Pelaksanaan Kontrak. Jika dalam pelaksanaan Kontrak ditemukan kesulitan yang menghambat pemenuhan tujuan Kontrak maka masing-masing Pihak berkewajiban untuk tetap berupaya bertindak wajar di antara mereka tanpa merugikan kepentingan satu sama lain. Jika Pihak yang satu menganggap pelaksanaan Kontrak tidak wajar dan adil maka kedua belah Pihak harus megupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi situasi tersebut.
Pelaksanaan Kontrak a. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Pelaksanaan Kontrak. Dalam pelaksanaan kontrak, maka sudah semestinya suatu kontrak dipenuhi oleh kedua pihak dengan kesadaran atas itikad baik, sehingga tujuan kontrak bagi para pihak untuk mendapatkan keuntungan secara timbal balik dapat dipenuhi. Terkait dengan penerapan perjanjian ini, maka sepantasnya suatu perjanjian terdapat itikad baik diantara para pihak, oleh karena itu tujuan akhir perjanjian untuk memperoleh keuntungan dari para pihak secara timbal balik dapat tercapai. Keseimbangan tersebut tidak terbatas mengenai perjanjian timbal balik, yang membebankan hak dan kewajiban pada para pihak secara imbang, tetapi juga kepada perjanjian sepihak contohnya hibah. Menurut Xxxxxxx Xxxxxxx, Kesimbangan tidak mutlak dilandasi untung rugi dalam arti materiil, tetapi prinsip keseimbangan harus dipahami dalam arti ”tercapainya atau terpenuhinya” semua tujuan dari perjanjian, yaitu tercapainya eksistensi immateriil, sehingga memungkinkan berfungsinya mekanisme perjanjian yang seimbang, dilihat dari cara terbentuknya perjanjian itu sendiri.
Pelaksanaan Kontrak. Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
Pelaksanaan Kontrak. Pasal 66
Pelaksanaan Kontrak. Privity of Contract
Pelaksanaan Kontrak. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh kedua belah pihak. Jika pihak yang bersangkutan tidak melakukannya sendiri, maka faktor pelengkap lain yang berkaitan yaitu ketentuan-ketentuan dari aturan pelengkap, yaitu kepatutan dan kelayakan. Penting bahwa itikad baik diprioritaskan, bahkan dalam hal perjanjian dengan aturan-aturan memaksa (dwingend recht). Selain itu, perubahan keadaan yang mempengaruhi pencapaian prestasi yang dijanjikan juga harus diperhitungkan.
Pelaksanaan Kontrak pembayaran kepada Penyedia berdasarkan hasil klarifikasi dan negosiasi; bentuk kontrak dapat berupa bukti pembayaran/ Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian; pembayaran secara daring. Pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPK dilakukan sebagai berikut: untuk pembayaran/pembelian langsung dilakukan dengan memberikan pernyataan bahwa barang/jasa telah diterima dengan baik sesuai kesepakatan bersama pada bukti kontrak (bukti pembelian/kuitansi); untuk Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian dilakukan sebagaimana pemeriksaan pekerjaan secara umum tercantum dalam Lampiran huruf D dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Serah terima pekerjaan dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Jasa Profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya, antara lain jasa Arbiter, Pengacara/Penasehat Hukum, Tenaga Kesehatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Auditor dan Penilai dilaksanakan dengan rincian: persiapan pengadaan: PPK menyusun perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan memperhatikan Pagu Anggaran dan standar remunerasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Jasa Profesi; PPK menyusun KAK pekerjaan; dan PPK menyusun rancangan kontrak. persiapan dan pelaksanan pemilihan Penyedia: pemilihan Penyedia dilakukan melalui kompetisi dan nonkompetisi; Pejabat Pengadan/personil lain melakukan pemilihan penyedia melalui non kompetisi yang dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah); Pokja Pemilihan melakukan pemilihan Penyedia melalui kompetisi yang dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); Pokja Pemilihan dapat melakukan pemilihan penyedia melalui non kompetisi yang dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam hal portofolio/reputasi/hak ekslusif yang disediakan/ dimiliki jasa profesi yang dibutuhkan hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha; pemilihan Penyedia melalui nonkompetisi dilaksanakan sebagai berikut: Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan Xxx Xxxxxx melakukan identifikasi Pelaku Usaha yang mampu;
Pelaksanaan Kontrak. 🞄 Penggunaan jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pembayaran sebagai berikut:
Pelaksanaan Kontrak