
telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaan masing- masing dan usaha terhadap pencegahannya.
1.1.7. Kontraktor/pemborong harus menunjuk orang yang berwenang melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan kegiatan kerja.
1.2. ORGANISASI KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA.
1.2.1. Kontraktor/pemborong harus menunjuk petugas keselamatan kerja (safety officer) yang ditugaskan untuk mengurus
keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek yang jumlah pekerjanya 25 orang atau lebih.
1.2.2. Pada semua proyek-proyek yang mempekerjakan secara teratur
250 orang atau lebih, safety officer harus bekerja secara full-time untuk mengurus keselamatan dan kesehatan kerja.
1.2.3. Pantia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (safety committee) harus dibentuk;
a). Pada setiap proyek yang keadaan lingkungan memerlukannya.
b). Proyek yang mempekerjakan 100 pekerja.
1.2.4. Petugas keselamatan & kesehatan kerja (safety officer) harus mengumpulkan laporan individu yang berisi keterangan lengkap atas sebab-sebab dan tiap kejadian kecelakaan kecil dan bahaya- bahaya yang timbul untuk mencegah hal-hal tersebut tidak terulang lagi.
1.2.5. Tembusan dari laporan yang berhubungan dengan paragraf 1.2.4. harus dikirim ke Pimpinan Kontraktor (Management) dan
Departemen Pekerjaan Umum serta Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
1.2.6. Petugas keselamatan & kesehatan kerja (safety officer) atau
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (safety committee) harus:
a). Mengetahui sebab-sebab keadaan-keadaan dan sebab- sebab semua kecelakaan terjadi di proyek.
b). Membuat rekomendasi pad kontraktor-kontraktor untuk mencegah kecelakaan atau mencegah supaya kecelakaan tidak terjadi lagi.
c). Mengadakan inspeksi/peninjauan secara teratur (periodik) pada tempat kerja dan seluruh peralatannya yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan.
d). Meneliti dan mengontrol langkah-langkah yang diambil untuk mencegah kecelakaan-kecelakaan.
e). Meneliti dan mengontrol peraturan-peraturan, instruksi-
instruksi dan lain-lain yang berhubungan dengan keamanan dan kebersihan.
f). Berusaha untuk menyakinkan (mendorong) kerjasama seluruh pekerja dalam menjaga kesehatan dan kebersihan.
g). Berpartisipasi di dalam menjalankan peraturan-peraturan keselamatan.
h). Mempelajari statistik dari kecelakaan-kecelakaan yang
terjadi di proyek.
i). Agar semua tenaga kerja baru, dan tenaga kerja yang pindah ke pekerjaan baru, menerima latihan (training) instruksi dan petunjuk.
j). Jika perlu, untuk mencegah bahaya, melaporkan kepada Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tiap-tiap keadaan yang tidak memuaskan yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan apabila kontraktor tidak dapat mengadakan perbaikan (perubahan) dalam waktu yang cukup.
1.2.7. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus terdiri dari:
a. Wakil pemerintah yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja atau Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ditunjuknya.
b. Pemberi kerja/pengusaha.
c. Manager produksi atau yang setingkat.
d. Pejabat/unit-unit/bagian yang penting antara lain petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (safety officer) dan Petugas Kesehatan (medical officer).
1.2.8. Departemen Pekerjaan Umum dapat menunjuk seseorang untuk menghadiri rapat-rapat Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (safety committee).
1.2.9. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (the safety committee) harus mengadakan pertemuan berkala dan harus menyimpan catatan-catatan dari rapat-rapat yang diadakan.
1.2.10. Kontraktor harus:
a. Memberikan kepada Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (safety committee) fasilitas-fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka.
b. Berkonsultasi dengan safety committee dalam segala hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan dalam proyek.
c. Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada rekomendasi dari safety committee dan
d. Memberitahukan alasan-alasannya pada Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (safety committee) dalam waktu yang cukup apabila kontraktor/pemborong tidak dapat menerima rekomendasi dari Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (safety committee).
1.2.11. Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada Depnaker dengan tembusan kepada Departemen Pekerjaan Umum.
1.2.12. Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan:
a. Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja, pekerjaan masing-masing dan
b. Menunjukkan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan
sebab-sebabnya.
1.2.13. Jika 2 atau lebih kontraktor bergabung dalam suatu proyek mereka harus bekerja sama membentuk kegiatan-kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja.
1.3. KETENTUAN-KESEH ATAN KERJA DAN PER TOLONGAN PADA KECELAKAAN.
1.3.1. Tenaga Kerja harus diperiksa kesehatannya.
a). Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali (Pemeriksaan Kesehatan sebelum
masuk kerja dengan penekanan pada Kesehatan Fisik dan
Kesehatan Individu).
b). Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut.
1.3.2. Tenaga Kerja di bawah umur 18 tahun harus mendapat
pengawasan kesehatan khusus, meliputi pemeriksaan kembali atas kesehatannya secara teratur.
1.3.3. Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan isinya disimpan untuk referensi.
1.3.4. Suatu rencana organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama harus dibuat sebelumnya untuk setiap daerah tempat bekerja meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan pertama pada kecelakaan dan peralatan, komunikasi, alat-alat jalur transportasi.
1.3.5. Setiap tenaga kerja harus diberitahu akan hal-hal yang berhubungan dengan Paragraf 1.3.4.
1.3.6. Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang
tiba-tiba, harus dilakukan oleh Dokter, Jururawat atau seorang
1.3.7. yang terdidik dalam pertolongan pertama pada kecelakaan (P.P.P.K).
1.3.8. Alat-alat P.P.P.K. atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain.
1.3.9. Alat-alat P.P.P.K. atau kotak obat-obatan harus berisi paling tidak
dengan obat untuk kompres, perban, gauze yang steril, antiseptik, plester, fourniquet, gunting, splint dan perlengkapan gigitan ular.
1.3.10. Alat-alat P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda- benda lain selain alat-alat P.P.P.K. yang diperlukan dalam keadaan darurat.
1.3.11. Alat-lata P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan- keterangan/instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.
1.3.12. Isi dari kotak-kotak obat-obatan dan alat-alat P.P.P.K. harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
1.3.13. Kereta untuk mengangkat orang sakit (carrying basket) harus selalu tersedia.
1.3.14. Jika tenaga kerja dipekerjakan di bawah tanah atau pada keadaan lain dimana mereka jika perlu harus dapat diselamatkan, alat penyelamat harus selalu tersedia di dekat pada tempat mereka bekerja.
1.3.15. Jika tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang
menyebabkan adanya resiko tenggelam atau keracunan gas alat- alat penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
1.3.16. Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan mengangkat dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan di rumah sakit atau tempat berobat semacam itu.
1.3.17. Petunjuk/informasi harus diumumkan/di tempel tempat yang baik (strategis) yang memberitahukan:
a). Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan,alat-alat P.P.P.K., ruang P.P.P.K., ambulans, kereta untuk orang sakit dan tempat dimana dapat dicari orang yang bertugas untuk urusan kecelakaan.
b). Tempat telepon terdekat untuk menelepon/memanggila ambulans, nomor telepon dan nama orang yang bertugas dan lain-lain.
c). Nama, alamat, nomor telepon doketer, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat/emergency.
BAB II
TEM PAT KERJA DAN PERALATAN
2.1. PINTU MASUK D AN KELUAR.
2.1.1. Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
2.1.2. Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus dipelihara dengan baik.
2.2. LAMPU/PENERANGAN.
2.2.1. Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-
alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
2.2.2. Lampu-lampu buatan harus aman, dan terang.
2.2.3. Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
2.3. VENTILASI.
2.3.1. Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara segar.
2.3.2. Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain, harus dibuatkan ventilasi untuk pembuangan udara kotor.
2.3.3. Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas
yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
2.4. KEBERSIHAN.
2.4.1. Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman.
2.4.2. Semua paku-paku yang menonjol harus disingkirkan atau bengkokan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
2.4.3. Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena
benda-benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk).
2.4.4. Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
2.4.5. Tempat-tempat kerja dan gang-gang (passageways) yang licin
kerena oli atau sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
2.4.6. Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat penyimpanan semula.
2.5. PENCEGAHAN TERHADAP KEBAKARAN DAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
2.5.1. Di tempat-tempat kerja, tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia: a). Alat-alat pemadam kebakaran.
b). Saluran air yang cukup dengan tekanan besar.
2.5.2. Semua pengawas (supervisor) dan sejumlah/beberapa tenaga
kerja harus dilatih untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
2.5.3. Orang-orang yang terlatih dan tahu cara menggunakan alat pemadam kebakaran harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
2.5.4. Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu
tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
2.5.5. Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa, alat pemadam
kebakaran yang dapat dipindah-pindahkan (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
2.5.6. Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
2.5.7. Sekurang-kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia:
a). Di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
b). Di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
c). Pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana terdapat barang-barang, alat-alat yang mudah terbakar.
2.5.8. Beberapa alat-alat pemadam kebakaran dari bahan-bahan kimia kering harus disediakan:
a). Di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang mudah terbakat.
b). Di tempat yang terdapat oli/bensin, gas dan alat-alat pemanas yang menggunakan api.
c). Di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
d). Di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang disebabkan oleh aliran listrik.
2.5.9. Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan teknis.
2.5.10. Alat pemadam kebakaran yang berisi chloinated hydrocarbon atau karbon tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang terbatas (ruang tertutup, sempit).
2.5.11. Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa tersebut harus:
a). Di pasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
b). Di buatkan suatu katup pada setiap ujung-ujungnya. c). Dibuatkan pada setiap lobang pengeluaran air dari pipa
sebuah katup yang menghasilkan pencaran air bertekanan tinggi.
d). Mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas
Pemadam Kebakaran.
Alat Pemanas (Heating Appliances).
2.5.12. Alat pemanas seperti kompor arang (Brazier) hanya boleh digunakan di tempat yang cukup ventilasi.
2.5.13. Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di dekat jalan keluar.
2.5.14. Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran seperti kompor minyak tanah (stove salamenders) dan kompor arang (Braziers) tidak boleh ditempatkan di lantai atau bahan yang mudah terbakar.
2.5.15. Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lain-lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat alat-alat pemanas yang menggunakan api, dan harus diamankan supaya tidak terbakar.
2.5.16. Kompor arang (Braziers) tidak boleh menggunakan bahan bakar batu bara yang mengandung bitumen.
Bahan-bahan Yang Mudah Terbakar.
2.5.17. Bahan-bahan yang mudah terbakar seperti debu/serbuk gergaji
lap-lap berminyak dan potongan kayu yang tidak terpakai tidak boleh tertimbun atau terkumpul di tempat kerja.
2.5.18. Baju kerja yang mengandung oli tidak boleh di tempatkan di tempat yang tertutup.
2.5.19. Bahan-bahan kimia yang bisa tercampur air dan memecah harus dijaga supaya tetap kering.
2.5.20. Pada bangunan-bangunan alat-alat oli harus disimpan dalam kaleng (kontainer besi) yang mempunyai alat penutup.
2.5.21. Dilarang merokok, menyalahkan api dekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar.
Cairan Yang Mudah Terbakar.
2.5.22. Cairan yang mudah terbakar harus disimpan, diangkut dan digunakan sedemikian rupa sehingga kebakaran dapat dihindarkan.
2.5.23. Bahan bakar/bensin untuk alat pemanas tidak boleh disimpan di gedung atau sesuatu tempat/alat, kecuali di dalam kaleng atau alat yang tahan api yang dibuat untuk maksud tersebut.
2.5.24. Bahan bakar tidak boleh disimpan di dekat pintu-pintu.
Inspeksi dan Pengawasan.
2.5.25. Inspeksi yang teratur harus dilakukan di tempat-tempat dimana risiko-risiko kebakaran terdapat. Hal-hal tersebut termasuk,
misalnya tempat yang dekat dengan alat-alat pemanas, instalasi listrik dan penghantar listrik tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar dan bahan-bahan yang mudah terbakar, tempat pengelasan (las listrik, karbit) mesin konstruksi internal (internal combustion engines) dan jika perlu untuk mencegah bahaya, atap yang panas harus diperbaiki.
2.5.26. Orang berwenang untuk mencegah bahaya kebakaran harus selalu siap meskipun di luar jam kerja.
Perlengkapan, Peringatan.
2.5.27. Papan pengumuman dipasang pada tempat-tempat yang menarik perhatian, tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan:
a. Alarm kebakaran terdekat.
b. Nomor telepon dan alamat-alamat dinas pemadam kebakaran yang terdekat.
2.6. PERLINDUNGAN TERHADAP BAHAN-BAH AN JATUH DAN BAGIAN BANGUNAN YANG RUBUH.
2.6.1. Bila perlu untuk mencegah bahaya, jaring-jaring jala (alat
penampung) yang cukup kuat harus disediakan atau pencegahan- pencegahan yang efektif harus dilakukan untuk menjaga agar tenaga kerja terhindar dari kejatuhan benda.
2.6.2. Benda dan alat-alat seperti, bahan untuk perancah, sisa bahan
bangunan dan alat-alat tidak boleh dibuang atau dijatuhkan dari tempat yang tinggi, yang dapat menyebabkan bahaya pada orang lain.
2.6.3. Jika benda-benda dan alat-alat tidak dapat dipindahkan dari atas dengan aman, harus dilakukan usaha pencegahan seperti pemasangan pagar papan-papan yang ada tulisan, hati-hati;
berbahaya dan lain-lain atau jalur pemisah untuk mencegah orang lain agar tidak mendapat kecelakaan.
2.6.4. Tenaga kerja tidak boleh masuk silo gudang tempat penyimpanan bahan bakar, batu bara dan sebagainya kecuali:
a). Ada wewenang untuk itu.
b). Lubang pembuangan silo harus dengan tutup pengaman. c). Tenaga kerja harus memakai sabuk pengaman yang
terikat pada obyek yang tidak bergerak.
d). Pekerja berada di bawah pengawasan orang lain.
2.6.5. Untuk mencegah bahaya; harus digunakan penunjang/penguat
atau cara lain yang efektif untuk mencegah rubuhnya bangunan atau bagian-bagian dari bangunan yang sedang didirikan, diperbaiki atau dirubuhkan.
2.7. PERLINDUNGAN AGAR ORANG TID AK JATUH/GU ARD RAIL AND TOE BOARDS.
Terali Pengaman dan Pinggir Pengaman.
2.7.1. Semua terali pengaman dan pagar pengaman untuk memagar
lantai yang terbuka, dinding yang terbuka gang tempat kertja yang ditinggikan dan tempat-tempat lainnya; untuk mencegah orang jatuh, harus:
a). Terbuat dari bahan dan konstruksi yang baik dan kuat. b). Antara 1 m dan 1,5 m di atar lantai pelataran (platform). c). Terdiri dari:
I. Dua rel, 2 tali atau 2 rantai.
II. Tiang penyangga.
III. Pinggir pengaman (toe board) untuk mencegah orang terpeleset atau benda-benda yang jatuh.
2.7.2. Rel, tali atau rantai penghubung harus berada di tengah-tengah
antara puncak pinggir pengaman (toe board) dan bagian bawah dari terali pengaman yang teratas.
2.7.3. Sejumlah tiang-tiang penyangga yang mencukupi atau tiang-tiang standard vertikal harus dipasang untuk menjamin kestabilan & ketahanan.
2.7.4. Pinggir pengaman (toe board) tingginya harus minimal 14 cm dan dipasang dengan kuat dan aman.
2.7.5. Terali pengaman pinggir pengaman (toe board) harus bebas dari sisi-sisi yang tajam, dan harus dipelihara dengan baik.
Lantai Terbuka, Lobang dan Lantai.
2.7.6. Lobang pada lantai harus dilindungi:
a). Dengan penutup sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 2.7.8. s/d 2.7.12.
b). Dengan terali pengaman dan pinggir pengaman pada semua sisi yang terbuka sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Pasal 2.7.1 s/d 2.7.5. atau
c). Dengan cara lain yang efektif.
2.7.7. Jika alat-alat perlindungan tersebut di atas dipindahkan, supaya
orang atau barang dapat lewat maka alat-alat pencegah bahaya tadi harus dikembalikan ke tempat semula atau diganti secepat mungkin.
2.7.8. Tutup untuk lobang pada lantai harus aman untuk orang lewat dan
jika perlu, harus aman untuk kendaraan yang lewat di atasnya.
2.7.9. Tutup lobang pada lantai harus diberi engsel, alur pegangan
dudukan atau dengan cara lain yang efektif untuk menghindari jatuh atau terangkatnya tutup tersebut atau hal lain yang tidak diinginkan.
2.7.10. Tutup-tutup lobang pada lantai tidak boleh menghalangi lalu lintas dan harus rata dengan lantai.
2.7.11. Jika tutup-tutup lobang dibuat seperti kisi-kisi, harus berjarak tidak lebih dari 55 cm.
2.7.12. Pintu-pintu untuk lift barang harus tertutup secara otomatis setelah muatan penuh.
2.7.13. Lobang pada dinding yang ukuran lebar minimal 45 cm dan tinggi minimal 75 cm yang berada kurang dari 1 m dari lantai dan memungkinkan orang jatuh dari ketinggian minimum 2 m harus dilindungi dengan pinggir pengaman dan terali pengaman sesuai dengan Pasal 2.7.1., 2.7.2.
2.7.14. Lobang kecil pada dinding harus dilindungi dengan pinggir
pengaman (toe board) tonggak pengaman jika tingginya kurang dari 1,5 m dari lantai.
2.7.15. Jika penutup dari lobang dinding dapat dipindah:
a). Pegangan tangan (handgrip) yang cukup baik harus terdapat pada tiap sisi, atau
b). Palang yang sesuai harus dipasang melintang pada
lobang dinding untuk melindungi orang/benda jatuh.
Tempat-tempat Kerja Yang Tinggi.
2.7.16. Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di
atas seluruh sisi-sisinya yang terbuka harus dilindungi dengan terali pengaman sesuai dengan Pasal 2.7.1. dan 2.7.2.
2.7.17. Tempat kerja yang tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar misalnya tangga.
2.7.18. Jika perlu untuk menghindari bahaya terhadap tenaga pekerja
pada tempat-tempat yang tinggi tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian 2 m harus dilengkapi dengan alat jaring-jaring (jala) perangkap, sheets pelataran, (platform) atau dengan menggunakan ikat pinggang (sabuk) pengaman yang dipasang dengan kuat.
Pencegahan Terhadap Bahaya Jatuh Ke Dalam Air.
2.7.19. Bila pekerja dalam keadaan bahaya jatuh ke dalam air dan
tenggelam, mereka harus memakai pelampung/baju pengaman atau alat-alat lain yang sejenis (mannedboard dan ring buoys).
2.8. KEBISINGAN DAN GETAR AN (VIBR ASI).
2.8.1. Kebisingan dan getaran yang membahayakan bagi tenaga kerja harus dikurangi sampai di bawah nilai ambang batas.
2.8.2. Jika kebisingan tidak dapat di atasi maka tenaga kerja harus memakai alat pelindung telinga (ear protectors)
2.9. PENGHINDARAN TERHADAP ORANG YANG TIDAK XXXXXX XXX.
2.9.1. Di daerah bangunan yang sedang dibangun dan di samping jalan raya harus dipagari.
2.9.2. Orang yang tidak berwenang tidak diijinkan memasuki daerah pembangunan kecuali jika disertai oleh orang yang berwenang dan diperlengkapi dengan alat pelindung diri.
2.10. STRUKTUR B ANGUNAN DAN PERALATAN. Konstruksi Bangunan.
2.10.1. Struktur bangunan misalnya, perancah pelataran (platform), gang, dan menara dan peralatan (misalnya mesin-mesin alat-alat
angkat, bejana tekan dan kendaraan-kendaraan, yang digunakan di daerah bangunan) harus:
a). Terdiri dari bahan yang berkwalitas baik. b). Bebas dari kerusakan dan
c). Merupakan konstruksi yang sempurna sesuai dengan prinsip-prinsip engineering yang baik.
2.10.2. Struktur bangunan dan peralatan harus cukup kuat dan aman
untuk menahan tekanan-tekanan dan muatan-muatan yang dapat terjadi.
2.10.3. Bagian-bagian struktur bangunan dan peralatan-peralatan yang terbuat dari logam harus:
a). Tidak boleh retak, berkarat, keropos dan
b). Jika perlu untuk mencegah bahaya harus dilapisi dengan cat/alat anti karat (protective coating).
2.10.4. Bagian-bagian struktur bangunan dan peralatan-peralatan yang terbuat dari kayu misalnya perancah, penunjang, tangga harus:
a). Bersih dari kulit kayu.
b). Tidak boleh dicat untuk menutupi bagian-bagian yang rusak.
2.10.5. Kayu bekas pakai harus bersih dari paku-paku, sisa-sisa
potongan besi yang mencuat tertanam, dan lain-lain sebelum kayu bekas pakai tersebut dipergunakan lagi.
Pemeriksaan, Pengujian Pemeliharaan.
2.10.6. Struktur bangunan dan peralatan harus diperiksa pada jangka
waktu tertentu oleh orang yang berwenang, sebelum struktur bangunan dan peralatannya dipakai/dibuat/dibangun.
2.10.7. Struktur bangunan dan peralatan yang mungkin menyebabkan kecelakaan bangunan, misalnya bejana tekan, alat-alat pengerek dan perancah sebelum dipakai harus diuji oleh orang yang berwenang.
2.10.8. Struktur bangunan dan peralatan harus selalu dipelihara dalam keadaan yang aman.
2.10.9. Struktur bangunan dan peralatannya harus secara khusus diperiksa oleh orang yang berwenang.
a). Setelah diketahui adanya kerusakan yang dapat menimbulkan bahaya.
b). Setelah terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh struktur
bangunan dan peralatan.
c). Setelah diadakan perbaikan-perbaikan pada struktur dan peralatannya.
d). Setelah diadakan pembongkaran pemindahan ke bangunan lain atau dibangun kembali.
2.10.10. Peralatan/alat-alat seperti perancah, penunjang dan penguat (bracing) dan tower cranes harus diperiksa:
a). Setelah tidak dipakai dalam jangka waktu yang lama. b). Setelah terjadi angin ribut dan hujan deras.
c). Setelah terjadi goncangan/getaran keras gempa bumi,
peledakan, atau sebab-sebab lain.
2.10.11. Struktur bangunan dan peralatan yang rusak berat harus
disingkirkan dan tidak boleh dipergunakan lagi kecuali detelah diperbaiki sehingga aman.
2.10.12. Hasil-hasil pemeriksaan dari struktur bangunan dan peralatan harus dicatat dalam buku khusus.
Pemakaian/Pengamanan.
2.10.13. Struktur bangunan peralatan hanya digunakan untuk maksud tertentu sesuai dengan tujuan pemakaiannya.
2.10.14. Peralatan hanya boleh digunakan oleh orang yang berwenang.
BAB III
PERANC AH (SC AFFOLDS)
3.1. Peraturan Umum.
3.1.1. Perancah harus dibuatkan untuk semua pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan secara aman pada suatu ketinggian.
3.1.2. Perancah hanya dapat dibuat dan dirobah oleh:
a). Pengawas yang ahli dan bertanggung jawab. b). Orang-orang yang ahli.
Bahan-bahan.
3.1.3. Bahan-bahan jadi yang baik harus digunakan untuk membuat perancah.
3.1.4. Kayu yang akan digunakan, harus berurat lurus (straightstrained)
padat tidak ada mata kayu yang besar, kering (tidak membusuk), tidak ada lubang ulat dan lain-lain kerusakan yang dapat membahayakan.
3.1.5. Tali baja yang telah terkena asam atau bahan kimia karet lainnya tidak boleh digunakan.
3.1.6. Tali terbuat dari serat tidak dapat digunakan yang mudah mengundang bahaya.
3.1.7. Papan-papan untuk perancah harus tahan retak atau pecah.
3.1.8. Paku-paku harus mempunyai panjang dan tebal yang cukup.
3.1.9. Paku besi yang getas (cast iron) tidak boleh digunakan.
3.1.10. Bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan perancah ini harus disimpan dengan baik dan jauh dari material yang berbahaya.
3.1.11. Pengikat untuk perancah yang terbuat dari kayu harus berupa
besi dengan ukuran yang memadai, cincin penutup, mur, tali serat yang dipadatkan, sekrup dan lain-lain pengaman yang dibutuhkan.
Konstruksi.
3.1.13. Perancah harus dihitung dengan faktor pengaman (factor safety) sebesar 4 kali beban maksimum.
3.1.14. Perancah harus cukup diberi penguat (Braced).
3.1.15. Perancah yang tidak bebas harus dikaitkan ke bangunan dengan
xxxxxx xxxxx (rigit connections) yang kuat dengan jarak tertentu.
3.1.16. Perancah tidak boleh terlalu tinggi di atas angker yang tertinggi karena dapat membahayakan kestabilan dan kekuatannya.
3.1.17. Untuk perancah yang berdiri sendiri harus terdiri dari gelagar memanjang dan gelagar melintang yang dihubungkan dengan kuat kepada tiang penyangga ke atas atau ke samping tergantung pemakaiannya untuk menjamin kestabilan sampai perancah dapat dilepas.
