PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA SALES DENGAN USAHA KECIL MENENGAH (UKM) ALDES USAHA GERAI MAINAN
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA SALES DENGAN USAHA KECIL MENENGAH (UKM) ALDES USAHA GERAI MAINAN
ANAK-ANAK DI KECAMATAN TAPUNG KABUPATEN KAMPAR
SKRIPSI
OLEH
ZAMIMUBARAK NIM : 11627104196
FAKULTAS SYARIAH, JURUSAN ILMU HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGRI XXXXXX XXXXXX XXXXX RIAU PEKANBARU
2021-2022
ABSTRAK
Zaman sekarang ini begitu banyak aneka ragam macam UKM kemudian pada umumnya UKM baik yang sudah lama berdiri maupun yang baru berdiri kurang mengerti dalam perikatan antara pemilik usaha UKM dengan sales atau buruh yang bekerja pada UKM. oleh karena itu sering terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perikatan perikatan dan membuat salah satu pihak di rugikan adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Pelaksanaan perjanjian kerja antara sales dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) aldes usaha gerai mainan anak-anak di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan apakah yang menjadi kendala pelaksanaan perjanjian kerja antara sales dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) aldes usaha gerai mainan anak-anak di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan perjanjian antara sales gerai mainan anak-anak dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes dan untuk mengetahui kendala apa yang membuat sales gerai mainan anak-anak menjadi ingkar akan perjanjian yang telah di buat atau di sepakati.
Penelitian ini merupakan jenis penlitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis merupakan penelitian lapangan yang bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama melalui penelitian lapangan. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini penulis memakai cara pengambalian sampel teknik sampel jenuh yaitu teknik penentuan sampel yang menjadikan semua anggota adalah populasi dan hanya mengambil 1 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes gerai mainan anak-anak.
Pelaksanaan perjanjian kerja antara sales dengan usaha kecil menengah (UKM) aldes tidak berjalan dengan baik, karena banyaknya sales yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kontrak kerja. kendala pelaksanaan perjanjian kerja antara sales dengan usaha kecil menengah (UKM) aldes (i) Tidak adanya jaminan (ii) Kontrak perjanjian kerja tidak detail (iii) Kurangnya pengetahuan hukum oleh sales.
i
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Yang Maha Kuasa karena berkat limpahan rahmat dan hidayahnya yang di berikan sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi dengan judul “ Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Sales Dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes Usaha Gerai Mainan Anak-Anak Di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar “ untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar sarjana pada program studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Riau. Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada xxxxxxxxx xxxx Xxxx Xxxxxxxx XXX.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan skripsi ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak dengan berbagai bentuk kontribusi yang diberikan baik secara moril ataupun materil. Dengan kerendahan dan ketulusan hati penulisan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada
:
1. Teristimewa untuk kedua orang tua tercinta ayahanda Xxxx Xxxxx, X.XX dan Ibunda Xxxxxxxxx yang telah mencurahkan kasih sayang, cinta dan pengorbanan yang takkan sanggup penulis balas dan tak henti-hentinya mendoakan penulis dan memberikan semangat kepada penulis untuk menyelesaikan skripsi ini. Serta seluruh keluarga yang selalu bersabar dan memberikan semangat serta dukungan moril maupun materil.
2. Bapak Prof.XX Xxxxxxxxx Xxxxx, X.Xx selaku Rektor UIN SUSKA RIAU.
3. Bapak Dr.Xxxxxxxx., X.Xx selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum beserta WD I Dr.H. Xxxxx.,X.Xx, WD II Xx. Xxxxxxx.,X.Xx, WD III Xx. Xxxxx Xxxxxxx., X.Xx
4. Xxxxx Xxxxx, XXX, M.H, selaku Ketua Jurusan Ilmu Hukum dan Bapak XX.Xxxx Xxxxxxx, S.H.M.H, selaku Sekretris Jurusan Ilmu Hukum UIN SUSKA RIAU yang telah memberikan kesempatan dan pelayanan selama ini kepada penulis untuk menyelesaikan skripsi ini.
ii
5. Xxxxx Xxxxx,XXX.,MH selaku pembimbing skripsi penulis yang selama ini membimbing, mengarahkan serta memberikan ilmu dalam penyelesaian skripsi ini.
6. Xxxxx Xxxx Xxxx’x X.Xx selaku pembimbing akademik (PA) yang telah banyak memberi nasehat dalam menjalankan peroses perkuliahan.
7. Bapak-bapak dan Ibu-ibu Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUSKA RIAU yang selama ini telah banyak memberikan berbagai ilmu pengetahuan kepada penulis.
8. Bapak-bapak dan Ibu-ibu Tata Usaha Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUSKA RIAU yang selama ini telah banyak memberikan kemudahan administrasi kepada penulis.
9. Teman-teman seperjuangan Ilmu Hukum (Bisnis B) angkatan 2016, terkhusus Ilmu Hukum B yang telah bersedia menjadi teman selama empat tahun dalam menimba ilmu bersama-sama.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan Skripsi ini masih banyak kekurangan baik dari segi materi maupun teknik penulisan, maka untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan skripsi ini. Semoga skripsi ini dapat memberikan manfaat kepada penulis dan bagi kepada setiap pembaca, Amin.
Segala usaha dan upaya telah di lakukan penulis untuk menyelesaikan skripsi ini dengan sebaik mungkin. Namun penulis menyadari sepenuhnya bahwa skripsi ini tidak luput dari berbagai kekurangan sebagai akibat keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu saran dan kritik serta koreksi dari berbagai pihak demi perbaikan dan penyempurnaan skripsi ini akan penulis terima dengan baik. Semoga karya yang sangat sederhana ini dapat bermanfaat bagi semua, Amin Ya Rabbal Alamin.
Wasalamu’alikum Wr.Wb.
Pekanbaru, Desember 2021 Penulis,
XXXX XXXXXXX NIM : 11627104196
iii
DAFTAR ISI
ABSTRAK ............................................................................................ i
KATA PENGANTAR........................................................................... ii
DAFTAR ISI.......................................................................................... iv
DAFTAR TABEL.................................................................................. vi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ............................................................................ 1
B. Batasan Masalah.......................................................................... 5
C. Rumusan Masalah ....................................................................... 5
D. Tujuan Dan Manfaat Penelitian................................................... 5
E. Metode Penelitian........................................................................ 6
F. Sistematika Penulisan.................................................................. 10
BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
A. Gambaran Umum Kecamatan Tapung ....................................... 11
B. Gambaran Umum Desa Karya Indah .......................................... 19
C. Gambaran Umum UKM Aldes ................................................... 26
BAB III KERANGKA TEORITIS
A. Teori Perlindungan Hukum......................................................... 29
B. Teori Perjanjian........................................................................... 31
C. Teori Usaha Kecil Menengah ( UKM ) ...................................... 49
Konsep UMKM .......................................................................... 49
D. Teori Ketenagakerjaan ................................................................ 61
E. Kerjasama MOU dan Kemitraan................................................. 63
F. Perlindungan Hukum Terhadap Sales ( Tenaga Kerja) Dan
Pelaku Usaha............................................................................... 65
G. Peraturan Pemerintah UMKM NO.7 Tahun 2021 ...................... 67
BAB IV PEMBAHASAN
A. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Sales Dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes Usaha Gerai Mainan Anak-
iv
Anak Di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ...................... 71
B. Kendala Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Sales Dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes Usaha Gerai Mainan
Anak-Anak Di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar............. 84
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................. 89
B. Saran ........................................................................................... 89
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................ 91
Lampiran Penelitian ............................................................................. 91
v
DAFTAR TABEL
Tabel I.1 Populasi dan Sample................................................................ 7
TableI.2 Jumlah Penduduk Di Kecamatan Tapung................................. 11
Table I.3 Kepala Desa Karya Indah Dari Tahun 2000............................ 19
Table I.4 Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin......................... 22
Table I.5 Jumlah Penduduk berdasarkan Keluarga................................. 22
Table I.6 Sruktur Mata Pencaharian Penduduk Desa Karya Indah......... 23
vi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sekarang ini banyak sekali ragam usaha yang dibuat manusia guna untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah Usaha Kecil Menengah dan usaha kecil menengah tersebut begitu banyak macamnya ada di bidang kuliner, fashion agribisnis produk kreatif dan bisnis teknologi internet.
Usaha Kecil Menengah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan usaha sendiri.1
Sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu “Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha Mikro sebagaimana di atur dalam undang-undang-undang ini”2.
Perkembangan zaman berbagai macam pula Usaha Kecil Menengah (UKM) terbaru dan unik yang muncul kepermukaan ada yang target pasarnya orang dewasa, remaja dan anak-anak ataupun seluruh usia oleh karena itu semakin banyaknya UKM yang bermunculan tentu semakin banyak permasalahan- permasalahan baru yang muncul di sekitaran Usaha Kecil Menengah (UKM), permasalahanya seperti kontrak kerja yang tidak sesuai, pelanggaran perjanjian, penipuan, penggelepan dan hutang piutang.
1 Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM
2 Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM
1
2
Semakin banyaknya Usaha Kecil Menengah (UKM) dan semakin banyak juga permasalahan tentu harus ada aturan yang tegas dan jelas untuk sebagai pedoman baik bagi pelaku usaha, sales ataupun konsumen oleh karena itu penulis menemukan sebuah studi kasus yang cukup menarik dimana penulis cukup bingung pelaksanaan dan cara penyelesaian kasus tersbut dan seperti apa solusinya karena aturan baku yang tegas belum jelas pedomanya yaitu antara sales dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
Gerai mainan anak-anak serba 2000 dimana Usaha Kecil Menengah (UKM) gerai mainan anak-anak ini dibeli oleh pengusaha dan diracik lagi menjadi lebih menarik menjadi serba 2000 dimana banyak mainan dalam satu renteng produk. Untuk menjalankan usahanya Usaha Kecil Menengah (UKM) gerai mainan anak-anak membutuhkan buruh untuk menggerai produk mainan anak- anak, dan butuh sales untuk menyebarkan usaha tersebut.
Sales merupakan aktivitas atau bisnis menjual produk atau jasa. Dalam proses penjualan, penjual atau penyedia barang dan jasa memberikan kepemilikan suatu komoditas kepada pembeli untuk suatu harga tertentu. Penjualan dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti penjualan langsung dan melalui agen penjualan. Orang yang melakukan kegiatan penjualan disebut dengan wiraniaga.3
Pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM) gerai mainan anak-anak masih banyak tidak membuat perjanjian tertulis dengan sales-salesnya dan sebagian sudah menggunakan perjanjian tertulis untuk mengikat antara sales dengan pengusaha, karena setiap sales diberikan sepeda motor baru guna untuk
3 Xxxx://xx.x.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/xxxxxxxxx:(xxxxxxxxxxx00xxxxx0000,xxxxx00.00)
3
menjalankan usaha ditambah setiap sales akan membawa ratusan produk mainan anak-anak dimana satu produk bernilai Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) setiap sales memegang ratusan produk maka akan bernilai puluhan juta ditangan sales ditambah satu buah sepeda motor yang atas nama pemilik usaha.
Berjalanya waktu sales gerai mainan anak-anak mulai berulah, dan banyak sekali terjadi belum sampai tiga tahun sales menghilang entah kemana dan bisa dikatakan berhenti bekerja secara sepihak dan tanpa sepatah kata pun, sementara banyak mainan yang belum dikembalikan dari pasaran ketangan pemilik usaha, ditambah sepeda motor. Karena sering kejadian seperti ini tentu begitu banyak pelaku usaha Usaha Kecil Menengah (UKM) yang di rugikan secara sepihak baik dari segi produk gerai mainan anak-anak ataupun kendaraan pemilik usaha yg di bawa sales entah kemana yang tidak ada kabarnya jadi seperti apa perlindungan hukum terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM) gerai mainan anak-anak antara sales dan pemilik usaha gerai mainan anak-anak tersebut jika kita tinjau dari pasal 1320 KUHPerdata maka perikatanya sah.
