SKRIPSI
SKRIPSI
“EFEKTIVITAS PENERAPAN PERJANJIAN KERJA TIDAK TERTULIS ANTARA PEMBERI KERJA DAN PEKERJA DI KOTA LEWOLEBA KABUPATEN LEMBATA”
OLEH :
OKTOFIAN AMA XXXXXX XXXXXXXXXX
NIM : 51119077
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KATOLIK XXXXX XXXXXXX
XXXXXX 2023
MOTTO
“Serahkanlah kuatirmu kepada TUHAN, maka ia akan memelihara engkau!
Tidak untuk selama-lamanya dibiarkan-Nya orang benar itu goyah” (MAZMUR 55:23)
PERSEMBAHAN
Dengan penuh rasa syukur dan hati yang tulus, karya tulis ini penulis persembahkan kepada :
1) Tuhan Xxxxx dan Bunda Maria
2) Xxxx dan Ibu tercinta, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx dan Perpetua Sewada
3) Kakak tercinta Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx
4) Opa Xxxxxx Xxx Xxxxx dan Xxx Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxx
5) Om Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Kakak Tarsisius Hingan Bahir, Kakak Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, dan Xxxxx Xxx Xxxxx
6) Xxxx-adik tercinta, Xxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx dan Xxxx Xxxxx
7) Sahabat-sahabat terkasih Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx, Xxxxx Xxxx, dan Xxxxx Xxxxxxx
8) Bapak, Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
9) Almamater tercinta Universitas Katolik Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas kasih dan penyertaannya penulis dapat menyelesaikan skripsi dengan judul “Efektivitas Penerapan Perjanjian Kerja Tidak Tertulis Antara Pemberi Kerja dan Pekerja Di Kota Lewoleba Kabupaten Lembata”. Skripsi ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat dalam mendapat gelar Sarjana pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan skripsi ini, penulis menemukan berbagai macam kendala, namun dengan kesabaran serta bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya skripsi ini dapat diselesaikan. Untuk itu pada kesempatan ini, penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Pater Xx. Xxxxxxxx Xxxx, SVD, selaku Rektor Universitas Katolik Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx.
2. Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx, SH., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx yang telah memberikan perhatian dan pelayanan yang baik selama masa kuliah.
3. Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxx, S.H., M.Hum selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx yang telah memberikan perhatian dan pelayanan yang baik selama masa kuliah.
4. Bruder Xxxxxxx Xxxxx X.X.,M.H, selaku Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Katolik Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx yang telah memberikan perhatian dan pelayanan yang baik selama masa kuliah.
5. Bapak Xx. Xxxxxxxxxxx X. Xxxx, S.H.,M.H, selaku Sekretaris Program Studi Fakultas Hukum Universitas Katolik Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx yang telah memberikan perhatian dan pelayanan yang baik selama masa kuliah sekaligus sebagai Dosen Penilai I yang telah memberikan pendapat dan masukan bagi penulis untu penyelesaian.
6. Xxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H.,M.Hum selaku Pembimbing I yang telah meluangkan waktu untuk membimbing dan membantu penulis dalam rangka penyempurnaan dari awal hingga akhir penulisan skripsi ini.
7. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, SVD., S.Fill.,M.H selaku Pembimbing II yang telah meluangkan waktu untuk membimbing dan membantu penulis dalam rangka penyempurnaan dari awal hingga akhir penulisan skripsi ini.
8. Bapak Xx. Xxxxxxxx Xxxx S.H., M.Hum, yang telah memberikan perhatian dan pelayanan yang baik selama masa kuliah sekaligus Dosen Penilai II yang telah memberikan pendapat dan masukan bagi penulis untuk menyelesaikan skripsi ini.
9. Seluruh Dosen dan Staf Kepegawaian serta Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Katolik Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx.
10. Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx, SH selaku Kepala Badan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik yang telah memberikan izin kepada penulis untuk melakukan penelitian di Usaha Dagang Sembako Wilayah Kota Lewoleba Kabupaten Lembata.
