Perubahan Kontrak. 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
34.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.
34.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Perubahan Kontrak. 38.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
38.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan atau
c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
38.3 Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 38.2 tidak dapat dilakukan untuk kontrak lump sum dan bagian lump sum dari kontrak gabungan lump sum dan harga satuan.
38.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Perubahan Kontrak. 31.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak
31.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
31.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 30.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya.
31.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilaiKontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
31.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
31.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam BeritaAcara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
31.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal - hal sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
31.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapatdiperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar
31.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa kompensasi.
31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulisperpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
31.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas pekerjaan atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaranperpanjangan waktu pelaksanaan.
31.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
Perubahan Kontrak. 33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak.
33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
Perubahan Kontrak. Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. Perubahan kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang meliputi: perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan; dan/atau perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga. Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Perubahan Kontrak. Perubahan kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang meliputi:
19.1 perubahan lingkup pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
19.2 perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan; dan/atau
19.3 perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan pekerjaan.
Perubahan Kontrak a. Kontrak hanya dapat diubah melalui ADDENDUM KONTRAK,.
b. Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: ▪ Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak. ▪ Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan. ▪ Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan.
Perubahan Kontrak. 1. Jika terjadi perubahan atas kontrak, Obligee wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Surety.
2. Dalam hal perubahan Kontrak sesuai ayat (1) di atas, Surety berhak menetapkan :
2.1. Polis diteruskan dengan atau tanpa penggantian Polis .
Perubahan Kontrak. 1. Jika terjadi perubahan atas kontrak, Penerima Jaminan/ Obligee wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Penjamin/ Surety.
2. Dalam hal perubahan Kontrak sesuai ayat (1) di atas, Penjamin/ Surety berhak menetapkan :
2.1. Jaminan diteruskan dengan atau tanpa penggantian jaminan.
Perubahan Kontrak. 25.1 Perubahan harga dan lingkup pekerjaan hanya berlaku untuk Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
25.2 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
25.3 Perubahan kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yangmeliputi:
a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan; dan/atau
c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
25.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.