CONTOH SURAT PERJANJIAN KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
CONTOH SURAT PERJANJIAN KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
-
Tempat dan tanggal lahir :
-
Pendidikan terakhir :
-
Jenis kelamin :
-
Agama :
-
Alamat :
-
No. KTP / SIM :
-
Telepon :
-
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
-
Jabatan :
-
Alamat :
-
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1 PERNYATAAN-PERNYATAAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA telah menyatakan persetujuannya untuk menerima PIHAK PERTAMA selaku karyawan pada perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ).
Ayat 2
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya selaku karyawan yang ditempatkan sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada ( --- departemen dalam perusahaan ---).
PASAL 2 PERNYATAAN PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang telah ditetapkan PIHAK KEDUA.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA menyatakan kesanggupannya untuk dijatuhi sangsi jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan perusahaan. Sangsi tersebut berupa:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL 3 TUGAS PEKERJAAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk bekerja sebaik- baiknya sesuai dengan kemampuannya demi mendukung kemajuan perusahaan pada bidang pekerjaan yang telah ditetapkan padanya.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK KEDUA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK PERTAMA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan -
-- ).
Ayat 3
PIHAK PERTAMA akan patuh pada perintah atau instruksi dari PIHAK KEDUA selama perintah dan instruksi tersebut demi kemajuan perusahaan dan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
PASAL 4 KEHADIRAN DAN ABSENSI
Ayat 1
PIHAK PERTAMA akan mematuhi melaksanakan jumlah jam kerja efektif di perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang telah ditetapkan [( -----
-- ) ( --- jumlah dalam huruf ) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja
[( ------- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf ) hari setiap minggu, dimulai hari
dan berakhir pada hari
Ayat 2
PIHAK PERTAMA akan mematuhi jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang sesuai peraturan yang ditetapkan perusahaan.
Ayat 3
Apabila PIHAK PERTAMA tidak masuk bekerja karena alasan kesehatan, maka ketidakhadiran PIHAK PERTAMA harus didukung dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter.
Ayat 4
Apabila PIHAK PERTAMA tidak masuk bekerja karena alasan suatu hal tertentu dan mendesak, maka ketidakhadiran PIHAK PERTAMA dapat dibenarkan jika telah mendapat persetujuan tertulis dari atasan yang bersangkutan.
PASAL 5 LEMBUR
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Untuk kerja lembur sesuai ayat 1 tersebut di atas, PIHAK PERTAMA akan mendapatkan upah lembur yang pembayarannya akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak untuk didapatkannya.
PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya menerima gaji pokok sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan yang akan diterimanya pada tanggal terakhir setiap bulan.
Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK PERTAMA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------
jumlah uang dalam huruf )]
2. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------
jumlah uang dalam huruf )]
3. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------
jumlah uang dalam huruf )]
Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 7 PAJAK PENGHASILAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk menanggung pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
Ayat 2
PIHAK KEDUA akan memotong langsung pajak penghasilan itu melalui juru bayar perusahaan.
PASAL 8
ASURANSI JIWA DAN KESEHATAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA sewaktu menandatangani perjanjian ini sekaligus menandatangani surat perjanjian asuransi jiwa dan kesehatan.
Ayat 2
Biaya polis asuransi jiwa dan kesehatan sesuai ayat 1 tersebut di atas sepenuhnya dibebankan kepada PIHAK PERTAMA dengan cara memotong langsung dari penghasilan PIHAK PERTAMA melalui juru bayar perusahaan.
PASAL 9 CUTI
Ayat 1
PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan cuti jika telah mempunyai masa kerja selama [( ----- ) ( --- jumlah tahun dalam huruf --- )] tahun.
Ayat 2
Cuti yang dapat diambil PIHAK PERTAMA selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata tertib rumah tangga perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) dan peraturan Pemerintah No. ( ------- ) tahun ( ), yang terdiri dari:
1. Cuti pribadi berjumlah [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari kerja, dan
2. Cuti bersama berjumlah [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf )] hari.
Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK PERTAMA harus mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf )] dan telah mendapatkan pengesahan berupa tanda tangan
dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL 10 PENGOBATAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA akan turut menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK PERTAMA sakit atau memerlukan perawatan kesehatan sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Ayat 2
Besarnya biaya pengobatan maksimum sebesar [(Rp. ------------,00) (------
jumlah uang dalam huruf )] per bulan.
Ayat 3
Untuk pengajuan bantuan biaya pengobatan, PIHAK PERTAMA harus memperlihatkan surat dokter dan resep obat.
PASAL 11 PENGUNDURAN DIRI
Ayat 1
PIHAK PERTAMA berhak untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
Ayat 2
Apabila PIHAK PERTAMA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK PERTAMA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
Ayat 3
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sekurang-kurangnya [( ---- ) ( --- jumlah hari dalam huruf )].
2. PIHAK PERTAMA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK PERTAMA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya.
Ayat 4
PIHAK KEDUA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK PERTAMA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama [( ----- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf )] hari tersebut.
PASAL 12 SURAT PERINGATAN
Ayat 1
Setiap pelanggaran atas kedisiplinan, tata tertib, dan peraturan-peraturan yang dilakukan PIHAK PERTAMA akan menyebabkan diberikannya Surat Peringatan tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Apabila PIHAK PERTAMA telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak [( ----- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] kali, maka PIHAK KEDUA dapat melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PIHAK PERTAMA.
PASAL 13
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK KEDUA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.
Ayat 4
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikarenakan pelanggaran yang dilakukan PIHAK PERTAMA atau karena hal-hal yang merugikan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak wajib memberikan pesangon.
PASAL 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ).
PASAL 15 PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di :
Tanggal : ( ---- tanggal, bulan, dan tahun )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]