3.1.18. Semua kerangka bangunan dan perlengkapan yang digunakan
untuk menunjang pelataran tempat bekerja harus berdasarkan Standard-standard konstruksi, mempunyai fondasi yang kuat dan cukup tertanam dan diberi penguat untuk kestabilan.
3.1.19. Batu-bata, pipa-pipa yang rusak, bahan pembuat cerobong asap dan bahan-bahan lain yang tidak semestinya dipakai untuk penahan perancah tidak boleh dipakai.
3.1.20. Bila perlu untuk menghindari benda yang terjatuh, perancah harus diberi semacam tenda/kasa pengaman.
3.1.21. Paku-paku harus ditanam penuh, tidak boleh separuh dan kemudian dibengkokkan.
3.1.22. Paku-paku tidak boleh menerima gaya tegangan langsung.
Pemeriksaan dan Pemeliharaan.
3.1.23. Setiap bentuk perancah harus diperiksa sebelumnya oleh orang yang berwenang untuk menyakinkan:
a. Dalam kondisi yang stabil.
b. Bahan-bahan yang dipakai tidak rusak.
c. Cukup baik untuk digunakan; dan
d. Sudah diberi pengaman.
3.1.24. Perancah harus diperiksa oleh seorang tenaga ahli yang berwenang:
a. Sedikitnya seminggu sekali.
b. Sesudah cuaca buruk atau gangguan dalam masa pembangunan yang agak lama.
3.1.25. Setiap bagian dari perancah harus diperiksa sebelum dipasang.
3.1.26. Setiap bagian harus dipelihara dengan baik dan teratur sehingga tidak ada yang rusak atau membahayakan waktu dipakai.
3.1.27. Perancah tidak boleh sebagian dibuka dan ditinggal terbuka, kecuali kalau hal itu tetap menjamin keselamatan.
Perlengkapan Waktu Pengangkat Pada Perancah.
3.1.28. Pada waktu mengangkat perlengkapan yang digunakan pada perancah:
a. Bagian-bagian dari perancah harus diperiksa dengan cermat dan kalau perlu diperkuat.
b. Setiap pergeseran dari kayu penyangga (putlog), harus
dicegah.
c. Tiang penyangga harus dihubungkan erat pada bagian bangunan yang kuat, di tempat alat penggangkat dipasang.
3.1.29. Bila pelataran untuk alat pengangkat tidak menggunakan terali pengaman sehingga muatan yang diangkat dapat menganggu perancah, harus dipasang pengaman vertikal untuk mencegah muatan alat pengangkat menyangkut pada perancah.
Kerangka Siap Pasang (Prefabricated Frames).
3.1.30. Kerangka siap pasang yang digunakan untuk perancah harus dijepit sempurna di kedua muka dan harus di pasang terlai pengaman (guard rails).
3.1.31. Kerangka yang berbeda macamnya tidak boleh dipakai berpasangan.
3.1.32. Kerangka harus cukup kuat dan kaku untuk mencegah perubahan dalam pengangkutan pelaksanaan, dan sebagainya.
3.1.33. Untuk perancah yang tidak tertanam pada bangunan haru sdiberi pengaman untuk mencegah pergeseran vertikal dari kerangka.
Penggunaan Perancah.
3.1.34. Kejutan gaya yang besar tidak boleh dibebankan kepada perancah.
3.1.35. Bila perlu untuk mencegah bahaya, muatan yang diangkat naik dikendalikan dengan tali yang dikaitkan ke muatan (tagline), untuk mencegah muatan berada dengan perancah.
3.1.36. Distribusi gaya muatan untuk perancah harus merata, untuk mencegah bahaya dan menjaga keseimbangan.
3.1.37. Dalam penggunaan perancah harus dijaga bahwa beban/gaya muatan tidak boleh melebihi kapasitas yang ditentukan (over loaded).
3.1.38. Perancah tidak boleh dipakai untuk menyimpan bahan-bahan kecuali bahan yang segera dipakai.
3.1.39. Tenaga kerja tidak boleh bekerja di dekat bangunan perancah sewaktu angin kencang.
3.1.40. Untuk mencegah kerusakan bahan-bahan perancah harus dipasang dengan hati-hati.
3.2. PELATARAN TEMPAT BEKERJA. Peraturan Umum.
3.2.1. Semua perancah dimana tenaga kerja berada harus dilengkapi dengan platform untuk bekerja.
3.2.2. Bagian-bagian dari pelataran untuk bekerja tidak boleh ditunjang
oleh batu-bata, pipa-pipa yang rusak, cerobong asap atau bahan- bahan lain yang tidak semestinya.
3.2.3. Pelataran tempat bekerja tidak boleh ditumpangkan kepada
cerobong penampung air hujan, serambi, asap, penangkal petir atau bagian bagian lain yang tidak semestinya.
3.2.4. Pelataran tempat bekerja tidak boleh digunakan sebelum betul- betul selesai dan diberi pengaman yang baik.
3.2.5. Pelataran harus paling sedikit dari tepi luarnya berjarak 60 cm dari sisi dinding bangunan.
3.2.6. Lebar dari Pelataran harus cukup, tergantung untuk
pemakaiannya. Pada setiap bagian harus tidak terhalang dan minimal selebar 60 cm.
3.2.7. Harus disediakan sebuah tempat yang bebas dari rintangan atau timbunan-timbunan, sedikitnya selebar 1,8 meter.
3.2.8. Setiap pelataran untuk bekerja harus dipasang minimal 1 meter di bawah puncak tiang penyangga.
3.2.9. Setiap pelataran tempat bekerja di atas 2 m dari tanah, harus dipasang papan yang rapat.
3.2.10. Pelataran bekerja harus menggunakan papan pengaman kaki berukuran:
a). Tebal minimal 2,5 cm. b). Lebar minimal 15 cm.
3.2.11. Papan-papan untuk pelataran bekerja harus menonjol keluar maksimum sejarak 4 kali tebalnya papan, dari tempat tumpuan.
3.2.12. Papan-papan diusahakan tidak boleh berlapis-lapis, atau harus
digunakan cara hubungan siku-siku untuk mengurangi pergeseran dan mencegah kesulitan berjalan bagi kereta dorong.
3.2.13. Papan-papan untuk lantai mempunyai tebal yang sama.
3.2.14. Setiap papan yang merupakan bagian dari pelataran tempat
bekerja harus ditumpu oleh sedikitnya 3 tumpuan, kecuali bila jarak dari kayu penyangga dan tebal dari papan dapat menjamin terhindarnya kemungkinan terguling atau melengkung.
3.2.15. Pelataran harus benar-benar berkonstruksi kuat sehingga tidak ada pergeseran selama pekerjaan berlangsung.
Belustrade Pengaman dan Papan Pengaman Kaki (Guard Rails and Toe Boards).
3.2.16. Setiap bagian dari tempat bekerja yang mempunyai kemungkinan untuk seseorang terjatuh dari bagian yang terbuka 2 meter atau lebih harus diberi pagar pengaman sesuai dengan peraturan
2.7.1. sampai 2.7.5.
3.2.17. Belustrade Pengaman, Papan Pengaman Kaki dan perlengkapan
lain yang dipakai untuk pelataran harus selalu tetap di tempat yang ditentukan kecuali bila ada perubahan-perubahan bangunan atau transportasi bahan bangunan yang memerlukan perubahan perancah di bagian itu.
3.2.18. Papan pengaman kaki dan balustrade pengaman harus dibangun
di sebelah dalam pelataran dengan arah vertikal, kecuali bila telah dipakai cara lain untuk mencegah seseorang jatuh keluar pelataran.
Pelataran Tergantung.
3.2.19. Pelataran yang harus digantung mesti dilengkapi dengan terali pengaman dan papan pengaman kaki di semua sisi, kecuali;
a). Di bagian yang menghadap ke dinding bangunan,
pengaman tidak perlu lebih dari 70 cm bila pekerjaan yang dilakukan relatif tidak terlalu tinggi terhadap dasar pelataran tergantung.
b). Balustrade pengaman, papan pengaman kaki tidak di
syaratkan pada sisi yang menghadap ke dinding bangunan bila tenaga kerja duduk di pelataran. Dalam hal ini tenaga kerja harus dilengkapi dengan tali atau rantai yang dapat digunakan untuk pegangan apabila dia terpeleset.
3.2.20. Sela antara dinding dengan pelataran harus sekecil mungkin
kecuali bila pekerjaan dilakukan dengan duduk, dalam hal ini jarak antara tepi terdekat pelataran ke dinding tidak boleh melebihi
45 cm.
3.3. GANG RAMP*) DAN JALUR PENGANGKUT BAHAN.
3.3.1. Gang-gang tempat berjalan maupun tempat transportasi bahan-
bahan harus dibangun dan disangga sedemikian rupa sehingga tidak goyah, melendut atau ambruk akibat pembebanan maksimum yang bekerja padanya.
3.3.2. Setiap gang, ramp dan jalur pengangkut bahan yang setiap
bagiannya mempunyai tinggi lebih dari 2 m di atas tanah atau lantai harus:
a). Ditutupi rapat-rapat dengan papan, dan
b). Mempunyai lebar tidak kurang dari 60 cm.
3.3.3. Bila gang, ramp dan jalur pengangkut bahan itu terpakai juga
untuk pengangkut bahan harus diusahakan agar ada suatu jalur bebas yang:
a). Lebarnya cukup untuk pengangkutan bahan tanpa membangun balustrade beserta pengaman kakinya dan.
b). Lebar tidak boleh kurang dari 60 cm.
3.3.4. Kemiringan dari setiap gang, ramp dan jalur pengangkut bahan tidak boleh melebihi 1:4.
3.3.5. Apabila untuk mengatasi kemiringan tadi diperlukan pemasangan anak tangga maka pemasangannya harus:
a). Ditempatkan pada jarak yang sama sesuai dengan kemiringannya dan
b). Selebar gang, ramp dan jalur pengangkut bahan kecuali
jalur jalan selebar 10 cm untuk jalan roda kereta dorong.
*) ramp=jalur penghubung antar tingkat pelataran yang tidak sama tinggi.
3.3.6. Gang, ramp dan jalur pengangkut bahan dimana memungkinkan seseorang terjatuh dari ketinggian 2 m lebih harus dilengkapi dengan balustrade sesuai dengan persyaratan dan Pasal 2.7.1. sampai 2.7.5.
3.3.7. Ramp dari jalur pengangkut bahan yang dibuat untuk jalan masuk kendaraan-kendaraan ke dalam tempat kerja harus:
a). Mempunyai kekuatan dan stabilitas yang cukup, sehingga dapat menahan muatan maksimum yang sesuai.
b). Mempunyai kemiringan dan lebar yang aman untuk
kendaraan pengangkut muatan.
3.4. PERANC AH KAYU BULAT (DOLKEN). Tegak Vertikal.
3.4.1. Tiang yang tegak vertikal harus:
a). Tegak lurus atau sedikit miring ke arah bangunan. b). Dibangun berjarak dekat untuk menjaga keamanan
perancah.
3.4.2. Garis tengah kayu bulat harus dihitung dengan maksimum gaya yang diterima.
3.4.3. Bila tiang kayu bulat vertikal ini disambung ke atas:
a). Ujung atas dan ujung tiang bawah harus diikat menjadi satu dengan kabel, rantai atau semacamnya.
b). Kedua batang yang bersangkutan harus diikat menjadi satu dengan kabel, rantai atau semacamnya.
c). Tiang yang disambung tersebut harus menumpu di atas
balok memanjang, melintang atau perletakan-perletakan lain yang memadai.
3.4.4. Kestabilan tiang vertikal harus:
a). Menanamkan tiang dengan kedalam yang cukup di tanah, tergantung keadaan dan macam tanah.
b). Memberi dasar papan yang berhubung kuat dengan tiang sehingga mempunyai fungsi mencegah pergeseran.
c). Cara lain yang dianggap tepat.
3.4.5. Bila 2 perancah bertemu di sudut bangunan, digaris pertemuan harus dipancangkan tiang yang berkedudukan di sisi luar perancah.
3.4.6. Pada tiang kayu bulat vertikal perlu sambungan coakan:
a). Harus digunakan sambungan 2 klam bulat, yang saling berhubungan dari ujung ke ujung (burt jointed double poles).
b). Sambungan.hubungan antara 2 tiang tersebut diusahakan jangan terlalu banyak tergoyah.
c). Tiang-tiang tersebut sedapat mungkin kuat-kuat di bagian
bawah dan setiap sambungan/hubungan.
3.4.7. Bila perlu bagian bawah dari tiang-tiang tersebut diberi pengaman
yang cukup menghindari benturan yang dapat ditimbulkan oleh truk atau alat-alat bergerak lainnya.
3.4.8. Tiang kayu gergajian yang disambung tegak lurus harus disambung dengan klam kayu pada kedua sisinya atau
disambung secara mulut ikan (fish clate) dan diperkuat oleh baut, mur dan cincin penutup.
Batangan Penyangga Bentangan Panjang Balok Memanjang.
3.4.9. Balok memanjang harus diusahakan dipasang mendatar dan
diikat kuat-kuat dengan tiang vertikal dengan menggunakan baut- baut tali-tali atau alat lainnya yang serupa/memadai.
3.4.10. Ujung-ujung dari 2 balok memanjang yang disambung dan berada pada satu ketinggian yang sama harus diikat erat-erat menjadi satu dengan tiang vertikal kecuali apabila digunakan cara-cara khusus yang menghasilkan kekuatan yang sama.
3.4.11. Dua balok yang memanjang yang berurutan harus overlap sedikitnya 1 meter.
3.4.12. Balok memanjang yang tidak ditumpu harus dihindarkan dan
apabila hal tersebut tidak bisa dihindarkan maka ujung-unjungnya tidak boleh dibebani.
3.4.13. Jarak vertikal balok memanjang dari jajaran balok memanjang harus tidak boleh melebihi 4 m.
3.4.14. Balok memanjang harus dipasang menerus pada seluruh panjang perancah.
3.4.15. Untuk menghindari bahaya yang diakibatkan oleh beban berat
balok-balok memanjang harus diperkuat secukupnya, harus diberi palang penguat (braced) yang cukup atau dengan cara lain yang dapat digunakan dengan balok-balok kopel, alat penguat atau
alat-alat lainnya.
3.4.16. Semua balok memanjang harus tetap pada tempatnya untuk memperkuat perancah, sampai perancah dibongkar.
Balok-balok Melintang.
3.4.17. Batang ini harus utuh, lurus, balok melintang harusnya terdiri dari satu batang yang utuh, lurus dan diikat kuat-kuat pada balok memanjang.
3.4.18. Apabila batang balok memanjang tidak digunakan maka balok- balok melintang harus diikat pada tiang-tiang ventilasi dan ditumpuk kuat-kuat pada tiang ventilasi.
3.4.19. Apabila salah satu ujung dari balok melintang tidak di tumpu oleh dinding maka ujung tersebut harus ditumpu secukupnya dengan cara lain.
3.4.19. Balok-balok melintang yang salah satu ujungnya ditumpu oleh dinding penumpunya harus merupakan permukaan datar sedikitnya sedalam 10 cm.
3.4.20. Ukuran daripada balok melintang harus sesuai dengan gaya yang akan dipikulnya.
3.4.21. Jarak antara balok-balok melintang berurutan, dimana pelataran kerja akan diletakkan di atasnya harus ditetapkan berdasarkan beban yang akan dipukul dan jenis bahan lantai dari pelataran tersebut.
3.4.22. Apabila balok-balok melintang akan telepas sebelum seluruh perancah dibongkar, balok-balok tersebut diganti dengan sejumlah balok-balok kopel yang cukup.
Balok-balok Kopel.
3.4.23. Tiang-tiang perancah yang dipasang pada sesuatu bangunan harus dikopel secara diagonal atas ke bawah pada seluruh panjangnya.
3.4.24. Balok-balok kopel harus diikat erat kepada balok melintang dan tiang vertikal pada titik-titik silangnya.
3.4.25. Tiang-tiang perancah yang berdiri bebas harus di kopel menggunakan palang penguat dengan cara yang sama seperti pada bangunan.
3.4.26. Balok kopel dibiarkan pada tempatnya sampai untuk menjaga saat dibongkarnya perancah yang bersangkutan.
3.5. PERANC AH GANTUNG YANG PELATARANNYA DITARIK DENGAN TANGAN BALOK PENGGANTUNG (OUT RIGGERS):
3.5.1. Balok penggantung harus:
a). Mempunyai kekuatan dan ukuran yang memadai untuk menjaga kestabilan pelataran.
b). Dipasang tegak lurus terhadap bangunan.
c). Berjarak secukupnya agar dapat menampung alat penggantung dan pelataran besi.
3.5.2. Panjang bagian balok penggantung yang menjorok keluar dari bangunan harus sedemikian rupa sehingga jarak antara sisi
dalam pelataran dengan bangunan tidak lebih dari 30 cm, kecuali
bila menggunakan pasal 3.2.20.
3.5.3. Balok penggantung harus diangker kuat dengan baut untuk dengan cara lain yang memadai.
3.5.4. Batu angker harus benar-benar tertanam erat ke bagian bangunan.
3.5.5. Bila balok penggantung diangker dengan beban pengimbang
yang tidak tertanam pada bangunan, kantung pemberat tadi harus terikat kuat pada balok penggantung.
3.5.6. Siku penumpu harus dibuat dari besi baja yang sesuai.
3.5.7. Baut (stop bolts) harus dipasang di ujung setiap balok penggantung dan di setiap ujung balok penyangga.
Tali Penggantung.
3.5.8. Tali penggantung dari serat manila bermutu tinggi atau yang setaraf, atau kabel baja.
a). Dibuat dari serta manila bermutu tinggi atau yang setaraf atau kabel baja.
b). Faktor pengaman (safety factor) minimum 10 untuk tali
serta dan minimum 6 untuk kabel baja.
3.5.9. Ujung atas dari tali penggantung harus dikaitkan melingkar pada kerekan dan baut menembus alat penggantung dan kerekan, dikuatkan dengan mur.
3.5.10. Tali penggantung harus melingkar pada kerekan dengan baik sehingga gerakan naik turun pelataran dapat menjadi lancar.
3.5.11. Tali penggantung harus dilindungi gesekan yang menimbulkan panas dan kerusakan.
3.5.12. Kerekan harus diikat/dihubungkan kuat dengan pelataran melalui balok-balok gantungan.
Pelataran.
3.5.13. Pelataran tergantung harus diberi papan pengaman menurut Pasal 3.2.19.
3.5.14. Pelataran harus:
a). Digantung olehdua atau lebih tali atau rantai dengan jarak maksimum 3, 5 m.
b). Ditumpu oleh batang memanjang dan disanggah oleh
balok penggantung yang terikat dengan tali penggantung atau rantai-rantai penggantung.
c). Tidak boleh mempunyai bagian yang mencuat keluar lebih dari 75 cm dari muka alat penggantung.
3.5.15. Tegangan bagian tengah dan ujung tali penggantung harus sama.
3.5.16. Pelataran harus ditumpu oleh balok gantungan atau profil baja lunak berbentuk U (strittups) dengan ukuran yang sesuai.
3.5.17. Balok penggantung harus melalui bawah papan pelataran dan dihubungkan dengan papan-papan itu.
Pelaksanaan (Operation).
3.5.18. Maksimal 2 tenaga kerja yang boleh bekerja di perancah tergantung.
3.5.19. Untuk dua atau lebih perancah tergantung tidak boleh dihubungkan satu sama lain dengan cara apapun.
3.5.20. Pelataran yang tidak dipakai (sedang istirahat) harus terikat kuat pada bangunan atau diturunkan kebawah dan harus dalam keadaan kosong.
3.5.21. Perancah tergantung harus diuji terlebih dahulu sebelum
digunakan dengan beban uji 2X beban kerja yang ditarik naik pada jarak pendek (working load).
3.5.22. Bila perancah tergantung tidak dipakai dan tidak diturunkan ke
bawah atau ditarik ke paling atas, tali penarik harus diikatkan kuat di bagian bawah bangunan.
3.6. PERANC AH TERGANTUNG YANG DITARIK OLEH MOTOR. Balok Penggantung (Outriggers).
3.6.1. Balok penggantung harus sesuai Pasal 3.5.1. sampai 3.5.4. dan
Pasal 3.5.6. serta 3.5.7.
3.6.2. Pada keadaan khusus beban pengimbang digunakan sebagai alat pengaman perancah tergantung.
Tali Penggantung.
3.6.3. Hanya kabel baja yang memenuhi Pasal 3.5.8. (b) dan Pasal 3.5.9 yang boleh digunakan perancah.
3.6.4. Pada posisi perancah yang terbawah, tali penggantung harus
mempunyai kelebihan panjang minimum 2 kali putaran di dalam tromol kerekan.
3.6.5. Tali penggantung harus diikat kuat tegak lurus kepada balok-balok penggantung melalui roda kerekan di perancah tergantung.
3.6.6. Ujung bawah tali penggantung harus terikat kuat kepada motor
penarik dengan menggunakan penjepit atau cara lain yang dapat digunakan.
Motor Penarik (Scaffoliding Machines).
3.6.7. Motor penarik harus dipasang sedemikian rupa sehingga bagian- bagiannya yang bergerak dapat diawasi.
3.6.8. Kerangka dari motor penarik harus terikat kuat dengan lantai
perancah dengan baut penguat atau cara lain yang dapat dipakai.
3.6.9. Roda kerekan harus:
a). Dapat mengerem motor dengan sendirinya (self braking type).
b). Roda gigi yang bergerak hanya satu arah sehingga
perancah dapat tergantung di tiap ketinggian dan dilengkapi alat pengaman roda gigi sehingga dapat menekan (berhenti) dengan sendirinya bila telepas. Pada waktu roda gigi harus berfungsi untuk menarik perancah. Perlengkapan keamanan yang lain harus dipasang yang fungsinya untuk mencegah arah perputaran yang berlawanan.
3.6.10. Bila tenaga penarik digerakkan oleh motor. Motor itu harus dapat berhenti dan mengerem dengan sendirinya (automatic brake), apabila sakelar listrik mati.
3.6.11. Bagian-bagian yang bergerak dari mesin/motor penarik harus diperiksa sedikitnya sekali seminggu.
3.6.12. Bila motor itu dipindahkan harus diperiksa dan dirawat seperlunya sebelum dipasang dan dipakai kembali.
Pelataran.
3.6.13. Pelataran harus diberi pagar pengaman sesuai dengan Pasal 3.2.19.
3.6.14. Pelataran harus sesuai dengan Pasal 3.5.14.
Pelaksanaan (Operation).
3.6.15. Bila sedang bekerja di perancah tergantung yang penuh muatan, maka roda kerekan harus terkunci atau dengan cara lain yang dapat dipakai.
3.6.16. Perancah tergantung yang menggunakan motor harus dilindungi untuk mencegah benturan dengan dinding bangunan, atau ayunan. Untuk itu dapat digunakan alat pencegah benturan.
3.6.17. Bila tidak terpakai (sedang istirahat) perancah tergantung harus:
a). Tidak dimuati oleh alat0alat dan barang-barang yang bergerak.
b). Diikat kuat di tempat atau diturunkan ke tanah.
3.7. PERANC AH TUPANG SUDUT/PER XXXXX XXXXXX SIKU.
3.7.1. Balok penggantung dan perancah tupang sudut/tupang siku harus:
a). Dihubungkan kuat dan diangkat dari sebelah dalam. b). Mempunyai panjang dan penampang yang menjamin
kestabilan.
c). Diberi penumpu dan palang penguat yang cocok.
3.7.2. Hanya bagian yang stabil dan kokoh dari bangunan dapat dipakai untuk penahan/penumpu bagian-bagian dari perancah.
3.7.3. Jika pelataran untuk bekerja bertumpu pada landasan pada
tembok, landasan tersebut harus dijepit erat-erat pada tembok dan dieratkan sungguh-sungguh pada sisi ujungnya.
3.7.4. Perancah tupang sudut harus:
Berjarak satu sama lain tidak lebih dari 1,8 m.
3.7.5. Pelataran dari perancang tupang sudut harus dipasang pada balok-balok penyangga yang kuat.
3.7.6. Pelataran dari perancah tupang sudut lebarnya tidak boleh lebih dari 1,5 m.
3.7.7. Perancah tupang sudut tidak boleh dipakai untuk menyimpan bahan-bahan.
3.8. PERANC AH TANGGA.
3.8.1. Perancah tangga harus:
a). Digunakan hanya untuk pekerjaan ringan dan dibuat dengan bahan-bahan yang ringan.
b). Dapat berfungsi dengan baik.
Tangga.
3.8.2. Tangga yang berfungsi sebagai perancah harus menurut salah satu di bawah ini:
a). Ditanam di tanah dengan kedalam yang sesuai dengan kondisi tanah.
b). Diberi papan dasar sehingga kedua batang tangga dapat mempunyai kedudukan yang sama, dan juga diikat di bawah untuk mencegah tergelincir.
