SURAT PERJANJIAN KERJA ANTARA HERO YUDO MARTONO TENTANG
SURAT PERJANJIAN KERJA ANTARA
CV. WADITRA REKA CIPTA DENGAN
HERO XXXX XXXXXXX TENTANG
PEMBUATAN APLIKASI INTEROPERABILITAS INTER-DEPARTEMEN
Nomor:
Pada hari Kamis, tanggal Satu bulan April tahun Xxx Xxxx Xxxxxxx (01-04-2010), bertempat di Kantor CV. Waditra Reka Cipta, para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama : XXX XXXXXXXX SUNDAJANA
Jabatan : Direktur Utama
Alamat : Gedung Kantor Pusat – PT. INTI Lantai 2 Jl. Xxxx Xxxx 00 Xxxxxxx 00000
NPWP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. WADITRA REKA CIPTA, didirikan dengan Akta Notaris Xxxx Xxxxxxxxxx, SH, No. 1 tanggal 04 Juni 2003 dan akta perubahan No. 14 tanggal 26 September 2005, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama : HERO XXXX XXXXXXX
Alamat : Jl. Wiguna Timur Gang 9 No. 4 Surabaya NPWP : 87.694.696.3-655.000
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Xxx Interoperabilitas, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pembuatan Aplikasi Interoperabilitas Inter-Departemen dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
TUGAS DAN PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dan menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan Pembuatan Aplikasi Interoperabilitas Inter-Departemen.
Pasal 2
HASIL PEKERJAAN DAN HAK CIPTA
1. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
a. Modul Aplikasi Konversi Data
b. Modul Aplikasi Manajemen Data Repository
c. Modul Aplikasi EIS
d. Modul Aplikasi Web Service
e. Membantu Instalasi Aplikasi pada Infrastruktur IT yang disediakan
f. Memberikan pelatihan kepada pengguna aplikasi
2. Hasil yang diserahkan adalah sebagai berikut:
a. Dokumen Pengembangan Sistem Aplikasi terdiri dari Dokumen Spesifikasi Kebutuhan Perangkat Lunak dan Dokumen Spesifikasi Desain Perangkat Lunak
b. Source Code Aplikasi tersimpan di Repository Server yang disepakati
c. 1 buah CD Source Code dan Installer Program Aplikasi Interoperabilitas Inter-Departemen
3. Hak Cipta atas hasil Pekerjaan Pembuatan Aplikasi Interoperabilitas Inter- Departemen sepenuhnya menjadi milik PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA dilarang memberikan hasil pekerjaan tersebut kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 3 JANGKA WAKTU
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaksanakan dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA hasil pekerjaan tersebut dalam kurun waktu 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja sampai dengan tanggal 31 Agustus 2010.
PASAL 4
NILAI/HARGA JASA PEKERJAAN DAN BIAYA-BIAYA
1. Jumlah nilai/harga jasa pekerjaan Pembuatan Aplikasi Interoperabilitas Inter- Departemen adalah sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) di luar pajak.
2. Biaya operasional pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:
a. Biaya Transportasi Surabaya – Jakarta (PP) sebesar Rp. 700.000,-/ penugasan/orang
b. Biaya allowance selama bekerja di Jakarta/Bandung sebesar Rp. 100.000,-
/hari/orang
x. Xxxxx Xxxxxxxxx Rp. 200.000,-/malam/orang atau ditanggung PIHAK PERTAMA
PASAL 5
CARA PEMBAYARAN
1. Untuk pembayaran nilai/harga jasa pekerjaan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pembayaran pertama sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak yang dibayarkan pada saat serah terima penyelesaian pekerjaan tahap 1 dengan item serah terima sebagai berikut:
i. Dokumen Spesifikasi Kebutuhan Perangkat Lunak
ii. Dokumen Spesifikasi Desain Perangkat Lunak
ii. Prototype Aplikasi
b. Pembayaran kedua sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari nilai kontrak yang dibayarkan pada saat serah terima penyelesaian pekerjaan tahap akhir dengan item serah terima sebagai berikut:
i. Aplikasi sudah terinstal pada infrastrukur IT yang disediakan, berfungsi dengan baik tanpa ada masalah
ii. CD source code dan installer aplikasi
iii. Pelatihan kepada user dan admin sistem aplikasi telah diselesaikan
2. Untuk pembayaran biaya operasional yang ditanggung PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cara penggantian (reimbursed) dengan menyertakan bukti-bukti transaksi.
3. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cara transfer ke: Rekening Bank Mandiri atas nama Hero Xxxx Xxxxxxx
No. Rekening: 132-00-141-00-0505133-9
PASAL 6 DENDA DAN SANKSI
1. Apabila pekerjaan tidak dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan pada Pasal 3 maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi berupa denda sebesar 0,1% (satu per seribu) dari nilai pekerjaan setelah dipotong pajak untuk setiap hari keterlambatan dan maksimum 1% (satu persen) dari nilai pekerjaan setelah dipotong pajak.
2. Jumlah denda tersebut pada ayat 1 Pasal ini akan dipotong secara sekaligus dari pembayaran yang belum dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7 JAMINAN
1. Bilamana hasil pekerjaan Pembuatan Aplikasi Interoperabilitas Inter-Departemen yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA ternyata tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 di atas, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak menerima Aplikasi Interoperabilitas Inter-Departemen dimaksud. Selanjutnya PIHAK KEDUA berkewajiban mengganti kembali Aplikasi Interoperabilitas Inter-Departemen tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini, selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu terhitung dari tanggal Berita Acara Penolakan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa Aplikasi Interoperabilitas Inter-Departemen yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA tidak melanggar Hak Cipta PIHAK LAIN. Klaim atas Hak Cipta terhadap Aplikasi Interoperabilitas Inter-Departemen yang dihasilkan tidak menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas jaminan pemeliharaan apabila terjadi kesalahan (error) atau tidak berfungsinya hasil pekerjaan Pembuatan Aplikasi Interoperabilitas Inter-Departemen, selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Serah Terima Pekerjaan.
PASAL 8 KERAHASIAAN INFORMASI
Dalam pelaksanaan kerjasama tersebut, PARA PIHAK sepakat bahwa seluruh informasi baik mengenai hasil-hasil yang dicapai maupun segala sesuatu yang diketahui atau dipertukarkan oleh PARA PIHAK baik pada saat sebelum, selama maupun sesudah proses pelaksanaan kerjasama ini, wajib diperlakukan sebagai rahasia selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini karena sebab apapun, kecuali ditentukan lain secara tertulis oleh pihak yang memberi informasi.
PASAL 9 KEADAAN MEMAKSA
1. Keadaan memaksa adalah keadaan atau kejadian di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang mengakibatkan terhentinya atau tertundanya pelaksanaan perjanjian, yaitu bencana alam (banjir, gempa bumi, angin, topan, petir) serta huru-hara, kebakaran dan hal-hal lain di luar kekuasaan kedua belah pihak yang oleh pejabat berwenang dinyatakan sebagai keadaan memaksa.
2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan apabila keterlambatan disebabkan oleh keadaa memaksa dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA
3. PIHAK KEDUA dapat meminta pertimbangan dari PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari sejak terjadinya keadaan memaksa dan dilampirkan bukti-bukti yang sah untuk menyelesaikan pekerjaan akibat keadaan memaksa berdasarkan penyelidikan yang seksama.
4. Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA tersebut pada ayat 3, PIHAK PERTAMA memberikan pertimbangan akan menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan memaksa tersebut dalam jangka waktu 2x24 jam sejak adanya pemberitahuan tersebut.
5. Jika dalam jangka waktu 2x24 jam, PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawaban maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui ”keadaan memaksa” tersebut.
6. Bilamana ”Keadaan Memaksa” ditolak oleh PIHAK PERTAMA maka berlaku ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.
PASAL 10 PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara Pemberi Tugas dan Penerima Tugas makan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila secara musyawarah belum menghasilkan kesepakatan (mufakat) maka dapat diajukan kepada Badan Arbitrase Nasional.
3. Apabila dengan cara musyawarah melalui Arbitrase tidak terdapat penyelesaian yang layak dan memuaskan maka kedua belah pihak memilih kedudukan hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung.
PASAL 11 LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang ada hubungannya dengan perjanjian ini dan belum cukup diatur dalam pasal-pasal dari surat perjanjian ini akan ditentukan lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat dan dituangkan dalam Surat Perjanjian Tambahan/ Addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 12 PENUTUP
1. Surat Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak dan mulai berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak
2. Surat Perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA, XXX XXXXXXXX SUNDAJANA Direktur Utama | PIHAK KEDUA, HERO XXXX XXXXXXX |