KOP PEMBERI KERJA TKA
KOP PEMBERI KERJA TKA
PERJANJIAN KERJA
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
UNTUK JABATAN TERTENTU DAN WAKTU TERTENTU
Nomor ……….
Pada hari ini … tanggal … bulan … tahun …, telah dibuat dan disepakati Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara:
I. Nama Pemberi Kerja TKA :
Alamat :
Jenis Usaha :
Nama Pimpinan :
Jabatan :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …(nama Pemberi Kerja TKA), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nama TKA :
Jenis Kelamin :
Tempat/Tanggal Lahir :
Alamat :
Nomor Paspor :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk jabatan tertentu dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai:
Status : Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di … (nama
Pemberi Kerja TKA)
Jabatan :
Waktu PKWT : tanggal … s.d …
Unit Kerja :
Pasal 2
PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam pedoman peraturan dan tata tertib karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi keputusan Direksi dan manajemen perusahaan.
PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
Waktu kerja PIHAK KEDUA:
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari, dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu; atau
untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari, dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PIHAK KEDUA wajib masuk kerja di dalam maupun di luar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat izin tertulis dari ...(pimpinan proyek).
PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) selama menjalankan tugas pekerjaannya.
PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di mana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh perusahaan.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
Pasal 3
PIHAK KEDUA berhak atas upah/gaji per bulan sebesar (Rp …/US$ …) dari PIHAK PERTAMA dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PIHAK KEDUA berhak atas polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan atau menjadi peserta program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah/gaji kepada PIHAK KEDUA dan mengikutsertakan PIHAK KEDUA dalam asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan atau program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja atau berakhirnya hubungan kerja.
Pasal 6
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan/atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk menaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan/atau perkembangan peraturan perusahaan …(nama Pemberi Kerja TKA), maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di … pada tanggal … bulan … tahun … seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
Surat Perjanjian Kerja ini berlaku mulai tanggal … sampai dengan tanggal …
PIHAK PERTAMA, ……….(nama Pemberi Kerja TKA)
Materai Rp 10.000,-
Nama Pimpinan ........................................... Jabatan |
PIHAK KEDUA,
Nama TKA ........................................... Jabatan |