Pasal 1320 KUHPerdata dikatakan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal4
4 X.Xxxxxxx & R.Xxxxxxxxxxxxx, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (PT.Malta Pritindo: Jakarta) 2008, hal 339
4
Pasal 1320 KUHPerdata tentu sah perjanjianya namun bagaimana cara menerapkanya agar tegaknya hukum dan tidak ada satu pihakpun nantinya merasa di rugikan karena sampai saat ini belum ada solusi yang di temukan oleh pemilik usaha gerai mainan anak-anak dan selama ini pemilik usaha gerai mainan anak- anak di bawa lalu saja dan di mainkan oleh xxxxx-xxxxx yang tidak bertanggung jawab dan jika hal ini di biarkan berlarut-larut tentu nantinya akan banyak lagi kejadian baik serupa ataupun lain sebagainya dimana nantiya pihak Usaha Kecil Menengah (UKM) gerai mainan anak-anak inilah nantinya yang akan di rugikan dan bisa berakhir dengan kebangkrutan dan banyaknya kredit motor dan hutang piutang yang tidak bisa di bayar karena ulah dari sales-sales yang tidak bertanggung jawa tersebut.
Sales-sales yang melakukan wan prestasi ini setelah menghilang dari dunia pekerjaan dan melarikan sepeda motor pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes gerai mainan anak-anak, sales tersebut tidak pernah lagi ditemukan keberadaanya baik di rumahnya, di media sosial ataupun nomor hp yang digunakanya.
Karena banyaknya kejadian-kejadian yang di timpa oleh pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes gerai mainan anak-anak maka dari itu penulis berminat untuk mengkaji tentang seperti apa “ Pelaksanaan Perjanjian Xxxxx Xxxxxx Sales Dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes Usaha Gerai Mainan Anak-Anak di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar “
5
B. Batasan Masalah
Agar penelitian ini terarah dan tidak menyimpang dari topik yang dipermasalahkan maka penulis membatasi permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini, penulis hanya meneliti di Kecamatan Tapung yaitu Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes. “ Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Sales Dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes Usaha Gerai Mainan Anak- Anak Di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar “
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan, maka rumusan masalahnya sebagai berikut :
1. Bagaimanakah Pelaksanaan perjanjian kerja antara sales dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes usaha gerai mainan anak-anak di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ?
2. Kendala pelaksanaan perjanjian kerja antara sales dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes usaha gerai mainan anak-anak di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ?
D. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan penilitian
a. Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian antara sales gerai mainan anak-anak dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes
b. Untuk mengetahui kendala pelaksanan perjanjian kerja antara sales dengan usaha kecil menengah (UKM) Aldes
6
2. Manfaat penelitian
a. Sebagai bentuk pengabdian mahasiswa tingkat akhir dan menguji kualitas diri mereka untuk mendapatkan gelar sarjana.
b. Memperkaya wawasan keilmuan di bidang hukum dan ilmu pengetahuan.
c. Bagi pengembangan ilmu pengetahuan, dapat memberikan suatu karya peneliti baru yang dapat mendukung dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
E. Metode Penelitian
1. Jenis penelitian
Penelitian hukum empiris atau penelitain hukum sosiologis merupakan penelitian lapangan yang bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan (observasi), wawancara ataupun penyebaran kuesioner. Penelitian hukum sosiologis (empiris) dapat direalisasikan dengan meneliti efektivitas hukum yang sedang berlaku ataupun penelitian terhadap identifikasi hukum.5
Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang berfungsi untuk memperoleh data langsung dari lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menerangkan fenomena sosial atau peristiwa. Hal ini sesuai dengan pengertian penelitian kualitatif yaitu suatu prosedur penelitian
5 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Panduan Penyusunan Skripsi, (UIN Pres: Pekanbaru,2015), hal 8
7
yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang dapat diamati.6
2. Lokasi penelitian
Penelitian dilakukan di Usaha Kecil Menengah (UKM) aldes di jl. Garuda Sakti KM.6 Perumahan Xxxxx Xxxxxxxx Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
3. Populasi dan sampel
Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah sales dan pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Penulis memakai cara pengambalian sampel teknik sampel jenuh yaitu teknik penentuan sampel yang menjadikan semua anggota adalah populasi7 dan hanya mengambil 1 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes gerai mainan anak-anak
Tabel I.1 Populasi dan Sample
NO | NAMA | Populasi | Sample | Presentase |
1. | Pemilik UKM Aldes | 1 | 1 | 100% |
2. | Sales UKM Aldes | 2 | 2 | 100% |
Jumlah | - | 3 | 3 |
4. Sumber data
a. Data primer
Data primer atau data dasar adalah data yang diperoleh langsung
6 Lexy L. Xxxxxxx, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, (Remaja Rosdakarya: Bandung,2007), hal. 4
7Xxxx://xxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxx-xxxxxxxxxxx-xxxxxx dalam.html?=1, (diaksespada10juni2021, pukul20.56)
8
dari sumber pertama8. Jadi data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber di lapangan yaitu pelaku atau pemilik usaha dari Usaha Kecil Menengah (UKM) aldes dan sales.
b. Data sekunder
1) Bahan hukum primer, yakni bahan hukum yang diperoleh dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 1320 KUHperdata
2) Bahan hukum sekunder, yakni bahan-bahan yang memiliki banyak korelasi dengan bahan hukum primer serta berfungsi untuk membantu dalam menganalisa dan memahami bahan hukum primer, yang terdiri atas penelitian para ahli, hasil karya ilmiah, buku-buku ilmiah, yang berhubungan dengan penelitian ini selain itu juga dapat dipergunakan jurnal-jurnal hukum atau makalah hukum, karya tulis hukum atau pandangan para sarjana hukum dalam media massa, serta internet dengan menyebut nama situsnya.
5. Data tersier
Data hukum tersier, yakni bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kliping, surat kabar maupun ensiklopedia.
6. Teknik pengumpulan data
a. Observasi yaitu teknik pengumpulan data dimana penulis mengadakan pengamatan secara langsung atau tanpa alat terhadap gejala-gejala
8Soerjono Xxxxxxxx, Pengantar Penelitian Hukum, (UI Press; Jakarta,2012), hal.12
9
subyek yang diselidiki baik pengamatan itu dilakukan di dalam situasi sebenarnya.9
b. Wawancara yaitu proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab, sambil bertatap muka antara pewawancara sebagai pengaju atau pemberi pertanyaan dengan yang diwawancarai atau narasumber.10
7. Analisis data
Metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif- deksriptif, yakni dengan cara menguraikan hasil penelitian dalam bentuk kalimat yang jelas serta mengambarkan hasil penelitian dalam bentuk kalimat yang jelas serta mengambarkan hasil penelitian secara jelas sesuai dengan rumusan permasalahan yang dibahas. Penjelasan data diperoleh melalui wawancara dan angket dihubungkan dengan teori dan pendapat para ahli, sehingga mendapatkan jawaban dari permasalahan yang diteliti secara jelas, yang kemudian dapat diambil kesimpulan dengan cara deduktif yakni dari hal-hal bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus.
F. Sistematika Penulisan
BAB 1 : Pendahuluan
Dalam bab ini penulis akan menguraikan antara lain mencakup latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika penelitian
9Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, (Rineka Cipta: Jakarta,2010), hal.26
10Basrowi dan Suwandi, Memahami penelitian Kualitatif, (Rineka Cipta: Jakarta, 2008),
hal. 188
10
BAB II : Gambaran umum lokasi penelitian
Dalam bab ini penulis akan mengambarkan tentang Kabupaten Kampar, Kecamatan Tapung dan UKM Aldes
BAB III : Kerangka Teoritis
Teori perlindungan hukum, Teori perjanjian, Teori Usaha Kecil Menengah (UKM), Teori Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum Terhadap Sales ( Tenaga Kerja) Dan Pelaku Usaha, Peraturan Pemerintah UMKM NO.7 Tahun 2021
BAB IV : Pembahasan
Pada bab ini penulis menguraikan hasil penelitian Pelaksanaan perjanjian kerja antara sales dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes usaha gerai mainan anak- anak di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar
BAB V : Kesimpulan dan saran
Pada bab ini penulis menguraikan kesimpulan dan saran yang diambil berdasarkan uraian pada bab sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
11
BAB II
GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
A. Gambaran Umum Kecamatan Tapung
1. Sejarah Kecamatan Tapung
Semula kecamatan tapung termasuk dalam wilayah kecamatan Siak Hulu pada tahun 1994/1995 di mekarkan menjadi perwakilan Kecamatan Siak Hulu dengan ibukotanya Petapahan. Selanjutnya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 33 tahun 1995 tentang pembentukan 13 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Kampar menjadi Kecamatan Tapung yang defeniti serta menjadi desa pasca pemekaran adalah 39 desa serta jumlah penduduk sebanyak 99.795 jiwa.
Kecamatan Tapung adalah salah satu Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan penduduk 99.795 jiwa berdasarkan data terbaru dari kecamatan tapung survei pada tahun 2020.
Jumlah Penduduk Menurut Desa di Kecamatan Tapung
TableI.2
Jumlah Penduduk Di Kecamatan Tapung
NO | DESA | JUMLAH PENDUDUK | JUMLAH | |
LAKI- LAKI | PEREMPUAN | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1 | Petapahan | 8557 | 7770 | 16327 |
2 | Sei Lembu Makmur | 000 | 000 | 0000 |
3 | Muara Mahat Baru | 0000 | 0000 | 0000 |
4 | Kenantan | 1057 | 1182 | 2239 |
5 | Sibuak | 1073 | 1015 | 2088 |
6 | Pantai Cermin | 0000 | 0000 | 0000 |
7 | Sei Putih | 1113 | 1151 | 2264 |
8 | Pagaruyung | 000 | 000 | 0000 |
9 | Air Terbit | 000 | 000 | 0000 |
11
12
10 | Pancuran Gading | 1223 | 1211 | 2432 |
11 | Xxxx Xxxxx | 1715 | 1633 | 3348 |
12 | Xxx Xxxxxxxxx | 1739 | 1573 | 3322 |
13 | Mukti Sari | 1150 | 1039 | 2189 |
14 | Indrapuri | 2085 | 1917 | 4002 |
15 | Gading Sari | 1575 | 1489 | 3064 |
16 | Tanjung Sawit | 0000 | 0000 | 0000 |
17 | Sumber Makmur | 2074 | 1876 | 3950 |
18 | Petapahan Jaya | 1622 | 2432 | 4054 |
19 | Pelambaian | 000 | 000 | 0000 |
20 | Xxxxx Xxxxx | 1105 | 1046 | 2151 |
21 | Sungai Agung | 0000 | 0000 | 0000 |
22 | Karya Indah | 6829 | 6988 | 13817 |
23 | Kijang Rejo | 1559 | 1543 | 3102 |
24 | Xxxxxx Xxlubi | 1399 | 1358 | 2757 |
25 | Batu Gajah | 000 | 000 | 0000 |
Sumber : data dari kantor camat tapung 202011
Kecamatan Tapung salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar dengan luas wilayah berdasarkan informasi dari kantor Kecamatan Tapung yaitu 739,21 KM212 dan jika dilihat dari bentangan wilayah maka Kecamatan Tapung berbatasan dengan :
1. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tapung Hulu dan Kecamatan Tapung Hilir.
2. Sebelah timur berbatasan dengan Kota Pekanbaru
3. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tambang, Kecamatan Kampar, Kecamatan Rumbio Jaya, Kecamatan Kampar Utara, Kecamatan Kampar Timur, Kecamatan Salo dan Kecamatan Bangkinang Seberang.
4. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tapung Hulu dan Kecamatan Tapung Kiri Kabupaten Rokan Hulu.
11 Arsipkecamatantapung2020 hal.4
12 Arsipkecamatantapung 2020 hal.4
13
Jarak Lurus Antara Pusat Pemerintahan Desa/Kelurahan dengan kantor Kecamatan Tapung Tahun 2019 :
1. Desa terjauh adalah sungai agung dengan jarak lurus 75 KM
2. Desa terdekat adalah desa/keluarahan petapahan dengan jarak lurus 0 KM 13 Orbitasi (jarak dari pusat pemerintahan)
1. Jarak ke ibukota kecamatan (KM)
a. Lama jarak tempuh ke ibukota kecamatan dengan kendaraan bermotor (jam)
Sekitar 30 menit
b. Lama jarak tempuh ke ibukota kecamatan dengan berjalan kaki atau kendaraan non bermotor (jam) sekitar 360 menit
2. Jarak ke ibukota kabupaten/kota (KM) 60 KM
a. Lama jarak tempuh ke ibukota kecamatan dengan kendaraan bermotor (jam) 60 menit
b. Lama jarak tempuh ke ibukota kecamatan dengan berjalan kaki atau kendaraan non bermotor (jam) 720 menit
3. Jarak ke ibukota provinsi (KM)
a. Lama jarak tempuh ke ibukota kecamatan dengan kendaraan bermotor (jam) 15 menit
b. Lama jarak tempuh ke ibukota kecamatan dengan berjalan kaki atau kendaraan non bermotor (jam) 300 menit14
13 Arsipkecamatantapung 2020 hal.3
14 Arsipkecamatantapung 2020 hal.13
14
Panjang jalan utama di Kecamatan Tapung yang terdiri dari jalan beraspal keseluruhanya dan dapat di lalui kendaran roda dua dan roda empat.
