SURAT PERJANJIAN KERJA
SURAT PERJANJIAN KERJA
Pada hari ini, ………………. Tanggal ……, bulan ………………………, tahun…………….
Kami yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Nama :
KTP No. :
Jabatan :
Alamat :
Telepon :
Faximile :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama , yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2. Nama :
KTP No. :
Jabatan : Manager KLa Project
Alamat : Komplek Golden Xxxxx Xxxx X 0-0
Jl. RS Fatmawati No. 15 Jakarta 12420, Indonesia
Telepon : (000) 000 00 000, 0816 139 4994, 081 771 4921
Faximile : (000) 000 000 00
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KLa Project, yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL I
MASA BERLAKU
PERJANJIAN
Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing.
PASAL II
JENIS PEKERJAAN
Dalam hal ini Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai pengisi acara bertajuk:
“……………………………………………………………………….”, yang diselenggarakan pada:
Hari :
Tanggal :
Jam :
Tempat :
PASAL III
NILAI IMBALAN PEKERJAAN DAN TAHAP PEMBAYARAN
Total biaya yang harus dibayarkan tunai oleh Pihak pertama kepada Pihak kedua adalah sebesar Rp (terbilang : ……………………….……………… …….…………………………………….. Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
I. Nilai kontrak Rp
II. Biaya konsumsi Rp
III. Airport tax Rp
Jumlah Rp
Pihak pertama memberi imbalan kepada pihak kedua atas pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada PASAL II sejumlah Rp (terbilang : … ……. ………………………………………………………………….. Rupiah).
Pembayaran tahap pertama sejumlah Rp (terbilang : … ……. ………………………………………………………………….. Rupiah) dibayarkan tunai oleh Pihak pertama kepada pihak kedua pada saat Surat Perjanjian ini ditandatangani. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar 50% dari nilai kontrak, biaya konsumsi dan airport tax.
Pembayaran tahap kedua sejumlah Rp (terbilang : … ……. ………………………………………………………………….. Rupiah) dibayarkan tunai oleh pihak pertama kepada pihak kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum waktu pertunjukan, yaitu pada tanggal …………………………. 2001. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar 50% dari sisa nilai kontrak, biaya konsumsi dan airport tax.
Surat Perjanjian ini dinyatakan batal apabila pihak pertama tidak dapat melakukan pembayaran kepada pihak kedua sesuai dengan waktu dan jumlah sebagaimana yang tercantum pada PASAL III butir 2 dan 3. Pihak Pertama menyatakan setuju atas ketentuan ini.
Apabila setelah Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani terjadi pembatalan oleh pihak pertama, maka seluruh pembayaran yang telah diterima oleh pihak kedua tidak dapat dikembalikan.
Pihak kedua dibebaskan dari segala bentuk pungutan pajak dan sepenuhnya merupakan tanggungan pihak pertama.
Pembayaran untuk transaksi luar kota dapat melalui rekening atas:
Nama :
Rekening No :
Bank :
PASAL IV
ALAT BAND DAN SOUND
SYSTEM
FASILITAS
Pihak pertama wajib mematuhi dan memenuhi persyaratan alat band dan sound system yang diajukan oleh pihak kedua sebagaimana yang tercantum pada lampiran I, Surat Perjanjian Kerja. Peralatan tersebut hanya digunakan oleh KLa Project. Apabila dalam pelaksanaan acara terdapat kelompok musik lain diluar KLa Project, maka pihak pertama wajib menyediakan peralatan terpisah.
Supplier alat band dan sound system yang direkomendasikan oleh pihak kedua adalah sebagai berikut:
1. JABOTABEK SUMBER RIA (000) 000 0000
Contact Person 0000 000 000 (Alloy)
R A M (000) 000 0000-000 8713
J 3 S (000) 000 0000-000 9426
Contact Person 0000 000 000 (Xxx)
2. JAWA BARAT BARLAND (022) 771 710
Contact Person 0000 000 000 (Xxxxx)
3. JAWA TENGAH MOZZA (024) 868 790
Contact Person 0000 000 000 (Xxxx)
PUTRA XXXX (024) 522 953
4. JAWA TIMUR DEMPO MUSIK (000) 000 0000-000 6272
Contact Person 0000 000 000
XXXX (000) 000 0000
Contact Person 0000 000 000
5. SUMATERA HAPPY SOUND (000) 000 0000
Contact Person 0000 000 000
6. SULAWESI XXXXXXX (0000) 000 000-000 350
Surat perjanjian kerja ini akan ditandatangani oleh kedua belah pihak setelah pihak pertama menunjukkan kepada pihak kedua surat kontrak dengan pihak sound system sesuai yang tercantum pada daftar supplier diatas.
