PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN JAMINAN BPKB (BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR)
PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN JAMINAN BPKB (BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR)
DI PT.PRIORITAS RAKYAT SEJAHTERA (PRS) MULTI FINANCE, CAB. MEDAN PETISAH
JURNAL
Oleh : XXXXXX R XXXXXXXX
140200090
DEPARTEMEN HUKUM KEPERDATAAN PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM KEPERDATAAN BW
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN
2019
CURRICULUM VITAE
Nama Lengkap | Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx | |
Jenis Kelamin | Laki-laki | |
Tempat, Tanggal Lahir | Hutabaru, 06 Desember 1996 | |
Kewarganegaraan | Indonesia | |
Status | Belum Menikah | |
Identitas | KTP No. 0000000000000000 | |
Agama | Xxxxxxx | |
Xxxxxx Asal | Hutabaru, Kec. Siempat Nempu Hulu, Kab. Dairi | |
No.Telp | 082165069923 | |
A. Pendidikan Formal
Tahun | Institusi Pendidikan | Jurusan |
2002 - 2008 | SD Negeri 030377 Bakal Julu Siempat Nempu Hulu | - |
2008 - 2011 | SMP Negeri 1 Siempat Nempu Hulu,Kab. Dairi | - |
2011 – 2014 | SMA Swasta Xxx Xxxxxxxx Medan | IPS |
2014 - 2018 | Universitas Sumatera Utara | Fakultas Hukum |
B. Data Orang Tua
Nama Ayah/Ibu : Xxxxxx Xxxxxxxx/Desma br Sihombing Pekerjaan : Petani
Alamat : Hutabaru Kec.Siempat Nempu Hulu, Kab. Dairi
ABSTRAK
Xxxxxx X. Xxxxxxxx* Xxxxx Xxxxx** Xxxxxxx Xxxxx***
Setiap manusia membutuhkan usaha/upaya untuk membutuhi kebutuhan hidup sehari hari. Salah satu upaya yang dilakukan adalah rela meminjam sesuatu hal kepada orang lain. Yang dipinjam yang paling sering adalah uang. Pinjam artinya adalah memakai uang atau barang orang lain untuk dalam jangka waktu yang relatif tidak lama. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah perjanjian antara nasabah dengan PT Prioritas)” sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia? Bagaimana hubungan hukum antara nasabah dengan PT Prioritas Rakyat Sejahtera (Rakyat Sejahtera (PRS) Multi Finance, Cab. Medan Petisah PRS) Multi Finance, Cab. Medan Petisah) dalam hal pinjam meminjam uang? Bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul apabila dalam perjajian antara nasabah dengan PT Prioritas Rakyat Sejahtera (PRS) Multi Finance, Cab. Medan Petisah) ?
Penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan didukung dengan penelitian hukum empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer yang digunakan berupa wawancara yang dilakukan ke PT. Prioritas Rakyat Sejahtera (PRS) Multi Finance, Cab. Medan Petisah.
Atas penelitian yang dilakukan diperoleh penulis bahwa berdasarkan pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang pada PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Xxxxxxx dalam pengambilan prosedur perjanjian pinjaman uang bahwa perjanjian tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hubungan hukum yang terjadi antara PT.PRIORITAS RAKYAT SEJAHTERA (PRS) MULTI FINANCE dan
peminjam uang terlihat dengan adanya hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban para pihak tersebut dimiliki setelah menandatangani perjanjian yang telah disepakati. Setiap pinjaman yang telah disetujui dan disepakati antara kreditur dan debitur wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian. Pasal 1313 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Penyelesaian sengketa apabila sampai terjadi wanprestasi atau ingkar janji maka pihak PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance mengeksekusi objek barang jaminan yang dijadikan jaminan yang ada ditangan nasabah, namun ada beberapa cara yang akan ditempuh untuk menyelesaikan sengketa apabila nasabah wanprestasi.
Kata Kunci : perjanjian, pinjam meminjaam, uang.
* Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
** Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
*** Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
ABSTRACT
Xxxxxx X. Xxxxxxxx * Xxxxx Xxxxx ** Xxxxxxx Xxxxx ***
Every human being needs effort / effort to fulfill daily needs. One of the efforts made is to be willing to borrow something from others. The most frequently borrowed is money. Pinjam means to use other people's money or goods for a relatively short period of time. The problem in this paper is whether the agreement between the customer and PT Prioritas) "is in accordance with the applicable legal provisions in Indonesia? What is the legal relationship between the customer and PT Prioritas Rakyat Sejahtera (Prosperous People (PRS) Multi Finance, Cab. Medan Petisah ?
Multi Finance, Cab. Medan Petisah) in the case of lending and borrowing money? How to resolve disputes that arise when in the agreement between the customer and PT Prioritas Sejahtera (PRS) Multi Finance, Cab. Medan Petisah)? The research conducted in writing this essay is normative legal research and supported by empirical legal research. The data used are primary data and secondary data. Secondary data used consists of primary, secondary and tertiary legal materials. Primary data used in the form of interviews conducted to PT. Priority of Multi Finance Prosperous People (PRS), Cab. Medan Petisah.
The research conducted was obtained by the writer that based on the implementation of the loan and lending agreement at PT. Prioritas Sejahtera People Multi Finance Cab. Medan Petisah in taking the loan loan agreement procedure that the agreement is in accordance with the applicable laws and regulations. Legal relations that occur between PT. PRIORITAS RAKYAT SEJAHTERA (PRS) MULTI FINANCE and borrowers of money are seen by the existence of rights and obligations. The rights and obligations of the parties are held after signing the agreed agreement. Every loan that has been approved and agreed upon between the creditor and debtor must be stated in the form of an agreement. Article 1313 of the Civil Code (KUHPerdata) states that an agreement is an act in which one person or more ties himself to one or more other people. Settlement of disputes if there is a default or broken promise, the PT. Prioritas Sejahtera People Multi Finance executes collateral objects that are used as collateral in the hands of customers, but there are several ways that will be taken to resolve disputes if customers default.
Keywords: agreement, borrow loan, money.