11. Ayah dan Ibu tercinta, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx dan Perpetua Sewada atas segala doa yang tulus dan ikhlas, serta dukungan yang tidak terhingga kepada penulis.
12. Adik-adik tercinta Nona Xxxx Xxxxxx, Xxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx dan Xxxx Xxxxx yang telah memberikan motivasi dan semangat dalam proses perkuliahan hingga penyusunan skripsi.
13. Teman-teman seperxxxxxan angkatan 2019 yang telah menjadi motivasi dan semangat dalam penyusunan skripsi.
14. Almamater tercinta Fakultas Hukum Universitas Katolik Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan skripsi ini masih banyak kekurangan dalam penulisan skripsi ini dikarenakan keterbatasan pengetahuan penulis. Untuk itu dengan segala kerendahan hati, penulis sangat membuka diri untuk menerima kritik dan saran dari berbagai pihak guna memperbaiki diri di masa yang akan datang. Semoga semua dukungan, motivasi, dan bantuan dari semua pihak yang telah diberikan kepada penulis mendapat balasan yang berlimpah dari Tuhan Yang Maha Esa serta semoga penulisan skripsi ini memberikan manfaat bagi pembaca.
Kupang, 25 Mei 2023
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Lembar Persetujuan i
Lembar Pengesahan ii
Berita Acara Ujian Skripsi iii
Motto iv
Persembahan v
Kata Pengantar vi
Daftar Isi vii
Abstrak xii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang Masalah 1
1.2 Rumusan Masalah 3
1.3 Tujuan Penelitian 3
1.4 Manfaat Penelitian 4
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 5
2.1 Kerangka Teoritis 5
2.1.1 Teori Perjanjian 5
2.1.2 Teori Efektivitas Hukum 11
2.2 Kerangka Konseptual 15
2.2.1 Konsep Efektivitas 15
2.2.2 Konsep Efektivitas Hukum 16
2.2.3 Konsep Penerapan 17
2.2.4 Konsep Perxxxxxx Xxxxx 17
2.2.5 Alur Berpikir 28
BAB III METODE PENELITIAN 29
3.1 Jenis Penelitian 29
3.2 Metode Pendekatan Penelitian 29
3.3 Aspek-Aspek Yang Diteliti 31
3.4 Lokasi Penelitian 32
3.5 Populasi, Sampel dan Responden 32
3.6 Jenis Data 33
3.7 Metode Pengumpulan Data 33
3.8 Metode Pengolahan Data 33
3.9 Metode Analisis Data 33
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 35
4.1 Hasil Penelitian 35
4.2 Pembahasan 54
BAB V PENUTUP 63
5.1 Kesimpulan 63
5.2 Saran 66
DAFTAR PUSTAKA xiv
ABSTRAK
Dari data penelitian penulis di Kota Lewoleba Kabupaten Lembata, terdapat 5 usaha dagang yang melakukan hubungan kerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis atau lisan, dimana hanya dengan kata sepakat saja para pekerja sudah bisa bekerja. Para pekerja diberikan masa percobaan kerja, namun digaji dengan upah dibawah upah minimum yang berlaku, waktu kerja juga tidak sesuai dengan kesepakatan awal saat melamar kerja, dan pekerja juga diberikan waktu lembur yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Sesuai dengan data penelitian penulis, maka banyak kepincangan yang dilakukan dalam hubungan kerja yang dibuat secara tidak tertulis/lisan. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji efektivitas penerapan, dan mengkaji kekuatan hukum perjanjian kerja tidak tertulis antara pemberi kerja dan pekerja di kota Lewoleba Kabupaten Lembata.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi.