PEMBERITAHUAN
Pihak
pertama wajib memastikan dan
menginformasikan kepada pihak kedua mengenai tersedianya alat band
dan sound system, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum waktu
pertunjukan. Informasi disampaikan dalam bentuk surat keterangan
ketersediaan sound system dan alat band dan dikirimkan
via
facsimile no. : (000) 000 00000
SOUND CHECK
PERTUNJUKAN MALAM HARI
Pelaksanaan sound check untuk pertunjukan malam hari dilakukan paling lambat pukul 15.00 waktu setempat selama kurang lebih 3 (tiga) jam. Sound system dan alat band sudah harus terpasang (dalam arti semua instalasi dan perlengkapan siap untuk dipergunakan) paling lambat pukul 12.00 waktu setempat.
PERTUNJUKAN SIANG HARI
Pelaksanaan sound check untuk pertunjukan siang hari dilakukan 1 (satu) hari sebelum pertunjukan berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) jam. Sound system dan alat band sudah harus terpasang (dalam arti semua instalasi dan perlengkapan siap untuk dipergunakan paling lambat 2 (dua) jam sebelum sound check dilaksanakan.
OPERATOR
Pihak
kedua berhak menempatkan
operator pada bagian mixing sound system.
LAIN-LAIN
Pihak kedua berhak menghentikan kegiatan lain di atas panggung (misal: pemasangan backdrop, lighting dan lain-lain) apabila dianggap mengganggu kelancaran sound check.
Jika ada penampilan kelompok musik lain diluar KLa Project, maka Pihak pertama berkewajiban untuk memberitahukan kepada pihak kedua sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani
Pihak kedua berhak menentukan urutan waktu penampilan
Terlambatnya pelaksanaan sound check dari waktu yang sudah ditentukan dikarenakan ketidaksiapan Pihak pertama dapat mengakibatkan perubahan format, materi dan jumlah lagu.
PASAL V
HAL-HAL PEMENTASAN
JUMLAH ANGGOTA ROMBONGAN
Jumlah total anggota rombongan pihak kedua adalah 16 (enam belas) orang, yang terdiri dari :
1.1. Xxxxx Xxxxxxxx Roda Manager
1.2. Xxx Xxxxxx Keyboardis
1.3. Xxxxx Xxxxxxxxx Vocalis
1.4. Xxxxxx Xxxxxxxxxx Gitaris
1.5. Xxx Xxxxxx Xxxxxxx
1.6. Xxxxxx Xxxxxx
1.7. Xxxxx Xxxxxxx
1.8. Yuri Keyboardis
1.9. Xxx Xxxxxxx Vocal
1.10. Anis Backing Vocal
1.11. Bahrul Operator
1.12. Xxxxx Xxxxxxxx Operator
1.13. Xxxxxxx X. Tobing Teknisi
1.14. Xxxxxxx Xxxxxxx
1.15. Pongky Teknisi
1.16. Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Penjualan Merchandise
DURASI
Lama pertunjukan KLa Project adalah maksimal 90 (sembilan puluh) menit.
WAKTU PERTUNJUKAN MALAM HARI
Untuk pelaksanaan acara malam hari, pertunjukan KLa Project dimulai paling lambat pukul 21.00 waktu setempat
WAKTU PERTUNJUKAN SIANG HARI
Untuk pelaksanaan acara siang hari, pertunjukan KLa Project dimulai paling lambat pukul 15.00 waktu setempat.