Kecamatan Tapung mempunyai 25 desa dengan pusat pemerintahan di desa Petapahan berikut daftar nama-nama desa/keluarahan di kecamatan tapung :
1. Petapahan
2. Sei lembu makmur
3. Muara mahat baru
4. Kenantan
5. Sibuak
6. Pantai cermin
7. Sei putih
8. Pagaruyung
9. Ar terbit
10. Pancuran gading
11. Xxxx xxxxx
12. Xxx xxxxxxxxx
13. Mukti sari
14. Indrapura
15. Gading sari
16. Tanjung sawit
17. Sumber makmur
15
18. Petapahan jaya
19. Pelambaian
20. Xxxxx xxxxx
21. Sungai agung
22. Karya indah
23. Kijang rejo
24. Bencah kelubi
25. Batu gajah15
Bila di tinjau lebih jauh sebagian besar desa-desa di Kecamatan Tapung adalah merupakan desa transmigrasi maksundya adalah dimana penduduknya bukan berasal asli kecamatan tapung atau lebih spesifiknya bukan dari etnis melayu karena di riau ini adalah tanah melayu
Kemudian di Kecamatan Tapung ada begitu banyak perusahaan baik skala lokal ataupun nasional , hal ini tentu sangat membawa pengaruh besar bagi perkembangan Kecamatan Tapung, seperti adanya perusahaan besar berskala nasional yaitu PT.CPI serta perusahaan perkebunan dan lain sebagainya merupakan asset bagi kemajuan Kecamatan Tapung.
1. Transportasi
Pada dasarnya sarana dan prasarana transportasi di Kecamatan Tapung pada umumnya bisa dengan jalan darat dari desa ke pusat Kecamatan maupun keluar daerah.
15 Arsipkecamatantapung 2020 hal.3
16
2. Sungai-sungai
Di tengah-tengah Kecamatan Tapung mengalir sebuah sungai besar yang bernama sungai besar Tapung Kiri yang bermuara ke sungai Siak yang pada masa dahulu mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, terutama sabagai sarana transportasi dan penghubung bagi masyarakat disekitarnya dari Pekanbaru ke daerah lainya di hilir dan hulu sungai tersebut. Dan sekaligus sebagai urat nadi perekonomian yang begitu vital bagi kelangsungan hidup masyarakat di sekitar daerah aliran sungai tersebut seperti Petapahan, Bencah Kelubi dan Pantai Cermin.
3. Iklim
Kecamatan Tapung beriklim tropis sebagaimana kecamatan lainya di Kabupaten Kampar yang dapat di rinci sebagai berikut :
a. Isoterm : Tinggi rendahnya permukaan bumi dari permukaan laut di Kecamatan ini tidak terlalu mencolok.
b. Angin : Angin bertiup sepanjang tahun berhembus secara bergiliran, pada umunya dari jurusan putaran sebagai berikut :
1) Januari s/d April berhembus dari utara
2) April s/d Juli berhembus dari arah timur
3) Juli s/d Oktober berhembus dari arah selatan
4) Oktober s/d Desember berhembus dari arah barat
17
c. Struktur Tanah : Jenis tanah di Kecamatan Tapung secara umum dapat di gambarkan sebagai berikut :
1) Gambut pada sebagian daerah hilir sungai Tapung, baik untuk xxxx xxxx hultikora dan palawijaya.
2) Padsolit alluvia, baik untuk tanaman pangan dan perkebunan.
3) Padsoid merah kuning dari batu endapan, baik untuk tanaman perkebunan dan sebagainya.
4. Penduduk
Berdasarkan data terbaru dari kantor kecamatan terakhir kali dilakukan survei yaitu jumlah pendudukan yang di kirimkan desa-desa ke pemerintahan Kecamatan Tapung, jumlah penduduk Kecamatan Tapung hingga saat ini 24598 KK atau 99.795 jiwa. yang terdiri dari bermacam- macam suku diantaranya yaitu Melayu, Jawa, Minang, Batak dan etnis suku lainya.
Pertumbuhan ini di karenakan tingkat kesejahteraan yang cukup stabil dan cenderung meningkat, terlebih dalam situasi perekonomian negara sekarang ini yang masih belum pulih, di Kecamatan Tapung masih memiliki potensi dan peluang bagi pencari kerja dan pendatang baik sebagai pekerja kasar maupun membuka usaha sendiri.
5. Mata Pencaharian
Seperti pada umumnya penduduk indonesia, sebagian besar penduduk Kecamatan Tapung bermata pencaharian sebagai petani andalan kelapa sawit,
18
karet, buruh, pedagang dan berkebun. Namun tidak sedikit bekerja di bidang lain seperti menjadi PNS, TNI, POLRI, Karyawan Swasta, Wiraswasta, dll.
CAMAT
Xxx. XXXX XXXX. M,Si
NIP. 00000000 000000 0 002
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
XXXXXX
XXXXXXXXXX.S.STP
NIP. 19911106 201206 1 001
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SUB BAGIAN PERENCANAAN
SUB BAGIAN KEUANGAN
SUDARTO
NIP. 19631030 198803 1 006
OKI FERDIAN WIRANDI. SH
NIP. 19861118 201001 1 004
6. Badan Organisasi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar CAMAT
SEKSI PEMERINTAHAN
X. XXXXXX XXXXXXXX. SH
NIP. 00000000 000000 0 005
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMU
XXXXXXXX
NIP. 19681110 199201 1 001
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
TAPUNG
Xxx. XXXX XXXX. M,Si NIP. 00000000 000000 0 002
19
B. Gambaran Umum Desa Karya Indah
1. Sejarah Desa Karya Indah
Desa karya indah adalah suatu desa yang terletak di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Sesuai dengan sejarahnya Desa Karya Indah merupakan pemekaran dari Desa Pantai Cermin. Dahulunya Desa Karya Indah ini hanyalah dusun dari Desa Pantai Cermin yang kemudian dimekarkan menjadi desa.
Adapun pemekaran ini dilaksanakan pada tahun 2000 dan sejak saat itu Karya Indah resmi menjadi desa baru di wilayah Kecamatan Tapung dan di pimpin oleh seorang pejabat sementara kepala desa. Kemudian pada tahun 2002 barulah dilaksanakan pemilihan kepala desa untuk memilih kepala desa yang defentif yang akan memimpin Desa Karya Indah.
Sejak berdirinya Desa Karya Indah sampai dengan dokumen ini di susun,Desa Karya Indah telah di pimpin oleh beberapa orang kepala desa diantaranya :
Table I.3
Kepala Desa Karya Indah Dari Tahun 2000
NO | NAMA | PERIODE | KETERANGAN |
1 | SYAMSINUR | 2000-2002 | PJs |
2 | SYAMSINUR | 2002-2009 | Defenitif |
3 | SRI XXXX | 0000-0000 | PJs |
4 | DA’IM TARIP | 2010-2015 | Dafenitif |
5 | XXXXXX,X.XXX | 2015-2017 | PJ |
6 | XXXX XXXXXXX | 2017 | PJ |
7 | XXXXXXX XXXXXX,.SH | 2017 | PJ |
8 | MUHAMMADALI.,S.Pd.I | 2017-2019 | PJ |
9 | XXXX XXXXXXX | 2019- Sekarang | - |
20
Desa Karya Indah merupakan Desa yang ada di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Desa Karya Indah Letaknya sangat strategis karena pada jalan ruas jalan yang menghubungkan ibukota Provinsi Riau dengan beberapa Kabupaten di Provinsi Riau, sehingga kawasan ini merupakan daerah yang mobilitas transportasinya sangat tinggi. Sebagaimana layaknya sebuah desa yang lancar transportasinya mestinya memiliki mobilitas ekonomi yang relatif lebih cepat dibandingkan dengan Desa-desa lain.
2. Wilayah Desa
Secara umum wilayah kondisi Desa Karya Indah dapat di uraikan sebagai berikut :
1. Batas wilayah
a. Sebelah utara berbatas dengan Sungai Siak
b. Sebelah kanan berbatas dengan jalan UKA/Pekanbaru
c. Sebelah barat berbatas dengan Sungai Kandis/Desa Sungai Putih/Desa Pagaruyung
d. Sebelah timur berbatas dengan sungai xxxxx
2. Luas Wilayah Desa
a. Pemukiman : 312,24 Ha
b. Pertanian/Perkebunan : 5.358 Ha
c. Tanah Kas Desa 5
d. Hutan : - Ha
e. Rawa-rawa : - Ha
f. Perkantoran/FU : 6,175 Ha
21
g. Sekolah : 5,25 Ha
h. Jalan : 70 KM
i. Lapangan sepak bola : 1 Ha
3. Orbitasi
a. Jarak ke ibukota kecamatan terdekat : 39 KM
b. Lama jarak tempuh ke ibukota kecamatan : 55 Menit
c. Jarak ke ibukota dan kabupaten : 65 KM
d. Lama jarak tempuh ke ibu kota kabupaten : 95 Menit
3. Transportasi
Desa karya Indah terletak sangat strategis kenapa demikian karena Desa Karya Indah terletak di lokasi ruas jalan yang menguhubungkan ibu kota provinsi dengan beberapa kabupaten di riau lalu kemudian di tambah lagi angkutan berat pada umumnya pasti melewati Desa Karya Indah sehinga kawasan ini mobilitas transportasinya sangat tinggi di tambah Desa Karya Indah langsung berbatasan dengan Kota Pekanbaru sehingga baik masyarakat Kota Pekanbaru ataupun masyarakat Kecamatan Tapung sering melewati daerah tersebut.