3.8.3. Bila sebuah tangga digunakan untuk menyambung tangga yang lain:
a). Tangga harus berhimpitan (overlap) satu sama lain sedikitnya 1,5 m.
b). Tangga sebelah atas harus diamankan dengan dua pengait yang dikaitkan ke sebuah batang besi.
c). Sambungan harus diberi jepit penguat (straps).
Palang Penguat.
3.8.4. Perancah tangga tunggal harus diberi palang penguat silang yang dipasang selang-seling diantara anak tangga (antara anak tangga pertama dan kedua diberi palang penguat silang, pada anak tangga ke 2 dan ke 3 tidak perlu dan pada anak tangga ke 3 dan 4 diberi lagi dst).
3.8.5. Palang penguat harus dipasang kuat pada perancah di setiap titik persilangan.
3.8.6. Perancah tangga berkaki dua harua dilengkapi dengan palang penguat diagonal yang memenuhi syarat.
3.8.7. Palang penguat untuk perancah tangga berkaki dua harus sesuai dengan Pasal 3.8.5.
Angker (Anchorage).
3.8.8. Bila perancah tangga tingkat dihubungkan/diikat pada bangunan: a). Setiap tangga harus diangker ke bangunan di setiap
tingkat.
b). Jarak vertikal antara masing-masing angker tidak boleh lebih dari 4,5 m.
c). Tangga tidak boleh mempunyai kelebihan tinggi, dengan jarak 3 meter terhitung di atas angker yang tertinggi.
3.9. PERANC AH DONGKR AK TANGGA (LADDER JACK SCAFFOLDS)
3.9.1. Perancah dongkrak tangga hanya dapat digunakan pada tangga- tangga yang dapat menahan tekanan yang ditimbulkan oleh pendongkrak.
3.9.2. Perancah dongkrak tangga tidak dapat lagi dipakai utnuk: a). Ketinggian lebih dari 6,5,m.
b). Untuk tangga sambungan.
3.9.3. Perancah dongkrak tangga harus terikat kuat kepada tangga dan disanggah oleh besi sisi pengaman (side rails).
3.9.4. Tangga yang digunakan untuk perancah dongkrak tangga harus mempunyai sepatu pengaman, paku-paku besi atau cara lain untuk mencegah tergelincir.
3.9.5. Tidak boleh dimuati lebih dari satu orang pada waktu yang bersamaan.
3.10. PERANC AH SIKU DENGAN PENUNJANG (BRACKET SC AFFOLDS).
3.10.1. Batang penahan harus mempunyai kekuatan yang memadai dan dibuat dari metal yang cocok, serta diangker di dinding dengan baut, mur dan cincin penutup sesuai dengan kebutuhan.
3.10.2. Perancah siku dengan penunjang hanya boleh dipakai untuk
bekerja tukang kayu, tukang listrik dan tukang cat yang tidak memerlukan alat-alat berat.
3.10.3. Pelataran kerja lebarnya tidak boleh lebih dari 75 cm.
3.10.4. Batang penahan harus dpat menahan gaya muatan paling sedikit 175 kg di bagian paling ujung.
3.10.5. Batang penahan (bracket) harus diperkuat dengan penguat siku dan baut-baut.
3.10.6. Batang-batang penahan harus dipasang dengan jarak satu sama lain (interval) tidak melebihi 3,5m.
3.11. PERANC AH KUDA-KUDA.
3.11.1. Kuda-kuda tidak boleh:
a). Lebih dari 2 tingkat, atau
b). Mempunyai tinggi lebih dari 3 m dari lantai atau dari permukaan tanah atau dari pelataran perancah atau.
c). Didirikan pada perancah tergantung.
3.11.2. Perancah kuda-kuda harus mempunyai dasar yang kuat dan rata.\
3.11.3. Lebar perancah kuda-kuda yang didirikan di atas pelataran harus
tidak boleh mengganggu keluasan untuk transportasi atau bekerja pada pelataran tersebut.
3.11.4. Kuda-kuda harus terpasang kuat untuk mencegah pergeseran.
3.11.5. Kuda-kuda harus diberi palang penguat untuk memberi kekakuan dan menahan gaya samping.
3.11.6. Bagian sambungan untuk menambah tinggi tidak boleh dipaku di kaki kuda-kuda.
3.11.7. Kuda-kuda harus dengan jarak yang menjamin kestabilan perancah.
3.11.8. Kuda-kuda yang dapat diperpanjang, maka bagian yang ditambhakan harus dibuat sedemikian rupa untuk mencegah pergeseran dari tempat kedudukannya.
3.12. PERANC AH PERSEGI (SQUARES SCAFFOLD).
3.12.1 Perancah harus diberi palang penguat untuk memberi kekakuan dna kekuatan.
3.12.2. Perancah tidak boleh mempunyai panjang sisi lebih dari 1,5 m.
3.12.3. Kaki vertikal tidak boleh lebih panjang dari pada sisi-sisinya.
3.12.4. Perancah harus didirikan di dasar tumpuan yang kuat dan rata.
3.12.5. Jarak antara perancah maksimum 1,5 tingkat.
3.12.6. Perancah maksimum 3 tingkat.
3.12.7. Tingkat-tingkat harus diperkuat satu sama lain dengan palang penguat (bracing).
3.12.8. Dua tingkat harus disanggah oleh papan-papan di tingkat bawahnya.
3.13. PERANC AH TOPANG JENDELA (WINDOW XXXX XXXXXXXXX).
3.13.1. Perancah hanya digunakan di jendela dimana perancah ditempatkan.
3.13.2. Hanya seorang pekerja dapat bekerja di perancah tersebut.
3.13.3. Perancah harus dapat menahan beban kerja (working load) minimal 90 kg dan mempunyai faktor pengaman 4.
3.13.4. Perancah yang berdampingan tidak boleh dihubungkan dengan papan-papan.
3.13.5. Perancah tidak boleh digunakan sebagai penumpu untuk perancah lainnya.
3.14. PELATARAN UNTUK TRUK/KERETA MEMBUANG BAHAN-BAH AN.
3.14.1. Ujung tempat pembuangan dari pelataran untuk truk/kereta harus dilindungi oleh penghalang yang dapat dipindah-pindahkan, pagar pengaman, pinggir pengaman atau cara lain yang memadai.
3.14.2. Pelataran yang biasa dipakai sebagai jalur transportation harus mempunyai pagar-pagar yang memenuhi Pasal-pasal 2.7.1. sampai 2.7.5.
3.14.3. Sepanjang smaping dari jalan truk/kereta harus ada tempat
berjalan para petugas yang aman dan lebarnya minimum 60 cm.
3.14.4. Pelataran harus kuat untuk menahan beban muatan yang
diberikan oleh truk/kereta angkut sepanjang pelataran tersebut.
3.14.5. Bila tempat penimbunan tidak dapat menahan sebuah locomotive atau sejumlah truk maka harus dijaga supaya pelataran jangan kelebihan muatan yang seharusnya diperbolehkan.
3.15. PERANC AH PIPA LOGAM. Perancah umum.
3.15.1. Pipa-pipa logam harus:
a). Dibuat dari material yang baik, seperti pipa baja berlapis timah (galvanized steel).
b). Cukup kuat untuk menahan beban dan mempunyai faktor Pengaman 4.
3.15.2. Semua pipa-pipa vertikal atau horizontal harus dipasang kuat satu sama lain.
3.15.3. Pipa-pipa harus dipasang palang penguat dengan arah diagonal pada jarak yang sesuai.
3.15.4. Perancah tidak boleh dipasang dengan jarak radius kurang dari 5 m dari jaringan dan peralatan listrik.
3.15.5. Pipa-pipa dari perancah harus lurus dan bebas dari karatan perubahan bentuk dan lain-lain kerusakan.
3.15.6. Ujung-ujung dari pipa harus dilengkapi dengan plat persegi untuk menjamin hubungan yang rata dan sempurna.
3.15.7. Pipa harus mempunyai ukuran dan kekuatan yang cukup untuk
menahan beban yang diterima dan minimum mempunyai diameter 5 cm.
Pemasangan Pipa Vertikal.
3.15.8. Harus benar-benar vertikal.
3.15.9. Sambungan-sambungan ke arah vertikal harus:
a). Dekat dengan batang penyangga horizontal atau bagian- bagian lain yang dapat menahan gaya horizontal (lateral)
b). Dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan yang berdampingan tidak berada di level yang sama.
3.15.10. Dengan menggunakan bahan-bahan yang biasa digunakan jarak vertikal tidak boleh melebihi:
a). 1,8 m untuk perancah muatan berat yang menahan 350 kg/m2.
b). 2,3 m untuk perancah muatan ringan yang dapat menahan
125 kg/m2.
Pemasangan Pipa Horizontal Memanjang.
3.15.11. Harus:
a). Menghubungkan paling sedikit dua ruang diantara tiang- tiang vertikal.
b). Dipasang kuat ke tiang-tiang vertikal.
3.15.12. Sambungan harus:
a). Dekat dengan pipa vertikal.
b). Tidak boleh tepat dalam satu garis lurus di atas dan di bawahnya.
3.15.13. Jarak vertikal antara pipa maksimum 2 m.
3.15.14. Perancah harus dipasang kuat kepada bangunan konstruksi dengan cara pipa horizontal memanjang dipasang kuat ke bangunan dengan plat penguat.
3.15.15. Bila pelataran kerja di bongkar, semua kerangka harus dibiarkan di tempat untuk menjaga kekakuan bangunan perancah.
Pemasangan Pipa Horizontal Melintang (Putlog).
3.15.16. Batang penyangga harus dipasang di setiap tingkat pelataran.
3.15.17 Panjangnya maksimum 1,5 m.
3.15.18 Jarak antara pipa-pipa yang digunakan untuk perancah muatan berat maksimum 90 cm dan untuk perancah muatan ringan maksimal 1,15 m.
3.15.19 Bila pipa ditumpu oleh bagian dari bangunan maka lebar ke dalam penumpu diperpanjang minimal 10 cm.
Angker.
3.15.20. Perancah pipa yang hanya terdiri satu baris harus diangker ke bangunan.
3.15.21. Angker harus sedemikian rupa sehingga:
a). Pipa angker dipasang ke permukaan perancah pada setiap sambungan pipa horizontal dan vertikal.
b). Dipasang kuat pada bangunan.
c). Pipa vertikal yang pertama dan terakhir harus diangker pada bangunan melalui pipa angker. Pada pipa vertikal
bagian tengah harus diangker dengan cara selang-seling.
Pagar Pengaman.
3.15.22. Tiang-tiang pengaman harus terpasang kuat pada pelataran dengan memakai baut.
3.15.23. Pipa sandaran pengaman harus di pasang kuat kepada tiang- tiang pengaman dengan mempergunakan sambungan yang sesuai.
3.15.24. Palang penguat diagonal tidak boleh digunakan sebagai pagar pengaman kecuali diberi perlindungan yang memenuhi Pasal 2.7.
Penguat.
3.15.25. Penguat untuk sambungan-sambungan dari pipa logam harus:
a). Harus terbuat dari baja tempa atau bahan sejenis, dan dari metal yang dipadatkan (drop forced steel)) atau yang semacam, atau.
b). Diperkuat pada seluruh bagian yang menerima beban.
3.15.26. Penguat tidak boleh:
a). Menyebabkan lenturan (deformation) di pipa; atau b). Penguat itu sendiri melentur.
3.15.27. Bila penguat itu disusun dengan pengganjal-pengganjal untuk mencegah geseran, maka penguat tidak boleh menerima gaya tegangan.
3.15.28. Sekrup-sekrup harus diputar penuh.
3.16. PERANC AH YANG BERGER AK (MOBILE SCAFFOLDS).
3.16.1. Perancah yang ditumpu oleh roda harus diberi palang penguat untuk mencegah bahaya waktu digunakan.
3.16.2. Perancah ini hanya dapat digunakan yang keras kuat dan rata.
3.16.3. Tinggi dari perancah ini tidak boleh lebih dari 4 kali lebarnya.
3.16.4. Tangga yang digunakan harus terpasang kuat kepada bangunan perancah.
3.16.5. Perancah ini harus dilengkapi dengan rem pengunci agar tidak tergelincir, waktu dipakai.
3.16.6. Tidak seorangpun diperkenankan untuk menumpangi perancah bila sedang bergerak.
3.16.7. Semua bahan-bahan atau alat-alat yang dapat terjatuh harus disingkirkan dari pelataran sebelum menggerakkan perancah.
3.17. PERANC AH KURSI GANTUNG (BOATSWAIN S CHAIR).
3.17.1. Perancah ini hanya dapat digunakan sebagai perancah
tergantung dalam keadaan yang luar biasa dan untuk pekerjaan yang singkat serta diawasi oleh orang yang bertanggung jawab.
3.17.2. Apabila perancah ini digunakan:
a). Harus digantung dengan tali yang mempunyai faktor pengaman minimum 10, yang dihitung berdasarkan seluruh beban muatan termasuk berat kursi atau kantung pemuat itu sendiri.
b). Keamanan harus dijaga untuk mencegah pekerja terjatuh.
c). Pekerja harus menggunakan sabuk pengaman.
3.17.3. Bila perancah tergantung (skip) dipakai, harus ada pagar pengaman setinggi 1 m.
3.17.4. Bila perancah (basket) kantung digunakan mempunyai kedalaman 1 m.
3.17.5. Bila perancah bak atau perancah kantung digunakan sebagai perancah tergantung maka harus digantung dengan dua sabuk
besi yang melindungi bagian samping dan bawah perancah serta
mempunyai lubang untuk ikatan tali.
3.17.6. Total beban muatan pada perancah kursi gantung yang ditarik tangan harus maksimal 110 kg.
3.17.7. Perancah kursi gantung yang digunakan pekerja dengan posisi duduk harus dikelilingi oleh pagar pengaman di depan dan dibelakang yang tingginya minimal 25 cm dari dasar tempat duduk.
3.17.8. Perancah kursi gantung yang digunakan untuk berdiri harus diberi papan dan pagar pengaman di sekelilingnya.
3.17.9. Dasar dari perancah kursi gantung harus:
a). Cukup kuat.
b). Mempunyai ukuran paling sedikit 45 x 25 cm.
3.17.10. Tali gantungan dari perancah kursi gantung harus terbuat dari tali manila berkwalitas tinggi atau kabel baja atau bahan-bahan lain yang sama kwalitasnya.
3.17.11. Tali penggantung harus terikat kuat ke kerangka bangunan atau melalui roda kerekan dan terikat kuat ke bagian bangunan yang aman.
3.17.12. Tali serat tidak boleh dipakai untuk perancah kursi gantung bila pekerja menggunakan alat-alat mengeluarkan api.
3.17.13. Perancah kursi gantung hanya dapat digunakan apabila dilengkapi dengan tempat berpegangan yang aman untuk mencegah seseorang terjatuh keluar.
3.17.14. Sebelum perancah kursi gantung digunakan, kerangka penggantung dan alat kontrol harus diperiksa.
3.18. TRU K DENGAN PER ANCAH BAK (ARIAL BASKET TRUCKS/BOOMPLATFORM).
Definisinya.
3.18.1. Ialah bak yang disanggah oleh tiang penyangga (berbentuk dan bergerak seperti antena) yang dipasang pada truk.
Truk-truk.
3.18.2. Truk dengan perancah bak harus mempunyai konstruksi yang kuat yang dapat menahan beban muatannya.
3.18.3. Bila perlu truk harus dapat diganjal pada waktu parkir dengan ganjalan-ganjalan atau semacam dongkrak.
3.18.4. Alat pengunci (roda gigi) harus dilengkapi untuk mengamankan tiang penyangga dan roda pemutar pada waktu dijalankan.
3.18.5. Roda pemutar yang bekerja harus dapat mengunci sendiri pada waktu perancah bak sedang dipakai.
3.18.6. Bentuk konstruksinya harus sedemikian rupa sehingga waktu
motor penggerak rusak, perancah bak tetap berada ditempatnya.
3.18.7. Bentuk konstruksinya harus sedemikian rupa sehingga bila ada kerusakan pada alat hidraulik, kecepatan menurun tidak melebihi kecepatan yang aman.
3.18.8. Alat pengerem otomatis harus dipasang:
a). Untuk mencegah perancah bak penggerak melebihi batas. b). Untuk mencegah pemuatan yang melebihi batas.
Tiang Penyangga.
3.18.9. Tiang penyangga harus mempunyai faktor pengaman minimal 25 persen di atas muatan maksimum.
3.18.10. Perancah bak yang disanggah kendaraan penyangga ini tidak
boleh digunakan sebagai pengerek, kecuali dibuat dengan tujuan untuk mengerek, bila demikian halnya harus dilengkapi dengan alat penunjuk muatan (load indicator) yang tepat.
Perancah Bak.
3.18.11. Perancah bak harus:
a). Sedikitnya mempunyai kedalaman 1 m dan dirancang untuk tidak berbahaya bagi si pemakai.
b). Dengan listrik berisolasi untuk mencegah bahaya.
3.18.12. Perancah bak harus dilengkapi dengan:
a). Sabuk pengaman bagi setiap pekerja.
b). Sabuk pengaman yang dihubungkan kuat kepada perancah bak atau tiang penyangga.
3.18.13. Perancah bak harus ditulisi/ditandai dengan beban muatan maksimum.
3.18.14. Tangga dan pagar pengaman harus di pasang di kendaraan supaya aman, waktu memanjat atau turun dari perancah.
3.18.15. Alat pengontrol perancah bak harus diberi pelindung terhadap benturan.
Pengawasan dan Pemeliharaan Alat-alat.
3.18.16. Truk dengan perancah bak harus disertai dengan instruksi pabriknya untuk pengawasan dan pemeliharaan.
3.18.17. Truk dengan perancah bak harus diawasi dan dipelihara menurut instruksi pabrik pembuatannya.
3.18.18. Truk dengan perancah bak, termasuk tiang penyangga, perancah bak dan perlengkapannya harus diperiksa setiap hari bila akan dipakai.
3.18.19. Bila perlu untuk mencegah bahaya, truk harus diperiksa dengan teliti sekali.
3.18.20. Pemeriksaan rutin setiap hari dapat dilakukan dengan
menjalankan (menggerakkan) mekanisme tiang penyangga satu kali bolak-balik.
3.18.21. Pemeriksaan yang teliti harus juga termasuk pemeriksaan alat hidraulik dan sistim pelumasannya.
Petunjuk Menjalankan Truk Perancah Bak (Operation of Equipment).
3.18.22. Truk dengan perancah bak harus dijalankan oleh seorang yang ahli.
3.18.23. Truk dengan perancah bak tidak boleh digerakkan dengan tiang penyangga naik ke atas sebelum pengemudinya (operator) yakin betul bahwa tidak ada rintangan atau perlengkapan listrik yang menghalang.
3.18.24. Bila mungkin truk dengan perancah bak tidak boleh dijalankan bila ada seseorang di dalam perancah bak.
3.18.25. Sedapat mungkin truk dengan perancah bak dijalankan di atas permukaan yang rata dan tidak licin.
3.18.26. Bila truk dipakai dipermukaan yang miring sumbu-sumbu roda
harus dijaga tetap horizontal sehingga kendaraan tidak miring ke samping.
3.18.27. Tempat kerja yang berada di jalan raya, kendaraan (truck) harus diberi tanda rambu-rambu lampu dan pagar perintang.
3.18.28. Bila truk digunakan di tempat yang gelap harus di lengkapi dengan penerangan yang cukup.
3.18.29. Bila bak perancah dipakai untuk bekerja di sekitar hantaran
barang-barang listrik, hantaran listrik tersebut harus dimatikan arusnya atau tenaga kerja diberi peringatan cara-cara untuk mencegah bahaya.
3.18.30. Bila perancah bak digunakan untuk memasang instalasi listrik maka tenaga kerja harus seorang ahli listrik.
3.18.31. Tenaga kerja tidak boleh di atas pinggiran perancah bak atau
tangga yang beralaskan perancah bak atau papan yang dipasang menyilang pada pinggiran perancah bak.
3.18.32. Tenaga kerja di dalam perancah bak tidak boleh melemparkan
alat-alatnya keluar dan harus menjaga supaya alat-alatnya tidak jatuh keluar.
BAB IV.
TANGGA KERJA LEPAS (LADDER) DAN TANGGA KERJA SEMENTARA
(STAIRS).
4.1. PERSYARATAN UMUM: Konstruksi.
4.1.1. Tangga kerja lepas yang terbuat dari kayu yang anak tangganya hanya dikuatkan oleh paku-paku, sekrup-sekrup dan semacamnya tidak boleh digunakan.
4.1.2. Tangga kerja lepas yang terbuat dari kayu harus dibuat dengan:
a). Kaki tangga haus terbuat dari kayu-kayu yang kuat dan
tidak ada kerusakan serta mempunyai urat-urat kayu yang arahnya memanjang (tidak melintang).
b). Anak tangga yang ditanamkan pada kedua kaki tangga
dan kayunya tidak boleh catat.
4.1.3. Anak-anak tangga dan kaki tangga yang terbuat dari logam/metal
harus mempunyai penampang yang cukup mencegah pelunturan.
4.1.4. Jarak antara anak-anak tangga harus:
a). Sama.
b). Tidak boleh kurang dari 25 cm atau lebih dari 35 cm.
4.1.5. Anak tangga yang terbuat dari metal/logam permukaannya dibuat sedemikian hingga tidak licin supaya pekerja-pekerja tidak tergelincir.
4.1.6. Anak tangga dari metal harus tetap bersih supaya tidak licin.
4.1.7. Bila perlu tangga kerja lepas harus diberi alas agar tidak tergelincir.
4.1.8. Tangga kerja lepas yang terbuat dari kayu harus diberi besi pengikat silang untuk menjamin kekakuan.
4.1.9. Tangga kerja lepas yang portable tidak boleh lebih panjang dari 6 m.
4.1.10. Tangga kerja lepas portable harus dibuat dengan lebar antara
kaki di ujung atas minimal 40 cm lebar di bawah minimal 50 cm untuk tangga kerja lepas tingginya maksimal 3 m atau kurang setiap meter peninggian.
4.1.11. Setiap tangga kerja lepas yang tingginya lebih dari 9 m, setiap perbedaan tinggi 9 m harus diberi bordes.
4.1.12. Bordes harus:
a). Mempunyai ukuran yang sama.
b). Mempunyai baloestrade (railing) sesuai dengan Pasal
2.7.1. sampai 2.7.5.
Pengawasan dan Pemeliharaan.
4.1.13. Tangga keja lepas harus:
a). Diperiksa pada waktu-waktu tertentu.
b). Dihancurkan bila rusak dan tidak boleh diperbaiki lagi. c). Disimpan di tempat kering, dan cukup lubang angin pada
waktu tidak terpakai.
4.1.14. Tangga kerja lepas yang tebuat dari kayu, tidak boleh dicat tetapi harus dipernis atau diberi pengawet yang jernih (transparant preservative).
a). Tangga kerja lepas:
Tangga kerja yang tidak permanen dan dapat dipindah- pindahkan dan digunakan oleh para pekerja.
b). Tangga sementara:
Tangga kerja yang tidak permanen tetapi terpasang tetap pada sesuatu bagian konstruksi atau penunjangnya dan digunakan oleh para pekerja.
4.1.15. Tangga kerja lepas yang terbuat dari metal/logam harus dicat
dengan cat anti karat untuk mencegah karatan kecuali bila terbuat dari metal anti karat.
4.1.16. Setiap tangga kerja lepas yang digunakan untuk hubungan tingkat harus:
a). Paling sedikit lebih tinggi satu meter dari pada tingkat yang dituju, dan.
b). Satu dari kaki tangga diperpanjang minimal 1 m supaya
dapat dipergunakan sebagai pegangan (Handrail).
4.1.17. Tangga kerja lepas tidak beralaskan yang tidak telekat dengan
baik atau bahan-bahan lain yang tidak padat dan keras. Hal ini dimaksudkan supaya kedua kaki tangga tetap berpijak pada permukaan yang sama.
4.1.18. Setiap tangga kerja lepas:
a). Harus terikat kuat supaya tidak dapat bergeser dari tempat kedudukannya.
b). Bila tidak dapat terikat (berkait) di ujung atas, bagian dasar harus terikat kuat.
c). Bila ikatan yang kuat tidak mungkin di bawah maka
seseorang harus berdiri di tangga bagian bawah untuk mencegah tergelincir.
4.1.19. Harus dicegah, supaya tanggak berkakaki tidak melentur.
4.1.20. Bila dua atau lebih tangga kerja lepas atau lebih digunakan untuk menghubungkan tingkat lantai yang berbeda:
a). Tangga-tangga tersebut harus disambung dan diberi penyangga untuk memperkuat (staggered).
b). Alas untuk berpijak/berdiri di setiap tingkat harus seaman
mungkin dengan lubang lalu orang sekecil mungkin.
4.1.21. Tangga kerja lepas yang terdiri dari satu kaki atau tangga kerja
lepas yang salah satu anak tangganya hilang rusak tidak boleh dipakai.