RUANG ARTIS
Pihak pertama wajib menyediakan ruang artis yang nyaman dan memberikan privasi yang tinggi kepada pihak kedua. Ruang artis ini tidak bercampur dengan pihak lain dan harus dapat mengakomodir minimal 20 (dua puluh) orang dengan fasilitas toilet serta jalur khusus menuju panggung. Lokasi ruang artis harus mendapat persetujuan dari pihak kedua.
PINTU MASUK GEDUNG
Pihak
pertama wajib menyediakan dan
memberitahukan pintu masuk serta keluar gedung pertunjukan yang tidak
bercampur dengan penonton.
PANGGUNG
Pihak pertama wajib memenuhi persyaratan luas panggung serta blocking alat sebagaimana yang tercantum pada lampiran II Surat Perjanjian Kerja
LIGHTING
Pihak pertama wajib menyediakan peralatan lighting panggung yang memadai dan disetujui oleh pihak kedua
KONSUMSI
Pihak pertama wajib menyediakan makanan kecil (snack) dan air mineral botol plastik ukuran 600 ml untuk 20 (dua puluh) orang pada saat sound check
Pihak pertama wajib menyediakan makanan kecil (snack) dan air mineral botol plastik ukuran 600 ml untuk 20 (dua puluh) orang pada saat pertunjukan.
PASAL VI
H O T E L
1. JUMLAH KAMAR
Rombongan pihak kedua menginap di Hotel ..(harap diisi) …………………………….
Total jumlah kamar yang harus disediakan oleh Pihak pertama untuk rombongan pihak kedua adalah sebanyak 10 (sepuluh) kamar, dengan perincian sebagai berikut:
Pihak pertama wajib menyediakan 3 (tiga) kamar tipe Deluxe Room di Hotel minimal bintang 4 untuk 3 (tiga) hari 2 (dua) malam per 1 (satu) kali pertunjukan, termasuk makan pagi untuk 1 (satu) orang per kamar.
Pihak pertama wajib menyediakan 7 (tujuh) kamar tipe Standard Room di Hotel minimal bintang 4 untuk 3 (tiga) hari 2 (dua) orang per kamar.
CATATAN
Seluruh anggota rombongan Pihak kedua menginap di hotel yang sama. Jika Pihak pertama tidak memenuhi persyaratan akomodasi tersebut di atas, maka Pihak kedua berhak mencari akomodasi pengganti dan pihak pertama tetap menanggung biaya yang ditimbulkan.
PASAL VII
K O N S U M S I
BIAYA KONSUMSI
Pihak pertama wajib menyediakan konsumsi 2 (dua) kali sehari (makan siang dan makan malam) untuk rombongan Pihak kedua selama berada dalam tanggungan pihak pertama (tiga hari dua malam). Perincian biaya konsumsi adalah 16 (enam belas) orang, masing-masing dengan biaya Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari. Adapun perincian biaya konsumsi adalah sebagai berikut :
Rp 75.000,00 x 16 orang x 3 hari = Rp 3.600.000,00
PEMBAYARAN BIAYA KONSUMSI
Biaya tersebut dibayarkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sejumlah Rp 1.800.000,00 (terbilang: Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) pada saat Surat Perjanjian Kerja ditandatangani. Sisanya dibayarkan paling lambat pada saat pelunasan kontrak tahap kedua dilakukan, yaitu 7 (tujuh) hari sebelum waktu pertunjukan.
PASAL VIII
T R A N S P O R T A S I
TRANSPORTASI ANTAR KOTA
Pihak pertama wajib menyediakan 16 (enam belas) tiket pesawat terbang Garuda Indonesian Airways untuk rute:
1.1 Jakarta – (ke kota tujuan) (tanggal keberangkatan: 2001)
Jam keberangkatan : setelah pukul 14.00 WIB
1.2 (dari kota tujuan) – Jakarta (tanggal kepulangan: 2001)
Jam kepulangan : setelah pukul 14.00 waktu setempat
AIRPORT TAX
Pihak pertama wajib membayar biaya Airport Tax. Perincian sebagai berikut:
Rp 11.000,00 x 16 orang x 2 = Rp 325.000,00
Biaya airport tax dibayarkan sejumlah Rp 176.000,00 (terbilang: Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) pada saat Surat Perjanjian Kerja ditandatangani. Sisanya dibayarkan paling lambat pada saat pelunasan kontrak tahap kedua dilakukan, yaitu 7 (tujuh) hari sebelum waktu pertunjukan.
