Keselamatan dan Kesehatan Kerja Klausul Contoh

Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja semua pihak di lokasi kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja semua pihak di lokasi kerja. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-2 ILMU KESEHATAN KERJA - D-IV KESEHATAN JURUSAN/PEMINATAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-2
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. PADA TEMPAT KERJA KEGIATAN KONSTRUKSI SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM PROYEK PENINGKATAN PENGAWASAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI PUSAT 1980/1981
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Berdasarkan keputusan Direktur Mayapada Hospital Tangerang No.003/SK/DIR/MHTG/XI/2020, Perseroan menetapkan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja Mayapada Hospital Tangerang dengan pertimbangan:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja semua pihak di lokasi kerja. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia. [Jaminan (apabila dipersyaratkan) Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besaran: 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penanda-tanganan kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan/serah terima pertama pekerjaan.] Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak. Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya uang muka. Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan. Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pekerjaan/penyerahan terima pertama pekerjaan. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus). Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan kontrak. Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.]
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Riwayat Pendidikan S-1 S-2 S-3 Nama Perguruan Tinggi Universitas Diponegoro Universitas Indonesia Universiti Teknologi Malaysia Bidang Ilmu Teknik Sipil Teknik Sipil Manajemen Konstruksi Teknik Sipil Manajemen Konstruksi Tahun Masuk-Lulus 2000 2004 2016 Judul Skripsi/Tesis/Disertasi Rekomendasi The Development of Green Construction Site Index Tindakan Koreksi pada Pengendalian Perencanaan Biaya Jalan Lingkar Material Kota dengan Ambarawa Metode Hybrid Probabilistic Neural Network Nama Ir. H. Xx.Xx. Ismeth S. Abidin – Xx. Xxxxx Xxxxxx, MT Prof. Xx. Xx. Xxxxx Xxxxxx – Xx. Xxxxxxxxxx Xxxxx Pembimbing/Promotor Nirmolo Supriyono – Ir. Ismiyati, MSc
Keselamatan dan Kesehatan Kerja a. Merancang dan menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. b. Melaksanakan program motivasi pegawai. c. Mengembangkan strategi penyelesaian konflik bisnis d. Menghitung tingkat produktivitas bisnis. Untuk meningkatkan produktivitas, tentunya perusahaan harus menerapkan proses terpadu yang mengarah pada keselarasan yang memuaskan antara beberapa kepentingan. Dalam rangka menciptakan perbaikan dan peningkatan kualitas fisik dan immaterial di lingkungan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. S-2 ILMU KESEHATAN KERJA - S-2
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. D-IV KESEHATAN JURUSAN/PEMINATAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN 1 PUSKESMAS LIANG ANGGANG KHUSUS