4. Penduduk
Berdasarkan data dari terbaru kantor desa terakhir kali dilakukan survei pada 17 Februari 2021 yaitu jumlah penduduk :
Perkembangan kependudukan16 :
16 Tingkatperkembanganarsipdesadankelurahan,2021,hal.1
22
Table I.4
Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin
A. Jumlah Penduduk | ||
Jumlah | Jenis Kelamin | |
Laki-laki | perempuan | |
jumlah penduduk tahun ini | 6289 orang | 6368 orang |
jumlah penduduk tahun lalu | 4899 orang | 4624 orang |
Persentase perkembangan | 28.37 % | 37.72 % |
Perkembangan keluarga17 :
Table I.5
Jumlah Penduduk berdasarkan Keluarga
B. Jumlah Keluarga | |||
Jumlah | KK Laki-laki | KK Perempuan | Jumlah Total |
Jumlah Kepala Keluarga tahun ini | 2850 KK | 187 KK | 3037 KK |
Jumlah Kepala Keluarga tahun lalu | 2533 KK | 174 KK | 2707 KK |
Presentase Perkembangan | 12.51 % | 7.47 |
5. Ekonomi masyarakat
Mata pencaharian masyarakat di Desa Karya Indah seperti pada umumnya namun sesuai data yang penulis dapatkan dari Desa Karya Indah cukup unik dan beragaman baik itu karena faktor wilayah maupun etnis yang tinggal di Desa Karya Indah, akan di jelaskan dalam table berikut ini :
17 Tingkatperkembanganarsipdesadankelurahan, 2021, hal.1
23
Table I.6
Sruktur Mata Pencaharian Penduduk Desa Karya Indah
STRUKTUR MATA PENCAHARIAN MENURUT SEKTOR | |
1. Sektor Pertanian | |
Petani | 234 orang |
Buruh Tani | 0 orang |
Pemilik Xxxxx Xxxx | 0 orang |
2. Sektor Perkebunan | |
Karyawan Perusahaan Perkebunan | 52 orang |
Buruh perkebunan | 0 orang |
Pemilik usaha Perkebunan | 765 orang |
3. Sektor Peternakan | |
Peternakan Perorangan | 52 orang |
Buruh Usaha Peternakan | 0 orang |
Pemilik Usaha Peternakan | 105 orang |
4. Sektor Perikanan | |
Nelayan | 0 orang |
Buruh Usaha Perikanan | 0 orang |
Pemilik Usaha Perikanan | 0 orang |
5. Sektor Kehutanan | |
Pengumpul Hasil Hutan | 0 orang |
Buruh Usaha Pengolahan Hasil Hutan | 0 orang |
Pemilik Usaha Pengolahan Hasil Hutan | 0 orang |
6. Sektor Pertambangan dan Bahan Galian C | |
Penambang Galian C Perorangan | 0 orang |
Buruh Usaha Pertambangan | 0 orang |
Pemilik Usaha Pertambangan | 0 orang |
7. Sektor Industri Kecil & Kerajinan Rumah Tangga | |
8. Sektor Industri Menengah dan Besar | |
Karyawan perusahaan swasta | 354 orang |
Karyawan perusahaan pemerintah | 75 orang |
Pemilik perusahaan | 53 orang |
24
9. Sektor Perdagangan | |
Karyawan Perdagangan Hasil Bumi | 75 orang |
Buruh Perdagangan Hasil Bumi | 0 orang |
Pengusaha Perdagangan Hasil Bumi | 142 orang |
10. Xxxxxx Xxxx | |
Pemilik usaha jasa transportasi dan perhubungan | 24 orang |
Pemilik usaha informasi dan komunikasi | 43 orang |
Buruh usaha jasa informasi dan komunikasi | 72 orang |
Kontraktor | 6 orang |
Buruh usaha jasa hiburan dan pariwisata | 43 orang |
Buruh usaha hotel dan penginapan lainnya | 32 orang |
Pemilik usaha warung, rumah makan dan restoran | 26 orang |
Pegawai Negeri Sipil | 112 orang |
TNI | 14 orang |
Dokter swasta | 10 orang |
Bidan swasta | 23 orang |
Perawat swasta | 24 orang |
Jasa pengobatan alternatif | 4 orang |
Dosen swasta | 12 orang |
Guru swasta | 43 orang |
Pensiunan PNS | 14 orang |
Pengacara | 4 orang |
Wiraswasta lainnya | 543 orang |
Jasa penyewaan peralatan pesta | 12 orang |
Data di atas data yang penulis dapatkan dari kantor Desa Karya Indah terbaru berdasarkan hasil servei pada 17 Februari 2021, namun tidak menutup kemungkinan masyarakat lainya yang memiliki pekerjaan yang tidak terdaftar di kantor Desa Karya Indah namun untuk sementara data mata pencaharian demikian informasi yang penulis dapatkan.18
18 Tingkatperkembanganarsipdesadankelurahan, 2021, hal.4
25
6. Bagan organisasi desa karya indah
KEPALA DESA XXXXXXXX
Xxxxxxxxx Desa
Xxxxxxxx Xxx, SE.i
Kaur Tata Usaha dan Umum Xxxx Xxxxxxx
Xxxx Keuangan
Xxx Xxxxxx, Amd
Kaur Perencanaan
Xxxxxxx, X.X
Kasi Pemerintahan Sri Heni
Kasi Kesejahteraan XXxxxxx
Xxxx Pelayanan Xxxxxxx Xxxx
KADUS I
XXXXXXXXXX
XXXXX II
XXXXXXX
XXXXX III
XXXX XXXXX
KADUS IV
SEI HENI
26
C. Gambaran Umum UKM Aldes
1. Tinjauan Umum tentang usaha UKM ALDES
Usaha atau UKM ALDES adalah usaha mainan anak-anak yang berdiri sejak tahun 2015, ALDES adalah singkatan dari nama Xxxx dan Xxxxxxx nama anak dan adik pemilik Xxxxx tersebut. Usaha mainan ini sendiri berada di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung yang awal dimulainya usaha ini hanya dikelolah secara kekeluargaan yaitu digerai oleh istri pemilik dan dijalankan dilapangan oleh suaminya, seiring dengan berjalan waktu setahun lebih usaha mainan ini mulai berkembang dan pemilik usahanya yang bernama Xxxxx Xxxxxxx Suci dan Suaminya Xxxxxx Xxxxxxx mulai memperkerjakan orang lain sebagai salesnya dan mencari orang atau ibu-ibu rumah tangga sebagai tukang gerai mainan tersebut. Usaha mainan inipun sangat diminati anak-anak dengan harga eceran serba 2000 dan mainan yang bagus-bagus membuat pasar dilapanganpun semakin berkembang.
Terhitung sampai Hari ini Usaha atau UKM Aldes memiliki Sales 4 (empat) orang dan karyawan menggerai ada 6 (enam) orang, berbeda dengan tukang gerai maianannya, sales yang menjalankan mainan tersebut dilapangan sebelum mulai bekerja maka akan ada wawancara kecil dari pemilik usaha tersebut, setelah proses wawancara dan dinyatakan diterima maka akan dibuat perjanjian kerja dengan sales yang bekerja tersebut yang pada intinya menyatakan lama bekerja dan kehilangan barang dilapangan adalah tanggung jawab para sales. Hal itu dilakukan untuk mencegah sales berbuat curang dilapangan.
27
Sistem penggajian pada usaha ini tergantung penjualan dalam 1 gerai maianan terdiri dari 75 Pcs maianan dan setiap terjual 1 Pcs keuntungan untuk sales sebesar Rp.300 (tiga ratus rupiah), perbulan para sales bisa bergaji
4 s/d 4,5 juta/bulannya. dan juga ada bonus bulanannya yaitu apabila penjualan mencapai 10.000 pcs dalam sebulan maka akan ada bonus sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan hal tersebut berlaku kelipatan.
2. Sejarah Singkat UKM Aldes
UKM Aldes adalah salah satu usaha yang bergerak di bidang usaha kreatifitas yang mana yang awalnya di beli lalu kumpulkan mainan anak-anak yang keren dan nantinya akan dibikin semenarik mungkin kemudian di racik menjadi gerai mainan anak-anak, mainan anak-anak ini nantinya akan di titipkan di warung-warung sembako dan warung lainya dengan kesepakatan yang telah di sepakati oleh pemilik warung dengan pelaku UKM Aldes dimana nantinya sekali seminggu UKM Aldes akan datang ke warung tempat di titipkanya gerai mainan anak-anak kemudian berapa yang terjual produk untung dari yang terjual ini lah nantinya akan di bagi dengan pemilik warung dan di ganti lagi dengan gerai mainan anak-anak yang baru dan di titipkan lagi.
UKM Aldes untuk sekarang ini sudah begitu banyak gerai mainan anak-anaknya di titipkan di beberapa daerah pada umumnya sudah mencakup di beberapa daerah di Provinsi Riau terutama yang begitu banyak di titipkan di Kabupaten Kampar dan di Kota Pekanbaru.
28
UKM Aldes pertama kali berdiri pada tahun 2015 bulan dan tanggalnya pemilik UKM Aldes sudah tidak mengingatnya lagi dan UKM Aldes sudah berjalan 6 tahun jika di hitung dari tahun 2015 sampai saat ini.
3. Lokasi UKM Aldes
UKM Aldes terletak di jl.garuda sakti KM 6 perumahan xxxxx xxxxx langgeng, perumahan xxxxx xxxxx langgeng termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Tapung Desa Karya Indah dimana Desa Karya Indah ini berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru berbatasan dengan jl. air hitam dan jl.uka yang termasuk bagian dari Kota Pekanbaru
4. Transportasi
UKM Aldes di dalam membeli pasokan untuk membuat gerai mainan anak-anak menggunakan mobil di karenakan begitu banyak macam barang yang akan di beli namun di dalam menjajalkan produk yang telah di gerai para sales menggunkan sepeda motor kecuali daerah tujuanya untuk menitipkan produk jauh maka baru menggunakan mobil pick up semisalnya ke daerah Kabupaten Pasaman Barat, Agam, Pasaman Timur atau daerah jauh lainya yang berkemungkinan harus bermalam di sana.
29
BAB III KERANGKA TEORITIS
A. Teori Perlindungan Hukum
Menurut Xxxxxxx, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.19 Menurut Xxxxxxx, perlindungan hukum merupakan kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah- kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.20
Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif maupun dalam bentuk yang bersifat represif, baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum. Hakekatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum dari seluruh hubungan hukum.
Menurut Xxxxxxxxx Xxxxxxx, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan
19Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), (Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta,2004) hal.3
20Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia,(Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret,Surakarta, 2003), hal.14
29
30
perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak- hak yang diberikan oleh hukum.21
Perlindungan hukum bisa berarti perlindungan yang diberikan terhadap hukum agar tidak ditafsirkan berbeda dan tidak di cederai oleh aparat penegak hukum dan juga bisa berarti perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap sesuatu. Hukum sejatinya harus memberikan perlindungan terhadap semua pihak sesuai dengan status hukumnya karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Setiap aparat penegak hukum jelas wajib menegakkan hukum dan dengan berfungsinya aturan hukum, maka secara tidak langsung pula hukum akan memberikan perlindungan terhadap setiap hubungan hukum atau segala aspek dalam kehidupan masyarakat yang diatur oleh hukum itu sendiri.
Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek- subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Perlindungan Hukum Preventif
Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran.Hal ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan sutu kewajiban.
21Ibid, hal.54
31
2. Perlindungan Hukum Represif.
Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.
B. Teori Perjanjian
1. Teori Perjanjian
Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian. Istilah perjanjian berasal dari bahasa Belanda yaitu overeenkomst, dan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah contract/agreement. Perjanjian dirumuskan dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang menentukan bahwa: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Atau dapat juga dikatakan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal. Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat satu pihak.
Perkataan “Perikatan” (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perikatan “Perjanjian” sebab dalam Buku III itu, diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan
32
atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechmatige daad) dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming) tetapi, sebagian besar dari buku III ditujukkan pada perikatan–perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian. Jadi berisikan hukum Perjanjian.22
Definisi perjanjian oleh banyak orang tidak selalu disamakan dengan kontrak karena dalam Pasal 1313 KUH Perdata tidak memuat kalimat “Perjanjian harus dibuat secara tertulis”. Perjanjian dalam Hukum Belanda, yaitu Bugerlijk Wetbook (BW) disebut overeenkomst yang bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti perjanjian.
Perjanjian ini merupakan suatu peristiwa hukum dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. ”Menurut Xxxxx banyak definisi tentang kontrak telah diberikan dan masing-masing bergantung kepada bagian-bagian mana dari kontrak tersebut yang dianggap sangat penting, dan bagian tersebutlah yang ditonjolkan dalam definisi tersebut”.23
2. Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian dapat dilihat dalam Hukum Eropa Kontinental yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal tersebut menentukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
22 Subekti, Pokok – pokok Hukum Perdata, (PT.Intermasa: Jakarta, 2001), hal.122
23 Xxxxx Xxxxx, Arbitrase Nasional; Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Cetakan Pertama, (PT Citra Xxxxxx Xxxxx: Bandung, 2000,.hal.2
33
a. Adanya kesepakatan kedua belah pihak:
Syarat pertama sahnya kontrak adalah adanya kesepakatan atau consensus para pihak. Kesepakatan ini diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Yang sesuai itu adalah pernyataannya, karena kehendak itu tidak dapat dilihat/diketahui orang lain.24
b. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum:
Kecakapan bertindak adalah kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum.
Menurut X. Xxxxxxx yang dimaksud kecakapan adalah adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Menurut hukum, kecakapan termasuk kewenangan untuk melakukan tindakan hukum pada umumnya, dan menurut hukum setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian kecuali orang -orang yang menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap.25
Orang-orang yang akan mengadakan perjanjian haruslah orang- orang yang cakap dan mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum, sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang. Orang yang cakap mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa. Ukuran kedewasaan adalah
24 Xxxxx XX,xx.xx, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU). J
(Sinar Grafika: Jakarta 2006), hal.9
25 R. Xxxxxxx, Perjanjian di Bawah Tangan, (Sinar Grafika: Jakarta, 2010), hal.12
34
telah berumur 21 tahun dan atau sudah kawin. Sehingga, orang yang tidak berwenang untuk melakukan perbuatan hukum yaitu:
a. orang yang belum dewasa
b. orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan
c. orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
c. Suatu Hal Tertentu
Adapun yang dimaksud suatu hal atau objek tertentu (eenbepaald onderwerp) dalam Pasal 1320 B syarat 3, adalah prestasi yang menjadi pokok kontrak yang bersangkutan. Hal ini untuk memastikan sifat dan luasnya pernyataan-pernyataan yang menjadi kewajiban para pihak. Prestasi tersebut harus bisa ditentukan, dibolehkan, dimungkinkan dan dapat dinilai dengan uang.