OVER LOAD
Pihak
pertama wajib mengganti biaya
over load (bila ada) sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi
pembayaran. Penggantian biaya tersebut dibayarkan oleh Pihak
pertama kepada pihak
kedua pada saat rombongan tiba
di kota tempat pertunjukan
PENYERAHAN TIKET
Tiket pesawat terbang dan biaya Airport Tax diserahkan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum waktu pertunjukan.
KONFIRMASI
Pihak pertama wajib mengkonfirmasikan kedatangan serta kepulangan rombongan kepada pihak kedua dan menjemput serta mengantar rombongan dari maupun ke Airport. Jenis kendaraan yang disediakan adalah :
2 (dua) unit sedan ber-AC, nyaman dan bersih
2 (dua) unit Toyota Kijang ber-AC, nyaman dan bersih
1 (satu) unit mobil box untuk angkutan barang
TRANSPORTASI TAMBAHAN
Pihak pertama wajib menyediakan 1 (satu) unit Toyota Kijang ber-AC, nyaman dan bersih yang harus stand by di Hotel selama 24 jam.
PASAL IX
PETUNJUK BAGI STAFF DAN PENONTON
WAKIL PANITIA
Pihak pertama wajib menunjuk 1 (satu) orang koordinator (Liaison Officer) yang selalu stand by dan mampu bekerjasama serta dapat mewakili kepanitiaan.
KOORDINASI
Koordinator harus berhubungan langsung dengan Road Manager (Sdr. Bawor Prayitno) untuk melakukan koordinasi selama rombongan Pihak kedua berada di kota tempat pertunjukan berlangsung.
PERSYARATAN PANGGUNG
Pihak pertama wajib menyediakan peralatan lighting panggung dan setting panggung yang nyaman dan terjamin keamanannya. Panggung ini harus memadai sesuai dengan persyaratan dari pihak kedua (berkontruksi kuat dan kokoh, tidak mudah goyah atau berayun). Pihak pertama wajib memperbaiki atau mengganti bagian panggung yang goyah atau berayun yang dapat mengakibatkan ketidaknyamanan pertunjukan pihak kedua
Untuk pertunjukan di luar ruang (out door), maka pihak pertama wajib melengkapi panggung dengan atap berkwalitas baik (tidak bocor). Terjadinya kerusakan alat musik milik pihak kedua dikarenakan faktor bocornya atap panggung (alat musik terkena hujan), maka pihak pertama dikenakan beban biaya perbaikan. Pihak pertama menyatakan setuju dan sepakat atas pernyataan ini.
Pihak pertama wajib melengkapi barikade antara panggung dengan penonton
Instrumen drum dan speaker monitor drum diletakkan pada posisi yang lebih tinggi dengan ukuran yang memadai.
Pihak pertama wajib mengadakan dan mengatur pertemuan antara Road Manager, crew sound system pihak kedua dengan tim teknis pihak pertama guna kepentingan pementasan
Penonton tidak diperkenankan memasuki arena pertunjukan selama sound check berlangsung.
Pihak pertama wajib menyediakan 2 (dua) orang crew lokal yang mampu dan dapat bekerjasama dengan operator pihak kedua
PASAL X
PROMOSI, PUBLISITAS DAN PEMBERITAHUAN
FOTO dan LOGO RESMI KLa PROJECT
Pihak pertama wajib melakukan promosi sesuai dengan cara yang disetujui oleh pihak kedua, yaitu penggunaan foto dan logo KLa Project yang suah ditentukan.
PENYERAHAN FOTO dan LOGO
Foto dan logo resmi KLa Project diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama pada saat Surat Perjanjian Kerja ditandatangani sebagai lampiran VI dan IV.
PEMAKAIAN FOTO dan LOGO
Logo KLa Project pada backdrop harus sesua dengan logo resmi KLa Project. Logo ini dipasang tepat di tengah backdrop dan terlihat jelas. Foto dan logo resmi dipergunakan pula untuk media poster, banner, video promosi dan lain-lain.