4.1.22. Tangga yang digunakan oleh tukang atap dan tukang cat tidak boleh dipakai untuk pekerjaan berat.
4.1.23. Pada pemasangan tangga kerja lepas, jarak antara kaki tangga dan dasar struktur yang dipakai sebagai sandaran, harus panjang tangga.
4.1.24. Pekerja yang mempergunakan tangga kerja lepas harus:
a). Kedua tangganya bebas dan dapat digunakan untuk memanjat naik dan turun.
b). Menghadap ke tangga.
c). Menghindari pemakaian alas kaki atau sepatu yang mudah tergelincir.
d). Menghindari membawa barang yang berat atau besar.
4.1.25. Bila barang harus dibawa melalui tangga kerja lepas maka harus diatur dengan cara yang aman.
4.1.26. Tangga kerja lepas tidak boleh digunakan di depan pintu yang membuka ke arahnya kecuali bila pintu terkunci, atau terbuka tetapi terikat kuat atau ada seseorang yang khususmenjaga pintu tersebut.
4.1.27. Tangga kerja lepas tidak boleh disandarkan ke kusen jendela
(kerangka jendela) kecuali bila tangga diberi satu papan pengikat di atasnya supaya gaya tekan disebarkan rata keseluruh kerangka jendela.
4.1.28. Tangga kerja lepas dari metal tidak boleh digunakan di dekat perlengkapan listrik yang terbuka.
4.1.29. Pengamanan harus diberikan bila tenaga kerja lepas dipakai di tempat yang ramai untuk mencegah gangguan dari kendaraan atau manusia.
4.2. TANGGA BERKAKI YANG DAPAT BERDIRI SENDIRI (PORTABLE).
4.2.1 Tangga berkaki yang dapat berdiri sendiri tidak boleh lebih panjang dari 6 m.
4.2.2 Kaki bagian belakang harus diberi alas yang kuat.
4.2.3 Tangga yang melebihi 1,5 m panjangnya harus diberi dua atau lebih tali ikatan silang.
4.2.4 Antara kaki depan dan kaki belakang harus diikat dengan batang metal atau tali yang kuat atau cara lain yang memadai.
4.2.5 Pada waktu dalam posisi terbuka anak tangga harus horizontal.
4.3. TANGGA KUDA-KUD A YANG DAPAT BERDIRI SENDIRI (TRESTLE STEPP LADDER).
4.3.1. Tangga kuda-kuda tidak boleh melebihi ketinggian 6 m.
4.3.2. Antara kaki depan dan belakang harus diperkuat dengan batang logam metal berengsel atau tali yang kuat atau cara lain yang sesuai.
4.3.3. Kaki depan dan belakang di ujung atas harus dihubungkan oleh engsel besi yang memadai dan terpaku kuat.
4.4. TANGGA YANG DAPAT DIPERPANJANG.
4.4.1. Tangga lepas yang dapat disambung tidak boleh lebih panjang dari 15 m.
4.4.2. Tangga lepas yang dapat disambung harus dilengkapi dengan kunci dan alat pengaman (guide bracktets) agar dapat diperpanjang & dikunci pada setiap posisi.
4.4.3. Pada bagian sambungan yang berhimpitan anak-anak tangganya harus berhimpitan juga.
4.4.4. Tangga lepas yang dapat disambung harus dilengkapi dnegan satu atau lebih tali penggerak tangga (extention ropes).
4.4.5. Tali penggerak harus diangker kuat-kuat dan dikaitkan melalui roda kerekan.
4.4.6. Tangga lepas yang dapat disambung tidak boleh mempunyai lebih dari dua tangga penyambung di samping tangga dasar (unit tangga paling bawah).
4.5. TANGGA LEPAS MEKANIK.
4.5.1. Tangga lepas mekanik artinya dapat diperpanjang secara mekanik dan ditumpu oleh alas yang beroda.
4.5.2. Tangga lepas mekanik harus dilengkapi dengan:
a). Pelataran tempat bekerja dengan pagar pengaman dan pengaman kaki sesuai dengan Pasal 2.7.1. sampai 2.7.5.
b). Kerangka dari besi-besi yang tipis dan kuat.
4.5.3. Tangga lepas mekanik yang sedang digunakan rodanya harus terkunci.
4.5.4. Tangga lepas mekanik tidak boleh digerakkan bila seseorang
sedang bekerja, kecuali bila telah dirancang sedemikian rupa sehingga kestabilan yang sempurna terjaga selama begerak.
4.5.5. Sebelum tangga lepas mekanik digerakkan, semua bahan-bahan
atau alat-alat yang dapat terjatuh harus disingkirkan dari pelataran atau kerangka tangga lepas mekanik.
4.6. TANGGA PERMANEN.
4.6.1. Tangga permanen yang dipasang di luar bangunan harus terbuat dari besi.
4.6.2. Tangga permanen harus memenuhi Pasal 4.1. mengenai tangga logam/metal.
4.6.3. Kaki tangga permanen minimal 40 cm.
4.6.4. Bila mungkin tangga-tangga permanen harus dipasang dengan sudut 15 terhadap vertikal.
4.6.5. Di belakang anak tangga harus ada celah (clearance) minimal 15 cm.
4.6.6. Di muka tangga tidak ada penghalang dalam jarak 75 cm.
4.6.7. Di bagian samping harus ada paling sedikit celah 7,5 cm.
4.6.8. Bila tangga harus melalui lubang di lantai atau atap, sisi dari
lubang harus diberi bantalan untuk menghindari kecelakaan.
4.6.9. Panjang dari setiap unit maksimum 9 m.
4.6.10. Pelataran tempat bekerja harus dipasang di setiap kepanjangan 9 m.
4.6.11. Anak-anak tangga harus diperkuat (staggered).
4.6.12. Anak-anak tangga permanen yang memungkinkan seseorang terjatuh dari ketinggian 6 m atau lebih harus diberi kerangka
pelindung yang terbuat dari besi tipis yang kuat datu dibei cincin-
cincin pelindung (hoops).
4.6.13. Kerangka pelindung harus dipasang dari titik 2m di atas alas sampai ujung atas tangga.
4.6.14. Kerangka pelindung lebarnya minimal 60 m dan panjangnya dari muka tangga antara 50-60 cm.
4.6.15. Tangga lepas permanen harus terpaku kuat atau dilas (welded) kuat pada tempatnya.
4.7. TANGGA SEMENTAR A.
4.7.1 Tangga sementara harus cukup kuat dan aman untuk menahan beban yang akan diberikan.
4.7.2 Tangga sementara harus mempunyai lebar bersih (tidak terhalang) minimal 60 cm.
4.7.3 Tangga sementara terbuat dari bahan yang berlubang-lubang
tidak boleh ada lubang yang garis tengahnya melebihi 1,2 cm.
4.7.4 Anak tangga sementara rumah tidak boleh terikat hanya dengan paku-paku sekrup atau semacamnya.
4.7.5 Tidak boleh dipakai tangga sementara yang anak-anak tangganya rusak atau membahayakan.
4.7.6 Tangga rumah yang mempunyai 5 anak tangga atau lebih harus:
a). Diberi pagar pengaman pada sisinya yang terbuka sesuai dengan Pasal 2.7.1. sampai 2.7.5.
b). Diberi batang atau tali untuk pegangan tangan, bila
lebarnya lebih dari 1,2 m.
c). Harus dipasang batang atau tali untuk pegangan tangan di satu sisi saja lebarnya kurang dari 1,2 m.
4.7.7. Setiap tangga sementara yang mempunyai sudut kemiringan
kurang dari 30 dari vertikal harus diberi pegangan tangan yang aman pada ujung atas (tempat berpijak), atau dapat juga dengan memperpanjang satu sisi tangga minimal 1 m di atas tempat berpijak atau dengan car lain yang dapat dilakukan.
4.7.8. Tangga yang dapat dipindah-pindahkan harus terikat kuat pada tempatnya waktu digunakan.
4.7.9. Tangga sementara yang digunakan untuk bekerja harus mempunyai bordes untuk setiap ketinggian 3,5 m.
BAB V
PERALATAN UNTUK M ENGANGKAT (LIFTING APPLIANCE)
5.1. PERATURAN UMUM.
Gaya Muatan Maksimum Yang Aman.
5.1.1. Perhatian yang seksama harus diberikan dalam menentukan gaya muatan maksimum yang aman atau beban maksimum untuk setiap peralatan untuk mengangkat.
5.1.2. Maksimum gaya muatan yang diijinkan harus ditulis:
a). Pada setiap mesin kerekan dan roda kerekan/penggerek yang digunakan untuk mengangkat atau menurunkan beban.
b). Pada setiap kerangka/lengan derek.
c). Pada setiap kerekan yang digunakan untuk transportasi barang-barang. (crane).
5.1.3. Untuk kereta kerekan yang menggunakan lengan penggantung,
harus ditulis gaya muatan maksimum yang diijinkan di setiap ukuran jarak lengan penggantung pada lengan penggantung.
5.1.4. Tanda/peringatan mengenai muatan maksimum harus ditulis di tempat yang tidak mudah terhapus dan gampang terlihat.
Pemasangan.
5.1.5. Peralatan untuk mengangkat harus dipasang:
a). Oleh orang yang ahli.
b). Sedemikan rupa, sehingga tidak dapat tergeser dari tempat kedudukannya oleh muatan, getaran atau ratak lainnya.
c). Demikian rupa sehingga pengemudinya (operator) terhindar dari bahaya akibat muatan, tali-tali atau alat penggulung.
d). Sedemikian rupa sehingga pengemudi dapat melihat bagian/daerah yang sedang dikerjakannya dengan jelas atau dapat berhubungan dengan telepn, tanda-tanda/sign dan lain sebagainya kepada pekerja yang mengangkat atau menurunkan beban.
5.1.6. Jarak yang cukup aman antara bagian-bagian peralatan yang bergerak dengan barang muatan dan juga dengan:
a). Barang-barang tak bergerak seperti dinding-dinding, dan lain-lain.
b). Kabel-kabel/peralatan listrik.
5.1.7. Semua peralatan untuk mengangkat harus ditumpu kuat.
5.1.8. Bila peralatan untuk mengangkat itu mendpat gaya dari angin
maka peralatan harus diberi kekuatan tambah kestabilan dengan kekakuan untuk menahannya dengan aman.
5.1.9. Dilarang memperbaiki kerangka-kerangka atau bagian-bagian dari peralatan untuk mengangkat tanpa persetujuan dari seorang ahli
Ruang Pengemudi/Tenda Pengemudi (Operator).
5.1.10. Pengemudi yang menjalankan peralatan untuk mengangkat di tempat terbuka harus dilindungi oleh semacam tenda atau ruangan pengemudi yang harus:
a). Dibuat dari bahan tahan api.
b). Tempat duduk dan tempat berpijak yang cukup memadai dan harus terlindung dari getaran.
c). Mempunyai ruang penglihatan yang luas untuk bagian yang sedang dikerjakan.
d). Dapat menjangkau alat-alat yang dipergunakan di ruang pengemudi.
e). Dapat melindungi pengemudi dari pengaruh cuaca. f). Mempunyai cukup lubang angin.
g). Mempunyai alat pemadm kebakaran yang sesuai.
Alat-alat Pengendali.
5.1.11. Alat-alat pengendali peralatan untuk mengangkat harus:
a). Dibuat sedemikian rupa sehingga pengemudi yang berdiri atau duduk mempunyai ruang gerak yang cukup dan pandangan tidak terhalang, dapat melihat dengan jelas tali dan beban, dan beban tidak boleh melintas di atasnya.
b). Dilengkapi dengan alat pengunci untuk mencegah gerkan tak sengaja yang dapat mencelakakan.
5.1.12. Tongkat pengemudi diusahakan untuk hanya dapat bergerak searah dengan resultan gaya muatan, atau searah jarum jam
untuk menaikkan muatan dan berlawanan dengan arah jarum jam
untuk penurunan.
5.1.13. Gerakan tongkat kemudian tangan tidak boleh melebihi 60 cm.
5.1.14. Gerakan dari pedal-pedal tidak boleh melebihi 15 cm.
5.1.15. Pedal tidak boleh mempunyai permukaan yang licin.
5.1.16. Peralatan untuk mengangkat harus dilengkapi dengan alat pengatur yang:
a). Mencegah beban melewati batas kecepatan yang diinginkan (overunning).
b). Mencegah bergeraknya beban bila motor penggerak tidak
bekerja.
Alat Menyetop (Rem).
5.1.17. Rem harus selalu bekerja sesuai dengan kegunaannya.
5.1.18. Bila perlu untuk mencegah bahaya rem harus diberi kunci.
5.1.19. Rem harus bekerja tanpa kejutan atau tanpa kelambatan bereaksi.
5.1.20. Rem dibuat sederhana dan mudah digunakan.
5.1.21. Gaya untuk menggerakkan tongkat rem yang menggunakan tangan tidak boleh lebih besar dari 15 kg.
5.1.22. Gaya untuk menggerakkan pedal rem yang menggunakan kaki tidak boleh lebih besar dari 30 kg.
Keranjang, Sangkar, Muatan (Buckets).
5.1.23. Sangkar muatan yang dapat terayun harus diberi alat pengaman untuk mencegah terbalik.
Xxxxx Xxxxx (Winch) dan Tromol.
5.1.24. Mesin xxxxx dan tromol yang digunakan untuk mengangkat harus disesuaikan dengan Pasal 5.11.
5.1.25. Tali dan katrol untuk perlengkapan pengangkat harus sesuai dengan Bab 6.
Pengawasan dan Pemeliharaan.
5.1.26. Peralatan untuk mengangkat muatan harus diperiksa untuk
mencegah bahaya harus diuji setahun sekali oleh orang yang ahli.
5.1.27. Setiap bagian dari peralatan seperti roda gigi, angker, kerangka penggantung, alat penggantung dan derek, dan semua alat pengangkat dan katrol selama mesin diijinkan berdiri harus diperiksa di tempat sekurang-kurangnya satu kali setiap minggu oleh pengemudinya atau orang yang berwenang.
5.1.28. Alat-alat komunikasi seperti telepon atau alat sinyal harus dicoba Setiap sebelum jam kerja.
Pengoperasian (Operation).
5.1.29. Pengemudi derekan atau operator alat untuk mengangkat harus orang yang berwenang.
5.1.30. Dilarang orang di bawah usai 18 tahun untuk mengawasi
peralatan pengangkat, mobil perancah (scaffold winch) dan memberi isyarat kepada operator.
5.1.31. Harus diadakan tindakan pencegahan terhadap orang-orang yang tidak berwenang untuk menggerakkan peralatan pengangkat.
5.1.32. Pengoperasian peralatan pengangkat harus mengikuti isyarat-
isyarat yang diberikan oleh orang yang berwenang sesuai dengan peraturan isyarat yang berlaku.
5.1.33. Selama bekerja operator tidak boleh lengah.
5.1.34. Peralatan pengangkat dilarang dimuati beban melebihi beban maksimum kecuali bila sedang dilakukan pengujian.
5.1.35. Pada waktu pengangkatan tidak boleh seorangpun berada di bawah lintasan beban.
5.1.36. Operator dilarang meninggalkan tempatnya bila motor masih berjalan atau beban masih tergantung.
5.1.37. Dilarang naik di atas beban atau di atas peralatan tanpa seijin petugas yang berwenang.
5.1.38. Setiap bagian dari beban harus diikat dan ditopang kuat untuk mencegah bahaya.
5.1.39. Setiap pengangkatan beban seperti batu-bata, ubin-ubin, papan- papan, dan sejenisnya harus diberi wadah untuk mencegah bahan-bahan tersebut jatuh ke bawah.
5.1.40. Bahan-bahan yang mudah berserakan atau kereta dorong penuh muatan yang akan diturunkan atau dinaikkan harus memakai sangkar tertutup.
5.1.41. Bahan-bahan harus dinaikkan atau diturunkan dengan perlahan- perlahan tanpa goncangan.
5.1.42. Untuk mencegah bahaya, bahan-bahan yang panjang seperti
papan-papan atau balok-balok yang panjang dapat dipasang tali- tali pengarah (tag line) sewaktu dinaikkan atau diturunkan.
5.1.43. Tindakan seperlunya harus dilakukan untuk mencegah bahan-
bahan muatan terbentur/bergeseran karena bertabrakan dengan benda-benda lain.
5.2. ALAT PENGANGKAT. Ruang Luncur dan Menara.
5.2.1. Ruang luncur harus diberi pagar/pelindung yang kuat:
a). Pada semua sisi di dasarnya;
b). Pada semua sisi di tiap tingkat, yang mempunyai jalur masuk.
5.2.2. Dinding ruang peluncur harus mempunyai ketinggian sedikitnya 2
m di atas lantai, tanah, pelataran atau tempat lain yang digunakan sebagai jalur kecuali ujung-ujungnya.
5.2.3. Jalan masuk ke alat pengangkat harus diberi pintu yang sesuai yang:
a). Diberi tanda supaya kelihatan. b). Tingginya minimum 2 m.
c). Dilengkapi dengan suatu alat yang membuat pintu
pelataran tertutup sebelum meluncur atau sebelum mencapai lantai.
5.2.4. Jalan masuk alat pengangkat harus diberi penerangan lampu secukupnya.
5.2.5. Rel pelataran harus dapat menahan lenturan (bending) dan bila terjadi kemacetan harus menahan tekukan (buckling).
5.2.6. Batang penggantung dan tumpuannya harus dapat menahan kombinasi beban maksimum dan beratnya sendiri serta mempunyai faktor pengaman sedikitnya 5.
5.2.7. Di atas tempat pemberhentian tertinggi dan di bawah
pemberhentian yang terendah harus diberi ruangan bebas untuk menjaga bila pelataran terangkat lebih tinggi dan terturunkan lebih bawah.
5.2.8. Di atas ruang luncur harus dipasang penutup yang aman untuk melindungi terhadap benda-benda yang jatuh.
5.2.9. Alat-pengangkat dengan menara terpisah harus dibangun di atas dasar pondasi ynag kuat & diberi pengkakuan penjepitan dan angker.
5.2.10. Tangga yang memenuhi syarat-syarat Bab V harus dipasang dari bawah sampai ke atas pada alat pengangkat dengan menara terpisah, apabila tidak ada tangga lain, yang mudah tercapai.
Mesin Penggerak.
5.2.11. Mesin penggerak kerekan sewaktu bekerja harus mempunyai kekuatan untuk mengendalikan beban yang paling berat.
5.2.12. Semua roda gigi pada mesin penggerak kerekan harus tertutup aman.
5.2.13. Untuk mencegah bahaya pipa uap dari mesin penggerak kerekan harus diberi pelindung untuk mencegah terpegang seseorang.
5.2.14. Peralatan listrik pada mesin penggerak kerekan harus ditanahkan dengan baik.
5.2.15. Xxxxx harus dilengkapi dengan alat yang dapat menghentikan mesin penggerak bila pelataran sudah mencapai tempat pemberhentian tertinggi.
5.2.16. Mesin penggerak harus ditutup dengan pelindung terhadap cuaca atau benda-benda jatuh.
5.2.17. Bila mesin penggerak digunakan di tempat umum, maka mesin penggerak tersebut harus tertutup rapat.
5.2.18. Pipa uap pembuang harus mengeluarkan uapnya sedemikian
rupa sehingga tidak membahayakan orang lain atau mengganggu pemandangan bagi pengemudi.
5.2.19. Gerakan dari derekan dari satu arah ke arah yang berlawanan tidak boleh lengsung, harus berhenti dahulu.
5.2.20. Derekan tidak boleh digerakkan dari papan pelataran karena derekan bukan untuk alat pengangkut manusia
5.2.21. Pal tidak boleh dilepas dari roda pal sebelum pelataran berada di bawah.
Tali Kawat Baja.
5.2.22. Tali kawat baja yang digunakan sebagai tali penggantung pelataran harus memenuhi Pasal 6.2.
5.2.23. Kawat baja penggantung harus mempunyai faktor pengaman sedikitnya 6 kali beban maskimum.
5.2.24. Bila dua atau lebih kawat baja digunakan maka beban harus terbagi rata.
5.2.25. Setiap kawat baja penggantung harus merupakan satu kesatuan.
5.2.26. Ujung tali kawat baja yang diikatkan pada penggantung peralatan dengan simpul yang kuat menggunakan kawat baja, serta penjepitan dengan menggunakan klem dan bila mungkin simpul tali memakai kaos kawat.
5.2.27. Tromol dari tali kawat baja penggantung harus kuat dan aman.
5.2.28. Tali kawat baja harus cukup panjang sehingga bila pelataran
berada di posisi yang terbawah, masih terdapat ikatan ke tromol sedikitnya dua putaran.
5.2.29. Garis tengah toda kerekan atau tromol tidak boleh kurang dari 20 kali garis tengah kawat baja.
Pelataran.
5.2.30. Pelataran untuk mengangkat beban maksimum dapat menahan beban yang harus di bawah dengan pengaman sedikitnya 3.
5.2.31. Pelataran untuk mengangkat harus dilengkapi dengan roda gigi pengaman yang menahan pelataran dengan beban maksimum bila tali kawat baja penggantung terputus.
5.2.32. Pada pelataran yang mengangkat kereta dorong atau kereta
lainnya harus mempunyai ganjel yang kuat pada posisi yang aman.
5.2.33. Bila pekerja harus masuk ke sangkar pemuat atau naik ke pelataran pada saat berhenti harus ada alat pengunci yang mencegah sangkar atau pelataran bergoyang .
5.2.34. Pada sisi pelataran yang tidak dipakai untuk memasukkan beban
harus diberi pagar pengaman atau pagar kawat untuk mencegah terjatuhnya bagian dari beban.
5.2.35. Bila perlu untuk mencegah bahaya jatuhnya beban-beban, pelataran diberi penutup yang aman.
Pemberat (Counterweights).
5.2.36. pemberat terdiri atas bagian-bagian yang tersusun dan terikat menjadi satu kesatuan.
5.2.37. Pemberat harus dapat dipindah-pindahkan melalui rel-rel pengaman (guides).
Tempat Pemberhentian (Landings).
5.2.38. Pelataran yang aman dilengkapi dengan pelataran yang sesuai
Pasal 3.2. harus dapat dipakai di semua tingkat oleh para pekerja.
5.2.39. Tanda peringatan harus dipasang di tempat yang mudah terlihat dengan kata-kata yang mudah dimengerti.
a). Pada semua alat pengangkat. i). Pelataran:
Kapasitan angkut beban dalam kilogram. ii). Di mesin penggerak alat pengangkat:
Kapasitas untuk mengangkat dalam kilogram.
b). Pada alat pengangkat yang digunakan untuk membawa manusia ditulis maksimum jumlah penumpang yang dapat dibawa pada pelataran atau disangkar.
c). Pada alat pengangkat yang hanya untuk benda-
benda/bahan-bahan, ditulis di setiap pintu larangan digunakan untuk membawa manusia.
Pengawas dan pemeliharaan.
5.2.40. Alat pengangkat tidak boleh digunakan sebelum diperiksa dan diberi sertifikat serta diuji oleh orang yang berwenang.
5.2.41. Pengujian yang tertulis dalam Pasal 5.2.40. harus diulang: a). Sedikitnya setahun sekali.
b). Setiap sesudah diadakan perubahan atau direparasi atau di setiap pemasangan kembali.
5.2.42. Pada waktu/bila pelataran sedang berhenti pada waktu pengoperasian, rem harus bekerja secara otomatis.
5.2.43. Pada waktu memuat atau membongkar barang-barang pelataran harus terkunci, oleh alat lain disamping rem.
5.2.44. Pipa-pipa dan benda-benda berbentuk panjang, harus terikat
aman supaya pada waktu pelataran bergeser tidak membentur menara.
5.3. XXXXX/KR AN ANGKAT. Kerangkanya.
5.3.1. Bagian dari kerangka/kran angkat yang menahan tekanan dan menderita hentakan, harus terbuat dari besi lunak atau dengan beban lain yang sesuai.
5.3.2. Xxxxx/Kran angkat dibuat sedemikian rupa sehingga bagian- bagiannya dapat diperiksa, diberi pelumas atau diperbaiki.
5.3.3. Pintu keluar masuk ke tempat pengemudi harus selalu aman dimanapun posisi xxxxx/kran angkat.
Pemasangan Xxxxx/Xxxx Xxxxxx.
5.3.4. Pemasangan derek/kran angkat harus diawasi oleh orang yang ahli.
Angker, Bobot Imbang (Ballast).
5.3.5. Setiap derek/kran angkat harus diangker atau diikat pada bobot imbang untuk menjamin kestabilan.
5.3.6. Bila sebuah derek/kran angkat diberati oleh bobot imbang, di
kamar pengemudi harus diberi petunjuk data posisi dan ukuran dari bobot imbang/pemberat tersebut.
5.3.7. Bahan-bahan yang tidak terikat kuat seperti bata, atau batu tidak boleh dipakai sebagai pemberat.
Xxxxx/Kran Angkat Berbatang Penggantung Tambahan (Xxx Xxxxxx).