Hasil dan pembahasan yang didapat dalam penelitian ini adalah Efektivitas penerapan perjanjian kerja tidak tertulis dan kekuatan hukum perjanjian kerja tidak tertulis/lisan. Dari jawaban yang diberikan oleh pemberi kerja dan pekerja di 5 usaha dagang yang terdiri dari 5 pemberi kerja dan 5 pekerja yang diteliti bahwa apa yang disepakati dalam perjanjian kerja secara tidak tertulis/lisan penerapannya tidak efektif. Tidak efektifnya penerapaan perjanjian perjanjian kerja tersebut dikaji dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, Teori Perjanjian, dan Teori Efektivitas Hukum menurut Xxxxxxx Xxxxxxxx dari dua faktor yaitu, dari faktor hukum itu sendiri dan faktor masyarakat.
Kesimpulannya bahwa penerapan perjanjian kerja tidak tertulis antara pemberi kerja dan pekerja di Kota Lewoleba tidak efektif, dikarenakan pemberi kerja selalu mengikari apa yang telah dijanjikan akhirnya hak-hak pekerja tidak terpenuhi dengan baik. Perjanjian kerja yang dilaksanakan secara tidak tertulis atau lisan tanpa dituangkan secara tertulis baik melalui perjanjian bawah tangan maupun perjanjian dengan akta otentik, tetap diakui dan sah dilakukan berdasar kesepakatan para pihak, namun memiliki kekurangan yakni lemah dari sisi pembuktian. Penulis menyarankan agar masyarakat dalam melakukan hubungan kerja perlu menggunakan perjanjian kerja secara tertulis dan Penggunaan perjanjian “lisan” (Pasal 51) atau perjanjian “tidak tertulis” (Pasal 57) yang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tantang Ketenagakerjaan dimaksudkan sebagai “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu” perlu ditegaskan substansinya sebagai salah satu keabsahan bertindak yang berkekuatan hukum tetap, sehingga pemahaman dan penerapannya bukan tidak ada bukti dokumen tertulisnya.
ABSTRACT
From the author's research data, there are five trading companies in Lewoleba City, Lembata Regency that service employment relationships with unwritten or verbal employment agreements, where workers can only work on one agreement. Workers are granted a probationary period, but are paid less than the applicable minimum wage, working hours are also not in accordance with the original agreement when applying for a job, and workers are also given overtime hours that are not in accordance with the agreement. According to the author's research data, many imbalances occur in work relationships that are unwritten/oral. Therefore, the aim of this study is to find out unwritten labor agreements between employers and employees in the city of Lewoleba, Lembata Regency, examine the effectiveness of implementation and examine the legal force.
The type of research is empirical legal research, i.e. research with field data as the main data source, such as the results of interviews and observations.
Findings and discussions gleaned from this study concern the effectiveness of the implementation of unwritten employment agreements and the legal force of unwritten/verbal employment agreements. Based on the responses from employers and employees in the 5 trading companies, consisting of 5 employers and 5 employees, it was examined that the agreements made in an unwritten/verbal employment agreement were invalid. The invalidity of the implementation of the employment agreement is examined based on the Law No. 13 of 2013 on Employment, Contract Theory and Theory of Legal Validity according to Xxxxxxx Xxxxxxxx based on two factors, namely the legal factor itself and community factors.
The conclusion is that the implementation of unwritten labor agreements between employers and workers in Lewoleba city is not effective as employers always deny what has been promised and in the end workers' rights are not properly fulfilled. Employment contracts concluded in writing or verbally, without being private agreements or agreements with authentic documents, are still recognized and legally implemented based on the agreement of the parties, but they have disadvantages, especially in terms of probative value. The author proposes that the community must use a written employment agreement when conducting employment relationships, and that the use of an “oral” agreement (Article 51) or an “unwritten” agreement (Article 57), referred to as an “indefinite-term employment agreement” in Law No. 13 of 2003 on labor challenges, must emphasize its content as one of the legitimacy of acts with permanent legal force, so that its understanding and application need not be done without evidence of written documents.