Di dalam berbagai literature disebutkan bahwa yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur (Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx). Prestasi ini terdiri dari perbuatan positif dan negative. Presetasi terdiri atas: (1) memberikan sesuatu, (2) berbuat sesuatu, dan (3) tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata).26
26 X.Xxxxx XX,xx.xx, Op. Cit., hal.10
35
d. Adanya Kausa yang halal
Pada pasal 1320 KUH Perdata tidak dijelaskan pengertian kausa yang halal (orzaak). Dalam Pasal 1337 KUH Perdata hanya menyebutkan kausa yang terlarang. Suatu sebab bisa diartikan terlarang apabila bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Sedangkan menurut Subekti: “Subekti menyatakan bahwa sebab adalah isi perjanjian itu sendiri, dengan demikian kausa merupakan prestasi dan kontra prestasi yang saling dipertukarkan oleh para pihak”.
Istilah kata halal bukanlah lawan kata haram dalam hukum, tetapi yang dimaksud sebab yang halal adalah bahwa isi kontrak tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Asas-asas Hukum Dalam Perjanjian
Secara luas terdapat banyak asas dalam hukum perjanjian. Kebebasan berkontrak sendiri berasal dari freedom of contract sehingga menurunkan beberapa asas-asas penting yang terdapat dalam Buku III KUH perdata. Namun, agar penelitian ini bisa terarah dan menghasilkan sesuai apa yang ada di dalam tujuan penelitian, maka penelitian ini mengambil empat asas penting yaitu Asas Kebebasan berkontrak, Asas Konsensualisme, Asas Pacta Sunt Servanda, dan Asas Itikad Baik
a. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, yang berbunyi. Asas kebebasan berkontrak adalah
36
suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk: (1) membuat atau tidak membuat perjanjian; (2) mengadakan perjanjian dengan siapa pun; (3) menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratan; dan (4) menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.27
Jika melihat pernyataan di atas, Asas kebebasan berkontrak merupakan suatu dasar yang menjamin kebebasan orang dalam membuat perjanjian. Karena kebebasan ini pula sehingga Buku III yang mengatur tentang perikatan ini juga dapat dikatakan menganut system terbuka. Artinya para pihak yang membuat perjanjian bebas membuat perjanjian, walaupun aturan khususnya tidak terdapat dalam KUH Perdata.
b. Asas Konsensualisme
Asas Konsensualisme merupakan asas dalam hukum perjanjian yang penting karena asas ini menekankan pada awal mula penyusunan perjanjian. Konsensus berasal dari kata consensus yang berarti persetujuan umum. Asas Konsensualisme diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata.
Ketentuan Pasal 1320 ayat (1) tersebut memberikan petunjuk bahwa hukum perjanjian dikuasai oleh “asas konsensualisme”. Ketentuan Pasal 1320 ayat (1) tersebut juga mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi kontrak dibatasi oleh sepakat
27 Xxxxx XX,xx.xx, Op. Cit., hal.9
37
pihak lainnya. Dengan kata, lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh asas konsensualisme
Perjanjian harus didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. Dengan asas konsensualisme, perjanjian dikatakan telah lahir jika ada kata sepakat atau persesuaian kehendak diantara para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Berdasarkan asas konsensualisme itu, dianut paham bahwa sumber kewajiban kontraktual adalah bertemunya kehendak (convergence of wills) atau konsensus para pihak yang membuat kontrak.
c. Asas Pacta Sunt Servanda
Berdasarkan prinsip ini, para pelaku harus melaksanakan kesepakatan – kesepakatan yan telah disepakatinya dan dituangkan dalam perjanjan. Black’s Law Dictionary mengartikan prinsip dalam bahasa Latin ini sebagai berikut: “agreements must be kept”. The rule that agreements and stipulations,esp. those contained intreaties must be obsereved.”28
Menurut asas ini kesepakatan para pihak itu mengikat sebagaimana layaknya undang-undang bagai para pihak yang membuatnya. Karena adanya janji timbul kemauan bagai para pihak untuk saling berprestasi,maka ada kemauan untuk saling mengikatkan diri. Kewajiban kontraktual tersebut menjadi sumber bagi para pihak untuk secara bebas menentukan kehendak tersebut dengan segala akibat hukumnya. Berdasarkan kehendak tersebut, para pihak secara bebas mempertemukan
28 Huala Adole, Dasar – dasar Hukum Kontrak Internasional, (PT Xxxxxx Xxxxxxx: Bandung, 2010), hal. 25
38
kehendak masing-masing. Kehendak para pihak inilah yang menjadi dasar kontrak. Terjadinya perbuatan hukum itu ditentukan berdasar kata sepakat, dengan adanya konsensus dari para pihak itu, maka kesepakatan itu menimbulkan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya undang-undang (pacta sunt servanda). Apa yang dinyatakan seseorang dalam suatu hubungan menjadi hukum bagi mereka. Asas inilah yang menjadi kekuatan mengikatnya perjanjian. Ini bukan kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang pelaksanaannya wajib ditaati.
d. Asas Itikad Baik
Asas itikad baik dapat dilihat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Yaitu: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas itikad baik merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi perjanjian berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak. “Asas itikad baik (good faith) menurut Subekti merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian. Selanjutnya Subekti berpendapat bahwa perjanjian dengan itikad baik adalah melaksanakan perjanjian dengan mengandalkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan”. 29
Berdasarkan pengertian itikad baik dalam kontrak/perjanjian tersebut maka unsur yang utama adalah kejujuran. Kejujuran para pihak dalam perjanjian ini meliputi pada kejujuran atas identitas diri dan kejujuran atas kehendak dan tujuan para pihak. Kejujuran adalah unsur
29 Subekti, Op. Cit., hal.41
39
yang utama dalam pembuatan perjanjian/kontrak karena ketidakjujuran salah satu pihak dalam perjanjian/kontrak dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya.
Asas ini harus dianggap ada pada waktu negoisasi, pelaksanaan perjanjian hingga penyelesaian sengketa . Asas ini penting karena dengan hanya adanya prinsip inilah rasa percaya yang sangat dibutuhkan dalam bisnis agar pembuatan perjanjian dapat direalisasikan. Tanpa adanya good faith dari para pihak, sangatlah sulit perjanjian dapat dibuat. Kalaupun perjanjian sudah ditandatangani , pelaksanaan perjanjian tersebut pastilah akan sulit untuk berjalan dengan baik apabila prinsip ini tidak ada.
4. Kekuatan Mengikat Suatu Perjanjian
Dalam ilmu hukum dikenal adanya asas kekuatan mengikat dalam hukum perdata. Asas kekuatan mengikat adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat ke dalam.
Dalam pasal 1340 KUHPerdata berbunyi: 'Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.' Hal ini mengandung maksud bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun demikian, ketentuan itu terdapat pengecualiannya bila diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain serta mengandung suatu syarat semacam itu.
Para pihak dalam persetujuan adalah orang-orang atau pihak-pihak yang mengikatkan dirinya dalam suatu persetujuan. Pada dasarnya, seseorang tidak
40
dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri (Pasal 1315 B.W). Namun, seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga ini akan berbuat sesuatu, tetapi hal ini tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap orang yang berjanji itu jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhinya (Pasal 1316 B.W).30
Jadi, seseorang dapat mengadakan perjanjian/kontrak untuk kepentingan pihak ketiga, dengan adanya suatu syarat yang ditentukan. Sedangkan di dalam Pasal 1318 KUHPerdata, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, melainkan juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak daripadanya.
Perjanjian sendiri mengandung hubungan hukum antara dua orang/pihak atau lebih, dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu yaitu prestasi. Sehingga disetiap perjanjian selalu ada kewajiban hukum dari pihak satu terhadap pihak lainnya yang berhak atas suatu prestasi tersebut. Prestasi sendiri berkaitan dengan objek perjanjian karena setiap perjanjian terdapat objek yang berisi janji-janji. Menurut Xxxxx Xxxxxxxx:
Perikatan erat kaitannya dengan prestasi (prestatie) yang menjadi elemen penting di dalam perikatan, karena merepresentasikan janji yang harus dilakukan sesuai dengan isi perikatan, misalnya prestatie het na komen van iets, yaitu perbuatan menepati janji pembayaran. Ada 5 (lima) sifat umum prestasi, yaitu:
a. harus sudah tertentu atau dapat ditentukan
b. dapat dimungkinkan
hal.14
30 Xxxxx Xxxxxxxx, Perancangan & Analisis Xxxxxxx, (X.X.Xx.Xxxxxxx: Surabaya, 2018),
41
c. diperbolehkan oleh hukum
d. harus ada manfaat bagi para pihak dalam perikatan dan
e. dapat terdiri dari satu atau beberapa perbuatan.31
Berdasarkan prestasi yang harus dilakukan oleh para pihak yang terikat di dalam suatu perjanjian, perikatan sendiri dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu, prestasi untuk memberikan sesuatu, perikatan untuk berbuat sesuatu, dan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
Lebih lanjut Xxxxx Xxxxxxxx menjelaskan: akibat dari tidak dilaksanakannya prestasi di dalam perikatan disebut dengan wanprestasi. Wanprestasi dapat diartikan sebagai suatu perbuatan tidak melakukan atau memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan. Terdapat 2 (dua) macam tidak dipenuhinya kewajiban; pertama, karena kesalahan, kesengajaan atau kelalaian salah satu pihak. Beberapa bentuknya adalah:
a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali yang menjadi kewajiban yang telah disanggupi;
b. Prestasi telah dipenuhi tetapi keliru dan tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan;
c. Prestasi telah dipenuhi tetapi tidak tepat waktu atau terlambat dari waktu yang telah ditentukan bersama; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.32 Berdasarkan kutipan di atas dapat disimpulkan bahwa, perjanjian pada
dasarnya menetapkan nilai-nilai yang dipertukarkan, dengan meletakan
31 Ibid., hal.1
32 Ibid., hal.2
42
kewajiaban secara timbal balik dengan segala resiko yang mungkin timbul serta kemungkinan terjadinya konsekuensi terjadinya kegagalan atau resiko.
5. Kebatalan dan Pembatalan Perjanjian
a. Kebatalan
Kebatalan Dalam Kepustakaan Belanda, “batal” dikenal dengan istilah nietig atau xxxx xxxxxx of overeenkomst. Suatu perjanjian yang batal mengakibatkan perjanjian tersebut tidak berada lagi. Batal demi hukum (van rechtswege nietig atau van een qvereenkomst) merupakan suatu keadaan di mana suatu syarat objektif dari syarat sahnya perjanjian tidak dipenuhi sehingga secara yuridis dari semula dianggap tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang – orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Keadaan yang demikian ini mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat menuntut pihak yang lain di depan hakim untuk memenuhi suatu perjanjian karena dasar hukumnya sendiri tidak ada.33
Supaya suatu perjanjian tidak “batal demi hukum”, maka sayarat – syarat objektif haruslah terpenuhi. Salah satu dari dua syarat objektif itu adalah adanya suatu hal tertentu. Pada bab sebelumnya telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “suatu hal tertentu” adalah objek perjanjian atau prestasi yang diperjanjikan haruslah jelas, dapat dihitung dan dapat ditentukan jenisnya.34
33 Subekti , Hukum Perjanjian, (PT Intermasa: Jakarta, 2004), hal.1
34 Sri Xxxxxxxxxxx Xxxxx,et al, Hukum Perdata suatu Pengantar, (Gitama Jaya: Jakarta, 2005), hal.130
43
Kebatalan terjadi “demi hukum” saat persetujuan tidak memenuhi syarat objektif. Menurut Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx: ”Suatu perjanjian haruslah mempunyai objek (bepaald onderwerp) tertentu, sekurang – kurangnya dapat ditentukan bahwa objek tertentu itu dapat berupa benda yang sekarang ada dan nanti akan ada.” 35Selain itu Menurut Subekti: “Apabila suatu perjanjian tidak mengandung suatu hal tertentu, maka perjanjian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan oleh masing – masing pihak, sehingga dengan sendirinya batal demi hukum.” 36
Barang itu adalah barang yang dapat diperdagangkan, barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum antara lain seperti jalan umum, pelabuhan umum, gedung – gedung umum dan sebagainya tidak dapat dijadikan objek dari perjanjian, kemudian barang yang dapat ditentukan jenisnya, barang yang akan datang, objek perjanjian dan barang yang akan ada.