5.3.8. Pada derek/kran angkat.
a). Diberi pengaman besi berbentuk U (Stirup) untuk menjaga kabel baja keluar dari roda kerekan di batang penggantung.
b). Bila batang pengantung tambahan, tidak bisa diturunkan
ke lantai, maka untuk mencapai ke roda kerekan harus diberi tangga yang dilindungi oleh papan dan pagar pengaman menurut Pasal 2.7.1. sampai 2.7.5.
5.3.9. Bila batang penggantung tambahan pada radius maksimum,
maka sedikitnya kabel baja yang tersisa harus terikat mati dengan dua putaran pada roda xxxxx.
Xxxxx/Kran Angkat Bersumbu Putar (Slewing Haus/Privoting Cranes).
5.3.10. Xxxxx/kran angkat bersumbu putar dengan motor harus
dilengkapi dengan alat pengerem (power/operated brake) untuk gerakan putar pada sumbu.
5.3.11. Xxxxx/kran angkat bersumbu putar harus dilengkapi dengan alat untuk mencegah terguling bila rodanya patah.
5.3.12. Kewaspadaan harus ditekankan kepada tenaga kerja untuk
mencegah terjepit antara bagian xxxxx/kran angkat yang berputar dan tempat pengemudi.
Xxxxx Xxxxxx (Scotch Xxxxxxx Xxxxxx).
5.3.13. Batang penggantung dari xxxxx xxxxxx tidak boleh dipasang di bagian belakang tempat pengemudi.
Pengendalian Untuk Xxxxx/Kran Angkat Dengan Tenaga Listrik.
5.3.14. Hanya derek/kran angkat dapat direndahkan muatannya bila
sakelar motor dihidupkan sehingga jumlah perputaran (Number of revolution) dari motor tidak dilampaui.
5.3.15. Xxxxx/kran angkat dengan tenaga listrik harus dilengkapi minimal dengan satu sakelar yang dapat menghentikan semua gerakan batang penggantung dari tempat pengemudi.
5.3.16. Sakelar utama harus dilindungi terhadapa pemakaian yang tidak bertanggung jawab.
5.3.17. Mekanisme pengangkatan/transportasi harus berhenti secara otomatis bila satu bagian dari tenaga penggerak rusak.
5.3.18. Xxxxx/kran dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat pengaman beban lebih yang bekerja pada:
a). Mekanisme pengangkat;
b). Mekanisme turun/naik batang penggantung. c). Alat penjepit bila ada.
5.3.19. Setelah alat pengaman muatan lebih bekerja, harus dimungkinkan untuk menurunkan muatan dan menarik penjepit.
5.3.20. Harus dimungkinkan untuk menjalankan alat pengunci batang pengatur dengan sebuah sakelar, sehingga batang penggantung dapat ke dalam.
5.3.21. Sakelar pembatas (limit switches) harus membatasi: a). Gerakan ke atas dari penggantung.
b). Gerakan ke atas dan ke bawah dari batang penggantung.
c). Gerakan ke depan dan ke belakang dari pada penjepit.
5.3.22. Sesudah sakelar pembatas bekerja gerakan ke arah yang berwenang harus dimungkinkan.
5.3.23. Setelah sakelar pembatas untuk penggantung bekerja, haruslah tidak mungkin untuk merendahkan batang penggantung.
5.3.24. Waktu mula-mula menjalankan mesin, semua sakelat dari xxxxx
listrik kran angkat dengan tenaga listrik haruslah dalam posisi nol. (netral).
5.3.25. Tongkat pengemudi dan sakelar tidak boleh terhalang.
5.3.26. Sebelum meninggalkan xxxxx/kran angkat pengemudi harus mematikan tenaga penggeraknya.
Muatan dan Indikator Radius.
5.3.27. Xxxxx/kran angkat yang digerakkan motor harus dilengkapi dengan indikator otomatis yang:
a). Menunjukkan bahwa berat muatan hampir mencapai maksimum di setiap posisi batang penggantung.
b). Dapat memberi melebihi muatan maksimum yang aman di
setiap posisi batang penggantung.
5.3.28. Xxxxx/kran angkat dengan kawat baja penggantung yang berdiri
di atas dasar yang kuat dan rata tidak boleh digunakan keculai bila plat anda pada ruangan pengemudi mengenai berat muatan yang aman, sesuai dengan panjang penggantung, radius kerja, baik yang dijalankan dengan atau tanpa dongkrak pengimbang (stabilizing crab jack).
5.3.29. Pengemudi harus memperhatikan sudut kemiringan yang terlihat pada indikator untuk menggerakkan batang penggantung.
5.3.30. Sudut maksimum/minimum yang diijinkan harus ditulis jelas pada derek/kran angkat.
5.3.31. Setiap merubah kecepatan gigi pada motor penggerak, berat
muatan aman untuk setiap kecepatan harus diketahui dengan jelas oleh pengemudi.
Pemeriksa dan Pengujian.
5.3.32. Xxxxx/kran angkat tidak boleh digunakan kecuali seorang yang ahli telah:
a). Memeriksa dan menguji Xxxxx tersebut. b). Dilengkapi dengan sertifikat:
i). Maksimum berat muatan di berbagai radius dimana batang penggantung bekerja.
ii). Dalam hal menggunakan derekan penggantung kawat baja ada maksimum radius untuk bekerja.
5.3.33. Pengujian untuk Pasal 5.3.32. harus diulang: a). Sedikitnya sekali setahun.
b). Sesudah perubahan dan perbaikan pada derek/kran angkat.
c). Sesudah pemasangan kembali.
5.3.34. Beban muatan yang aman di setiap radius yang tertulis di
sertifikat tidak boleh melebihi beban muatan disetiap radius yang diuji.
5.3.35. Sebelum digunakan untuk pertama kali xxxxx/kran angkat berbatang penggantung dengan radius yang berbeda-beda, haruslah diuji terlebih dahulu dalam hal:
a). Kestabilan.
b). Semua gerakan, seperti gerakan putar, mengangkat dan menurunkan muatan, mengerem (kran) dan mengerem muatan.
5.3.36. Xxxxx harus dicoba angkernya dengan memberikan gaya angkat atau gaya tarikan ke atas pada angkernya dengan cara:
a). Membebani muatan 25% di atas muatan maksimum yang akan diangkat oleh xxxxx/kran angkat setelah dipasang atau.
b). Dengan muatan yang lebih kecil tetapi menghasilkan gaya angkat sama pada angker.
5.3.37. Bila gaya tarik yang dibebankan pada angker kurang dari 254% di
atas maksimum beban muatan yang aman, maka diagram beban muatan untuk angker, harus dipasang di tempat yang dapat mudah terlihat oleh pengemudi derek/kran angkat.
5.3.38. Bila derek/kran angkat telah terpengaruh kestabilannya karena
cuaca maka xxxxx/kran angkat harus diuji bobot angker dan bobot imbangnya sampai dapat dijamin aman sebelum dipakai kembali.
Pelaksanaan Pekerjaan (Operasi).
5.3.39. Xxxxx/kran angkat tidak boleh digunakan untuk menarik benda yang tertanam.
5.3.40. Beban yang terletak di belakang xxxxx xxxxxx tidak boleh diangkat dengan xxxxx xxxxxx tsb.
5.3.41. Xxxxx tidak boleh dipakai dalam cuaca yang membahayakan kestabilan.
5.3.42. Bila beban muatan mendekati maksimum maka pengemudi harus bekerja dengan sangat hati-hati.
5.3.43. Xxxxx/kran angkat tidak boleh di pakai di dekat jaringan listrik.
5.3.44. Pada waktu xxxxx/kran angkat bekerja hanya mereka yang
bekerja untuk xxxxx/kran angkat boleh berada di sekitar tempat xxxxx/kran angkat bekerja.
5.3.45. Bila lebih dari satu derek diperlukan untuk mengangkat atau menurunkan muatan:
a). Harus dibuat sedemikian rupa sehingga derek dimuati di bawah maksimum muatan yang aman dan kestabilan dijaga pada waktu mengangkat.menurunkan muatan.
b). Seseorang harus ditunjuk untuk mengatur seluruh mekanisme kerja dari derek/kran angkat.
5.4. XXXXX/KR AN PENGANGKAT YANG DAPAT BERPINDAH TEMPAT (TR AVELLING CRANES).
Batang Rel.
5.4.1. Batang rel dari kran pengangkat yang dapat berpindah tempat
harus mempunyai penampang yang cukup, dipasang di tempat yang baik kokoh, dan rata, maupun menahan tekanan, dan mempunyai permukaan yang rata.
5.4.2. Semua rel tempat berjalannya kran pengangkat harus disambung dengan sambungan yang sesuai dan harus dicegah perubahan
material yang dipakai untuk sambungan kecuali dipakai cara lain:
a). Disambung dengan sambungan fish plate atau sambungan double chair.
b). Terikat kuat kepada bantalan penumpu (sleepers).
5.4.3. Ujung rel harus diberi blok penyetop (buffers).
Jalur Jalan (Passage Ways).
5.4.4. Di setiap posisi pelataran tempat jembatan kerekan, atau tempat
lain dimana xxxxx bergeser, harus dapat dilaksanakan sedemikian rupa sehingga bebas dari halangan sedikitnya selebar 60 cm, antara bagian yang bergerak dari derek dengan bagian yang diam atau tempat semacamnya.
5.4.5. Bila tidak mungkin mempunyai kelebaran 60 cm di setiap sisi atau titik, maka harus diperhatikan benar-benar untuk mencegah seseorang menuju ketempat tersebut.
Jarak Yang Bebas Penghalang.
5.4.6. Antara kran pengangkat yang bergerak di atas rel dengan benda- benda lain sepanjang rel, harus ada cukup jarak yang bebas untuk mencegah bahaya.
Kran Pengangkat Listrik Dengan Rel.
5.4.7. Rel dari kran pengangkat listrik harus:
a). Terlindung dari tegangan listrik yang berlebihan. b). Diisolasikan dan ditanahkan.
5.4.8. Kran pengangkat listrik dengan rel kontrak harus sedemikian rupa dipasang atau dilindungi sehingga kontak yang tidak disengaja dapat dihindari dalam praktek kerja sehari-hari.
5.4.9. Saluran listrik untuk rel kontak listrik harus terselubung pipa isolasi.
Jalur Kereta Listrik Dengan Rel.
5.4.10. Bila perlu untuk mencegah bahaya, jalur kereta listrik dilindungi terhadap kontak dengan timbunan bahan-bahan perlengkapannya yang bergerak, benda-benda yang dapat jatuh, dll.
Kerangka Untuk Kran Pengangkat Yang bergeser (Crane Travelling Structures).
5.4.11. Kran angkat harus dilengkapi dengan rem.
5.4.12. Kran angkat harus dilengkapi dengan:
a). Penumpu untuk mencegah terguling bila roda patah dan dipasang sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi sebagai alas/kaki pengaman.
b). Angker seperti penjepit rel untuk kran angkat terguling karena angin atau tekanan.
c). Alat untuk menyingkirkan benda penghalang dari rel.
5.4.13. Haruslah mudah untuk memutuskan aliran listrik dari rel pada setiap tiang dengan sakelar yang mudah dicapai.
5.5. XXXXX XXXXXXXX DI ATAS (OVERHEAD TRAVELLING CRANES). Rel.
5.5.1. Rel harus memenuhi Pasal 5.4.1. sampai 5.4.10.
5.5.2. Rel untuk xxxxx bergeser di atas tidak boleh digunakan sebagai tempat berjalan.
5.5.3. Pada sisi rel harus ada jalur untuk berjalan sesuai dengan Pasal 3.3.
5.5.4. Bila jalur untuk berjalan menurut Pasal 5.5.3. tidak dapat dibuat
maka tempat yang tersendiri harus dibuat menurut interval yang sesuai.
5.5.5. Haruslah dapat menghentikan tenaga penggerak di semua tiang dengan sakelar yang mudah dicapai.
5.5.6. Sakelar pada Pasal 5.5.5. harus:
a). Dapat terkunci pada posisi terbuka.
b). Diberi lampu tanda atau perlengkapan lainnya yang menunjukkan apakah tenaga penggerak hidup atau mati.
5.5.7. Di dalam ruang pengemudi harus ada sakelar yang dapat mematikan arus listrik dari rel.
5.5.8. Untuk mencegah bahaya, maka harus diusahakan untuk menghindari kontak antara rel listrik dengan:
a). Pengemudi yang keluar masuk kamar mandi. b). Kawat baja dan pengait.
Konstruksi Xxxxx/Kran Angkat.
5.5.9. Xxxxx/Xxxx angkat bergeser di atas (overhead travelling cranes) harus memenuhi Pasal 5.4.1. sampai 5.4.13.
5.5.10. Xxxxx/kran angkat bergeser di atas harus diberi sakelar otomatis yang membatasi gerakan:
a). Penjepit pada balok dukung jembatan (bridge girder). b). Pengait ke atas dan ke bawah.
c). Xxxxx/kran angkat di atas rel.
5.5.11. Sakelar otomatis pada derek/kran angkat bergeser di atas tidak boleh menghalangi gerakan di arah yang berlawanan.
5.5.12. Alat-alat/perlengkapan mekanis dan listrik yang tidak dapat
dicapai dengan jalur jalan rel harus dapat dicapai dari patform tempat bekerja.
5.5.13. Xxxxx/kran angkat dan penjepitnya harus mempunyai alat pengerem (power operated brakes).
5.5.14. Xxxxx/kran angkat bergeser di atas harus diberi alat yang memperingatkan pengemudi bila kecepatan maksimum yang aman.
5.5.15. Usaha-usaha lain harus dijalankan untuk mencegah jatuhnya roda-roda gigi atau bagian-bagian lain.
5.5.16. Harus ada fasilitas yang aman yang dapat digunakan untuk
menuju ke kamar kemudi, seperti jalur jalan, tangga dan tangga yang permanen yang memenuhi Pasal 3.3. dan Pasal 4.6.
5.5.17. Pengemudi untuk xxxxx/kran angkat bergerak di atas harus dilindungi tehadap:
a). Gas, uap dan udara lain yang berbahaya. b). Radiasi yang berbahaya.
5.5.18. Xxxxx/kran angkat yang bergerak di atas harus dilengkapi dengan pelindung seperti alat penahan/penyangga hidraulik (hydraulic buffers).
Jembatan.
5.5.19. Sedikitnya satu balok dukung jembatan harus diberi jalur untuk berjalan yang sesuai dengan Pasal 3.3.
5.5.20. Harus dibuat sarana yang aman untuk keluar masuk ke jalur jalan di jembatan.
5.5.21. Pintu untuk keluar masuk harus diletakkan sedemikian rupa
sehingga pemakaiannya tidak dibahayakan oleh penjepit (crab).
Dalam Pengerjaan (Operation).
5.5.22. Bila angin kencang maka xxxxx yang bergeser di atas harus diangker dengan aman.
5.6. XXXXX/KR AN ANGKAT MENARA YANG BERSUMBU-PUTAR (TOWER SLEWING CRANES).
Peraturan Umum.
5.6.1. Di derek/kran angkat menara yang bersumbu putar, roda pemutar harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada benda yang dapat menyangkut di roda gigi.
5.6.2. Xxxxx/kran angkat menara yang bersumbu putar yang bergerak di atas rel harus sesuai dan memenuhi Pasal 5.4. dan 5.5.
5.6.3. Xxxxx/kran angkat menara yang bersumbu putar yang
menggunakan mesin penggerak harus mempunyai alat pengerem yang dapat menghentikan gerakan berputar.
5.6.4. Bila penjepit yang bekerja di batang penggantung dari derek.kran angkat menara yang bersumbu putar maka alat pengerem pada penjepit tidak boleh menggelincir (slip) meskipun rel penuh dengan pelumas.
5.6.5. Xxxxx/kran angkat menara harus mempunyai alat tanda peringatan yang dapat berbunyi keras.
5.6.6. Batang penahan yang diberati oleh bobot imbang sesudah dipasang harus diberi jalur berjalan yang sesuai dengan Pasal.3.3.
5.6.7. Fasilitas untuk mencapai kamar kemudi harus menurut Pasal 5.5.16.
5.6.8. Kabel baja tarik harus terikat pada tromol yang menggulung dan mengulur dengan otomatis.
Bobot Pengimbang.
5.6.9. Cara pemakaian harus menunjukkan berat dan posisi bobot pengimbang.
5.6.10. Bobot pengimbang harus terikat kuat di tempatnya.
5.6.11. Bila bobot pengimbang berada untuk ketinggian menara dan
radius batang penggantung yang berlainan, maka sebuah daftar harus diberikan di derek/kran angkat yang menunjukkan bobot pengimbang untuk setiap tinggi menara dan radius batang penggantungnya yang berbeda.
Menjalankan Xxxxx/Kran Angkat.
5.6.12. Xxxxx/kran angkat menara yang bersumbu putar harus dikemudikan sesuai dengan peraturan yan dikeluarkan oleh pabriknya.
5.6.13. Instruksi pemakaian yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat harus berada pada derek/kran angkat.
5.6.14. Alat penjepit tidak boleh dipakai sebagai pengait.
5.6.15. Di tempat kerja, instruksi pemakaian yang dikeluarkan pabrik untuk tekanan angin terhadap derek/kran angka harus benar- benar diperhatikan.
5.6.16. Xxxxx/kran angkat menara bersumbu putar tidak boleh digunakan
di tempat yang banyak angin atau angin ribut dan bila perlu diberi anemometer (alat pengukur jurusan angin).
5.7. KEREK AN MONORAIL/KEREKAN BER-REL TUNGGAL (UNDERHUNG TROLLEY/UNDERHUNG CRAB).
Peraturan Umum.
5.7.1. Kerekan monorail harus mempunyai alat pengerem (power operated brake).
5.7.2. Kerekan monorail harus dipasang sehingga bila baut utama pada roga gigi gantung patah, kerekan tidak terguling
5.7.3. Kerekan monorail yang mendapat tekanan angin yang tinggi
harus dilindungi terhadap angin seperti dengan angker rel.
5.7.4. Kerekan monorail harus diberi alat tanda peringatan yang bersuara keras.
5.7.5. Bagian yang mudah terlepas seperti pemberat untuk rem dan lonceng peringatan harus dilindungi supaya tidak jatuh.
5.7.6. Bila kerekan monorail dirancang sedemikian rupa sehingga
mengijinkan pekerja untuk berjalan di pelataran harus diberi pagar pengaman dan tiang pengaman sesuai dengan Pasal 2.7.1.
sampai 2.7.5.
5.7.7. Ujung-ujung dari alat penjepit atau pelataran yang bergerak harus diberi perlengkapan penyangga (buffer) yang diangker kuat.
5.7.8. Rel listrik harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak mungkin terjadi bahaya singgung.
5.7.9. Penghantar yang terlindung harus diletakkan searah dengan rel listrik.
5.7.10. Rel dari kerekan monorail harus dilindungi terhadap tegangan listrik (voltage) yang berlebihan.
Pengendalian Tenaga Gerak.
5.7.11. Gerakan ke atas dari alat pengangkat harus dibatasi dengan menggunakan sakelar pembatas.
5.7.12. Sakelar pembatas harus memungkinkan gerakan ke arah yang berlawanan.
5.7.13. Sakelar utama harus bisa mematikan listrik di rel dan penghantar yang bergerak dan harus mudah dicapai.
5.7.14. Pada kerekan monorail harus ada tombol yang dapat mematikan arus listrik pada penjepit atau platform bergerak dan mudah dicapai dari posisi pengemudi.
5.7.15. Bila sejumlah kerekan monorail disupplay arus listriknya dari rel
listrik yang sama, maka harus ada sakelar berisolasi di belakang koletor arus listrik (the current collector), kecuali bila sakelar itu sudah ada dan terletak di belakang kolektor arus tersebut.
5.7.16. Bila kerekan monorail dikemudikan dari permukaan tanah:
a). Rantai pengontrol, tali-tali pengatur, dll harus dicegah agar tidak berserabutan (kusut).
b). Alat-alat pengendali harus dibuat sedemikian sehingga otomatis mematikan tenaga penggerak bila dilepaskan.
Ruang Pengemudi.
5.7.17. Ruang pengemudi pada kerekan monorail harus menurut Pasal 5.1.10.
5.7.18. Fasilitas untuk mencapai ruang pengemudi sedikitnya harus berupa tangga dengan pelataran.
5.7.19. Sarana menuju ruang pengemudi harus dipasang sehingga aman dari bahaya penjepit yang bergerak.
5.7.20. Penjepit harus dapat ditinggalkan di tempatnya dengan aman.
5.8. XXXXX (DERRICKS). Xxxxx Xxxxxxx Kuat.
5.8.1. Xxxxx dipasang pada pelataran dasar yang kuat untuk mencegah pergeseran.
5.8.2. Kabel baja penggantung, roda kerekan, batang pengadah harus
diatur supaya tidak berserabutan dengan bagian-bagian lain untuk tidak menghalangi pada waktu bergerak.
5.8.3. Alat yang sesuai harus digunakan untuk mencegah tiang (maat) tercabut dari tempatnya.
5.8.4. Xxxxx yang digerakkan listrik harus ditanahkan dari pelataran dasar (sole-plate) atau kerangka.
5.8.5. Bobot pengimbang (counter weight) harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak memberikan tekanan yang berlebihan kepada sumbu bantalan dan pelataran dasar.
5.8.6. Xxxxx yang dipasang pada roda-roda:
a). Harus digunakan batang yang keras/kaku untuk menjaga jarak yang tetap di antara kaki-kaki, dan
b). Harus dilengkapi dengan penunjang (strut) untuk mencegah terjatuh bila roda-roda patah atau kerekan terlepas dari relnya.
Xxxxx Xxxx Memakai Penguat (Xxx Xxxxxxxx).
5.8.7. Xxxxx xxxxx harus ditumpu oleh 6 jepit penguat (guys) yang berjarak sama.
5.8.8. Bila jepit penguat tidak dapat dipasang pada interval yang sama
cara yang lain harus digunakan untuk menjamin keamanan xxxxx.
5.8.9. Kabel baja penarik (guy ropes) harus dilengkapi dengan penguat
ikatan (stretching screw/turn backle) untuk mengatur tegangan kabel baja.
Menjalankan Xxxxx.
5.8.10. Xxxxx, jepit penguat dan muatan tidak berada di dekat penghantar listrik yang berbahaya.
5.8.11. Sumbu engsel (gudgeon pin), sumbu roda kerekan (sheave lin) dan kaki penumpu (foot bearing) harus diberi pelumas secukupnya.
5.8.12. Pada waktu xxxxx tidak digunakan batang penggantung harus diturunkan untuk mencegah ayunan.
5.8.13. Truk derek harus ditandai dengan muatan maksimum untuk mencegah tergulingnya truk tersebut.
5.9. RANGKA SEGI-TIGA, (A-FRAME), KAKI PENAHAN (SHEER-LEGS).
5.9.1. Rangka segi tiga harus didirikan di alas yang kuat dan rata.
5.9.2. Rangka segi tiga harus diangker dan berjepit penguat yang cukup untuk mencegah pergeseran atau terbalik (overturning).
5.9.3. Rangka segi tiga harus mempunyai kekuatan yang cukup untuk menahan muatan.
5.9.4. Kaki rangka segi tiga harus terbuat dari baja atau metal lainnya
yang sesuai atau kayu berserat lurus material lain yang sama kuat.
5.9.5. Kaki-kaki dicegah agar tidak melebar (spreading).
5.9.6. Kaki-kaki harus terikat kuat dengan baut dan mur pengunci.
5.9.7. Bagian atas takel pengangkat harus digantung oleh kabel baja.
5.10. XXXXX XXXXX (XXX XXXXX), XXXX XXXXX (GIN WHEELS).
5.10.1. Xxxxx xxxxx harus:
a). Lurus.
b). Terbuat dari baja atau bahan metal lainnya yang sesuai
atau batang kayu yang lurus yang tidak mempunyai mata kayu.
c). Diangker dan dijepit kuat.
d). Dipasang vertikal sedikit miring ke arah muatan. e). Cukup kuat untuk memindah-mindahkan muatan,
5.10.2. Tiang kerek tidak boleh disambung.
5.10.3. Tiang xxxxx harus diikat kuat di kaki untuk menghindari pergeseran,
5.10.4. Bila tiang derek dipasang pada pelataran perancah, haruslah diamankan sehingga muatan tidak membentur pelataran perancah.
5.10.5. Tiang xxxxx yang dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain
harus diperiksa tiangnya, tali-talinya, penumpu, balok-baloknya dan bagian-bagian lain dan dicoba kembali dan setelah pemeriksaan/pengujian baru dapat dipakai kembali
5.10.6. Bila pelataran atau balok penggantung (skip) diangkat oleh tiang
xxxxx harus benar-benar diperhatikan supaya pelataran dan balok penggantung tidak berputar dan mempunyai tempat landasan yang cocok.
5.10.7. Roda katrol yang ditumpu oleh balok harus terikat kuat pada balok tersebut.
5.10.8. Batang penumpu atau tiang gantungan harus cukup kuat untuk digunakan.
5.10.9. Batang penumpu atau tiang penggantung harus diikat kuat dan diberi bobot imbang (counter weights).
5.11. KEREK AN (WINCHES).
Peraturan Umum.