* Law Faculty students at the University of North Sumatra
** Supervisor I, Lecturer at the Faculty of Law, University of North Sumatra
*** Supervisor II, Lecturer at the Faculty of Law, University of North Sumatra
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini, hukum perjanjian dalam praktik bisnis hadir menjadi salah satu aspek yang berkembang sangat pesat di seluruh dunia, untuk memenuhi kebutuhan bertransaksi manusia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah rela meminjam sesuatu hal kepada orang lain. Yang dipinjam yang paling sering adalah uang. Pinjam artinya adalah memakai uang atau barang orang lain untuk dalam jangka waktu yang relatif tidak lama.1
Pinjam-meminjam sudah menjadi kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat luas di Indonesia sehingga pengaturan hukumnya juga sudah jelas di Indonesia. Pengaturan hukumnya diatur lengkap dalam Buku Ke-III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata). Defenisi pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir itu akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula (Pasal 1754 KUHPerdata).2 Dalam pasal ini bahkan diperluas ,mengenai pinjam- meminjam, dalam pasal ini sudah langsung mencakup mengenai perjanjian. Salah satu syarat dalam perjanjian pinjam-meminjam adalah bahwa baranag yang dipinjamkan itu menghabis karena pemakaian.3
1 Xxxxxxxxx, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta. Tahun 2007, hal. 362.
2 X. Xxxxxxx,Aneka Perjanjian Cetakan Kesepuluh, Bandung: PT. Cipta Xxxxxx Xxxxx.
Tahun 1995, hal. 125.
3Ibid, hal. 126.
Secara harafiah, pinjam meminjam itu dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah verbruik-lening. Verbruik berasal dari verbruiken yang berarti menghabiskan, dapat juga terjadi bahwa barang yang habis karena pemakaian.4
Karena si peminjam diberikan kekuasaan untuk menghabiskan (memusnakan) barangnya pinjaman, maka sudah setepatnya ia di jadikan pemilik dari barang itu. Sebagai pemilik ia juga memikul segala resiko atas barang tersebut; dalam halnya pinjam uang, kemorosotan milai uang itu.5
Hidup di dunia akan kacau seandainya hukum tidak ada, tidak berfungsi atau kurang berfungsi, ini adalah suatu kebenaran yang sudah terbukti dan diakui bahkan sejak manusia belum mengenal peradaban sekalipun.6
Yang menjadi persoalan hukum sekarang ini adalah bagaimana menentukan hukum yang bagus. Bagus dalam arti bagaimana memenuhi berbagai tujuan hukum yaitu yang dapat memenuhi keadilan, kepastian hukum, ketertiban, keselarasan, saling menghormati satu sama lain, tanpa ada penindasan, peperangan, pelicikan, standar ganda, dan penjajahan (model lama atau model baru).7
Jaminan artinya adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima.8Perjanjian pinjam meminjam saat ini semakin marak menggunakan jaminan sebagai pencipta rasa yakin dan aman. Tapi masih perlu diteliti lagi apakah memang semua benda bisa jadi jaminan atau benda tertentu saja yang bisa jadi jaminan. Sejak zaman kemerdekaan sampai dengan saat ini (1945-2003) telah banyak ketentuan hukum
4Ibid.
5Ibid.
6 Xxxxx Xxxxx, Filsafat dan Teori Hukum Post Modern, Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 2005, hal.1.
7Ibid.
8Sudarsono,Op. Cit, hal. 193.
tentang jaminan yang telah disahkan menjadi undang-undang.9 Berdasarkan pernyataan ini, memang sudah banyak peraturan mengenai jaminan di Indonesia. Tetapi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat banyak yang tidak paham tentang hukum jaminan dan bebas membuat jaminan apa saja yang dianggap bisa memberi rasa aman bagi kreditur dan debitur. Oleh karena itulah penulis menuliskan jurnal ini dengan judul “PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN JAMINAN BUKU PEMILIK
KENDARAAN BERMOTOR ( Studi: PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah)
B. Rumusan Permasalahan
Penelitian dilakukan umumnya didasarkan pada adanya masalah, tujuan yang ingin dicapai, teori yang digunakan untuk melihat masalah, serta metode yang digunakan untuk menjawab masalah. Dikatakan adanya masalah karena adanya sesuatu yang bertentangan anatara teori dan praktek atau antara das sein dan das sollen. Dalam penelitian ini, berdasarkan latar belakang di atas penulis merumuskan masalah yaitu:
1. Apakah perjanjian antara nasabah dengan PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Xxxxxxx sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia?
2. Bagaimana hubungan hukum antara nasabah dengan PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah dalam hal pinjam meminjam uang?
9 X. Xxxxx XX,Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, Tahun 2004, hal.2.
3. Bagaimana penyelesaian sengketa apabila timbul wanprestasi dalam perjanjian antara nasabah dengan PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah ?
C. Metode Penelitian
Tidak semua pengetahuan dapat disebut sebagai ilmu, karena ilmu merupakan pengetahuan yang cara mendapatkannya harus memenuhi syarat- syarat yang dimaksud tercantum dalam metode ilmiah.10 Pengetahuan yang bersumber dari sebuah penelitian ilmiah akan lebih teruji kebenarannya jika dibandingkan dengan pengetahuan dari pemikiran pribadi. Pemikiran pribadi bersifat subjektif sehinga bisa saja berubah kebenarannya sesuai pemikiran orang yang memikirkannya. Maka dari itu perlu dilakukan penelitian terkhusus penelitian yang dilakukan penulis di Pengadilan Negeri Medan.
Melihat masalah-masalah yang ada adalah nyata, maka perlu mencari jawaban yang benar-benar nyata juga. Ilmu dimulai dengan fakta dan diakhiri dengan fakta.11 Tentunya untuk menjembatani hal tersebut diperlukan teori-teori. Teori yang dimaksud di sini adalah penjelasan mengenai gejala yang terdapat dalam dunia fisik tersebut, tetapi merupakan sebuah abstraksi intelektual dimana pendekatan secara rasional digabungkan dengan pengalaman empiris.12 Artinya, teori ilmu merupakan penjelasan rasional yang bersesuaian dengan objek yang dijelaskannya, tetapi harus didukung dengan fakta empiris untuk dapat dinyatakan benar.
10Xxxxxxx Xxxxxxxx, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada,1996, hlm. 44.
11Ibid. hlm. 45.
12Ibid.
II. TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN DAN PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM
X. Xxxxxxan Umum Tentang Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian
Istilah kontrak atau perjanjian dalam praktik terkadang masih dipahami secara rancu. Burgerlijk Wetboek (selanjutnya disingkat BW) menggunakan istilah overeenkomst dan contract untuk pengertian yang sama. Hal ini secara jelas dapat disimak dari judul Buku III titel kedua tentang “Perikatan-Perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian” yang dalam bahasa aslinya (Bahasa Belanda), yaitu : “Xxx xxxxxxxxxxxxxx die uit contract of overeeenkomst geboren worden”.13 Istilah perjanjian berasal dari bahasa Belanda overeenkomst dan verbintenis. Di berbagai perpustakaan dipergunakan bermacam-macam istilah seperti dalam KUH Perdata digunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan perjanjian untuk overeenkomst, Utrecht dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia menggunakan istilah perutangan untuk verbintenis dan perjanjian untuk overeenkomst, Ikhsan dalam bukunya Hukum Perdata Jilid I menerjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.14
Menurut X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx perjanjian dan persetujuan adalah berbeda. Beliau berpendapat bahwa persetujuan dalam perundang-undangan Hindia Belanda dinamakan “overeenkomst”, yaitu suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak, sedangkan perjanjian menurut beliau adalah suatu
13Agus Xxxxx Xxxxxx, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, 2013, Hal. 13
14 X. Xxxxxxx, Perjanjian Di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hal. 3
perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antar dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu.15
Menurut para ahli hukum, setiap perjanjian haruslah berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Subekti memberikan defenisi perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.16 Sedangkan KRMT Xxxxxxxxxxxxxx memberikan defenisi perjanjian adalah suatu perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat diantara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang dapat dipaksakan oleh undang-undang.17
Terhadap defenisi Pasal 1313 BW ini Xxxxxxxx Xxxxxx menyatakan beberapa kelemahan, yaitu18:
1. Defenisi tersebut hanya menyangkut perjanjian sepihak saja. Hal ini dapat disimak dari rumusan “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebihnya”. Kata “mengikatkan” merupakan kata kerja yang sifatnya hanya datang dari satu pihak saja, tidak dari kedua pihak. Sedang maksud perjanjian itu para pihak saling mengikatkan diri, sehingga tampak kekurangannya yang seharusnya ditambah dengan rumusan “saling mengikatkan diri”;
2. Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus/kesepakatan, termasuk perbuatan mengurus kepentingan orang lain (zaakwarneming) dan perbuatan
15 X.Xxxxx Xxxxxxxxx Milala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya,
Liberty, Yogyakarta, 1985, hal. 8.
16 Subekti, Hukum Perjanjian, Cet.XVI, Intermasa, Jakarta, 1996, hal. 1
17Agus Xxxxx Xxxxxxx, op.cit.,hal. 16
18 Ibid.,hal. 17
melanggar hukum (onrechtmatigedad). Hal ini menunjukkan makna “perbuatan” itu luas dan yang menimbulkan akibat hukum;
3. Perlu ditekankan bahwa rumusan Pasal 1313 BW mempunyai ruang lingkup di dalam hukum harta kekayaan (vermogensrecht)
Sehubungan dengan itu, menurut Setiawan perlu kiranya diadakan perbaikan mengenai defenisi tersebut, ialah 19:
a. Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum
b. Menambahkan perkataan “atau saling mengikatkankan dirinya” dalam Pasal 1313 BW
c. Sehingga perumusannya menjadi “perjanjian adalah perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”
Pengertian perjanjian di atas memiliki kelemahan-kelemahan, sehingga atas dasar tersebut perlu dirumuskan kembali apa yang dimaksud dengan perjanjian tersebut. Pengertian perjanjian yang dikemukakan para ahli di atas melengkapi kekurangan defenisi Pasal 1313 KUHPerdata, sehingga secara lengkap pengertian perjanjian adalah perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.20
Di dalam suatu perjanjian itu harus ada pihak, dimana kedua belah pihak ini harus membuat kata sepakat untuk menghasilkan akibat hukum tertentu.
19 Ibid.,hal. 16
20 Xxxx Xxxxx Xxxxxxx. Op. Cit, hal.18.
Berdasarkan pengertian perjanjian di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal yang diperjanjikan adalah :21
a) Perjanjian memberi atau menyerahkan sesuatu barang (misalnya: jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, hibah dan lain-lain)
b) Perjanjian berbuat sesuatu (misalnya: perjanjian perburuhan dan lain-lain)
c) Perjanjian tidak berbuat sesuatu (misalnya: tidak membuat tembok yang tinggi-tinggi, dan lain sebagainya).
2. Syarat Syahnya Perjanjian
Asser membedakan bagian-bagian perjanjian, yaitu bagian inti (wezenlijk oordeel) dan bagian yang bukan inti (non wezenlijk oordeel). Bagian inti disebutkan essensialia, sedangkan bagian non inti dibedakan atas naturalia dan accindentalia.22
Essensialia: bagian ini merupakan sifat yang harus ada dalam perjanjian, sifat yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve oordeel). Seperti persetujuan antara para pihak dan objek perjanjian.23
Naturalia: bagian ini merupakan sifat bawaan (natuur) secara diam- diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual (vrijwaring).24
21 Xxxxxx Xxxxxxx AZ, Hukum Perjanjian Kontrak, Yogyakarta, Cakrawala, 2012, hal. 12.
22 Ibid., hal. 107
23 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dkk, Komplikasi Hukum Perikatan Dalam Rangka Memperingati Memasuki Masa Purna Bakti Usia 70 Tahun, PT.Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2001, hal. 74
24 Ibid.,hal. 75
Accidentalia: bagian ini merupakan sifat yang melekat pada perjanjian jika secara tegas diperjanjikan oleh para pihak. Misalnya domisili para pihak. 25
Syarat pertama dan kedua yang disebutkan di atas dinamakan syarat subjektif, karena menyangkut soal orang-orang yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif karena menyangkut objek dari peristiwa yang dijanjikan itu.26
3. Asas-asas Hukum Perjanjian
Dalam membuat suatu perjanjian, dikenal adanya beberapa asas umum yang diberlakukan yaitu :
1) Asas Kebebasan Berkontrak
Kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang sangat penting karena merupakan perwujudan dari kehendak bebas, pancaran dari hak manusia. Kebebasan berkontrak dilatarbelakangi oleh paham individualism yang secara embrional lahir di zaman Yunani, yang menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk memperoleh apa yang dikehendakinya, dalam Hukum Perjanjian falsafah ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak” dan hal ini menurut teori laissez fair, dianggap sebagai the invisible hand, karenanya pemerintah tidak boleh mengadakan intervensi, paham individualism member peluang yang luas bagi golongan yang lemah. Dengan kata lain, pihak yang kuat menentukan kedudukan yang lemah.27 Kebebasan berkontrak artinya bebas menentukan isi perjanjian dan dengan siapa mengadakan perjanjian. Asas kebebasan berkontrak bersifat universal yang merujuk pada adanya kehendak yang bebas dari setiap orang yang
25 Ibid.,
26 Ibid., hal. 73
27 I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, op.cit., hal. 45
membuat kontrak atau tidak membuat kontrak, pembatasannya hanyalah untuk kepentingan umum dan di dalam kontrak itu harus ada keseimbangan yang wajar.28
2) Asas Konsensualisme
Asas ini menentukan perjanjian dan dikenal baik dalam sistem hukum Civil Law maupun Common Law. Dalam KUH Perdata asas ini disebutkan pada Pasal 1320 yang mengandung arti “kemauan atau will” para pihak untuk saling berpartisipasi mengikatkan diri. Asas konsensualisme menekankan suatu janji lahir pada detik terjadinya consensus (kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak) mengenai hal-hal pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian.
