SKRIPSI
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BAGI GURU DI YAYASAN AL FITYAH KOTA PEKANBARU
SKRIPSI
DiajukanuntukMelengkapiSebagaiSyarat GunaMemperolehGelarSarjanaHukum (SH)
OLEH
XXXXX XXXXXX XXX:11127102724
PROGRAM S1 JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM XXXXXXXXXXXX XXXXXX XXXXX RIAU
PEKANBARU 2015
ABSTRAK
Skiripsi ini berjudul: “Perjajian Kerja Waktu Tertentu Bagi Gurudi Yayasan Al Fityah Kota Pekanbaru’’
Latar belakang dalam penelitian ini adalah terdapat kejanggalan di dalam melaksanakan perjanjian kerja waktu tertentu bagi guru, dimana kontrak seharusnya hanya bisa paling lama 2 tahun serta 1 kali diperpanjang 1 tahun dan para guru seharusnya diberitahukan secara tertulis dari pihak Yayasan untuk memperpanjang konrak/perjanjian kerja dengan guru. Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab IX Hubungan Kerja pasal 59 ayat 4 yaitu:Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh di perpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Ayat 5:Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
Batasan masalah dalam penulisan penelitian ini terkait dengan tinjauan hukum terhadap perjanjian kerja, kesempatan dan perlakuan yang sama serta hubungan kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Yayasan Al Fitiyah Kota Pekanbaru. Sedangkan yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan penelitian adalah Bagaimanakah perjanjian kerja waktu tertentu bagi guru di Yayasan Al Fityah Kota Pekanbaru? Serta Bagaimanakah akibat hukum perjanjian kerja waktu tertentu bagi guru di Yayasan Al Fityah Kota Pekanbaru ?Penelitian ini adalah Penelitian Sosiologis yaitu penulis bertitik tolak dengan data yang diperdapati dari responden serta melihat efektifitas hukum didalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Yayasan Al Fityah Kota Pekanbaru. Sedangkan dari sifat penelitian ini adalah penelitian diskriftif yaitu menggambarkan sesuai dengan kenyataan (fakta/realita) yang berada di tengah-tengah masyarakat.Populasi dalam penelitian ini berjumlah 20 orang guru dan 1 orang pimpinan Yayasan dan kemudian ditarik menjadi sampel 10
orang guru dan 1 orang pimpinan yayasan.Sedangkansumber data dalampenelitianiniadalah data primer dan data sekunder. Cara pengumpulan data menggunakan observasi,wawancara, angket serta Study Kepustakaan.
Hasil penelitian ini di simpulkan bahwaperjanjian kerja waktu tertentu di Yayasan Al Fityah Kota Pekanbaru secara teori dan peraktek ada kejanggalan. Teori (undang undang) yang sudah menjadi standar ketetapan dalam sebuah perjanjian kerja belum terlaksana dengan baik. Masalah perjanjian kerja waktu tertentu bagi guru di Yayasan Al Fityah Kota Pekanbaru dikaitkan dengan Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Bab IX hubungan kerja pasal 59 ayat 4 yaitu:Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh di perpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Ayat 5:Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga penelitian ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Shalawat dan salam buat teladan ummat sepanjang masa, Xxxx Xxxxxxxx XXX yang telah berjasa besar dengan segenap pengorbanan, beliau berhasil mengantarkan ummat manusia kejalan yang diridhai Allah SWT.
Penulisan skripsi yang berjudul “PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BAGI GURU DI YAYASAN AL FITYAH KOTA
PEKANBARU” dimaksud untuk melengkapi tugas dan memenuhi sebagian syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH) pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Riau.
Dalam penyelesaian penulisan skripsi ini banyak sekali bantuan, perhatian, bimbingan, motivasi, saran dan pikiran dari berbagai pihak yang penulis dapatkan, maka pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya terutama pada :
1. Xxxxxxxx Xxxxx dan Ibunda Asnidar tercinta yang telah melahirkan, membesarkan dan mendidik saya selama ini. Pengorbananmu takkan pernah saya lupakan dan tidak bisa dibalas dengan materi dan apapun,maka Allah SWT yang akan membalas segala kebaikanmu.