5.11.1. Semua kerangka kerekan harus dari metal.
5.11.2. Kerangka kerekan harus diangker ke pondasi yang kuat.
5.11.3. Bila kerekan harus diberi atap atau tertutup untuk melindungi pengemudi dari cuaca, tali-tali putus atau benda-benda yang berjatuhan.
5.11.4. Pelindung dari kerekan tidak boleh menghalangi penglihatan si pengemudi.
5.11.5. Kerekan harus dilengkapi dengan alat yang memberi tanda suara (acoustic signalling device).
5.11.6. Pada setiap kerekan, tingkat/tangan pengendali harus diberi kunci yang sesuai.
Tromol Kerekan.
5.11.7. Tromol kerekan harus:
a). Mempunyai permukaan yang licin.
b). Mempunyai diameter paling sedikit 20 kali diameter kabel baja yang dibelit/digulung.
c). Mempunyai flens pinggir tromol yang menonjol setinggi 2
kali diameter kabel baja, di atas belitan kabel terakhir.
5.11.8. Harus ada ikatan yang kuat di pangkal tali kepada tromol.
5.11.9. Ikatan tali pada tromol harus dapat menahan kepada sedikitnya 3 kali beban maksimum yang dipakai.
5.11.10. Bila tromol beralur (grooved):
a). Xxxxxx dari alur-alur itu harus hampir sama tetapi tidak kurang dari radius tali.
b). Puncah dari alur-alur itu tidak boleh kurang dari lebar diameter tali.
Kerekan Yang Digerakkan Oleh Tangan (Hand Operated Winches).
5.11.11. Kerekan tenaga tangan harus dibuat sedemikian sehingga tenaga maksimum yang diberikan oleh seeorang pada tugas pemutar sewaktu mengangkat berat muatan, maksimum tidak boleh melebihi:
a). Pada umumnya 10 kg.
b). Dalam keadaaan tertentu 16 kg.
5.11.12. Kerekan yang digerakkan oleh tangan harus mempunyai roda gigi searah pada tromol dan pelatuk pengunci, atau silinder gigi pemutar yang dapat mengunci sendiri, untuk mencegah putaran balik pada saat muatan diangkat naik.
5.11.13. Kerekan tenaga tangan harus mempunyai alat pengerem yang efektif, untuk pengendalian muatan yang akan diturunkan.
5.11.14. Engkol pada kerekan tenaga tangan harus:
a). Dibuat pengerem yang sedemikian rupa sehingga tidak berputar pada waktu menurunkan muatan.
b). Dicabut sebelum menurunkan muatan.
5.11.15. Engkol yang dapat dipasang dan dicabut pada kerekan tenaga tangan harus diamankan terhadap kecelakaan terutama pada waktu pencabutan.
5.12. DONGKRAK.
5.12.1. Konstruksi dongkrak harus dibangun sedemikian rupa sehingga muatan:
a). Tetap ditumpu pada setiap posisi.
b). Tidak dapat diturunkan tanpa pengawasan.
c). Tidak akan tergelincir dari tempat kedudukannya.
5.12.2. Kapasitas dongkrak harus tertulis jelas pada dongkrak tersebut.
5.12.3. Setiap dongkrak harus mempunyai alat pengerem dan mencegah gerakan yang melampaui batas.
5.12.4. Dongkrak dengan tenaga listrik harus diberi sakelar otomatis yang membatasi gerakan pada batas teratas dan terbawah.
5.12.5. Dongkrak hidrolik dan dongkrak yang digerakkan oleh tekanan
angin (pneumatic) harus diberi alat pengaman untuk mencegah muatan jatuh mendadak bila silinder yang berisi cairan atau rusak.
5.12.6. Sekrup, batang gigi dan roda gigi dongkrak harus diberi
pengaman untuk mencegah bagian-bagian tersebut bergeser dari tempat kedudukannya.
5.12.7. Setiap dongkrak harus disertai dengan diagram/petunjuk cara pemakaian yang aman dan pemeliharaan yang seharusnya.
5.12.8. Pada waktu mengangkat dengan dongkrak, dongkrak harus: a). Dipasang pada alas yang kuat.
b). Mempunyai posisi yang tepat untuk mengangkat.
c). Di tempatkan di tempat-tempat yang tidak ada benda- benda penghalang, pada waktu dongkrak bekerja.
5.12.9. Dongkrak harus diuji dengan muatan pada waktu-waktu tertentu.
BAB VI
TALI, RANTAI-RANTAI DAN PERLENGKAPAN LAINNYA.
6.1. TALI, RANTAI-RANTAI D AN PERLENGK APAN LAINNYA. Peraturan Umum.
6.1.1. Semua komponen-komponen yang baru atau yang telah selesai
direparasi seperti rantai, cincin-cincin, pengait, belenggu pengikat, kili-kili dan roda balok kerekan yang digunakan untuk menaikkan dan menurunkan muatan atau yang digunakan untuk gantungan, harus diuji dan diberi tanda mengenai berat beban maksimum yang aman, dengan menggunakan kata-kata yang mudah
dimengerti. Pemasangan tanda ini harus sebelum komponen- komponen tersebut dipakai bekerja.
6.1.2. Semua rantai, cincin pengait belenggu pengikat, kili-kili yang digunakan untuk mengangkat dan menurunkan beban harus diperiksa dan diuji sebelum digunakan.
6.1.3. Semua kabel atau tali-tali yang digunakan untuk menaikkan dan menurunkan bahan-bahan harus mempunyai panjang yang cukup dan mengikat sedikitnya dua putaran pada penggulung di setiap posisi.
6.1.4. Tali yang berdiameter yang lebih besar dari alur penggulung dan alur roda kerekan tidak boleh dipergunakan.
6.1.5. Setiap tali atau rantai harus terikat kuat pada penggulung (crane) penjepit crab atau alat pengkatrol dan derek (crane) yang digunakan.
6.1.6. Sisi beban yang tajam tidak boleh bersentuhan dengan tali atau rantai.
6.1.7. Semua rantai, tali-tali, dan bagian-bagian penggantung lainnya
harus diperiksa secara periodik oleh orang-orang yang ahli dan hasil pemeriksaan harus ditulis di sebuah sertifikat atau diarsipkan di tempat tersendiri.
6.1.8. Rantai dan roda gigi, seperti cincin, pengait, belenggu pengikat dan tali-tali yang digunakan pada perlengkapan untuk
mengangkat harus diberi ujian pemanasan (heat treatment) yang sesuai, pada waktu-waktu tertentu.
6.1.9. Bila sedang tidak di pakai, tali-tali, rantai-rantai, dan perlengkapan
lainnya harus disimpan di tempat yang bersih, kering dan tertutup, berventilasi cukup serta terlindung dari karat dan kerusakan.
6.1.10. Sedapat mungkin, tali rantai-rantai dan perlengkapan lainnya yang disimpan dalam gudang harus diletakkan berkelompok menurut jenis dan beratnya.
6.1.11. Roda gigi yang digunakan untuk menggantung tidak boleh diberi muatan lebih berat dari muatan maksimum yang diijinkan.
6.2. TALI KAWAT.
6.2.1. Tali logam untuk perlengkapan mengangkat harus: a). Terbuat dari kawat baja yang kuat.
b). Mempunyai faktor pengaman yang sesuai dengan
perhitungan tidak boleh kurang dari 3,5 kali muatan maksimum.
c). Tali-tali kawat baja tidak boleh ada sambungannya. d). Tidak ada bagian simpul melilit/kusut dan
berjumbai/terkelupas.
6.2.2. Untuk mencegah kekusutan atau terpelintir, tali logam yang baru harus:
a). Bila diterima dalam gulungan memanjang (coils) harus
dibuka dari gulungan dengan menggelindingkan gulungan ke permukaan yang rata, dan kemudian diluruskan sebelum dipasang pada kerekan.
b). Bila diterima dalam gulungan menggulung ke atas (reels)
maka gulungan dapat dibuka dengan cara sebagai berikut:
i). Menggelindingkan roda penggulung di lantai.
ii). Menarik ujung tali pada gulungan yang dipasang secara horizontal pada gelondong tegak lurus roda pemutar.
6.2.3. Ujung tali kawat baja harus diikat kuat supaya tidak terlepas.
6.2.4. Ikatan-ikatan atau hubungan-hubungan harus terikat kuat dan diperiksa pada waktu-waktu tertentu apabila ada tanda-tanda mengendur harus diikat kuat kembali.
6.2.5. Untuk menjaga supaya tali tetap lentur (tidak kaku/getas) dan
untuk mencegah karatan, tali harus diberi pelumas yang tidak mengandung asam atau alkali secara berkala.
6.2.6. Lekukan yang tajam (lekakan patah) harus dihindari sedapat mungkin pada tali kabel.
6.2.7. Tali kawat baja harus diperiksa pada waktu-waktu tertentu dan
diganti bila ada karat, putus, pemakaian yang sudah telalu lama atau ada kerusakan lain yang berbahaya.
6.2.8. Tali kawat baja harus terikat kuat dan aman pada pengait jepitan dll.
6.2.9. Sambungan simpul-simpul dan ikatan kawat baja harus diberi sarung/ditutup (thimbles).
6.2.10. Bila tali kawat baja yang lain digunakan untuk perlengkapan mengikat dan atau mengangkat beban-beban dengan sudut miring, maka sambungan harus setidak-tidaknya sama kuat dengan tali kawat baja itu sendiri.
6.2.11. Tali kawat naja yang harus dipotong, dapat dipotong dengan menggunakan alat yang sesuai misalnya palu, martil yang lunak, tidak dengan palu yang keras atau kampak.
6.2.12. Bila kawat baja digunakan maka garis tengah roda kerekan atau penggulung harus sedikitnya 20 kali garis tengah tali kawat baja.
6.3. TALI SERAT.
6.3.1. Tali serat untuk perlengkapan mengangkat harus terbuat dari
serat manila berkwalitas tinggi atau serat alami lainnya/serta sintetis yang mempunyai sifat dan kwalitet yang sama.
6.3.2. Sebelum dipergunakan atau pada waktu dipergunakan untuk mengangkat tali-tali harus diperiksa pada waktu-waktu tertentu tetapi tidak boleh lebih dari tiga bulan. Pemeriksaan dilakukan terhadap akibat kikisan serat yang putus terkelupas, berjumbai, perubahan ukuran panjang atau penampang tali, kerusakan pada serat-serat, perubahan warna, kerusakan lainnya.
6.3.3. Sambungan-sambungan tali yang rusak tidak boleh diperbaiki
tetapi harus dipotong dan diganti dengan sambungan yang baru.
6.3.4. Tali serat tidak boleh mendapat gesekan, kikisan dari permukaan
yang kasar, pasir atau kerikil kecil dll, atau juga korosi oleh: asam, alkali, gas-gas dll, juga panas yang tinggi.
6.3.5. Tali serat harus digulungkan pada bloc k yang: a). Tidak mempunyai permukaan tajam.
b). Mempunyai alur sedikitnya selebar garis tengah tali dan
bebas dari permukaan yang kasar.
6.3.6. Tali serat tidak boleh diberi pelumas.
6.3.7. Di gudang, tali serat harus:
a). Digantung pada pasak kayu yang sesuai atau pengait yang berlapis terpisah dari roda gigi besi dan
b). Dilindungi terhadap rayap atau binatang-binatang meng erat .
6.4. RANTAI-RANTAI.
6.4.1. Rantai-rantai yang digunakan untuk alat mengangkat harus diganti bila:
a). Rantai menjadi tidak aman karena beban yang melebihi maksimum atau karena pemanasan yang tidak sesuai
b). Salah satu mata rantai memanjang, lebih dari 5% panjangnya sendiri seluruhnya.
c). Ada kerusakan-kerusakan lain yang ditemui.
6.4.2. Rantai hanya dapat diperbaiki oleh orang yang ahli (dengan peralatan yang sesuai).
6.4.3. Rantai yang menggulung pada penggulung atau roda kerekan harus diberi pelumas secara teratur.
6.4.4. Rantai tidak boleh:
a). Dipukul dengan palu/martil walaupun untuk meluruskan atau memasang pada tempatnya.
b). Disilang, dipelintir dikusutkan dibuat simpul.
c). Ditarik bila terhimpit oleh beban. d). Dijatuhkan dari suatu ketinggian. e). Digunakan untuk mengikat muatan. f). Diberi beban kejutan/bentakan.
6.4.5. Dilarang menyambung rantai yang terputus dengan cara:
Mengingat mata rantai dengan kawat, memasukkan paku/baut diantara mata-mata rantai itu.
6.4.6. Rantai-rantai harus sering diperiksa pada waktu-waktu tertentu terhadap akibat-akibat pemanjangan, kerusakan karena sudah
terlalu lama dipakai, cacat, retak-retak dan sambungan las yang
terlepas.
6.4.7. Bila ada bagian dari mata rantai untuk mengangkat sebagai alat transportasi yang rusak karena sudah terlalu sering dipakai, bengkok patah, tercungkil atau retak, maka bagian tersebut harus dibuang dan diganti dengan yang baru.
6.5. ALAT PENGGANTUNG.
6.5.1. Semua alat penggantung harus terbuat dari rantai, tali kawat baja
atau tali serat dan harus mempunyai kekuatan yang memadai.
6.5.2. Pada rantai yang dipergunakan untuk mengangkat cincin-cincin, pengait, kili-kili dan ujung-ujung mata rantai harus terbuat dari bahan yang sama.
6.5.3. Daftar data-data mengenai berat beban maksimum yang aman
dari setiap posisi penggantung harus dipasang di tempat yang mudah terlihat.
6.5.4. Pekerja yang menggunakan alat penggantung harus
terbiasa/mengerti dengan data-data yang diberikan pada Pasal 6.5.3.
6.5.5. Alat penggantung yang cacat terlalu lama/sering dipakai, rusak atau dalam keadaan berbahaya tidak boleh dipakai.
6.5.6. Tali kawat baja sebagai alat penggantung harus diberi pelumas.
6.5.7. Bila perlu untuk melindungi penggantung dari sisi muatan yang
tajam atau lekukan patah maka penggantung harus dilapisi secara memadai.
6.5.8. Bila banyak alat penggantung yang digunakan maka gaya muatan harus sedapat mungkin terbagi rata.
6.5.9. Bila dua atau lebih penggantung digunakan maka harus dihubungkan satu sama lain pada ujung-ujungnya dengan
belenggu, cincin dan tidak boleh dipasang terpisah pada kaitan
pengangkat.
6.5.10. Bila sebuah muatan yang besar dinaikkan atau diturunkan maka penggantung yang sesuai harus dipilih untuk menjamin kekuatan dan kestabilannya.
6.6. RODA KEREKAN.
6.6.1. Roda kerekan/penggerakan harus terbuat dari bahan metal yang
tahan hentakan (besi lunak atau material lain yang sama sifatnya).
6.6.2. Sumbu dari roda kerekan harus terbuat dari metal dengan kwalitas dan ukuran yang memadai.
6.6.3. Garis tengah roda kerekan harus sedikitnya 20 kali garis tengah tali yang digunakan.
6.6.4. Sumbu pada kerekan harus dapat diberi pelumas. Harus semudah mungkin dapat diberi pelumas.
6.6.5. Pelumasan sumbu kerekan harus teratur dan cukup.
6.6.6. Roda kerekan dan kerangka kerekan harus dibuat sedemikian
rupa sehingga tidak memungkinkan terselipnya tali di antara roda kerekan dan sisi kerangkan kerekan.
6.6.7. Alur-alur pada kerekan harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak merusak tali.
6.6.8. Roda kerekan yang rusak tidak boleh dipakai.
6.6.9. Roda kerekan seharusnya digunakan untuk tali serat tidak boleh digunakan untuk tali kawat baja.
6.6.10. Roda kerekan mudah dicapai para pekerja harus diberi pelindung untuk mencegah tangan seseorang terjepit.
6.7. PENGAIT.
6.7.1. Pengait untuk mengangkat harus terbuat dari besi tempa yang dipanaskan dan dipadatkan atau meterial yang sama kuatnya.
6.7.2. Pengait harus dilengkapi dengan kunci pengaman yang
bentuknya sedemikian rupa sehingga dapat menghindarkan tergelincirnya beban.
6.7.3. Bila perlu untuk mencegah bahaya, pengait harus dilengkapi dengan tali pengendali yang cukup panjangnya untuk
memudahkan para pekerja memuat atau membongkar beban,
sehingga para pekerja aman melaksanakannya.
6.7.4. Bagian dari pengait yang bersentuhan dengan tali atau rantai tidak boleh mempunyai sisi yang tajam.
6.8. BELENGGU PENGIKAT.
6.8.1. Belenggu pengikat yang digunakan untuk mengikat harus
sedikitnya mempunyai kekuatan patah 1,5 dari tali pengikatnya.
6.8.2. Belenggu pengikat yang digunakan untuk sangkar gantung harus mempunyai kekuatan patah sedikitnya 2 kali dari tali pengantungnya.
6.8.3. Belenggu pengikat untuk sangkat gantung harus mempunyai
pasak yang dikunci dengan mur atau dengan cara lain yang aman.
6.8.4. Pasak belenggu pengikat harus diamankan dengan kawat pengunci bila menggunakan baut.
BAB VII PERMESINAN, KETENTUAN UMUM.
7.1. INSTALASI DAN PEMASANGAN.
7.1.1 Semua bagian dari mesin/motor yang bergerak harus terlindung
aman, kecuali bila dalam pemasangan dan penempatan sudah diperhitungkan keamanannya.
7.1.2. Untuk menjamin keamanan sesuai dengan Pasal 7.1.1. maka:
a). Semua bagian-bagian bergerak harus diberikan pelindung untuk mencegah bahaya, juga alat-alat pengemudi harus dilindungi. Bagian-bagian bergerak itu seperti: roda- gilas, roda gigi, roda sisir, roda kerekan, sabuk-sabuk, rantai- rantai, ujung-ujung sayap roda, dan batang gigi, tongkat pengatrol, balok penggeser, balok pengengkol dan bagian- bagian lain dari mesin yang dapat mengakibatkan bahaya.
b). Semua ujung-ujung yang menonjol keluar pada waktu
mesin/motor bekerja, harus diberi pelindung atau disembunyikan untuk mecegah bahaya bila seseorang tersangkut.
c). Jalur-jalur untuk beban/kantung pemberat, gandul pemberat atau semacamnya harus diberi pagar.
d). Pada waktu bekerja semua bagian dari motor yang mengeluarkan/memancarkan benda-benda kecil harus dilindungi atau diberi pengaman.
7.1.3. Setiap mesin yang bergerak dengan tenaga penggerak harus dilengkapi dengan alat penyetop yang:
Mudah dicapai oleh pengemudi dan menahan motor untuk bergerak kembali.
7.1.4. Tempat pengemudi/operator mesin bekerja harus: a). Aman dan mudah dicapai.
b). Mempunyai ruangan yang cukup luasnya.
c). Dibangun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan ketegangan atau kurang nyaman bagi operator mesin.
7.1.5. Bila perlu untuk mencegah bahaya, tempat operator mesin harus diberi:
a). Pagar, papan pengaman dan tanda pengaman atau semacamnya.
b). Fasilitas untuk mencapainya seperti tangga, atau papan
berjalur.
7.1.6. Bila tempat operator bekerja seluruhnya tertutup maka harus ada lubang angin cukup.
7.1.7. Alat-alat pengontrol mesin harus dibuat dan dipasang sehingga
bekerja dengan baik, aman dan mudah dikemudikan dari tempat operator/pengemudi.
7.1.8. Bila mungkin pada motor/mesin-mesin, harus ditulis arah pertukaran dan kecepatan maksimum yang aman.
7.1.9. Mesin harus diberi alat pengaman yang diperlukan meskipun sedang tidak dipakai untuk semnetara, kecuali bila sedang diperbaiki.
7.1.10. Lebar celah-celah pada pagar pengaman tergantung pada jarak antara pagar pengaman dengan mesin yang dilindung, lebar celah-celah tersebut tidak boleh melebihi:
a). 6 mm bil ajarak kurang dari 10 cm. b). 1,2 cm bila jarak antara 10 s/d 40 cm. c). 5 cm bila jarak lebih dari 40 cm.
7.1.11. Lubang-lubang terbuka pada lantai yang digunakan untuk
memindahkan barang-barang, harus dilindungi dengan papan dan tonggak pengaman sesuai dengan Pasal 2.7.1. sampai 2.7.5.
7.1.12. Di atas tempat-tempat kerja dan tempat melintasi dimana terdapat sabuk yang berputar cepat, tali-tali dan sabuk besi, dan juga sabuk-sabuk yang besar harus diberi pelindung.
7.1.13. Pada waktu mesin di pasang, diperbaiki atau dipindahkan harus diambil tindakan yang mencegah mesin untuk bekerja.
7.2. PENGAWASAN DAN PEMELIHAR AAN UNTUK MESIN-MESIN.
7.2.1. Tempat operator mesin harus dipelihara dengan baik dan tidak boleh ada benda-benda penghalang.
7.2.2. Pengaman untuk mesin-mesin yang berbahaya tidak boleh
dilepas bila sedang bekerja, dan bila ingin dilepas harus dipasang kembali sebelum mesin berjalan secara normal.
7.2.3. Bagian-bagian dari mesin-msein yang sedang bergerak dan tidak
ada pagar pengaman tidak boleh diperiksa, dilumasi, distel atau direparasi kecuali oleh orang yang ahli yang diijinkan menurut standar keamanan.
7.2.4. Bagian-bagian dari mesin hanya dapat dibersihkan bila mesin
sedang tidak bekerja kecuali bila diijinkan dan dapat diterima menurut standar keamanan.
7.2.5. Sabuk-sabuk, tali, lantai tali penghubung untuk roda gigi tidak
boleh dilepas atau dipasang dengan tangan bila sedang berjalan atau berputar.
7.2.6. Bila mesin-mesin sedang diperbaiki harus dicegah penghidupan
mesin kembali tanpa persetujuan pekerja bagian pemeliharaan.
7.2.7. Bila pemeliharaan atau perbaikan sedang dilakukan di tempat
yang berbahaya di dekat mesin, maka mesin harus dimatikan selama perbaikan.
7.2.8. Tidak dibenarkan mencuci/membersihkan mesin dengan
menggunakan cairan yang mudah terbakar terutama apabila ada kemungkinan timbul bunga api.
7.3. PENGGUNAAN MESIN.
7.3.1. Hanya yang sudah diberi instruksi yang cukup dapat dipercaya untuk mengemudikan mesin tanpa diawasi.
7.3.2. Pengemudi Operator harus:
a). Tidak boleh memakai pakaian yang terlalu longgar, dari selendang atau perhiasan-perhiasan.
b). Menutup rambutnya yang terlalu panjang supaya tidak
terjepit bagian mesin yang bergerak.
7.3.3. Sebelum menghidupkan mesin-mesin harus diperiksa untuk
menjamin keselamatan bekerja dan khususnya harus diperiksa:
a). Bahwa semua telah distel baik
b). Bagian-bagian yang bekerja diberi pelumas yang baik.
7.3.4. Mesin yang sedang bergerak tidak boleh ditinggalkan bila dapat mengakibatkan bahaya.
7.3.5. Bila bahaya dapat terjadi pada waktu suatu mesin dihidupkan,
maka harus ada sinyal yang keras yang terdengar dan dapat dilihat dari tempat dekat mesin tersebut dipasang.
7.3.6. Bila beberapa pekerja harus bekerja pada suatu mesin waktu
yang bersamaan, maka mesin yang dihidupkan dengan tombol utama tidak boleh dihidupkan, sampai pekerja menghidupkan mesin yakin bahwa tidak ada pekerja yang dibahayakan.
7.3.7. Roda pengatur kecepatan dan mesin untuk bekerja hanya dapat dinormalkan/dilepas bila sedang berhenti dan harus dilepas/dinormalkan bila sedang tidak dipakai.
7.3.8. Tindakan yang sesuai harus diambil untuk mencegah:
a). Kecepatan yang melebihi kecepatan maksimum yang aman.
b). Perubahan kecepatan yang tiba-tiba.
7.3.9. Mesin yang digerakkan dengan tenaga manusia tidak boleh digerakkan dengan motor.
7.3.10. Bila dalam menggunakan mesin, bahaya dapat berasal dari
percikan-percikan api, pencaran serbuk-serbuk, percikan debu- debu atau semacamnya maka tindakan pencegahan bahaya harus diambil.
7.3.11. Tindakan pencegahan harus diambil untuk melindungi mata.
7.3.12. Sabuk pengatur kecepatan tidak boleh dilepaskan atau diperbaiki letaknya pada waktu bergerak.
7.3.13. Mesin-mesin yang masih bergeeak meskipun motornya telah
dimatikan, harus diberi rem (alat penyetop) yang dapat distel dari tempat pengemudi/pengontrol.