Namun, tidak semua perikatan tunduk dengan asas ini, karena terhadapnya ada pengecualian yakni terhadap perjanjian formal (hibah, perdamaian) serta perjanjian riil (pinjam pakai, pinjam-meminjam).29
3) Asas Kepribadian
Asas ini diatur dalam Pasal 1315 jo. Pasal 1340 KUH Perdata, dimana Pasal 1315 KUH Perdata berbunyi :
“Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkan suatu janji selain daripada untuk dirinya sendiri.”
Sedangkan menurut Pasal 1340 KUH Perdata :
“Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya….”
Karena suatu perjanjian itu hanya berlaku bagi yang mengadakan perjanjian itu sendiri, maka pernyataan tersebut dapat dikatakan menganut asas kepribadian dalam suatu perjanjian. Namun demikian, tidak semua perjanjian tunduk pada
28 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasan, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2015, hal. 84
29 I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, op. cit., hal. 46
asas ini karena adanya pengecualian yang diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata yang menyatakan bahwa :
“Lagi pula diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna untuk kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji yang dibuat oleh seseorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain, memuat suatu janji yang seperti itu.”
4) Asas Keseimbangan
Asas ini mengkehendaki kedua pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian tersebut secara seimbang. Kreditur mempunyai hak untuk menuntut prestasi, bila perlu melalui kekayaan debitur, tetapi ia juga berkewajiban melaksanakan janji itu dengan itikad baik. Dengan demikian, terlihat hak kreditur kuat yang diimbangi dengan kewajiban memperhatikan itikad baik sehingga kreditur dan debitur keduanya seimbang.
5) Asas Kepastian Hukum
Suatu perjanjian merupakan perwujudan hukum sehingga mengandung kepastian hukum. Hal ini tersirat dalam Pasal 1338 KUH Perdata ayat (1). Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu, yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.
6) Asas Moral
Asas ini dapat dijumpai dalam perbuatan sukarela dari seseorang seperti zaakwaarneming yang diatur dalam Pasal 1354 KUH Perdata dan dalam Pasal 1339 KUH Perdata yang member motivasi kepada pihak-pihak untuk melaksanakan perjanjian berdasarkan “kesusilaan” (moral) sebagai panggilan dari hati nuraninya.30
30 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, op.cit., hal. 91
7) Asas Kepatutan
Asas ini dapat dijumpai dalam ketentuan Pasal 1339 KUH Perdata yang antara lain menyebutkan bahwa :
“Perjanjian tidak hanya mengikat hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan…..”
Asas ini selayaknya tetap dipertahankan karena melalui asas kepatutan ini dapat diketahui bahwa hubungan para pihak ditentukan juga oleh rasa keadilan dalam masyarakat.
8) Asas Persamaan Hukum
Asas ini menempatkan para pihak didalam persamaan derajat, tidak ada perbedaan, walaupun ada perbedaan kulit, bangsa, kekayaan, kekuasaan, jabatan dan lain-lain. Masing-masing pihak wajib melihat adanya persamaan ini dan mengharuskan kedua pihak untuk menghormati satu sama lain sebagai manusia sebagai ciptaan Tuhan.31
4. Jenis-jenis Perjanjian
Dalam hukum perjanjian terdapat beberapa jenis-jenis perjanjian sebagai berikut :
1. Perjanjian Xxxxxx Xxxxx
2. Perjanjian Cuma-Cuma (Pasal 1314 KUHPerdata)
3. Perjanjian Atas Beban
4. Perjanjian Bernama
5. Perjanjian Tidak Bernama (onbenoemde overeenkomst)
6. Perjanjian Obligatior
31 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. CITRA XXXXXX XXXXX,Tahun 2016, hal.88
7. Perjanjian kebendaan ( zakelijk )
8. Perjanjian Konsensual
9. Perjanjian Liberatior 10.Perjanjian Liberatior
11.Perjanjian Pembuktian (bewijsovereenkomst)
12.Perjanjian Untung-untungan 13.Perjanjian Publik
14.Perjanjian Campuran (Contractus Sui Generis)
5. Unsur-unsur dalam Perjanjian
Suatu perjanjian memiliki unsur yang dikelompokkan menjadi dua, yaitu unsur essensialia dan bukan essensialia. Terhadap yang disebutkan belakangan ini terdiri atas unsur naturalia dan accidentalia:32
1. Unsur Essensialia
Eksistensi dari suatu perjanjian ditentukan secara mutlak oleh unsur
essensialia, karena tanpa unsur ini suatu janji tidak pernah ada.
2. Unsur Naturalia
Unsur ini dalam perjanjian diatur dalam undang-undang, tetapi para pihak boleh menyingkirkan atau menggantinya. Dalam hal ini ketentuan undang-undang bersifat mengatur atau menambah (regelend atau aanvullendrecht).
32 I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2016, hal. 43
3. Unsur Accidentalia
Unsur ini sama halnya dengan unsur naturalia dalam perjanjian yang sifatnya penambahan dari para pihak. Undang-undang (hukum) sendiri tidak mengatur tentang hal itu.