Selain mensyaratkan adanya suatu hal tertentu, suatu perjanjian juga mensyaratkan suatu sebab yang halal. Kata “sebab” di sini merupakan terjemahan secara letterlijk dari kata causa atau oorzaak. “Terjemahan yang demikian ini dinilai kurang tepat oleh Xxxx.X.Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx karena kata “sebab” selalu berhadap – hadap dengan “akibat” , sedangkan causa di sini maksudnya bukan hal yang mengakibatkan hal sesuatu,
35 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Kompilasi Hukum Perikatan, (PT. Citra Xxxxxx Xxxxx: Bandung, 2001), hal.79
36 Subekti, Op. Cit., hal.22
44
melainkan suatu keadaan belaka.” 37 Menurut X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx: “Causa dalam Hukum Perjanjian adalah isi dan tujuan dari perjanjian itu sendiri yang menyebabkan adanya perjanjian itu; sesuatu yang dikehendaki oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian itu; sesuatu yang dikehendaki oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian itu.” 38
b. Pembatalan
Pembatalan sebagai salah satu sebab hapusnya perikatan adalah apabila salah satu pihak dalam perjanjian tersebut mengajukan atau menuntut pembatalan atas perjanjian yang telah dibuatnya, pembatalan mana diakibatkan karena kekurangan syarat subjektif dari perjanjian dimaksud.”
Dalam khazanah hukum perjanjian, yang dimaksud dengan pembatalan perjanjian pada dasarnya adalah suatu keadaan yang membawa akibat suatu hubungan kontraktual itu dianggap tidak pernah ada. Dengan pembatalan perjanjian, maka eksistensi perjanjian dengan sendiri menjadi hapus. Akibat hukum kebatalan yang menghapus eksistensi perjanjian selalu dianggap berlaku surut sejak dibuatnya perjanjian. Dengan diperlakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat” bagi perujudan kehendak tersebut.
37 X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Azas – azas Hukum Perjanjian, (Sumur Bandung: Bandung, 1993), hal.35
38 Ibid.,
45
Hapusnya perikatan yang di akibatkan berlakunya syarat batal terjadi jika kontrak atau perjanjian yang di buat oleh para pihak adalah kontrak dengan syarat batal dan apabila syarat itu terpenuhi maka kontrak dengan sendirinya batal, yang berarti mengakibatkan hapusnya kontrak tersebut.39
Pembatalan perjanjian sangat terkait dengan syarat sah dalam melakukan kontrak, dalam arti apabila apabila kontrak tersebut:
1) Tidak memenuhi syarat subjektif, yaitu jika kontrak tersebut lahir karena adanya catat kehendak) atau karena ketidakcakapan sehingga akibatnya kontrak tersebut dapat dibatalkan.
2) Tidak memenuhi syarat obyektif tertentu atau tidak mempunyai causa atau causanya tidak diperbolehkan sehingga berakibat kontrak tersebut batal demi hukum.
“Dengan demikian, makna pembatalan lebih mengarah pada proses pembentukan kontrak (penutupan kontrak). Akibat hukum pada pembatalan kontrak adalah „pengembalian pada posisi semula, sebagaimana halnya sebelum penutupan kontrak”.
Pembatalan Perjanjian dapat dilakukan apabila:
1) Perjanjian dibuat oleh orang – orang yang menurut undang – undang tidak cakap untuk bertindak sendiri (orang – orang yang masih di bawah umur) dan begitu pula perjanjian yang dibuat dalam hal adanya paksaan, kekhilafan, atau pun penipuan.
39 Xxxxxx Xxxx, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, (PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2007), hal.109
46
2) Perjanjian yang dibuat ternyata mengandung sebab yang bertentangan dengan undang – undang.40
Kemungkinan situasi pertama, pembatalan perjanjian hanya dapat dituntut oleh orang yang hendak dilindungi oleh Undang-undang itu. Sementara itu, untuk kemungkinan yang kedua, pembatalan perjanjian dapat dimintakan oleh siapa saja asal mempunyai kepentingan karena hal yang diperjuangkan adalah yang berkaitan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Berdasarkan jenisnya pembatalan sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1) Pembatalan Perjanjian Mutlak (Absolute Nietigheid) “Pembatalan mutlak (absolute nietigheid) apabila suatu perjanjian harus dianggap batal, walaupun tidak diminta oleh suatu pihak.”41 “Perjanjian yang seperti ini dianggap tidak ada sejak semula dan terhadap siapapun juga.
Pembatalan mutlak dapat terjadi pada:”42
a. Perjanjian yang diadakan tidak dengan mengindahkan cara (vorm) yang dikehendaki oleh undang – undang secara mutlak, misalnya suatu penghibahan menurut KUHPerdata yang tidak dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata); atau
b. Suatu perjanjian yang causa-nya bertentangan dengan kesusilaan (geode zaden) atau dengan ketertiban umum (openbare orde).
40 Subekti, Op. Cit., hal.161
41 X.Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Op.Cit., hal.121
42 Ibid.,
47
Pembatalan mutlak inilah yang juga dikenal dengan istilah batal demi hukum yang mana apa yang dimaksud dengan istilah tersebut telah dijelaskan pada sub bab sebelumnya.
2) Pembatalan Perjanjian Tak Mutlak (Relatieve Nietigheid) “Pembatalan tak mutlak (Relative Nietigheid) hanya terjadi apabila diminta oleh orang – orang tertentu dan hanya berlaku terhadap orang – orang tertentu itu.” 43 Pembatalan tak mutlak ini dibagi menjadi dua macam pembatalan yaitu:
a. Pembatalan Atas Kekuatan Sendiri (Nietig atau van Rechtswegenietig) Pada pembatalan ini hakim diminta untuk menyatakan batal (nietig verklaard).
Contoh pembatalan yang seperti ini adalah dalam hal perjanjian diadakan oleh seorang yang belum dewasa atau yang berada di bawah pengawasan curatele, atau dalam beberapa hal seorang perempuan yang telah kawin. Pembatalan yang demikian ini diatur dalam Pasal 1446 KUH Perdata yang berbunyi:44
Semua perikatan yang dibuat oleh orang – orang belum dewasa atau orang – orang yang ditaruh di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum, dan atas penuntutan yang dimajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata – mata atas dasar kebelum dewasaan atau pengampuannya.
43 Ibid.,
44 Subekti dan Xxxxxxxxxxxxx, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (PT Xxxxxxx Xxxxxxxx: Jakarta,2008) Pasal 1446
48
Perikatan – perikatan yang dibuat oleh orang – orang perempuan yang bersuami dan oleh orang – orang belum dewasa yang telah mendapat suatu pernyataan persamaan dengan orang dewasa, hanyalah batal demi hukum, sekadar perikatan – perikatan tersebut melampaui kekuasaan mereka.
“Kata – kata “batal demi hukum” perlu digaris bawahi karena yang dimaksud dengan batal demi hukum di situ sebenarnya adalah dapat dibatalkan. Perkataan “batal demi hukum” karena alasan – alasan yang dapat menimbulkan batal demi hukumnya suatu perjanjian hanyalah kecacatan atau tidak terpenuhinya syarat- syarat objektif.”45
b. Pembatalan Belaka oleh Xxxxx (Vernietigbaar) “Dalam putusan berisi pembatalan belaka oleh hakim, putusannya harus berbunyi “membatalkan” seperti perjanjian yang terbentuk secara paksaan, kekeliruan, atau penipuan. Hal yang demikian ini diatur dalam Pasal 1449 KUHPerdata, yang berbunyi:”46
Perikatan- perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan sesuatu tuntutan untuk membatalkannya. Menurut Subekti: “Yang dimaksudkan dengan “paksaan” bukanlah paksaan badan (fisik), melainkan paksaan rohani atau paksaan jiwa (psikis).”47Paksaan ini dapat berupa ancaman atau aksi menakut- nakuti salah satu pihak oleh pihak
45 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Op.cit., hal.147 46 Subekti dan Xxxxxxxxxxxxx, Op.cit., Pasal 1446 47 Subekti, Op.cit., hal.23
49
lainnya agar mau menyetujui suatu perjanjian. Ancaman yang dimaksudkan di sini haruslah berupa suatu perbuatan yang terlarang. Paksaan mungkin saja dilakukan oleh orang ketiga.
Perbedaan antara pembatalan atas kekuatan sendiri (nietig atau van rechtswegenietig) dengan pembatalan belaka oleh hakim (Vernietigbaar) dapat dilihat dari kata – kata yang dipakai dalam Pasal 1446 dan Pasal 1449 KUHPerdata. Pasal 1446 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dimaksudkan dalam pasal tersebut dapat dimintakan pembatalannya berdasarkan suatu tuntutan (vordering) dan tuntutan yang dimaksud dapat diajukan melalui gugatan atau suatu perlawanan (exceptie). Di sisi lain, Pasal 1449 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dimaksudkan dalam pasal tersebut hanya dapat dimintakan pembatalannya atas suatu gugatan (rechtsvordering).
C. Teori Usaha Kecil Menengah ( UKM ) Konsep UMKM
1. Pengertian UMKM
Di Indonesia, definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.20 Tahun 2008 tentang UMKM.48 Pasal 1 dari Undang- undang tersebut, dinyatakan bahwa Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria
48 Tulus T.H. Xxxxxxxx, UMKM di Indonesia, (Ghalia Indonesia: Bogor 2009), hal.16
50
usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang tersebut.49 Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahan atau bukan anak cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung, dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tersebut.50
Sedangkan usaha mikro adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung, dari usaha mikro, usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tersebut.51
Di dalam Undang-undang tersebut, kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan UMKM seperti yang tercantum dalam Pasal 6 adalah nilai kekayaan bersih atau nilai aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan. Dengan kriteria sebagai berikut:
a) Usaha mikro adalah unit usaha yang memiliki aset paling banyak Rp.50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan paling besar Rp.300 juta.
b) Usaha kecil dengan nilai aset lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp.500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
49 Ibid, hal. 16
50 Ibid, hal. 16
51 Ibid, hal.16
51
usaha memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300 juta hingga maksimum Rp.2.500.000, dan.
c) Usaha menengah adalah perusahaan dengan nilai kekayaan bersih lebih dari Rp.500 juta hingga paling banyak Rp.100 milyar hasil penjualan tahunan di atas Rp.2,5 milyar sampai paling tinggi Rp.50 milyar.52
Selain menggunakan nilai moneter sebagai kriteria, sejumlah lembaga pemerintahan seperti Departemen Perindustrian dan Badan Pusat Statistik (BPS), selama ini juga menggunakan jumlah pekerja sebagai ukuran untuk membedakan skala usaha antara usaha mikro,usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar. Misalnya menurut Badan Puat Statistik (BPS), usaha mikro adalah unit usaha dengan jumlah pekerja tetap hingga 4 orang, usaha kecil antara 5 sampai 19 pekerja, dan usaha menengah dari
20 sampai dengan 99 orang. Perusahaan-perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 99 orang masuk dalam kategori usaha besar.
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat penting dan strategis dalam mengantisipasi perekonomian kedepan terutama dalam memperkuat struktur perekonomian nasional. Adanya krisis perekonomian nasional seperti sekarang ini sangat mempengaruhi stabilitas nasional, ekonomi dan politik yang imbasnya berdampak pada kegiatan-kegiatan usaha besar yang semakin terpuruk, sementara UMKM serta koperasi relatif masih dapat mempertahankan kegiatan usahanya.
52 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, Bab IV pasal 6
52
Secara umum, tujuan atau sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tangguh dan mandiri yang memiliki daya saing tinggi dan berperan utama dalam produksi dan distribusi kebutuhan pokok, bahan baku, serta dalam permodalan untuk menghadapi persaingan bebas.