BAB VIII PERALATAN
8.1. PERALATAN PEMINDAHAN TANAH: KETENTUAN-KETENTUAN UMUM. Konstruksi.
8.1.1. Peralatan pemindahan tanah harus dilengkapi dengan sebuah plaat petunjuk atau semacamnya yang menunjukkan:
a). Berat total/kotor.
b). Tekanan gandar maksimum dalam hal peralatan yang berada rantai (caterpilar), tekanan tanah, dan
c). Berat sendiri.
8.1.2. Peralatan pemindah tanah harus dilengkapi dengan: a). Sinyal listrik yang tidak bersuara;
b). Lampu sorot untuk gerakan maju dan mundur; c). Rem-rem mekanik dan rem-rem tangan;
d). Lampu-lampu belakang, dan e). Alat-alat peredam.
8.1.3. Operator-operator peralatan pemindahan tanah harus dilindungi secukupnya terhadap cuaca dengan kap Penahan Angin (wind screen) atap atau dengan cara-cara lain.
8.1.4. Peralatan pemindahan tanah dengan kap harus dilengkapi dengan:
a). Penunjuk arah dan
b). Kaca spion yang dipasang pada kedua sisinya.
8.1.4. Operator-operator peralatan yang menggunakan draglines atau
tali-tali penarik harus dilindungi secukupnya terhadap sambaran tali yang terputus.
8.1.5. Bila perlu untuk mencegah terjadinya kecelakaan, operator-
operator dari peralatan penimbunan harus dilindungi terhadap bagian-bagian muatan yang terjatuh.
Cara Penggunaan Peralatan.
8.1.6. Peralatan pemindahan tanah tidak boleh dihidupkan sebelum semua pekerja berada di tempat yang aman.
8.1.7. Tidak seorangpun diperkenankan untuk memasuki radius kerja
dari peralatan pemindahan tanah yang sedang bekerja.
8.1.8. Tindakan pengamanan secukupnya harus diambil untuk
mencegah agar peralatan pemindahan tanah tidak dijalankan di dekat benda-benda yang bersifat konduktor listrik.
8.1.9. Pemeriksaan sehari-hari harus dilaksanakan terhadap bagian-
bagian yang erat kaitannya dengan keselamatan yang antara lain berupa:
Motor-motor peralatan pemindahan tanah, rem-rem, roda gigi kemudi, chassis, pisau-pisau (blades), tangkai-tangkai pisau, rantai roda (tracks) kawat-kawat, roda-roda katrol, peralatan hydraulik, bagian-bagian motor yang bergerak, transmisi- transmisi, baut dan bagian-bagian lainnya.
8.1.10. Jalan-jalan dan jalur-jalur pengangkut yang berdebu harus di siram air untuk menjaga pandangan yang jelas
8.1.11. Peralatan pemindahan tanah tidak boleh ditinggalkan pada suatu tanjakan dengan mesin yang masih hidup.
8.1.12. Sejauh mungkin diusahakan agar peralatan memindahkan tanah tidak ditinggalkan di jalan pada malam hari.
8.1.13. Bila peralatan pemindahan tanah terpaksa harus ditinggalkan di jalan raya, maka harus diberi tanda-tanda secukupnya berupa lentera-lentera, bendera-bendera merah atau alat tanda pengaman lainnya.
8.1.14. Orang-orang yang tidak berkepentingan dilarang menumpang pada peralatan pemindahan tanah.
8.1.15. Pembetulan-pembetulan, pemeliharaan atau perbaikan tidak boleh dilakukan pada waktu kendaraan sedang berjalan.
8.1.16. Plat-plat injak (deck plates) harus bersih dari oli, gemuk, lumpur atau cairan-cairan lain yang dapat membuat tergelincir.
8.2. POWER SHOVELS DAN EXCAVATOR. Ketentuan-ketentuan Umum.
8.2.1. Power shovels (excavators) harus dijalankan sedemikian rupa sehingga tidak kehilangan kestabilan.
8.2.2. Power shovels yang berada rantai harus sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Bab 5.4.
8.2.3. Apabila perlu untuk mencegah kecelakaan selama pemeriksaan,
atau perbaikan, lengan penopang jib power harus dilengkapi dengan tangga yang dilindungi oleh pegangan pengaman dan plat pengaman kaki (toe-board).
8.2.4. Pedal rem untuk setiap gerakan dari power shovels harus
mempunyai dua alat pengunci yang tidak tergantung satu sama lain.
8.2.5. Power shovels harus dilengkapi dengan alat penyetop darurat
yang dapat bekerja cepat dan tidak ada hubungannya dengan alat-alat pengontrol.
8.2.6. Excavator yang dilengkapi dengan unit untuk penggalian yang dalam harus dirancang sedemikian rupa sehingga gigi
pengeruknya tidak dapat mendekati lengannya sampai sejarak 40 cm atau harus dilengkapi dengan suatu alat penyetop yang dapat dipercaya yang dapat mencegah kejadian ini.
8.2.7. Excavator yang digunakan untuk pekerjaan angkat dengan gigi pengangkat harus dilengkapi dengan suatu plat petunjuk pada lengannya yang memuat keterangan secara jelas dan tahan lama yang menyatakan beban maksimum yang diijinkan dari gigi pengangkat.
8.2.8. Beban maksimum yang dimaksud dalam Paragraf 8.2.7. harus
berlaku untuk keadaan yang paling tidak menguntungkan dalam hubungannya dengan stabilitas dimana excavator tersebut dapat digunakan untuk pekerjaan angkat apabila berdiri pada landasan horizontal yang mantap
8.2.9. Excavator yang dilengkapi untuk digunakan sebagai kran-kran yang bergerak harus diadakan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana diisyaratkan bagi alat-alat pengangkat.
Xxxx Xxxxgunaan Shovels(Excavator).
8.2.10. Operator excavator harus:
a). Sedikitnya berumur 18 tahun, dan
b). Sudah terbiasa menjalankan dan memelihara mesin yang bersangku tan.
8.2.11. Power shovel harus ditempatkan sedemikian rupa hingga:
a). Terdapat ruangan yang cukup untuk menjalankan. b). Operator harus mempunyai pandangan yang jelas
terhadap daerah tempat bekerjanya.
c). Tidak ada bahaya untuk terjungkalnya, selip atau terbalik.
8.2.12. Selama power shovel sedang bekerja:
a). Tidak seorangpun diperkenankan memasuki daerah kerja tanpa terlebih dahulu memberitahukan operator dan
b). Tidak seorangpun diperkenankan bekerja, melewati, atau berdiri di bawah pengeruk yang sedang diangkat atau sedang mencengkeram.
8.2.13. Orang-orang yang tidak berkepentingan dilarang naik platformpada waktu shovel sedang bekerja.
8.2.14. Lengan harus dicegah terhadap ayunan yang terjadi sewaktu-
waktu selama alat beroperasi atau sedang dalam pengangkutan.
8.2.15. Pengeruk atau alat pencengkeram power shovel harus dicegah
terhadap kemungkinan-kemungkinan anjlok (dipping), terjungkal atau terayun selama alat bekerja.
8.2.16. Sebelum meninggalkan shovel, operator harus: a). Menetralkan gigi utama, dan
b). Menurunkan pengeruk alat pencengkeram ke tanah.
8.2.17. Pengeruk atau alat pencengkeram power shovel harus dimatikan untuk mencegah gerakan sewaktu diperbaiki atau sewaktu mengganti lagi.
8.2.18. Apabila sebuah excavator sedang bekerja dekat sebuah dinding
atau konstruksi semacamnya, maka orang-orang harus dicegah untuk memasuki daerah berbahaya, yang memungkinkan mereka terbentur apabila mesin terayun.
8.2.19. Truk-truk tidak dibenarkan dimuati di sembarang tempat dimana ada kemungkinan bahaya dan benda-benda seperti batu yang
jatuh dari pengeruk-pengeruk yang lewat di atas kepala, dimana hal ini tidak dapat dihindari, maka tak seorangpun diperkenankan berada dalam cab selama proses pemuatan.
8.2.20. Truk-truk harus diparkir sedemikian rupa jauhnya dari excavator sehingga jarak bersih anara truk dan bagian atas (superstructure) excavator sedikitnya 60 cm, meskipun alat tersebut sedang berputar.
8.2.21. Selama pekerjaan sedang dilaksanakan dengan menggunakan
Bucket hydraulis pistonnya harus ditarik dalam silinder hydraulis.
8.3. BULLDOZERS.
8.3.1. Sebelum meninggalkan bulldozers operator harus: a). Menarik rem.
b). Menurunkan pisau, dan c). Menetralkan gigi.
8.3.2. Pada waktu pekerjaan selesai bulldozer harus ditempatkan di tanah yang datar.
8.3.3. Pisau bulldozer harus selalu rendah posisinya pada waktu bulldozer bergerak darurat.
8.3.4. Pisau bulldozer tidak boleh digunakan sebagai rem, kecuali dalam keadaan darurat.
8.4 SCRAPERS. (ALAT PENGERIK).
8.4.1. Tractor dan scrapernya harus digabungkan dengan penggandeng yang cukup aman pada waktu digunakan.
8.4.2. Mangkuk scraper harus digunakan apabila pisaunya sedang ditukar.
8.4.3. Scraper yang bergerak menurun, harus tetap menggunakan roda gigi persnelling.
8.5. PERALATAN ASPAL. Ketentuan Umum.
8.5.1. Peralatan aspal harus dilengkapi dengan:
a). Platform yang aman dan mudah dicapai, dan b). Alat pemadam kebakaran yang cocok.
8.5.2. Pelataran yang dapat turun naik pada alat penyebar aspal (aspalt spreader) harus:
a). Dilindungi oleh pagar pengaman yang sesuai dengan persyaratan-persyaratan dari Paragraf-paragraf 2.7.1. sampai 2.7.5. dan
b). Dilengkapi dengan tangga penghubung sesuai dengan persyaratan-persyaratan dari Bab IV.
8.5.3. Lantai kayu di depan alat penyebar harus ditutup oleh papan kayu atau lembaran metal yang bergelombang.
8.5.4. Elevator pencampur harus ditutup oleh papan kayu atau lembaran metal.
8.5.5. Papan penutup pada Paragraf 8.5.4. harus mempunyai jendela untuk pemeriksaan, pelumasan dan pemeliharaan.
8.5.6. Penyedot aspal harus mempunyai penutup yang kuat.
8.5.7. Apabila diperlukan alat-alat pencampur (mixer) pada bagian atasnya harus ditutup dengan jaring.
8.5.8. Alat penyemprot harus dilengkapi dengan pelindung yang tahan api.
8.5.9. Pelindung seperti termasuk pada Paragraf 8.5.8. harus mempunyai jendela pemeriksaan.
8.5.10. Pipa-pipa untuk minyak panas dan aspal harus dilengkapi
secukupnya dengan isolator panas untuk melindungi para pekerja dari luka bakar.
8.5.11. Pipa-pipa fleksible yang mengalami tekanan tinggi harus dilindungi oleh selubung metal.
8.5.12. Untuk mencegah bahaya kebakaran akibat busa (buih):
a). Ketel-ketel harus mempunyai alat untuk mencegah agar busa tersebut tidak dapat mencapai alat pembakar (burner) atau.
b). Hanya bahan-bahan yang tidak berbusa yang dapat digunakan.
8.5.13. Apabila perlu kendaraan tanki penyebar aspal dan kendaraan penyebar krikil harus mempunyai pelataran dengan pagar pengaman untuk melindungi operator.
8.5.14. Apabila perlu untuk menghindari bahaya debu batu pada peralatan aspal.
a). Saringan dan ruang pencampur harus dilengkapi alat pengatur udara.
b). Screen overflow chutes dan hoppers harus tertutup. c). Tempat pelimpahan dan pembuangan dari conveyor
pembuang harus ditutup.
d). Setiap tempat pemindahan bahan-bahan harus dilengkapi dengan alat pelindung debu.
e). Penutup-penutup conveyor dan elevator harus kedap debu.
f). Lubang pengeluaran dan alat pengering ke elevator harus dilengkapi dengan pelindung debu.
g). Udara kotor harus dibuang sedemikian rupa agar tidak
dapat kembali ke tempat kerja.
Cara Penggunaan.
8.5.15. Cara penggunaan peralatan aspal selalu harus di bawah pengawasan seorang ahli.
8.5.16. Apabila peralatan aspal sedang bekerja di jalan umum maka harus diadakan pengaturan lalu lintas yang memadai.
8.5.17. Ruang penyimpan yang cukup harus disediakan untuk bahan- bahan, kendaraan-kendaraan dll, sehingga tidak menganggu kelancaran pekerja.
8.5.18. Sejumlah alat pemadam kebakaran yang cukup harus selalu
disiapkan di tempat pekerjaan, termasuk paling sedikit dua buah yang ditempatkan pada spreader.
8.5.19. Pekerja-pekerja yang menangani aspal harus menggunakan
sarung tangan, sepatu karet, kaca mata pelindung dan apabila perlu harus menggunakan pakaian pelindung yang cocok.
8.5.20. Alat pembakar (burner) harus dinyalahkan dengan api gas buatan
atau lain-lain alat yang cocok dan tidak menyalahkan api sumbu atau semacamnya.
8.5.21. Bila sedang tidak dipakai pipa yang fleksibel tidak boleh diletakkan di tanah.
8.5.22. Tabung-tabung pemanas dalam ketel harus tertutup baik dengan aspal.
8.5.23. Bahan-bahan hanya dapat dimuat/dimasukkan ke dalam elevator setelah tabung pengering dipanaskan.
8.5.24. Penerangan tidak boleh dipakai untuk mengetahui tinggi permukaan aspal.
8.5.25. Bila alat pembakar mati, maka:
a). Saluran minyak harus segera ditutup, dan.
b). Tabung pemanas harus ditutup secara merata untuk mencegah semburan api.
8.5.26. Pipa-pipa tidak boleh dipanaskan dengan alat pembakar sumbu.
8.5.27. Noda-noda aspal di sekitar ketel harus dibersihkan secara sempurna.
8.5.28. Lubang-lubang pemeriksaan tidak boleh dibuka apabila dalam ketel masih ada tekanan.
8.5.29. Tabung-tabung pengering dan pencampur tidak boleh diperbaiki atau diperiksa pada waktu alat sedang bekerja.
8.5.30. Pada waktu tangki dibersihkan dengan uap, tindakan pencegahan harus diambil untuk menghindari tekanan yang membesar.
8.5.31. Spreader yang sedang bekerja harus dilengkapi dengan sinyal atau isyarat-isyarat yang sesuai.
8.6. MESIN PENGGILAS JALAN.
8.6.1. Sebelum menggunakan penggilas, tanah harus diperiksa daya dukungnya dan coefficient keamanannya, khususnya pada tepi- tepi kemiringan dari suatu timbunan.
8.6.2. Tidak seorangpun diperkenankan naik mesin penggilas yang sedang berjalan.
8.6.3. Mesin penggilas bertenaga besar tidak dihidupkan dengan tangan.
8.6.4. Persneling mesin penggilas tidak boleh dalam keadaan netral pada waktu berjalan menurun.
8.6.5. Bila mesin gilas sedang tidak digunakan:
a). Rem harus diinjak/ditarik.
b). Roda gigi terendah harus digunakan pada mesin, bila alat penggilas sedang menanjak.
c). Bila mesin penggilas berhenti pada posisi menurun maka harus digunakan gigi mundur.
d). Kunci kontak harus dimatikan, dan
e). Roda-roda harus diganjal.
8.6.6. Sedapat mungkin mesin penggilas jangan ditinggalkan di jalan raya setelah pekerjaan selesai.
8.7. PENGADUK BETON (MIXER BETON). Ketentuan-ketentuan Umum.
8.7.1. Semua gigi, rantai-rantai dan roda pemutar dari pengaduk beton harus dilindungi secukupnya untuk mencegah kecelakaan.
8.7.2. Penyangga pengaduk beton harus dilindungi oleh pagar
pengaman untuk mencegah para pekerja lewat di bawahnya ketika alat yang bersangkutan sedang diangkat.
8.7.3. Bila kedudukan operator lebih dari 1,5 m di atas tanah, maka harus dilengkapi dengan:
a). Xxxxxx untuk mencapai dengan tangga yang sesuai
dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Bab 4, dan
b). Pegangan pengaman dan plaat pengaman kaki yang
sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Paragraf 2.7.1. sampai 2.7.5.
8.7.4. Hopers yang memungkinkan seseorang terjatuh ke dalamnya dan
pisau-pisau dari mixer dengan tipe batch dan trough dilindungi secukupnya dengan terali.
8.7.5. Sebagai tambahan dari rem, penyangga pengaduk beton harus dilengkapi dengan suatu alat yang dapat mengunci alat-alat tersebut dapat mengganjal pada waktu alat pengaduk dituang.
Cara Penggunaan.
8.7.6. Tidak seorangpun diperkenankan berjalan di bawah penyangga kecuali bila penyangga tsb, telah diamankan dengan dua cara yang tidak tergantung satu dengan lainnya.
8.7.7. Operator mixer beton tidak diperkenankan menurunkan penyangga sebelum semua pekerja di tempat yang aman.
8.7.8. Daerah sekitar pengaduk beton harus bersih dari benda-benda penghalang.
8.7.9. Pada waktu membersihkan tabung pengaduk beton tindakan- tindakan pengamanan harus diambil secukupnya untuk
melindungi para pekerja di dalamnya, misalnya dengan mengunci
tombol dalam posisi terbuka melepaskan sikring-sikring atau dengan cara mematikan sumber tenaga
8.7.10. Tali dan cakra penggerek harus diperiksa tiap hari kerja.
8.8. ALAT-ALAT PEMUAT (B AN BERJALAN ATAU WHEEL LOADERS).
8.8.1. Alat-alat pemuat harus dilengkapi dengan cab untuk melindungi benturan.
8.8.2. Apabila ada kemungkinan operator mendapat kecelakaan akibat benturan antara lengan penciduk (bucket jib) dengan bagian-
bagian dan alat-alat sebagaimana tercantum dalam Paragraf 88.3.
s/d 8.8.8.
8.8.3. Pintu-pintu samping kabin harus di atur sedemikian rupa sehingga
bila sedang terbuka tidak mungkin terbentur oleh lengan penciduk (bucket jib).
8.8.4. Pintu-pintu berengsel harus dipasang hingga tidak mudah dilepas misalnya engselnya harus dipasang dengan perantaraan baut- baut yang dimatikan atau dengan cara semacamnya.
8.8.5. Jendela-jendela samping yang dapat dibuka atau dilepas dan
lubang-lubang lainnya di dalam kabin dimana kemungkinan operator mendapat kecelakaan apabila ia menjalankan tangan atau lengannya keluar, harus ditutup dengan terali yang kuat dan cukup rapat
8.8.6. Apabila kaca jendela samping yang tidak berterali pecah harus segera diganti.
8.8.7. Tutup atap (roof hatches) atau kerangka belakang yang dapat
dibuka harus dapat dipergunakan sebagai jalan keluar darurat.
8.8.8. Di dalam kabin ada tanda peringatan yang melarang
melepas/membuka pintu, kerangka samping yang tidak terlindungi atau trali.
8.9. MESIN-MESIN UNTUK PEKERJAAN KAYU. Ketentuan-ketentuan Umum.
8.9.1. Mesin-mesin untuk pekerjaan kayu hanya boleh dijalankan oleh
orang yang ahli.
8.9.2. Operator-operator dari mesin pekerjaan kayu tidak boleh
diganggu apabila mesin yang bersangkutan sedang bekerja.
8.9.3. Operator-operator dari mesin pekerjaan kayu yang bekerja secara otomatis dilarang meninggalkan mesin tsb tanpa menghentikan mesin atau menutup alat-alatnya.
8.9.4. Mesin-mesin pekerjaan kayu tidak boleh dibetulkan atau dibersihkan dari kotoran-kotoran kayu apabila mesin yang bersangkutan sedang bekerja.
8.9.5. Tatal-tatal kayu beserta serbuk-serbuk gergaji pekerjaan kayu di
sekitar lokasinya tidak boleh dibersihkan dengan tangan apabila mesin yang bersangkutan sedang bekerja.
8.9.6. Mesin-mesin pekerjaan kayu yang menggunakan alat-alat dengan berbagai macam garis tengah harus mempunyai suatu alat pengatur kecepatan putar.
8.9.7. Apabila kecepatan dari mesin-mesin pekerjaan dapat diubah-ubah maka:
a). Mesin yang bersangkutan hanya dapat dihidupkan pada kecepatan yang paling rendah, dan
b). Kecepatan bekerjanya harus dapat dipertunjukkan.
8.9.8. Batang-batang kayu yang sedang diolah (dikerjakan) harus disangga dengan kuat atau dijepit dengan aman.
8.9.9. Ujung-ujung bebas dari kayu panjang yang sedang dikerjakan
haruslah disangga di atas kuda-kuda atau meja-meja pembantu.
8.9.10. Kayu-kayu kecil atau pendek yang sedang dikerjakan harus selalu
dijaga dijepit atau didorong dengan menggunakan sebuah tongkat pendorong.
8.10. GERGAJI BUND AR.
8.10.1 Gergaji bundar haruslah selalu dilengkapi dengan pelindung.
8.10.2. Tutup pelindung haruslah:
a). Menutupi seluas mungkin segala bagian yang tampak di atas meja.
b). Mudah diatur, dan
c). Melindungi operator dari kecelakaan akibat sentuhan dengan gergaji dari pecahan-pecahan kayu atau gigi gergaji yang patah.
8.10.3. Bagian-bagian daari gergaji bundar yang berada di bawah meja harus ditutup rapat-rapat dengan pelindung atau tutup.
8.10.4. Gergaji bundar harus dilengkapi dengan pisau pembelah yang kuat, kaku dan mudah diatur serta dari bentuk yang cocok.
8.10.5. Lebar celah pada meja gergajian untuk meja dari belah pisau gergaji haruslah sesempit mungkin (sekecil-kecilnya).
8.10.6. Duduk-dudukan atau meja-meja gelinding (gerak) harus dilindungi terhadap kemungkinan terloncat atau terlepas dari relnya.
8.10.7. Gergaji bundar yang dapat dibawa-bawa harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga apabila pisau gergaji tak berjalan maka alat tersebut akan tertutup dengan sendirinya.
8.10.8. Penutup dan alat gergaji bundar portable (yang dapat dibawa- bawa) haruslah tidak dapat diganjal.
8.10.9. Apabila perlu sebuah tongkat pendorong harus digunakan untuk model-model gergaji bundar yang kayunya harus didorong dengan tangan.
Pemeriksaan, Pemeliharaan.
8.10.10. Gergaji-gergaji bundar haruslah:
a). Selalu dipelihara, dipasang dan diasah (dipertajam) secara seksama.
b). Diuji (diperiksa) pada waktu-waktu tertentu dan diganti atau dipindahkan untuk perbaikan-perbaikan apabila ditemukan adanya kerusakan-kerusakan.
Cara Penggunaan.
8.10.11. Kecepatan maksimum dari gergaji bundar tidak diperkenankan melebihi kecepatan yang dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.
8.10.12. Para pekerja tidak diperkenankan mengatur belah-belah (pisau) gergaji atau kedudukannya pada waktu gergaji tersebut sedang bekerja apabila hal itu dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
8.10.13. Pisau-pisau gergaji tidak boleh dihentikan dengan cara menekannya dengan tangan sesudah tenaga penggeraknya dimatikan.
8.10.14. Apabila kayu bulat, tiang bulat atau benda-benda semacam itu sedang dipotong melintang, alat-alat khusus harus digunakan
untuk mencegah terjadinya gejala-gejala/berputar atau terjungkal.
8.10.15. Tindakan pencegahan harus diambil untuk mencegah agar potongan-potongan kayu kecil jangan sampai tersangkut pada belah (pisau) gergaji yang bersangkutan.
8.10.16. Tindakan pencegahan harus diambil mencegah agar bahan- bahan yang digergaji tidak menendang ke belakang
8.11. GERGAJI PITA.
Konstruksi.
8.11.1. Pada gergaji pita semua bagian bilah gergajinya harus ditutup sampai dengan di atas bagian pemotongnya.
8.11.2. Roda-roda pada gergaji pita harus terbungkus dengan pelindung- pelindung yang kuat dari lempengan atau bahan-bahan sejenisnya yang mempunyai kekuatan yang senilai (sama).
8.11.3. Pelindung-pelindung untuk roda-roda gergaji bagian atas terus- menerus:
a). Ke bawah sampai di bagian bawahnya sisi roda, dan.
b). Ke atas sedemikian rupa hingga mencapai ketinggian atas tidak kurang dari 10 cm dari roda yang bersangkutan.
8.11.4. Pelindung-pelindung untuk roda roda bagian bawah, harus:
a). Bertindak sebagai pelindung untuk ruangan di bawah meja penggergajian, dan
b). Memungkinkan pembersihan ruangan yang dimaksud dari debu-debu gergaji sehingga bila gergajinya dapat berjalan dengan lancar dan bebas setiap waktu.