6. Berakhirnya Perjanjian
Buku Ketiga KUH Perdata Bab Keempat Pasal 1381-1456 KUH Perdata mengatur berbagai cara tentang hapusnya suatu perikatan, baik perikatan itu bersumber dari perjanjian maupun dari undang-undang. Hapusnya perikatan juga diatur di dalam Buku Keempat Bab Ketujuh KUH Perdata tentang Daluwarsa Pasal 1946-1993 KUH Perdata. Undang-Undang tidak bersifat membatasi para pihak untuk menciptakan cara yang lain untuk menghapuskan suatu perikatan. Hal ini adalah logis karena hukum perikatan mengandung asas kebebasan berkontrak karena di dalam hukum perikatan terdapat asas kebebasan berkontrak.33
Masalah hapusnya perxxxxxxx (tenietgaan van verbintenis) biasa juga disebut hapusnya persetujuan (tenietgaan van overeenkomst). Dari kedua istilah ini, maka yang dimaksud hapusnya perjanjian/hapusnya persetujuan yaitu menghapuskan semua pernyataan kehendak yang telah dituangkan dalam persetujuan bersama antara para pihak.34 Banyak cara dan macam yang dapat menghapuskan perjanjian. Misalnya dengan cara membayar harga barang yang dibeli, ataupun dengan jalan mengembalikan barang yang dipinjam. Bisa juga dengan pembebasan hutang dan sebagainya.35
33 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, op.cit.,hal. 155
34 X. Xxxxx Xxxxxxx, op.cit., hal. 106.
35 Ibid.
Adapun cara-cara penghapusan yang disebut dalam Pasal 1381KUHPerdata adalah :36
a. Pembayaran (Betaling)
Pemenuhan kewajiban merupakan salah satu cara untuk berakhirnya perikatan yang diatur dalam Buku ke 3 dan ke 4, tentang hapusnya perikatan-perikatan. Pemenuhan kewajiban (nakomen) dan pembayaran (betalen) serta pelaksanaan janji (vooldoen aan) menunjuk pada hal yang sama, yakni pelaksanaan prestasi sesuai dengan isi perjanjian.37 Karena apabila ditinjau dari segi yuridis-teknis, pembayaran tidak selamanya mesti berbentuk sejumlah uang atau barang.Bisa saja berupa dengan pemenuhan jasa, atau pembayaran dengan bentuk tak berwujud atau immaterial.38
Pasal 1385 KUHPerdata menyebutkan kepada siapa pembayaran/pemenuhan kewajiban dilakukan.39 Pembayaran menurut ketentuan ini dapat dilakukan kepada :40
1) Kreditor.
2) Seseorang yang telah diberi kuasa oleh oleh kreditur menerima pembayaran.
3) Atau kepada seseorang yang dikuasakan oleh hakim.
4) Atau seseorang yang oleh undang-undang ditentukan menerima pembayaran bagi kreditor.
36 Ibid., hal. 107.
37 Xxxxxxx Xxxxxxx, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2011, hal. 167.
38 X.Xxxxx Xxxxxxx, log.cit.,
39 Xxxxxxx Xxxxxxx, op.cit., hal.169,171
40Ibid, hal.171
7. Wanprestasi dalam Perjanjian
Istilah wanprestasi berasal dari Bahasa Belanda „Wanprestatie” yang berarti prstasi buruk/cedera janji. Dalam Bahasa Inggris , wanprestasi disebut breach of contarcct, yang bermakna tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak.41 Secara etimologi, wanprestasi adalah suatu hak kebendaan yang dikarenakan kelalaiaan atau kesalahan salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam kontrak, sedangkan pihak lain telah memberikan peringatan atau somasi terhadapnya terlebih dahulu.
Adapun bentuk-bentuk wanprestasi, adalah sebagai berikut :42
a. Tidak memenuhi prestsi sama sekali
b. Memenuhi prestasi tetapi tidak dapat pada waktunya
c. Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru
B. Tinjauan Umum tentang Perjanjian Pinjam-meminjam
1. Pengertian Perjanjian Pinjam-meminjam
Pengertian perjanjian pinjam-meminjam menurut Bab XIII Buku III KUH Pedata mempunyai sifat riil. Hal ini disimpulkan dari kata-kata Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang- barang yang menghabis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.Pada prinsipnya obyek persetujuan ini adalah segala barang pada umumnya.
41 Xxxxxx xxxxxxx, Hukum Perikatan, Malang: Setra Pres, Tahun 2016, hal.75
42 ibid
2. Subjek dan Objek Perjanjian Pinjam-meminjam
a. Subjek Perjanjian Pinjam-meminjam
Subjek dalam perjanjian sama dengan subjek hukum pada umumnya. Subjek hukum perdata dalam hukum Indonesia adalah manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir sampai pada masa kematiannya. Namun berdasarkan Pasal 2 KUHPerdata mengatakan lagi bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bilamana juga kepentingan si anak menghendaki. Manusia sebagai subjek hukum, dalam melakukan sebuah perbuatan hukum haruslah yang sudah cakap hukum. Kamus hukum menyebutkan bahwa cakap (kecakapan) berarti suatu kemampuan, suatu kesanggupan, suatu kemahiran sesorang untuk melakukan sesuatu.43
b. Objek Perjanjian Pinjam-meminjam
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Objek hukum biasanya adalah benda. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.
1. Hak dan Kewajiban
a. Hak dalam Perjanjian Pinjam-meminjam44
1) Hak pemberi pinjaman:
43 Xxxxxxxxx, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, Tahun 2007, hal. 69.
44 xxxx://xxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxxxx-xxxxxx-xxxxxxxx-xxx.xxxx diakses tgl 14 Agustus 2018 Pukul 10:37 WIB.
a) Menerima uang kembali yang telah dipinjam setelah bats waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian;
b) Pemberi bunga atas pinjaman yang telah ditetapkan dalam perjanjian;
2) Hak penerima pinjaman
a) Menerima uang pinjaman yang telah diperjanjikan;
b) Dalam hal memenag membutuhkan berhak menerima bimbingan dan pengarahan dari kreditur sehubungan dengan usaha mendapatkan pembinaan yang optimal dari kreditur.
b. Kewajiban-kewajiban dalam perjanjian pinjam meminjam
1) Kewaajiban orang yang meminjamkan
2) Kewajiban-kewajiban Si Peminjam
Orang yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama, dan pada waktu yang ditentukan (Pasal 1763 KUHPerdata).
