FAIZAL KURNIAWAN
PASCA PERPRES 16/2018
XXXXXX XXXXXXXXX
FH UNAIR
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019
1
1. Pengertian Kontrak
Pasal 1 angka 44 Perpres No. 16/2018
• Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Bararig/Jasa atau pelaksana Swakelola.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 2
2. Sumber Hukum
• KUH Perdata (BW).
• UU No. 1/2004.
• UU No. 17/2003
• UU No. 5/1999.
• UU No. 2/2017.
• Peraturan Pemerintah No. 28,29,30/2000.
• Peraturan Presiden No.16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Peraturan Menteri
• Peraturan Kepala LKPP
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 3
3. Proses Kontrak
1. Pra Kontrak
2. Penutupan Kontrak
3. Pelaksanaan Kontrak
4. Berakhirnya Kontrak
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 4
4. Tahapan Pra Kontrak Dalam Kontrak Pengadaan
✓Tercermin pada Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
• Pasal 38 Perpres No. 16/2018
(1) Metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 5
Lanjutan
• Pasal 41 Perpres No. 16/2018
(1) Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:
a. Seleksi;
b. Pengadaan Langsung; dan
c. Penunjukan Langsung.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 6
5. Tender Dan Seleksi
• Untuk memenuhi syarat 1 dari Pasal 1320 KUHPerdata.
• Penawaran datang dari calon penyedia.
• Pengumuman bukan penawaran melainkan “undangan untuk melakukan penawaran” (invitation to bid).
• Akseptasi terwujud pada SPPBJ.
• Prosedur mengacu pada regulasi (Hk. Administrasi)
• Dokumen Pemilihan merupakan “rule of the game” bagi para pihak.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 7
6. Jenis Kontrak Pengadaan
Pasal 27 Perpres No. 16/2018
(1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. Lumsum;
b. Harga Satuan;
c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
d. Xxxxxx Xxxx (Turnkey); dan
e. Kontrak Payung.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 8
LANJUT
(2) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri atas:
a. Lumsum;
b. Waktu Penugasan; dan
c. Kontrak Payung.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 9
7. Bentuk Kontrak
Pasal 28 Perpres No. 16/2018
(1)Xxxxxx Xxxxxxx terdiri atas:
a. bukti pembelian/pembayaran;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK);
x. xxxxx perxxxxxxx; dan
e. surat pesanan.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 10
LANJUT
(2)Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3)Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 11
Lanjutan
(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(5) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 12
Lanjutan
(6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko daring.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung Kontrak, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/ atau menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 13
8. Jaminan Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 30 Perpres No.16/2018
(1) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Jaminan Penawaran;
b. Jaminan Sanggah Banding;
c. Jaminan Pelaksanaan;
d. Jaminan Uang Muka; dan
e. Jaminan Pemeliharaan.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 14
LANJUT
(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bank garansi atau surety bond.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 15
Lanjutan
(4) Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat:
a. tidak bersyarat;
b. mudah dicairkan; dan
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.
(5) Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 16
Lanjutan
(6) Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan.
(7) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah Perusahaan Penerbit Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 17
Lanjutan
Pasal 31 Perpres No. 16/2018
(1) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diberlakukan untuk nilai total HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai total HPS.
(3) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai Pagu Anggaran
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 18
Lanjutan
Pasal 32 Perpres No. 16/2018
(1) Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) besarnya 1% (satu persen) dari nilai total HPS.
(2) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 19
Lanjutan
Pasal 33 Perpres No. 16/2018
(1)Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, dalam hal:
a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah dikuasai oleh Xxxxxxxx; atau
b. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 20
Lanjutan
(3) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 21
Lanjutan
(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi adalah sebagai berikut:
a. untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pagu Anggaran.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 22
Lanjutan
Pasal 34 Perpres No. 16/2018
(1) Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d diserahkan Penyedia kepada PPK senilai uang muka.
(2) Nilai Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 23
Lanjutan
Pasal 35 Perpres No. 16/2018
(1) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan, dalam hal Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (Provisional Hand Over).
(2) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
(3) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 24
9. Penutupan Kontrak
• Kewenangan (PA/KPA/PPK dan Penyedia)
• Substansi/isi Kontrak (SSUK/SSKK) : Xxxxxxxx Xxxxx (bergantung pada objek pengadaannya: barang, pek konstruksi, jasa konsultansi atau jasa lainnya) dan Klausula Penunjang.
• Pasal 1339 KUHPerdata
“persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.”
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 25
10. Pelaksanaan Kontrak
• Privity of Contract
• Implikasi Lumsum dan Unit Price
• Prinsip BMW pada Kontrak Konstruksi (UU No. 2/2017)
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 26
11. Perubahan Kontrak
Pasal 1338 ke 2 KUHPerdata
• Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 27
Lanjutan
• Pasal 54 Perpres No. 16/2018
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau
x. xxxxubah jadwal Pelaksanaan.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 28
lanjut
• Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 29
Lanjutan
• Ruang Lingkup Perubahan
• Addendum
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 30
12. Penyelesaian Kontrak
Pasal 56 Perpres No. 16/2018
(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 31
13. Serah Xxxxxx Xxxxxx/Pekerjaan
Pasal 57 Perpres No. 16/2018
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 32
Lanjutan
Pasal 58 Perpres No. 16/2018
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2) PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 33
14. Sanksi Kontrak
• Denda
• Pemutusan Kontrak
Apabila Penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Perpres 16/2018, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan sanksi berupa pemutusan Kontrak secara sepihak sebagaimana diatur dalam Lampiran Perka LKPP No. 9/2018
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 34
Lanjutan
Butir 7.17 Perka LKPP No. 9/2018
• Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak karena alasan tertentu.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 35
Lanjutan
Butir 7.17.1 Perka LKPP No. 9/2018
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 36
Lanjutan
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan.
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 37
15. Berakhirnya Kontrak
Pasal 1381 KUH Perdata Perikatan hapus:
• karena pembayaran;
• dst
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 38
TERIMA KASIH
SELAMAT BERDISKUSI
YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 39