Xxxxxxx Xxxxxxx. 2011. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxx Xxxxxxx. Komisaris Independen
Xxxxxxx Xxxxxxx. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian di Indonesia. Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx, 2006.
Xxxxxxx Xxxxxxx. NPM : 19100915302097
Xxxxxxx Xxxxxxx. Anggota Komite Investasi. Beliau saat ini menjabat Direktur PT Bhakti Investama Tbk sejak tahun 2007. Pemilik gelar Bachelor of Business Administration dari University of Wisconsin, Madison, Wisconsin, AS pada tahun 1985, adalah juga Direktur Utama PT MNC Finance (dahulu “PT Bhakti Finance”) sejak April 2008 dan sejak November 2010 ditunjuk sebagai Komisaris PT MNC Life Assurance. Beliau juga menjabat Komisaris Utama PT MNC Assuransi Indonesia sejak Desember 2011. Karirnya di bidang perbankan dimulai di Bank International Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Manager Corporate Banking (1986-1988). Setelah itu Beliau juga pernah menjabat sebagai Wakil General Manager Divisi Kredit Bank Danamon (1988-1991), Senior Vice President pada Divisi Pemasaran Kredit Bank Central Dagang (1991-1997) dan Kepala Biro Kredit dan Hukum UNIBANK (1997-2003). Xxxxx M.S Anggota Komite Investasi. Beliau saat ini menjabat sebagai Direktur PT MNC Asset Management. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari STIE-IBEK Jakarta dan Sarjana Informatika dari Bina Nusantara serta berpengalaman dalam industri keuangan selama lebih dari 21 tahun. Sebelum bergabung di PT MNC Asset Management Beliau menjabat di berbagai posisi penting di PT Bank Internasional Indonesia Tbk.
Xxxxxxx Xxxxxxx. Pandemi yang berkepanjangan memberikan dampak bagi gaya hidup seseorang. Karantina, pembatasan aktivitas diluar ruangan, pembatasan kegiatan perjalanan serta work from home menjadi hal yang awalnya tiba-tiba dimulai tetapi seiring waktu menunjukkan perubahan mendasar yang menyenangkan dalam gaya hidup masyarakat. (WHO,2020) Pandemi berkepanjangan menyebabkan sesorang mengalami aktivitas fisik yang tidak memadai, peningkatan imobilitas, kecemasan dan depresi yang dapat menimbulkan signifikan risiko kesehatan dan kesejahteraan. (Xxxx,2020). Inaktivitas secara fisik telah diidentifikasi sebagai salah satu dari empat kontributor utama untuk kematian dini. (Xxxxx,20.19) Aktivitas fisik yang tidak memadai merupakan faktor risiko utama untuk penyakit kardiovaskular, hipertensi, diabetes melitus dan penyakit pernapasan, yang juga merupakan faktor risiko untuk COVID-19. ( Young, 2016), (Chow,2019) Penurunan aktivitas fisik karena Sebagian kegiatan dilakukan di rumah menyebabkan otot (terutama otot punggung) menjadi lemah dan bisa menjadi mengalami atrofi sehingga menyebabkan nyeri muskuloskeletal seperti sebagai nyeri punggung bawah, nyeri leher atau nyeri di bahu.(Sharriat,2018), (Shariat,2016) Di dunia modern dan industri saat ini sebagian besar orang menggunakan laptop, komputer pribadi atau smartphone untuk berbagai tujuan, termasuk komunikasi , hiburan, pekerjaan, dan kegiatan keseharian lainnya. Penggunaan perangkat tersebut meningkat karena aktivitas serta karantina rumah. Selama masa pandemi kepanjangan sebagian besar aktivitas fisik masyarakat tidak memadai meningkat prevalensi lebih dari dua kali lipat dan dan waktu penggunaan layar laptop atau smartphone lebih dari dari empat jam per hari. (Qin, 2020). Berdasarkan keadaan ini maka perlu aktivitas fisik yang tepat dan mudah sebagai cara yang efektif untuk mengurangi tidak banyak gerak karena waktu didepan layar laptop atau smartphone terutama untuk anak muda dan orang dewasa.
