PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
Nomor:
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB UNIVERSITASNEGERI MALANG
DENGAN
PONDOK PESANTREN ROUDLOTUL MUHSINAT KUWOLU BULULAWANG
Nomor: 3.8.1/UN32.2/KS/2020
Pada Hari Ssenin, tanggal TigabulanAgustustahun Dua Ribu DuaPuluh(10-08-2020) yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Dr. HanikMahliatussikah, M.Hum. : KetuaJurusanSastra Arab FakultasSastraUniversitasNegeri Malang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program StudiPendidikanBahasa Arab Fakultas Sastra yang beralamat di Xx. Xxxxxxxx 0 Xxxxxx, xxxxxxxxxxx disebut PIHAK PERTAMA.
2. Drs. KH. Badrussalam: Xxxxasuh PP Roudlotul Muhsinat Kuwolu Bululawang Malang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pengasuh PP Roudlotul Muhsinat Kuwolu Bululawang Malang,yang beralamat diDusun Maqbul Desa Kuwolu Kec. Bululawang Kab. Malang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat melaksanakan kerjasama dalam meningkatkan dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihanbahasa Arab, sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal berikutini:
Pasal 1 Tujuan Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh kedua belah pihak secara maksimal dan sebaik-baiknya dalam meningkatkan dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan bahasa Arab,
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama
Dengan menggunakan segala sarana dan prasarana dan kemampuan yang dimiliki oleh kedua lembaga dan tanpa mengurangi tugas pokok kedua belah pihak, kerjasama ini dilakukan dengan ketentuan berikut.
1. Kedua belah pihak saling membantu dalam hal pembinaan lembaga, peningkatan kualitas guru, mitradosen dalamkegiatanlokakaryadanpelatihanbahasa Arab.
2. Kedua belah pihak dapat memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki oleh masing-masing pihak, sepanjang tidak mengganggu kegiatan pokok pada masing-masing pihak.
3. Kedua belah pihak saling membantu dalam meningkatkan pengalaman belajar peserta didik dan/atau mahasiswadalambidangbahasa Arab.
Pasal 3 Pelaksanaan Kegiatan kerjasama
1. Pelaksanaan kerjasama ini secara teknis diatur oleh kedua belah pihak secara
musyawarah dan mufakat.
2. Segala konsekwensi biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan kerjasama ini diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat.
3. Aturan tata laksana kegiatan kerjasama diatur dalam surat perjanjian kerjasama tersendiri yang tidak terpisahkan dengan kesepakatankerjasama ini.
Pasal 4 Jangka Waktu
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu empat tahun terhitung sejak tanggal tiga bulan Agustustahun dua ribu dua puluh (11-08-2020) sampai dengan tanggal tiga bulan Agustustahun dua ribu dua puluh empat (11-08-2024) dan dapat di perpanjang, diubah, atau diakhiri, berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 5 Lain-Lain
1. Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian
berdasarkan azas mufakat dan musyawarah.
2. Jika terjadi perselisihan faham mengenai tafsiran perjanjian kerjasama ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Malang, 3Agustus 2020
Pihak Pertama Pihak Kedua
Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxx, M.Hum Drs. KH. Badrussalam
NIP 197404271998032002 NIP -
Mengetahui,
Dekan Fakultas Sastra UM,