2. Bapak Rektor UIN Suska Riau Xxxx. Xx. X. Xxxxxx Xxxxxx, MA beserta jajarannya yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menuntut ilmu di UIN Suska Riau.
3. Bapak Dr. H. Xxxxxxxxx, M.Pd, MAselakuDekanbesertaWakilDekan I, II, III FakultasSyariahdanHukum UIN Suska Riau.
4. IbuHj. Xxxxxxx Xxxx, SH, MH Selaku Ketua Jurusan dan Xxxxx Xxxxx SH, MH. Selaku Sekretaris Xxxxxan beserta staf.
5. Xxxxx Xxxxxxxx Selaku Penasehat Akademis, terimakasih atas waktu, ilmu dan motivasi yang telah diberikan.
6. Bapak Firdaus, SH. MH Selaku Dosen Pembimbing dan Dosen Konsultasi penulis yang telah banyak meluangkan waktu untuk memberikan arahan dan bimbingan dari awal hingga akhir penyelesaian skripsi ini.
7. Bapak dan Ibu Xxxxx beserta Staf dan Tata Usaha Fakultas Syariah dan Hukum yang telah membekali penulis dengan ilmu sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
8. PimpinanYayasan AlFityahKota Pekanbarubesertastafdanguru-guru yang telahmembantupenulisdalammenyelesaikanskripsiini.
9. Buat orang-orang tersayang rekan seperjuangan semua anak ilmu hukum, khususnya lokal IV (empat) angkatan 2011 yang telah memberikan semangat dan dorongan kepada penulis terimakasih atas motivasi dan doanya.
10. Xxxxx, kakak dan adik-adik sekeluarga yang saya hormati dan sayangi. Terimakasih atas segala doa, bantuan dan juga motivasi yang telah kalian berikan, kalian adalah orang-orang yang luar biasa dan punya semangat yang luar biasa untuk saya.
Mudah-mudahan dengan segala jerih payah dan dorongan yang telah disumbangkan, mendapat imbalan serta berkah yang setimpal dari Allah SWT.
Amin ...
Pekanbaru, 2 Juli 2015
Penulis
DAFTAR ISI
ABSTRAK KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL | i iii iv vi |
BAB I PENDAHULUAN | 1 |
A. Latar Belakang | 1 |
B. Batasan Masalah | 7 |
C. Rumusan Masalah | 7 |
D. Tujuan dan Manfaat Penelitian | 7 |
E. Metode Penelitian | 8 |
F. Sistematika Penulisan | 12 |
BAB II GAMBARAN UMUM PENELITIAN | 14 |
A. Sejarah Berdirinya Yayasan Al Fityah Pekanbaru | 14 |
B. Visi dan Misi Yayasan Al Fityah Pekanbaru | 20 |
C. Struktural Kepengurusan Yayasan Al Fityah Pekanbaru | 20 |
BAB III LANDASAN TEORI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU 22 A. Pengertian Perjanjian, Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama, serta Perjanjian Kerja | 22 |
B. Jenis-jenis Perjanjian Kerja | 31 |
C. Perjanjian Kerja yang Sah Menurut Undang-Undang | 34 |
D. Akibat Hukum dalam Perjanjian | 38 |
BAB IV PEMBAHASAN | 41 |
A. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Bagi Guru di Yayasan Al Fityah Kota Pekanbaru | 41 |
B. Akibat Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Bagi Guru di Yayasan Al Fityah Kota Pekanbaru | 50 |
C. Analisis terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Bagi Guru di Yayasan Al Fityah Kota Pekanbaru | 54 |
BAB V PENUTUP | 58 |
A. Kesimpulan | 58 |
B. Saran | 59 |
DAFTAR PUSTAKA
iv