8.11.5. Ruang (celah) kerja dan bilah gergaji yang terletak antara rol pengatur atau pengukur dan penutup roda-roda atas haruslah terbungkus (tertutup) dengan suatu pelindung yang bersifat sedemikian rupa dari type dapat mengatur sendiri.
8.11.6. Gergaji pita harus dilengkapi dengan alat pengatur tegangan otomatis.
Pemeriksaan, Pemeliharaan.
8.11.7. Gergaji pita haruslah:
a). Selalu dipelihara, dipasang dan diasah (dipertajam) dengan seksama.
b). Diuji (diperiksa) pada waktu-waktu tertentu, dan
c). Diganti atau dipindahkan perbaikan-perbaikan apabila ditemukan adanya kerusakan-kerusakan.
8.11.8. Para pekerja tidak diperkenankan untuk mencoba menjungkirkan bilah-bilah gergaji yang putus apabila mesin masih berjalan.
8.11.9. Apabila pengatur bilah gergaji digerakkan dengan tangan, maka mesinnya harus dimatikan terlebih dahulu apabila akan dibetulkan.
8.11.10. Apabila kayu bulat, tiang-tiang bulat atau benda-benda
semacamnya itu sedang digergaji, alat-alat itu harus digunakan untuk mencegah gejala-gejala berputar atau terjungkal.
8.12. MESIN PENYERUT (SERUT). Konstruksi.
8.12.1. Hanya balok pemotong yang berbentuk silinder yang dapat digunakan pada mesin serut yang digerakkan dengan tangan.
8.12.2. Mesin serut yang digerakkan dengan tangan harus dilengkapi dengan pelindung yang dapat menutupi seluruh panjang dan lebarnya papan pemotong dalam bangku dan dipasang sedemikian rupa sehingga mudah diatur pada kedua arah horizontal dan vertikal.
8.12.3. Celah-celah pada mesin serut yang digerakkan dengan tangan harus sekecil mungkin.
8.12.4. Pisau-pisau pemotong yang tampak di bawah meja harus dilindungi.
8.12.5. Roda-roda penghantar mesin-mesin pengatur ketebalan harus dilengkapi dengan pelindung-pelindung yang cukup.
8.12.6. Mesin-mesin pengatur ketebalan harus dilengkapi dengan suatu alat penahan tendangan balik yang harus dipasang sebebas mungkin.
8.12.7. Alat-alat penahan tendangan balik harus dirancang dan terdiri dari bagian-bagian, yang:
a). Tidak dipasang melebihi 1,5 cm satu sama lain. b). Dilindungi terhadap ayunan yang berlebihan, dan c). Xxxxx kembali dengan sendirinya setelah diangkat.
Xxxx Xxxxgunaan:
8.12.8. Apabila potongan-potongan kayu kecil sedang diratakan (diserut), sebuah alat penghantar harus digunakan.
8.12.9. Apabila kayu sedang dibentuk (diberi alur), sebuah alat penekan harus digunakan.
8.13. PERKAK AS TANGAN (HAND TOOLS). Bahan-bahan dan Konstruksinya.
8.13.1. Perkakas-perkakas tangan dan semacamnya harus terbuat dari bahan dengan kwalitas yang baik, dan memadai untuk jenis pekerjaan dimana perkakas-perkakas yang dimaksud akan digunakan.
8.13.2. Pegangan-pegangan dan perkakas-perkakas tangan dan
semacamnya yang terbuat dari kayu haruslah terbuat dari yang keras, berserat lurus dan bebas dari retakan-retakan dan mata kayu.
8.13.3. Pegangan-pegangan dari perkakas-perkakas tangan dan semacamnya harus terpasang secara cermat (sempurna) pada
kepala-kepalanya dikerjakan secara rapi dan terikat secara teguh
kepalanya.
8.13.4. Pegangan-pegangan dari kelewang dan alat-alat pemotong
semacam itu haruslah diberi pelindung tangan untuk mencegah tangan tergeser ke arah bilah pisaunya.
Pemeliharaan.
8.13.5. Perkakas tangan dan semacamnya haruslah dibuat, dikerjakan dan diperbaiki oleh orang yang ahli.
8.13.6. Sisi-sisi tajam dari alat-alat pemotong harus selalu dijaga ketajamannya.
8.13.7. Kepala-kepala hammer, pasak-pasak dan lain-lain alat pemukul lainnya haruslah diperbaiki dan dibulatkan lagi sampai dengan radius tertentu pada sisi-sisinya begitu telihat tanda-tanda keausan dan retak-retak.
Pengangkutan.
8.13.8. Apabila sedang diangkut (dibawa) maka sisi-sisi atau ujung-ujung dari perkakas-perkakas kayu mempunyai sisi-sisi tajam atau ujung-ujung yang runcing seperti kapak-kapak dan sebagainya haruslah ditempatkan, disembunyikan atau diberi sarung sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
8.13.9. Alat-alat yang berisi tajam dan berjenis runcing dilarang dibawa di
atas sepeda kecuali apabila dilindungi dengan sarung-sarung atau diikat erat hingga tidak menimbulkan bahaya.
Penyimpanan.
8.13.10. Apabila sedang tidak digunakan, alat-alat yang tajam haruslah dimasukkan ke dalam sarungnya, pelindung-pelindung semacamnya atau wadah-wadah lain yang layak.
8.13.11. Perkakas-perkakas tangan dan atau semacamnya yang bersifat tajam dan berujud runcing harus disimpan sedemikian rupa sehingga:
a). Sisi-sisi dan ujung-ujung ditempatkan di luar jangkauan atau semacamnya sehingga mencegah terjadinya kecelakaan.
b). Tidak dapat jatuh, dan
c). Tidak membahayakan orang-orang yang sedang memindahkannya.
Penggunaan dan Pemakaiannya:
8.13.12. Perkakas tangan semacamnya haruslah digunakan hanya untuk
tujuan-tujuan tertentu sesuai dengan maksud dibuatnya alat-alat tersebut.
8.13.13. Perkakas tangan dan semacamnya yang bersisi tajam dan berujung runcing, dilarang untuk:
a). Dilemparkan dari orang yang satu ke orang yang lain. b). Digunakan di daerah yang membahayakan seseorang
atau mesin-mesin yang sedang bergerak, atau
c). Digunakan sebagai penopang, pemukul, alat penusuk atau semacamnya.
8.13.14. Perkakas tangan dan semacamnya dilarang untuk ditinggalkan, pada tempat-tempat dimana orang-orang harus bekerja atau melewatinya atau pada perancah-perancah, atau pada tempat- tempat ketinggian tertentu dari mana alat-alat tersebut, dapat terjatuh ke bawah dan menimpa orang-orang di bawahnya.
8.3.15 Hanya alat-alat berisolasi atau yang bersifat tidak meneruskan
listrik boleh dipakai atau pada sekitar instalasi-instalasi listrik apabila ada kemungkinan bahaya terkena aliran listrik.
8.3.16 Hanya alat-alat yang tidak dapat menimbulkan bunga api boleh digunakan di dekat bahan-bahan yang mudah terbakar atau di sekitar serbuk-serbuk atau uap-uap explosive.
8.3.17 Kunci Inggris harus diletakkan pada mur dengan rahang penjepitnya ke arah mana tegangannya akan digerakkan.
8.3.18 Kunci Ingris hanya boleh ditarik tetapi tidak boleh diletakkan atau didorong.
8.3.19 Tangkai (pegangan) alat penjepit (kunci Inggris) dilarang untuk disambung atau diperpanjang dengan menggunakan pipa atau alat-alat penyambung lain semacamnya.
8.3.20 Alat-alat penjepit (kunci Inggris) dilarang untuk digunakan pada bagian-bagian suatu mesin yang sedang berjalan.
8.3.21 Lembar-lembar pengganjal dilarang digunakan pada kunci Inggris untuk membuat agar jepitannya menjadi pas (sesuai).
8.3.22 Kunci-kunci Inggris (alat penjepit) dilarang digunakan sebagai alat pemukul kecuali apabila memang dibuat untuk tujuan seperti itu.
8.3.23 Alat-alat kikir harus dilengkapi dengan pegangan-pegangan yang terpasang dengan baik dan pas.
8.3.24 Patok-patok atau pahat-pahat yang dipukul masuk dengan menggunakan palu besar harus dipegang dengan alat penjepit (tang) dan tidak dipegang dengan tangan.
8.14 . ALAT-ALAT PNEUMATIC/ALAT-ALAT BER TEKANAN UDARA. Konstruksi.
8.14.1. Picu-picu/pelatuk penggerak (penghidup) pada alat bertekanan udara yang dapat dibawa-bawa haruslah:
a). Ditempatkan sedemikian rupa sehingga mengurangi kemungkinan-kemungkinan sekecil-kecilnya hidupnya mesin tanpa disengaja, dan.
b). Diatur sedemikian rupa sehingga klep-klep saluran udara menjadi tertutup dengan sendirinya apabila tekanan tangan operator dilepaskan.
8.14.2. Selang dan selang penghubung untuk menyalurkan udara
bertekanan tinggi ke dalam alat-alat bertekanan udara portable harus:
a). Direncanakan untuk tekanan dan pekerjaan sebagaimana yang dimaksudkan, dan
b). Dikencangkan secara aman pada pipa outlet dan dikerjakan dengan rantai pengaman.
8.14.3. Alat-alat pemukul pneumatic harus dilengkapi dengan jepitan- jepitan pengaman atau penahan-penahan untuk mencegah
pecahan-pecahan dan alat-alat lainnya terlempar ke luar secara
tiba-tiba (tidak sengaja) dari larasnya.
8.14.4. Alat-alat tidak diperkenankan keluar dari hammer penumatic, tetapi harus dikeluarkan dengan tangan sesudah pemakaian.
8.14.5. Apabila memotong paku-paku keling dengan alat pemotong pneumatic:
a). Alat-alat tersebut harus dilengkapi dengan kurungan pengaman atau alat sejenis itu untuk menangkap kepala paku keling yang terpotong, dan
b). Para pekerja harus dilengkapi dengan alat pelindung
kepala dan mata, yang layak.
8.14.6. Alat-alat pneumatic harus diputuskan hubungannya dengan sumber tenaganya dan tekanan dalam selangnya harus dibebaskan terlebih dahulu sebelum melakukan penyetelan- penyetelan atau perbaikan-perbaikan.
8.14.7. Sebelum memutuskan hubungan selangnya, udara yang masuk ke dalamnya harus ditutup lebih dahulu.
8.14.8. Pipa pengalur aliran udara harus dilindungi secukupnya terhadap kerusakan-kerusakan akibat kendaraan yang lewat.
8.14.9. Selang-selang dilarang untuk diletakkan di atas tangga-tangga, injakan-injakan, perancah-perancah, gang-gang, dan lain
sebagainya yang dapat mengakibatkan terjadinya kemungkinan bahaya tersandung (tergelincir).
8.14.10. Udara bertekanan tinggi dilarang digunakan untuk membersihkan pakaian atau bagian-bagian badan.
8.15. ALAT-ALAT YANG MENGGUNAK AN BUBUK PELEDAK SEB AGAI TENAGA (POWDER ACTUATED TOOLS)
Definisi.
8.15.1. Alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaga
adalah sesuatu alat dimana ledakan-ledakan digunakan untuk mendorong proyektil seperti paku atau semacamnya ke dalam suatu meterial (bahan).
8.15.2. Alat yang dimaksud terdiri dari tiga macam (type):
a). Type kecepatan tinggi yang berarti type alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaga dimana proyektil didorong secara langsung oleh gas yang ditimbulkan oleh ledakan.
b). Type piston berkecepatan rendah yaitu type alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaga piston yang kemudian mendorong lebih lanjut proyektil.
c). Type piston berkecepatan rendah yang digerakkan
dengan palu yaitu type alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaga dimana pistonnya didorong oleh pukulan palu selain oleh gas-gas yang ditimbulkan oleh ledakan.
Ketentuan-ketentuan Umum.
8.15.3. Bab 8.15. ini berlaku untuk:
a). Alat-alat berkecepatan tinggi;
b). Alat-alat piston berkecepatan rendah dimana proyektil
dipukul ketika benda ini masih berjalan di dalam laras alat tersebut, dan
c). Mengenai beberapa perubahan yang dapat disetujui oleh pejabat-pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan alat-alat piston berkecepatan rendah yang digerakkan dengan palu dan alat-alat berkecepatan rendah lainnya.
8.15.4. Apabila memungkinkan sebaiknya digunakan alat berkecepatan rendah sebagai ganti alat berkecepatan tinggi.
Konstruksi Alat:
8.15.5. Alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaga harus mempunyai:
a). Sebuah pelindung atau tameng pengaman yang tidak dapat di lepas ke tanah apabila alat tidak digunakan.
b). Sebuah alat pencegah yang tidak memungkinkan alat
tersebut meledak tanpa disengaja, sebagai contoh apabila alat tersebut terjatuh atau sedang diisi.
c). Sebuah alat pencegah yang tidak memungkinkan alat
tersebut ditembakkan apabila alat tersebut tidak berdiri kira-kira tegak lurus terhadap bidang kerjanya dan
d). Sebuah alat pencegah yang tidak memungkinkan alat
tersebut ditembakkan apabila larasnya tidak ditekankkan terhadap bidang kerjanya.
8.15.6. Alat-alat pelindung atau tameng-tameng yang dimaksud, haruslah:
a). Dibuat dari bahan yang kuat, dan
b). Direncanakan sedemikian rupa untuk menekan dengan sempurna proyektil-proyektil, bagian-bagian proyektil atau bahan-bahan yang membalik
8.15.7. Pelindung-pelindung dan tameng-tameng yang dirancang khusus
untuk digunakan apabila alat tersebut diarahkan (ditembakkan) ke arah sudut-sudut seperti pada sisi-sisi dari bagian-bagian yang saling tegak lurus antara lain baja-baja siku dan bilah-bilah kayu.
8.15.8. Tenaga tolak-balik dari alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaga, tidak boleh dapat mengakibatkan lukanya (membahayakan) pemakainya, meskipun alat tersebut
menggunakan bahan peledak yang paling kuat atau proyektil yang
paling berat sekalipun.
8.15.9. Penggunaan dalam keadaan normal suara bising yang
ditimbulkan oleh ledakan harus dicegah agar tidak merusak telinga.
Peluru-peluru/Amunisi:
8.15.10. Hanya peluru-peluru yang sesuai dengan spesifikasi pabrik, boleh digunakan pada alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaganya.
8.15.11. Kekuatan peluru yang bersangkutan harus ditandai dengan jelas, misalnya dengan warna-warna yang dapat dibedakan.
Proyektil.
8.15.12. Proyektil-proyektil yang digunakan haruslah dari type dan mempunyai kaliber yang tepat/sesuai dengan laras dan alat yang dimaksud.
8.15.13. Proyektil-proyektil harus dibuat dari logam keras dan amat kenyal.
8.15.14. Ujung dari proyektil harus dibentuk sedemikian rupa sehingga menghasilkan gaya geser sekecil mungkin apabila proyektil yang bersangkutan sedang menembus menghasilkan gaya sebesar mungkin apabila proyektil dicabut/ditarik.
Pemeriksaan Dan Pemeliharaan.
8.15.15. Alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaga harus selalu diperiksa terlebih dahulu sebelum penggunaannya untuk menjamin keselamatan pemakaiannya.
8.15.16. Pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 8.15.15. harus menjamin secara khusus:
a). Bahwa alat-alat pengamannya dapat bekerja dengan baik; b). Bahwa alat yang bersangkutan betul-betul bersih;
c). Bahwa semua bagian-bagiannya dapat bergerak dapat bekerja dengan mudah, dan
d). Bahwa larasnya tidak tersumbat.
8.15.17. Pada interval-interval waktu yang ditentukan sebagaimana ditentukan oleh parbrik pembuatannya alat yang bersangkutan harus dibongkar secara menyeluruh dan diperiksa keausan atau kerusakan dari alat pengamannya oleh seorang yang ahli dalam hal itu.
8.15.18. Alat-alat yang menggunakan bubuk peledak tenaganya harus selalu dijaga agar tetap bersih.
8.15.19. Alat-alat yang menggunakan bubuk peledak tenaganya harus selalu dijaga bersih agar tetap bersih.
8.15.20. Alat-alat yang kedapatan rusak dilarang untuk digunakan.
Penyimpanan Dari Alat-alat, Peluru-Peluru Dan Proyektil-Proyektil.
8.15.21. peluru-peluru dan alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaganya dilarang disimpan dalam udara yang dapat meledak.
8.15.22. Apabila tidak perlu untuk digunakan, pemeriksaan alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaganya harus dilakukan di dalam suatu tempat wadah yang ditentukan.
8.15.23. Peluru-peluru harus disimpan dalam sebuah wadah yang:
a). Terbuat dari bahan yang sesuai (layak);
b). Ditandai dengan jelas untuk menunjukkan isinya; c). Terkunci apabila tidak dipakai, dan
d). Hanya berisi peluru saja.
8.15.24. Peluru-peluru dengan kekuatan yang berbeda-beda dilarang disimpan di tempat yang sama.
8.15.25. Alat dilarang disimpan dalam keadaan terisi.
Penggunaan.
8.15.26. Alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaganya harus disertai dengan petunjuk-petunjuk cara pemeliharaan dan penggunaannya.
8.15.27. Hanya seorang ahli dengan usia paling rendah 18 tahun diperkenankan menggunakan alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaganya.
8.15.28. Para operator dari alat-alat yang menggunakan bubuk peledak
sebagai tenaganya harus menggunakan kacamata pengaman dan apabila perlu untuk mencegah terjadinya kecelakaan harus menggunakan helm-helm pengaman (topi yang keras) apabila sedang menembak ke atas, pelindung-pelindung kaki (apabila menembak ke bawah) atau kulit-kulit pelindung (bila menembak ke depan), penutup telinga dan harus dilindungi dengan jaring atau pelindung muka.
8.15.29. Alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaganya dilarang diisi sampai saatnya alat tersebut akan digunakan.
8.15.30. Semua alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaganya harus diperlakukan seolah-seolah alat yang bersangkutan sedang dalam keadaan terisi sampai saatnya alat tersebut diperiksa apakah memang terisi atau tidak.
8.15.31. Alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaganya dilarang diarahkan kepada seseorang meskipun alat tersebut sedang tidak dalam keadaan terisi.
8.15.32. Alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaganya dlarang dipakai dalam udara yang dapat meledak.
8.15.33. Sebelum alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaganya ditembakkan:
a). Pemakainya harus yakin bahwa tidak seorangpun berada di dalam daerah bahaya, dan
b). Apabila perlu untuk mencegah terjadinya kecelakaan, daerah yang bersangkutan harus dilindungi dengan barikade-barikade atau harus dipasang tanda-tanda bahaya.
8.15.34. Alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaganya dilarang ditembakkan:
a). Ke dalam beton atau pasangan batu dekat pinggiran/tepi pasangan.
b). Ke dalam lubang yang telah ada kecuali apabila ada alat pengarah yang menjamin garis tembaknya secara teliti/saksama.
c). Ke dalam sasaran-sasaran atau bangunan-bangunan melalui mana proyektil yang bersangkutan dapat meng akibatkan kecelakaan;
d). Ke dalam bahan-bahan yang kenyal yang dapat berakibat proyketil yang bersangkutan berarah membelok atau mental kembali.
e). Ke dalam proyektil yang lepas, berubah bentuknya, patah atau macet, atau.
f). Di sekitar instalasi-instalasi listrik atau gas.
8.15.35. Alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaganya dilarang digunakan terhadap benda-benda yang keras atau batu- batu yang keras, kecuali apabila memang direncanakan khusus untuk penggunaan yang demikian.
8.15.36. Apabila alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaganya sedang ditembakkan:
a). Alat yang bersangkutan harus dipegang tegak lurus terhadap permukaan kerjanya;
b). Larasnya harus ditekan dengan kuat terhadap bidang kerjanya;
c). Apabila memungkinkan harus dipegang dengan kedua
belah tangan, dan
d). Operatornya harus mempunyai tempat berpijak yang mantap dan aman.
8.15.37. Peluru-peluru yang digunakan untuk sesuatu pekerjaan tertentu
tidak boleh mempunyai kekuatan melebihi apa yang diperlukan.
8.15.38. Proyektil-proyektil harus diarahkan ke dalam larasnya untuk menjamin arah yang tepat.
8.15.39. Sesudah ditembakan alat yang bersangkutan harus diperiksa dan dibersihkan terhadap semua benda-benda luar seperti pecahan- pecahan proyektil atau selongsong-selongsong.
8.15.40. Apabila alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaganya tidak meledak (macet):
a). Alat tersebut harus ditekankan terhadap bahan yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 15 detik, dan
b). Pelurunya harus dikeluarkan secara cermat sesuai dengan
petunjuk-petunjuk yang dikeluarkan oleh pabriknya.
8.15.41. Peluru-peluru yang macet (tidak meledak) harus ditempatkan dalam air sampai waktunya dihancurkan kemudian dengan menggunakan cara yang aman.
8.15.42. Alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaga beserta peluru-pelurunya dilarang ditinggalkan tanpa pengawasan.
8.15.43. Alat-alat yang menggunakan bubuk peledak sebagai tenaganya dilarang diangkat dalam keadaan terisi atau ditinggalkan dalam keadaan terisi apabila sedang tidak dipakai.
8.15.44. Peluru-peluru dilarang dibawa-bawa dalam keadaan lepas dalam pakaian.
8.16. TRAKTOR-TRAKTOR DAN TRUK-TRUK. Ketentuan-ketentuan Umum:
8.16.1 Traktor-traktor dan truk-truk haruslah terbuat dari konstruksi yang kokoh agar dapat menahan tegangan-tegangan yang paling berat sebagaimana alat-alat tersebut diperuntukan.
8.16.2 Truk-truk harus dilengkapi dengan sebuah kabin atau ruang
kemudi dan sebuah tempat duduk untuk mengemudinya, alat-alat rem yang cukup, sarana-sarana yang aman untuk keluar masuk, lampu-lampu penerangan, perlengkapan sinyal dan apabila perlu untuk mencegah kecelakaan dengan pelindung lumpur bagi roda- rodanya.
8.16.3 Traktor-traktor harus dilengkapi dengan perlengkapan- perlengkapan yang sama sebagaimana disebutkan dalam Paragraf 8.16.2.
Kabin.
8.16.4 Kabin harus sedemikian kuat dan dipasang sedemikian rupa agar
dapat memberikan perlindungan secukupnya kepada pengemudi:
a). Apabila pengemudi tersebut ada kemungkinan terkena benda-benda yang terjatuh atau melayang.
b). Apabila muatan sedang dipindahkan.
8.16.5 Kabin harus diatur sedemikian rupa, sehingga:
a). Interiornya (bagian dalamnya) mendapat ventilasi secukupnya dan apabila perlu mendapatkan pemanasan dengan alat pemanas (untuk daerah dingin) atau alat pendingin untuk daerah panas:
b). Pengemudi harus mempunyai ruang pandangan yang cukup.
8.16.6. Kabin harus dilengkapi dengan:
a). Penahan dingin dan jendela-jendela yang dibuat dari bahan transparant yang tidak akan pecah menjadi pecahan-pecahan yang tajam apabila terkena benturan yang keras, dan
b). Sebuah alat pembersih kaca yang digerakkan oleh moto.
8.16.7. Traktor-traktor dan truk-truk harus dilengkapi dengan plaat injak kaki atau anak-anak tangga dan pegangan-pegangan tangan sehingga memungkinkan untuk keluar masuk ke dalam kabin dengan aman.
8.16.8. Kabin harus diatur sedemikian rupa sehingga pengemudi dapat
keluar dengan mudah dari traktor atau truk apabila berada dalam keadaan darurat.
8.16.9. Tempat duduk pengemudi harus:
a). Direncanakan sedemikian rupa agar dapat menyerap getaran-getaran dengan baik:
b). Mempunyai sandaran belakang dan injakan kaki serta.
c). Memberikan kenyamanan pada umumnya.
8.16.10. Pedal-pedal pengontrol harus:
a). Cukup lebar.
b). Memberikan tempat berpijak kaki dengan aman, dan
c). Apabila perlu, harus diberi perforasi (berkunjung) untuk menjaga agar permukaannya selalu bersih dari tanah, lumpur dan sebagainya.
Rem-rem.
8.16.11. Traktor-traktor dan truk-truk harus dilengkapi dengan rem-rem yang sanggup menahannya dalam keadaan pembebanan yang paling berat yang harus ditariknya dalam segala keadaan dan
pada segala kemiringan untuk mana keadaan yang bersangkutan direncanakan.
8.16.12. Xxxxx dapat mengunci rem-remnya apabila traktor atau truk yang bersangkutan sedang berhenti.
Pipa Knalpot.
8.16.13. Pipa knalpot dari traktor, harus:
a). Ditempatkan sedemikian rupa agar tidak memungkinkan terkumpulnya gas-gas dan asap-asap yang membahayakan di sekitar pengemudi, dan
b). Dilengkapi dengan alat penangkal percikan bunga api
(spark arrestor).