Xxxxxxx Xxxxxxx. Pembatalan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh pihak PT Roche merupakan suatu keputusan internal dari management PT. Roche kepada PT. Tempo. menurut PT. Roche, pihaknya mempunyai wewenang untuk dapat memutuskan Perjanjian ini sebagian untuk satu dari dua divisi, hal ini sesuai dengan pasal 18 dalam Distribution Agreement yang ditafsirkan secara terpisah dari pasal 18.2 oleh pihak PT Roche. Dalam pasal 1348 KUH Perdata menyebutkan bahwa “semua janji yang dibuat dalam suatu persetujuan, harus diartikan dalam satu sama lain, tiap perjanjian harus ditafsirkan dalam rangka persetujuan seluruhnya.” Jadi berdasarkan pasal tersebut, klausul dalam perjanjian yang menyatakan bahwa PT Roche berhak memutuskan perjanjian sebagian untuk satu dari dua divisi (divisi Rx dan OTC) dalam mana perjanjian itu akan tetap berlaku untuk divisi lainnya, tidak bisa ditafsirkan secara terpisah dengan ayat selanjutnya, karena pembatalan perjanjian tersebut haruslah mempunyai alasan yang tepat, yakni jika keadaan- keadaan yang disebutkan dalam pasal 18.2 dilakukan oleh PT Tempo. Dalam hal pengenyampingan pasal 1266 KUH Perdata, pengenyampingan pasal ini masih merupakan kontroversi dikalangan para Ahli Hukum maupun Praktisi. Memang pengenyampingan pasal 1266 sangat sering dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian untuk mengatur pemutusan perjanjian, namun hanya mengenai ayat 2 saja, yang menyebutkan bahwa pembatalan perjanjian harus dimintakan kepada hakim, sehingga pembatalan perjanjian dapat dibatalkan tanpa melalui putusan pengadilan akan tetapi pembatalan tanpa proses pengadilan ini harus dengan kesepakatan kedua belah pihak, bahwa perjanjian yang mereka buat, sepakat untuk dibatalkan dalam hal terjadi situasi tertentu, salah satu pihak wanprestasi misalnya. Sedangkan syarat adanya wanprestasi dalam hal pembatalan perjanjian, walaupun pada buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka, yang mana para pihak dalam membuat perjanjian boleh mengadakan penyimpangan terhadap peraturan dalam buku III tersebut, namun syarat keharusan adanya wanprestasi dalam pembatalan perjanjian ini tidak bisa dikesampingkan begitu saja, karena nantinya akan menimbulkan kesewenang- wenangan pada salah satu pihak yang mempunyai posisi lebih dominan untuk dapat memutuskan perjanjian kapanpun, dan tanpa alasan yang dibenarkan oleh undang-undang. Dalam hal ini keputusan internal managemen perusahaan bukanlah salah satu alasan yang dibenarkan untuk pembatalan perjanjian sepihak karena sesuai dengan pasal 1266 ...
Xxxxxxx Xxxxxxx. The Concept of State Jurisdiction in International Space Law. (The Hague, 1971). Xxxxxxx X Xxxxx dkk. Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publising : Yogyakarta, 2013).
Xxxxxxx Xxxxxxx. Diabetes melitus merupakan sekelompok gangguan metabolisme dengan etiologi yang berbeda mempunyai karateristik hiperglikemia kronis yang terkait dengan perubahan metabolisme glukosa, lipid dan protein sekunder akibat kelainan sekresi insulin, kerja atau keduanya. Prevalensi diabetes melitus telah mencapai proporsi epidemik, saat ini hampir 390 juta orang di seluruh dunia terkena penyakit diabetes melitus serta lebih dari setengah populasi tetap tidak terdiagnosis diabetes melitus sehingga tatalaksana diabetes melitus terlambat atau tidak diterapi. Tahun 2035 diperkirakan lebih dari 590 juta orang diperkirakan akan mengalami kondisi hiperglikemia yang mengarah ke diabetes melitus (ADA,2018) Hiperglikemia kronis dikaitkan dengan kerusakan, disfungsi dan malfungsi anatomi organ tubuh manusia yang berbeda-beda, oleh karena itu perlu intervensi terus menerus untuk memperbaiki kadar glukosa darah dan faktor risiko kardiovaskular untuk mencegah komplikasi akut dan kronis (Harreiter,2019)(Petersmann,2019). Individu yang menderita diabetes melitus dibandingkan orang sehat memiliki resiko 2 sampai 4 kali lebih sering untuk menderita penyakit kardiovaskular, karena kompleksitas metabolisme dan komorbiditas yang mendasari diabetes tipe 2 termasuk obesitas, resistensi insulin, dislipidemia, hiperglikemia, dan hipertensi. (Kirwan,2017) Xxxxxxxxxxx nonfarmakologis penderita diabetes melitus terutama difokuskan pada perubahan gaya hidup yaitu terkait aktivitas fisik . Manajemen gaya hidup yang memadai memiliki efek memberikan dampak positif seperti penurunan parameter antropometri seperti berat badan, indeks massa tubuh, lingkar pinggang, dan juga parameter darah yang berkaitan dengan profil lemak dan glukosa. (Xxxxxxxx ,2019). Pada penderita diabetes melitus yang melakukan kegiatan aktifitas fisik dengan baik serta rutin berolahraga berpotensi mengurangi jumlah dan dosis terapi antidiabetes dan dosis insulin (Teich,2019) Pandemi COVID-19 telah terjadi bersamaan dengan memburuknya pandemi diabetes tipe 2 yang yang diupayakan untuk terkendali dalam beberapa dekade. Ketidakaktivan fisik berkorelasi dengan risiko relatif lebih tinggi pada pasien dari rawat inap COVID-19, bahkan setelah mengontrol usia, jenis kelamin, obesitas, merokok dan asupan alkohol , Mekanisme di balik korelasi tersebut kemungkinan multifaktorial, meskipun mungkin termasuk efek menguntungkan dari aktivitas fisik pada sistem kekebalan tubuh. Ketidakaktivan fisik memiliki efek besar pada kesehatan global,...
Xxxxxxx Xxxxxxx lahir di Rembang, -- pada tanggal 15 ---- (lima belas) ----- Februari 1947 ------ (seribu sembilan --- ratus empat puluh -- tujuh), Partikelir, bertempat tinggal di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxx xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 000, Rukun Warga 018, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Pemegang ---- Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk - Kependudukan -------