UMKM adalah unit usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha di semua sektor ekonomi. Pada prinsipnya, pembedaan antara Usaha Mikro (UMI), Usaha Kecil (UK), Usaha Menengah (UM), dan Usaha Besar (UB) umumnya didasarkan pada nilai aset awal (tidak termasuk tanah dan bangunan), omset rata-rata per tahun, atau jumlah pekerja tetap. Namun definisi UMKM berdasarkan tiga alat ukur ini berbeda menurut negara. Karena itu, memang sulit membandingkan pentingnya atau peran UMKM antar negara.53
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan usaha yang berdiri sendiri. 54Menurut Keputusan Presiden RI Nomor. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas
53 Tulus Xxxxxxxx, Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia: Isu-Isu Penting,
(LP3ES: Jakarta, 2012), hal.11
54 xxxxx://xxxxx000000.xxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxxxx-xxxx/ diakses pada 12 November, pukul 19.15 WIB
53
merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah sebagai berikut :
a. Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
b. Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
c. Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
d. Fleksibelitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan besar yang pada umumnya birokrasi.
e. Terdapatnya dinamisme manajerial dan peran kewirausahaan.55
2. Kriteria UMKM
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 UMKM memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik`orang perorangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria yakni:
1) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
2) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
55 Tiktik Sartika Partomo&Abd. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, Ekonomi Skala Kecil/Menengah dan Koperasi, (Ghalia Indonesia: Jakarta, 2004), hal. 13
54
b. Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria yakni:
1) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
2) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
c. Usaha Menengah, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria:
1) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta`rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
55
2) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).56
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 orang samapai dengan 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 20 orang sampai dengan 99 orang. Menurut Kementrian Keuangan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK 016/1994 tanggal 27 Juni 1994 bahwa Usaha Kecil sebagai perorangan/badan usaha yang telah melakukan kegiatan /usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 atau asset (aktiva) setinggi-tingginya Rp.600.000.000 (diluar tanah dan bangunan yang ditempati). Contohnya Firma, CV, PT, dan Koperasi yakni dalam bentuk badan usaha. Sedangkan contoh dalam bentuk perorangan antara lain pengrajin industri rumah tangga, peternak, nelayan, pedagang barang dan jasa dan yang lainnya.57
3. Klasifikasi UKM
Dalam perspektif perkembangannya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar.Selain itu kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam
56 Tulus Xxxxxxxx, Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, (Ghalia Indonesia: Jakarta, 2019) hal.11
57 xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxx/000000000/ Pengertian-UMKM diakses pada 12 November, pukul 21.08 WIB
56
goncangan krisis ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang melibatkan banyak kelompok. Berikut ini adalah klasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM):58
a. Livelhood Activities, merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang labih umum biasa disebut sektor informal. Contohnya pedagang kaki lima.
b. Micro Enterprise, merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
c. Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
d. Fast Moving Enterprise, merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar (UB).
4. Peranan UMKM
Diakui, bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara sedang berkembang (NSB), tetapi juga di negara-negara maju (NM). Di negara maju, UMKM sangat penting, tidak
58 Xxx Xxxxxxxxxx, Pengaruh Perkembangan Usaha Kecil Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Pada Sektor UKM Indonesia, (Skripsi: Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx: Jakarta, 2011), hal.31
57
hanya kelompok usaha tersebut menyerap paling banyak tenaga kerja dibandingkan usaha besar (UB), seperti halnya di negara sedang berkembang, tetapi juga kontribusinya terhadap pembentukan atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) paling besar dibandingkan kontribusi dari usaha besar.59
UMKM sangat di harapkan untuk terus bisa berperan secara optimal dalam upaya menanggulangi pengangguran yang jumlahnya cenderung meningkat terus setiap tahunya. Dengan banyak menyeap tenaga kerja UMKM juga punya peran strategis dalam upaya pemerintah selama ini dalam memerangi kemiskinan di dalam negeri.60
Selain itu melihat, kenyataan bahwa sebagian besar dari jumlah UMKM di indonesia terdapat di perdesaan, kelompok usaha tersebut sangat di harapakan sebagai motor utama penggerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di perdesaan yang berarti juga mengurangi kesenjangan pembangunan antara perkotaan dan perdesaan.61
5. Karakteristik Xxxxx Xxxxx
Usaha kecil di Indonesia mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan karena pasar yang luas, bahan baku yang mudah didapat serta sumber daya manusia yang besar merupakan variabel pendukung perkembangan dari usaha kecil tersebut akan tetapi perlu dicermati beberapa
59 Tulus Xxxxxxxx, Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, (Ghalia Indonesia: Jakarta, 2019) hal.1
60 Tulus Xxxxxxxx, Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, (Ghalia Indonesia: Jakarta, 2019) hal.46
61 Tulus Xxxxxxxx, Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, (Ghalia Indonesia: Jakarta, 2019) hal.46
58
hal seiring perkembangan usaha kecil rumahan seperti: perkembangan usaha harus diikuti dengan pengelolaan manajemen yang baik, perencanaan yang baik akan meminimalkan kegagalan, penguasaan ilmu pengetahuaan akan menunjang keberlanjutan usaha tersebut, mengelola sistem produksi yang efisien dan efektif, serta melakukan terobosan dan inovasi yang menjadikan pembeda dari pesaing merupakan langkah menuju keberhasilan dalam mengelola usaha tersebut.
Dalam buku Xxxxxx Xxxxxxx diterangkan bahwa secara umum, sektor usaha memiliki karakteristik sebagai berikut:62
a. Sistem pembukuan yang relatif administrasi pembukuan sederhana dan cenderung tidak mengikuti kaidah admistrasi pembukuan standar. Kadangkala pembukuan tidak di up to date sehingga sulit untuk menilai kerja usahanya.
b. Margin usaha yang cenderung tipis mengingat persaingan yang sangat tinggi.
c. Modal terbatas
d. Pengalaman menejerial dalam mengelola perusahaan masih sangat terbatas.
e. Skala ekonomi yang terlalu kecil sehingga sulit mengharapkan untuk mampu menekan biaya mencapai titik efisieni jangka panjang.
f. Kemampuan pemasaran dan negosiasi serta diversifikasi pasar sangat terbatas.
62 3Pandji Anoraga, Ekonomi Islam Kajian Makro dan Mikro, (PT. Xxx Xxxxxxx Xxxxxx: Yogyakarta 2010), hal.32
59
g. Kemampuan untuk sumber dana dari pasar modal terendah, mengingat keterbatasan salam sistem administrasinya. Untuk mendapatkan dana dipasar modal, sebuah perusahaan harus mengikuti sistem administrasi standar dan harus transparan.
6. Kekuatan dan Xxxxxxxan UMKM
UMKM memiliki beberapa kekuatan potensial yang merupakan andalan yang menjadi basis pengembangan pada masa yang akan datang adalah:
a. Penyediaan lapangan kerja peran industri kecil dalam penyerapan tenaga kerja patut diperhitungkan, diperkirakan maupun menyerap sampai dengan 50% tenaga kerja yang tersedia
b. Sumber wirausaha baru keberadaan usaha kecil dan menengah selama ini terbukti dapat mendukung tumbuh kembangnya wirausaha baru
c. Memiliki segmen usaha pasar yang unik, melaksanakan manajemen sederhana dan fleksibel terhadap perubahan pasar
d. Memanfaatkan sumber daya alam sekitar, industri kecil sebagian besar memanfaatkan limbah atau hasil sampai dari industri besar atau industri yang lainnya
e. Memiliki potensi untuk berkembang. Berbagai upaya pembinaan yang dilaksanakan menunjukkan hasil yang menggambarkan bahwa industri kecil mampu untuk dikembangkan lebih lanjut dan mampu untuk mengembangkan sektor lain yang terkait.
60
Kelemahan, yang sering juga menjadi faktor penghambat dan permasalahan dari Usaha Mikro terdiri dari 2 faktor:
a. Faktor Internal
Faktor internal, merupakan masalah klasik dari UMKM yaitu diantaranya:
1) Masih terbatasnya kemampuan sumber daya manusia.
2) Kendala pemasaran produk sebagian besar pengusaha Industri Kecil lebih memperioritaskan pada aspek produksi sedangkan fungsi-fungsi pemasaran kurang mampu dalam mengakseskannya, khususnya dalam informasi pasar dan jaringan pasar, sehingga sebagian besar hanya berfungsi sebagai tukang saja.
3) Kecenderungan konsumen yang belum mempercayai mutu produk Industri Kecil.
4) Kendala permodalan usaha sebagian besar Industri Kecil memanfaatkan modal sendiri dalam jumlah yang relatif kecil.
b. Faktor eksternal
Faktor eksternal merupakan masalah yang muncul dari pihak pengembang dan pembina UMKM. Misalnya solusi yang diberikan tidak tepat sasaran tidak adanya monitoring dan program yang tumpang tindih.
Dari kedua faktor terebut muncullah kesenjangan diantara faktor internal dan eksternal, yaitu disisi perbankan, BUMN dan
61
lembaga pendamping lainnya sudah siap dengan pemberian kredit, tapi UMKM mana yang diberi, karena berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh UMKM. Disisi lain UMKM juga mengalami kesulitan mencari dan menentukan lembaga mana yang dapat membantu dengan keterbatasan yang mereka miliki dan kondisi ini ternyata masih berlangsung meskipun berbagai usaha telah diupayakan untuk memudahkan bagi para pelaku UMKM memperoleh kredit, dan ini telah berlangsung 20 tahun.
Pola yang ada sekarang adalah masing-masing lembaga/institusi yang memiliki fungsi yang sama tidak berkoordinasi tapi berjalan sendiri-sendiri, apakah itu perbankan, BUMN, departemen, LSM, perusahaan swasta. Disisi lain dengan keterbatasannya UMKM menjadi penopang perekonomian menjadi roda perekonomian menjadi kenyataan.
D. Teori Ketenagakerjaan
1. Pengertian Tenaga kerja
Berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja63. Peratuan tersebut dilandasi dengan tujuan sebagai berikut :
63 Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan
62
a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
d. meningkatkan kesejateraan tenaga kerja dan keluarganya
2. PKWT dan PKWTT
Sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan pasal 1 ayat 14 “Perjanjian kerja adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak, dan kewajiban para pihak.64
Secara hukum dalam perundang-undangan dikenal dengan dua perjanijan kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) hal ini termaktub pada Undang-undang ketenagakerjaan pasal 56 yang berbunyi :
a. Perjanjian kerja di buat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu
64 Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pasal 1
63
b. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) di dasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.65
Pada intinya PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sementara PKWTT adalah peranjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
E. Kerjasama MOU dan Kemitraan
1. Kerjasama
Kerjasama adalah suatu usaha yang di lakukan secara bersama antara orang perorangan atau antar kelompok yang bertujuan untuk tujuan bersama.66
Kerjasama pada hakikatnya dapat berlangsung apabila individu- individu yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang sama serta memiliki kesadaran untuk bekerja sama untuk mencapai kepentingan yang mereka inginkan.
2. Memorandum Of Understanding (MOU)
Memorandum Of Understanding biasa di singkat MOU adalah suatu bentuk perjanjian yang di lakukan oleh kedua belah pihak atau lebih yang di cantumkan dalam suatu dokumen formal dan MOU bukanlah suatu dokumen yang sifatnya terikat dengan badan hukum.67 Namun menurut Xxxxx Xxxxxxxxxx MOU adalah suatu dokumen yang berisi tentang pengertian kedua belah pihak sebelum dibuatnya suatu perjanjian dan isi dari MOU
65 Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pasal 56
66 http:/xxxxxxx.xx.xx/xxxxx/0000000:(xxxxxxxxxxx00xxxxxxx0000,xxxxx00.00)
67 xxxx://xxxxxxxx.xx/xxxxxx-xxx/xxx-xxx-xxx/:(xxxxxxxxxxx00xxxxxxx0000,xxxxx00.00)
64
tersebut harus bisa di input ke dalam kontrak sehingga ia memiliki tingkat kekuatan yang sifatnya mengikat.68
3. Kemitraan
Kemitraan adalah suatu jenis bisnis yang mana terdapat suatu perjanjian formal yang terjadi di antara dua orang atay lebih yang di buat dan juga di sepakati untuk bisa menjadi rekan pemilik, saling melakukan pendistribusian tanggung jawab untuk bisa menjalankan organisasi dan berbagai pendapatan ataupun kerugian yang terjadi di dalam bisnis.69
Jenis jenis kemitraan70 :
a. General patnership (GP)
General patnership atau kemitraan umum adalah suatu jenis kerjasama yang di lakukan secara lebih merata. Kegiatan kemitraan yang di lakukan dalam jenis ini akan sama-sama aktif dalam melakukan operasional sehari-hari dan juga melakukan tanggung jawab yang penuh terkait utang dan juga permasalahan apa saja yang mengikat secara hukum.
b. Limited Patnership (LP)
Limited Patnership atau kemitraan terbatas adalah kombinasi dari dua pihak atau lebih yang melakukan kegiatan operasional bisnis sehari-hari namun di dalam kemitraan terbatas akan terdapat suatu
68 xxxx://xxxxxxxx.xx/xxxxxx-xxx/xxx-xxx-xxx/:(xxxxxxxxxxx00xxxxxxx0000,xxxxx00.00)
69 xxxx://xxxxxxxx.xx/xxxxxx-xxx/xxxxxxxxx-
adalah/:(diaksespada17januari2022,pukul01.18)
70 xxxx://xxxxxxxx.xx/xxxxxx-xxx/xxxxxxxxx-
adalah/:(diaksespada17januari2022,pukul01.30)
65
patner atau lebih yang tidak melakukan kegiatan serupa dan merekalah yang kita sebut dengan sailent patner
c. Limited Liability Partnership (LLP)
Kemitraan jenis ini umumnya adalah mereka yang melakukan pekerjaan dalam satu bidang akuntan, pengacara dll. Dalam jenis kemitraan ini bila adalah suatu kemitraan melakukan kesalahan yang memang harus di lakukan secara hukum maka pihak lainya yang akan terlindungi dari kondisi tersebut.