4. Peminjaman Dengan Bunga
Pasal 1765 KUHPerdata menyatakan bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau lain barang yang menghabis karena pemakain. Bunga yang diperjanjikan atas peminjman beras atau gandum, lajimnya juga berupa beras atau gandum, meskipun tidak dilarang untuk menentukan bunganya berupa uang.45
45 Ibid.
III. ASPEK HUKUM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM
A. Perjanjian Pinjam Meminjam Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)
Pengertian perjanjian menurut pasal 1313 KUH Perdata “Perjanjian adalah suatu perbuatan, dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Mengenai isi Pasal 1313 KUH perdata tersebut R Subekti menyebutkan “Suatu perjanjian adalah peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”46
Dengan kata sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian, maka kedua pihak mempunyai kebebasan untuk menentukan sendiri bentuk perjanjian. Hal ini sesuai dengan sistem terbuka yang dianut dalam KUH Perdata. Dalam buku ketiga para pihak dapat menyingkirkan pasal-pasal hukum perjanjian jika mereka menghendakinya. Perjanjian tidak terikat kepada suatu bentuk tertentu dan pada umumnya suatu perjanjian dibuat dalam bentuk tulisan sehingga dapat diketahui dengan jelas apa yang mereka sepakati. Disamping itu juga berguna untuk pembuktian jika suatu saat terjadi perselisihan antara mereka yang membuat perjanjian.47
Dari pengertian tersebut diatas kiranya dapat dilihat beberapa unsur yang terkandung dalam suatu perjanjian pinjam meminjam diantaranya :
46 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Dkk, kompilasi Hukum Perikatan, PT. CITRA XXXXXX XXXXX, 2016, hal.65
47 I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta Timur,Tahun 2015,
hal.43
1. Adanya para pihak
2. Adanya persetujuan
3. Adanya sejumlah barang tertentu
4. Adanya pengembalian Pinjaman
Dalam hal ini Xxxxxx Xxxxx xxxxxxxxxxx berpendapat bahwa :
Apabila dua pihak telah mufakat mengenai semua unsur dalam perjanjian pinjam meminjam uang maka tidak beranti bahwa perjanjian tentang pinjam uang itu telah terjadi. Yang hanya baru terjadi adalah perjanjian untuk mengadakan perjanjian pinjam uang. Apabila uang yang diserahkan kepada pihak peminjam, lahirlah perjanjian pinjam meminjam uang dalam pengertian undang-undang menurut bab XIII buku ketiga KUHPerdata.
Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya perjanjian pinjam meminjam yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang. Hal ini sesuai dengan pendapat Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx yang mengatakan bahwa “Perjanjian yang sah adalah perxxxxxxxx yang syarat-syaratnya telah ditentukan dalam undang-undang sehingga dapat diakui oleh hukum (Legally Conchide)” Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan meningkat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPertada.
X. Xxxxxx Perjanjian Pinjam Meminjam Uang
Menurut Xxxxx 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akibat dari suatu perjanjian adalah:Perjanjian mengikat para pihak, Maksudnya, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak akan mengikat para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Miru dan Pati, 2011:78).
Pada umumnya, suatu perjanjian hanya berlaku diantara orang- orang yang membuatnya atau dapat diktakan dengan asas Kepribadian dalam perjanjian , asas ini diletakkan dalam pasal 1315 KUHPerdata yang menerangkan bahwa pada umumnya, seseorang tidak dapat menerima kewjiban-kewajibanatau memperjanjikan hak-hak atas namanya sendiri, kecuali hanya untuk dirinya sendiri. 48
C. Perjanjian Pinjam Meminjm Uang Dengan Jaminan Dalam KUHPerdata
Ruang lingkup hukum jaminan di Indonesia berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yanng mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penjaminn utang yang terdapat dalamhukum positif indonesia. Beberapa ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata dan KUH Dagang mengatur sepenuhnya atau berkitan dengan penjaminan utang. Disamping itu terdapat pula undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang No 4 Tahun 1996 dan Undang-Undang No 42 Tahun 1999 yang masing-masing khusus mengatur tentang lembaga jaminan dalam rangka penjaminan utang. 49
Yang dimaksud dengan Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan (borgtocht).Dari sifat dan wujudnya benda menurut hukum dapat dibedakan atas benda bergerak (roerende goederen) dan benda tidak bergerak (onroerende goederen).
48 I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan,Sinar Grafika, jakarta,2016,hal.70.
49Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit, PT RAJAGRAFIND PERSADA, Jakarta, 2007 hal. 8
IV. PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN JAMINAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR
( Studi: PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah)
A. Perjanjian Antara Nasabah Dengan PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah Dalam Hal Pinjam Meminjam Uang Dalam Kaitannya Dengan KUHPerdata
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan pinjaman uang dengan jaminan berupa Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor antara lain50 :
1. Fotocopy KTP Suami dan Istri
2. fotocopy kartu keluarga
3. fotocopy BPKB dan STNK
4. rekening listrik 3 bulan terakhir
5. gesekan nomor rangka dan nomor mesin,
6. kwitansi jual beli kendaraan bermotor
7. sepeda motor minimal thn.2000, mobil minimal thn.1995.
Jaminan yang diberikan oleh calon nasabah biasanya berupa jaminan kebendaan atau jaminan benda bergerak, hal ini sesuai dalam pasal 1131 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : ”Segala kebendaan debitur baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”. Setelah syarat pengajuan permohonan pinjaman dinyatakan diterima atau disetujui oleh keputusan komite kredit, maka selanjutnya diadakan
50 Wawancar dengan Xxx Xxxx Xxxxx, Kepala Cabang PT. PRS Multi Finance Cab, Medan Petisah
untuk pengikatan barang jaminan yang akan dijadikan jaminan dalam pemberian pinjaman tersebut51.
Untuk menyakini keaslian bukti pemilikan barang jaminan untuk memproses permohonan pinjaman calon nasabah, terlebih dahulu Direktur PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance harus melakukan pengecekan keaslian barang jaminan bukti pemilikan yaitu, surat kendaraan bermotor atau kepemilikan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor 52.
Sasaran pemberian kredit di PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah antara lain :
1. Menciptakan keuntungan dalam arti meningkatkan citra dan penghasilan nasabah, kreditur dan masyarakat pada umumnya.
2. Penggunaan kredit secara terarah, dalam arti kreditur menerima kembali nilai ekonomi kredit tersebut dengan wajar.
3. Terpeliharanya keamanan pinjaman, dalam arti kreditur menerima kembali nilai ekonomi kredit tersebut dengan wajar.
4. Menumbuhkan keyakinan, dalam arti masyarakat bertambah keyakinannya kepada PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah, bahwa uang yang dititipkan pada kreditur dapat kembali dengan baik.
5. PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Xxxxxxx mensyaratkan agar jaminan yang diserahkan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan memenuhi aspek yuridis, sehingga bila di kemudian hari terjadi masalah maka pihak kreditur tidak dalam posisi yang lemah.
51 Ibid.
52 Wawancara dengan Xxxxx Xxxxxxxx, Karyawan PT. PRS Multi Finance Cab. Medan Petisah.
Jaminan tersebut harus mempunyai nilai ekonomis bila telah memenuhi kriteria sebagai berikut53:
6. 1. Tanggal keputusan kredit dan jumlah kredit yang disetujui;
7. 2. Jenis kredit dan tujuan penggunaan;
8. 3. Jangka waktu;
9. 4. Agunan yang harus diserahkan;
10. 5. Suku bunga kredit;
11. 6. Provisi dan biaya administrasi kredit;
12. 7. Ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya;
B. Hubungan Hukum Nasabah Dengan PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah
Hubungan hukum antara kreditur dan debitur adalah perjanjian, yang berarti para pihak dalam hal ini kreditur dan debitur mempunyai hak dan kewajiban. Setiap pinjaman yang telah disetujui dan disepakati antara kreditur dan debitur wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian. Pasal 1313 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Perjanjian pinjam meminjam yang telah ditandatangani oleh para pihak (kreditur dan debitur) akan menimbulkan konsekuensi adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yaitu54
53 Ibid.
3) Hak pemberi pinjaman:
a). Menerima uang kembali yang telah dipinjam setelah bats waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian;
b). Pemberi bunga atas pinjaman yang telah ditetapkan dalam perjanjian;
4) Hak penerima pinjaman
c) Menerima uang pinjaman yang telah diperjanjikan;
d) Dalam hal memenag membutuhkan berhak menerima bimbingan dan pengarahan dari kreditur sehubungan dengan usaha mendapatkan pembinaan yang optimal dari kreditur.
5) Kewaajiban orang yang meminjamkan
Orang yang meminjamkan tidak boleh meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya, sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam perjanjian (Pasal 1759 KUHPerdata).
Jika perjanjian pinjam uang itu dibuat dengan akte otentik (notaris) maka, jika itu diminta oleh penggugat, Xxxxx harus menyatakan putusannya dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada permohonan bandingatau kasasi.55 Jika telah diadakan perjanjian, bahwa pihak yang telah meminjam sesuatu barang atau sejumlah uang, akan mengembalikannya bilaman ia mampu untuk itu, maka Xxxxx mengingat keadaan, akan menentukan waktunya pengembalian (Pasal 1761).56
6) Kewajiban-kewajiban Si Peminjam
54 Ibid.
55 Subekti, Aneka Perjanjian, PT. CITRA XXXXXX XXXXX: Tahun 1995, hal.127
56 ibid
Orang yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama, dan pada waktu yang ditentukan (Pasal 1763 KUHPerdata). Bila tidak telah ditetapkan sesuatu waktu, maka hakim berkuasa memberikan kelonggaran, menurut ketentuan Pasal 1760 KUHPerdata yang sudah kita bicarakan diatas sewaktu kita membahas kewajiban-kewajiban orang yang meminjamkan.
Jika sipeminjam tidak mampu mengembalikan barang yang dipinjamkannya dalam jumlah dan keadaan yang sama, maka ia diwajibkan membayar harganya, dalam hal mana harus diperhatikan waktu dan tempat dimana barangnya, menurut perjnjian, harus dikembalikan.
C. Penyelesaian Sengketa Wanprestasi di PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah
Istilah „ wanprestasi” berasal dari bahasa Belanda, yang berarti “prestasi yang buruk”57 wanprestasi adalah suatu istilah yang menunjuk kepada ketiadalaksanakn prestasi oleh debitur atau dengan kata lain apabila si berhutang tidak memenuhi kewajibannya58. Wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dapat terjadi baik xxxxx kesengajaan debitur untuk tidak mau melaksanakannya atau karena kelalaian debitur untuk tidak mau membyarnya
Wanprestasi (kelalaian) debitur ada 4 (empat) macam, yaitu :59
1. Tidak melakukan apa yang diperjanjikan
2. Melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan.
57 Subekti, Hukum Perjanjian, pt. Citra xxxxxx xxxxx, jakarta, Tahun1986, hal.50
58 Kartini dan gunawan, perikatan pada umumnya, PT RAJA GRAFINDO PERSADA, JAKARTA, Tahun 2004, hal.69
59 Subekti, Op. Cit.,hal.50
3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Untuk menyelesaikan permasalahan perjanjian kredit dengan jaminan kepemilikan kendaraan bermotor yang nasabahnya wanprestasi atau cidera janji, maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah melakukan pendekatan secara pribadi (personal approach).
Tujuan dari pendekatan pribadi ini adalah untuk mengetahui alasan atau penyebab sebenarnya yang menyebabkan nasabah mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya, apabila memungkinkan pihak PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Xxxxxxx akan memberi masukkan atau jalan keluar yang dirasa dapat membantu nasabah untuk keluar dari permasalahannya karena pihak PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah diharapkan dapat berperan sebagai penasehat keuangan bagi nasabahnya.
Apabila sampai terjadi wanprestasi atau ingkar janji maka pihak PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah mengeksekusi objek barang jaminan yang dijadikan jaminan yang ada ditangan nasabah, namun ada beberapa cara yang akan ditempuh untuk menyelesaikan sengketa apabila nasabah wanprestasi yaitu60 :
1. Surat teguran yang isinya menerangkan bahwa peminjam atau nasabah harus segera menyelesaikan kewajibannya membayar setorannya agar dilunasi atau tunggakan yang harus dilunasi.
2. Apabila surat teguran terseb ut tidak diindahkan atau tidak ada tanggapan dari nasabah, maka pihak kreditur rakan melakukan tindakan pendekatan pribadi kepada nasabah dengan surat panggilan.
3. Apabila dengan surat panggilan tidak ada tanggapan juga dari nasabah, maka pihak kreditur bekerjasama dengan pihak kepolisian dengan membawa surat penarikan jaminan.
Langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian perjanjian kredit dengan cara Langkah pengamanan secara revrensif dilakukan oleh pihak PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah untuk menyelesaikan kredit-kredit yang mengalami ketidak lancaran karena nasabah wanprestasi atau lalai, untuk menanggulangi hal-hal tersebut dilakukan teguran- teguran untuk menagih tunggakan pembayaran yaitu dengan tindakan-tindakan meliputi61:
1. Dengan jalan perdamaian ataupun pendekatan terhadap debitur.
2. Surat Peringatan
3. Surat Peringatan
V. KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari uraian pembahasan diatas adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang pada PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah dengan jaminan berupa Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor dalam pengambilan prosedur perjanjian pinjaman uang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terlihat dari Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, juga dengan ketentuan jaminan, syarat-syarat sah perjanjian dan juga ketentuan lainnya. Terlihat dari tahap-tahapnya diantaranya nasabah datang sendiri ke perusahaan dan peminjam/nasabah harus menyetujui semua persyaratan- persyaratan yang telah diajukan oleh pihak PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah, pelaksanaan pembayaran bahkan verifikasi barang jaminan. Untuk menyakini keaslian bukti pemilikan barang jaminan untuk memproses permohonan pinjaman calon nasabah, terlebih dahulu Direktur PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah harus melakukan pengecekan keaslian barang jaminan bukti pemilikan yaitu, surat kendaraan bermotor atau kepemilikan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.
2. Hubungan hukum yang terjadi antara PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah dan peminjam uang terlihat dengan adanya hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban para pihak tersebut dimiliki setelah
menandatangani perjanjian yang telah disepakati. Setiap pinjaman yang telah disetujui dan disepakati antara kreditur dan debitur wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian. Pasal 1313 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari perjanjian tersebut timbul suatu hubungan hukum antara dua pihak pem-buatnya yang dinamakan perikatan
3. Penyelesaian sengketa apabila sampai terjadi wanprestasi atau ingkar janji maka pihak PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah dan nasabah akan melakiukan secara musyawarah, namun jika tidak tercapai hasil yang diinginkan maka akan dilakukan dengan menempuh jalur hukum. Upaya-upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan berupa eksekusi objek barang jaminan yang dijadikan jaminan yang ada ditangan nasabah, namun ada beberapa cara yang akan ditempuh untuk menyelesaikan sengketa apabila nasabah wanprestasi yaitu :
a. Surat teguran yang isinya menerangkan bahwa peminjam atau nasabah harus segera menyelesaikan kewajibannya membayar setorannya agar dilunasi atau tunggakan yang harus dilunasi.
b. Apabila surat teguran tersebut tidak diindahkan atau tidak ada tanggapan dari nasabah, maka pihak kreditu rakan melakukan tindakan pendekatan pribadi kepada nasabah dengan surat panggilan.
c. Apabila dengan surat panggilan tidak ada tanggapan juga dari nasabah, maka pihak kreditur bekerjasama dengan pihak tertentu dengan membawa surat penarikan jaminan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penulisan skripsi ini, penulis menyampaikan saran sebagai berikut:
1. Dalam pelaksannaan perjanjian, segala sesuatu yang menjadi hak dan kewajiban ada dalam perjanjian. Maka dari itu sebuah pejanjian diharapkan merumuskan setiap norma perjanjian dengan bahasa yang mudah dimengerti, memiliki arti yang rinci dan jelas supaya tidak menimbulkan multi tafsir yang memungkinkan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari perumusan norma tersebut.
2. Hubungan hukum yang baik terlihat jelas apabila melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Saya menyarankan untuk melaksanakan hak dan kewajiban para pihak dengan baik dan dengan itikat yang baik sesuai dengan asas-asas dan norma yang berlaku.
3. Sengketa datang dari wanprestasi, jadi supaya tidak terjadi sengketa maka saran saya hindarilah wanprestasi. Apabila memang sudah terlanjur terjadi wanprestasi usahakan dalam perjanjian ditentukan bagaimana langkah untuk menyelesaikan wanprestasi supaya sengketa selesai dengan aman dan damai.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Adonara, Firman Floranta. 2014. Aspek-Aspek Hukum Perikatan.
Bandung : CV. Xxxxxx Xxxx.
AZ, Xxxxxx Xxxxxxx. 2012. Hukum Perjanjian Kontrak. Yogyakarta: Cakrawala.
Bahsan. 2007. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx. 2015. Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasan. Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx.
. 2016. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx dkk. 2016. Kompilasi Hukum Perikatan.
Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx.
. 2001. Komplikasi Hukum Perikatan Dalam Rangka Memperingati Memasuki Masa Purna Bakti Usia 70 Tahun. Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxx, Xxxxxxx. 2011. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxx, Xxxxx.2005. Filsafat dan Teori Hukum Post Modern. Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx.
XX, X. Xxxxx. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia.
Jakarta: Rajawali Pers.
Xxxxxx, Xxxx Xxxxx. 2013. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Kartini dan gunawan. 2004. Perikatan pada Umumnya. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Marbun, BN. 2009. Membuat Perjanjian Yang Aman dan Sesuai Hukum.
Jakarta: Puspa Swara.
Xxxxxx, X.Xxxxx Xxxxxxxxx. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty.
Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxx. 2011. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung : CV. Xxxxxx Xxxx.
Xxxxxxx, Xxxxxx. 2016. Hukum Perikatan. Malang: Setra Pres.
Setiawan, I Xxxxx Xxx. 2016. Hukum Perikatan. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Xxxxxxxxx. 2007. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Subekti, R. 1995. Aneka Perjanjian Cetakan Kesepuluh. Bandung: PT. Cipta Xxxxxx Xxxxx.
Subekti. 1996. Hukum Perjanjian, Cet.XVI. Jakarta: Intermasa. Subekti. 1995. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxxx, Xxxxxxx. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Xxxxxxx, X. 2002. Perjanjian Di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Xxxxxxxxx, Xxxxx. 2009. Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis. Jakarta: Rineka Cipta.
Xxxxxxxxxx, Xxx.Xxxxxxx. 2005. Perjanjian-Perjanjian dalam Hubungan Industrial. Jakarta: Sarana Bakti Persada.
Xxxxxxxxx, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, Tahun 2007, hal. 69.
Xxxxxxx, X. X. Xxx. 2008. Merancang Suatu Kontrak. Jakarta: Kesaint
Blanc.
Internet :
xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxx-xxxxxxxxxx-xxx-xxxx-xxxxxxxxxx- pinjam-meminjam/ diakses tanggal 9 Agustus 2018, Pukul 17:17 WIB.
xxxxx://xxxxxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxx-xxxxx-xxxxx- perdata.html diakses tanggal 9 Agustus 2018, Pukul 17:57 WIB.