F. Perlindungan Hukum Terhadap Sales ( Tenaga Kerja) Dan Pelaku Usaha
1. Perlindungan Hukum Terhadap sales (Tenaga Kerja)
Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa dan dapat berguna untuk umum maupun dirinya sendiri. Ketenagakerjaan atau tenaga kerja juga juga bagian dari faktor produksi oleh sebab itu peran tenaga kerja menjadi penting dalam setiap kegiatan perekonomian negara.
Diperlukanya perlidungan pekerja adalah untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa pemberlakuan, pembedaan ras jenis dan kelamin dan juga pemberlakuan hal yang sama terhadap penyandang cacat dam kewajiban pemberian hak dan kewajiban yang bewujud perlindungan hukum terhadap tenaga kerja.
Dalam undang-undang nomor 13tahun 2013 tentang ketenagakerjaan di sebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah sesuatu yang berkaitan dengan
66
tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan sebagai berikut :
a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan peyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
d. Menigkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Menurut soepomo perlidungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu71 :
a. Pelindungan Ekonomis
Perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja diluar kehendaknya
b. Perlindungan Sosial
Perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi
c. Perlindungan Teknis
Perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja
71xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxx
kerja.html?m=1/:(diaksespada18januari2022,pukul00.13)
67
2. Perlidungan Pelaku Usaha (UMKM)
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan penigkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan stabilitas nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 ini di atur antara lain mengenai72 :
a. Kemudahan, perlidungan, dan pemberdayaan koperasi
b. Kemudahan, perlidungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
c. Penyelenggaraan Ingkubasi
d. Dana alokasi khusus kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
G. Peraturan Pemerintah UMKM NO.7 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah telah di terbitkan oleh pemerintah bersama 48 peraturan pelaksana lainya dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pada 16 februari 2021 lalu dan peraturan pemerintah UMKM tersebut telah mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah di atur di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah (UU UMKM) salah satunya adalah aturan tentang kriterian aturan UMKM itu sendiri.
72 xxxx://xxx/xxxxxxxxxx.xxx/xxxxx/xx-0-0000-xxxxxxxxx-xxxxxxxxxxx-xxxxxxxxxxxx- koperasi-umkm/:(diaksespada18januari2022,pukul00.35)
68
Kriteria UMKM yang baru di atur di dalam pasal 35 dan pasal 36 PP UMKM. Berdasarkan pasal tersebut UMKM di kelompokan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha di gunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku kriteria modal tersebut terdiri atas :
1. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
3. Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp.5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah bangunan dan tempat usaha Kriteria UMKM dalam pasal 6 UU UMKM di atur berebeda secara
signifikan dalam PP UMKM sebagai perbandinganya berikut ini adalah perbedaanya73 :
1. UU UMKM
a. Pengelompokan UMKM
UMKM di kelompokan berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih ialah jumlah aset setelah di kurangi dengan hutan dan kewajiban
l20.46)
73xxxx://xxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxxxxxxxxxxxxxx/:(xxxxxxxxxxx00xxxxxxx0000,xxxx
69
b. Kekayaan bersih atau modal usaha
1) Usaha Mikro paling banyak Rp.50 juta
2) Usaha kecil lebih dari Rp.50 juta paling banyak Rp.500 juta
3) Usaha menengah lebih dari Rp.500 juta paling banyak Rp.10 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha
c. Hasil penjualan tahunan
1) Usaha mikro paling banyak Rp.300 juta
2) Usaha kecil lebih dari Rp.300 juta paling banyak Rp.2,5 miliar
3) Usaha menengah lebih dari Rp.2,5 miliar paling banyak Rp.50 miliar
2. PP UMKM
a. Pengelompokan UMKM
UMKM di kelompokan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha
b. Kekayaan bersih atau modal usaha
1) Usaha Mikro paling banyak Rp.1 miliar
2) Usaha Kecil lebih dari Rp.1 miliar paling banyak Rp.5 miliar
3) Usaha Menengah lebih dari Rp.5 miliar paling banyak Rp.10 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha
c. Hasil penjulana tahunan
1) Usaha Mikro paling banyak RP.2 miliar
2) Usaha Kecil lebih dari Rp.2 miliar paling banyak Rp.15 miliar
70
3) Usaha Menengah lebih dari Rp.15 mililar paling banyak Rp.50 miliar.
89
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan perjanjian kerja antara sales dengan usaha kecil menengah (UKM) aldes usaha gerai mainan anak-anak di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar tidak berjalan dengan baik, karena banyaknya sales yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kontrak kerja tersebut padahal berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata syarat sahnya perjanjian sudah terpenuhi.
2. Kendala pelaksanaan perjanjian kerja antara sales dengan usaha kecil menengah (UKM) Aldes usaha gerai mainan anak-anak di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar adalah diantaranya: (i) Tidak Adanya Jaminan
(ii) Perjanjian Kerja Tidak Detail (iii) Kurangnya Pengetahuan Hukum Oleh sales
B. Saran
Untuk Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Usaha Kecil Menengah (UKM) Aldes Gerai Mainan Anak-anak Dengan Sales Di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar sebagaimana yang di harapkan oleh pihak penerima kerja dan pemberi kerja agar berjalan dengan baik Maka setelah melakukan penelitian penulis mencoba memberikan beberapa saran yaitu :
1. Menurut pasal 1131 KUH Perdata “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada”, meskipun demikian sebaiknya ada jaminan dari sales yang akan mengikatkan dirinya pada perjanjian kerja agar perjanjian kerja berjalan dengan baik.
89
90
2. berdasarkan hasil penelitian, pada umumnya sales kurang paham hukum dan menganggap perjanjian kerja di atas matrai hanya sepele saja maka sebelum melakukan perjanjian kerja sebaiknya di jelaskan sejelas mungkin dan di tuliskan sedetail mungkin tentang hak-hak dan kewajiban serta sanksi yang tegas dan jelas apabila melanggar perjanjian kerja.
91
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Xxx Xxxxxxxxxx, Pengaruh perkembangan usaha kecil menengah terhadap pertumbuhan ekonomi pada sektor UKM Indonesia, (Skripsi: Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta, 2011),
Xxxxxx Xxxx, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, (PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2007)
Xxxxxxx dan suwandi, Memahami penelitian Kualitatif, (Rineka Cipta: jakarta,2008)
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, (Rineka Cipta: Jakarta, 2010),
Xxxxx Xxxxxxxx, Perancangan & Analisis Xxxxxxx, (X.X.Xx.Xxxxxxx: Surabaya, 2017)
Huala Adole, Dasar – dasar Hukum Kontrak Internasional, (PT Xxxxxx Xxxxxxx: Bandung, 2010)
Lexy L. Xxxxxxx, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, (Remaja Rosdakarya: Bandung,2007),
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Kompilasi Hukum Perikatan, (PT. Citra Xxxxxx Xxxxx: Bandung, 2001)
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia,(Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret: Surakarta, 2003)
Xxxxx Xxxxx, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Cetakan Pertama, (PT Citra Xxxxxx Xxxxx: Bandung, 2000)
Xxxxxx Xxxxxxx, Ekonomi Islam Kajian Makro dan Mikro, (PT. Xxx Xxxxxxx Xxxxxx: Yogyakarta 2010)
Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Panduan Penyusunan Skripsi, (UIN Pres: Pekanbaru,2015)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alihdaya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja
92
R. Xxxxxxx, Perjanjian di bawah Tangan, (Sinar Grafika: Jakarta, 2010)
X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Azas – azas Hukum Perjanjian, (Sumur Bandung: Bandung, 1993)
X.Xxxxxxx & R.Xxxxxxxxxxxxx, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (PT.Malta Pritindo: Jakarta, 2008)
Xxxxx XX,xx.xx. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU). J (Sinar Grafika: Jakarta 2006)
Xxxxxxx, Rule of Law (Supremasi Hukum), (Magister Ilmu Hukum ProgramPascasarjana Universitas Sebelas Maret: Surakarta, 2004)
Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Penelitian Hukum, (UI Press: Jakarta, 2012)
Sri Xxxxxxxxxxx Xxxxx,et al, Hukum Perdata suatu Pengantar , (Gitama Jaya: Jakarta, 2005)
Subekti, Pokok – pokok Hukum Perdata. (PT.Intermasa: Jakarta, 2001) Subekti, Hukum Perjanjian, (PT Intermasa: Jakarta, 2004)
Subekti dan Xxxxxxxxxxxxx, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (PT Xxxxxxx Xxxxxxxx: Jakarta, 2008)
Subekti dan Xxxxxxxxxxxxx, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (PT Xxxxxxx Xxxxxxxx: Jakarta, 2008) Pasal 1446
Tiktik Sartika Partomo & Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, Ekonomi Skala Kecil/Menengah dan Koperasi, (Ghalia Indonesia: Jakarta, 2004)
Tingkatperkembanganarsipdesadankelurahan, 2021
Tulus T.H. Xxxxxxxx, UMKM di Indonesia, (Ghalia Indonesia: Bogor 2009) Tulus Xxxxxxxx, Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, (Ghalia
Indonesia: Jakarta, 2019)
B. Internet
xxxx://xxxxxxxx.xx/xxxxxx-xxx/xxx-xxxxxx/:(xxxxxxxxxxx00xxxxxxx0000,xxxxx00.00)
xxxx://xxxxxxxx.xx/xxxxxx-xxx/xxxxxxxxx adalah/:(diaksespada17januari2022,pukul01.18)
xxxx://xxxxxxxx.xx/xxxxxx-xxx/xxxxxxxxx adalah/:(diaksespada17januari2022,pukul01.30)
93
Xxxx://xx.x.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/xxxxxxxxx:(xxxxxxxxxxx00xxxxx0000,xxxxx00.00).
xxxx://xxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxxxxxxxxxxxxxx/:(xxxxxxxxxxx00xxxxxxx0000
,pukul20.46)
Xxxx://xxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxx-xxxxxxxxxxx-xxxxxx- dalam.html?=1(diaksespada10juni2021,pukul20.56).
xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxx kerja.html?m=1/:(diaksespada18januari2022,pukul00.13)
xxxx://xxx/xxxxxxxxxx.xxx/xxxxx/xx-0-0000-xxxxxxxxx-xxxxxxxxxxx- pemberdayaan-koperasi-umkm/:(diaksespada18januari2022,pukul00.35)
http:/xxxxxxx.xx.xx/xxxxx/0000000:(xxxxxxxxxxx00xxxxxxx0000,xxxxx00.00)
http:xxxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxxx-xxxxxxx---0000, diakses minggu 9 oktober 2021 pukul 11.20
http:xxxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxxx-xxxxxxx---0000, diakses minggu 9 oktober 2021 pukul 11.20
xxxxx://xxxxx000000.xxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxxxx-xxxx/ diakses pada 12 November, pukul 19.15 WIB
Xxxxx://xx.x.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/xxxxx_xxxxx_xxx_xxxxxxxx:(xxxxxxxxxxx00xxxxx0 021,pukul19.32).
xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxx/000000000/ Pengertian-UMKM diakses pada 12 November, pukul 21.08 WIB
C.Peraturan Perundangan & Pasal
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, Bab IV pasal 6 Pasal 1320 KUH Perdata
Undang-Undang No. 13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan Peraturan Pemerintah UMKM No. 7 Tahun 2021
94
Lampiran Penelitian
Lampiran I Perjanjian Kerja
95