PENARIKAN FOTO dan LOGO
Jika pihak pertama tidak mencantumkan foto dan logo KLa Project pada seluruh media promosi maupun backdrop dengan benar, maka pihak pertama wajib menarik materi tersebut dan menyempurnakannya sesuai dengan format yang telah disepakati pada pasal ini. Adapun biaya yang ditimbulkan tetap merupakan tanggung jawab pihak pertama
PASAL XI
S A N G S I
Pihak pertama tidak diperkenankan merekam kegiatan pertunjukan KLa Project, baik media audio maupun visual. Apabila terjadi pelanggaran, maka pihak pertama diwajibkan untuk membayar denda kepada pihak kedua sejumlah Rp 500.000.000,00 (terbilang : Lima Ratus Xxxx Xxxxxx). Pihak pertama menyatakan setuju dan sepakat atas ketentuan ini.
PASAL XII
M E R C H A N D I S I N G
HAK PENJUALAN MERCHANDISE
Pihak
kedua mempunyai hak penuh untuk
menjual produk-produk souvenir KLa Project
KOORDINATOR
Pihak pertama wajib menunjuk 1 (satu) orang koordinator yang dapat mewakili kepanitiaan dan berhubungan langsung dengan koordinator penjualan merchandise pihak kedua
FASILITAS
Fasilitas penjualan merchandise yang harus disediakan oleh Pihak pertama adalah:
Tempat penjualan di sekitar pintu masuk arena pertunjukan
2 (dua) meja dan 4 (empat) kursi
3.3 Lampu penerang
PERSIAPAN PENJUALAN
Persiapan penjualan merchandise dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum waktu pertunjukan berlangsung. Untuk kepentingan tersebut pihak pertama wajib melakukan koordinasi dengan Sdr. Xxxxxx Xxxxxxxx, telepon : (000) 000 00 000 atau 0812 945 4282
PASAL XIII
ID CARD DAN COMPLIMENTARY TICKET
JUMLAH
Pihak kedua telah menerbitkan ID Card khusus sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar dengan contoh sebagaimana yang tercantum pada lampiran III Surat Perjanjian Kerja. ID CARD ini hanya dipergunakan oleh Manager, Road Manager, KLa Project, Musisi tamu, Crew dan Staff serta petugas penjualan Merchandise
FUNGSI
ID Card ini dapat dipergunakan untuk memasuki arena pertunjukan melalui pintu manapun dan bersifat tanpa batas
KETENTUAN
Pihak pertama memiliki hak untuk menghitung jumlah ID CARD yang beredar di arena pertunjukan dan menarik kelebihan ID CARD agar jumlahnya tidak melebihi 25 (dua puluh lima) lembar
Pihak pertama wajib mengkoordinasikan dengan seluruh petugas pintu masuk (Ticket takers and Ushers) serta pihak keamanan mengenai diberlakukannya ID CARD khusus dan menjamin tidak akan terjadi kesalahpahaman pada saat acara berlangsung.
FASILITAS
Pihak pertama menyediakan 15 (lima belas) lembar Complimentary Ticket VVIP untuk orang terdekat KLa Project. Tiket diserahkan kepada Road Manager rombongan Pihak Kedua pada saat technicak meeting.
PASAL
XIV
S E C U R I T Y
FASILITAS KEAMANAN
Pihak pertama wajib melengkapi keamanan pada waktu pihak kedua
Memasuki arena pertunjukan
Meninggalkan arena pertunjukan
Sound Check
Berada di ruang artis
Melakukan pementasan
Menjual merchandise
Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kepentingan acara.
Pihak pertama bertanggung jawab atas keamanan, baik di dalam maupun di luat gedung.
PASAL XV
JADWAL KEGIATAN
Jadwal kegiatan Pihak Kedua selama berada di kota tempat pertunjukan dicantumkan pada lampiran V Surat Perjanjian Kerja dan diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat Surat Perjanjian Kerja ditandatangani.
PASAL XVI
P E M B A T A L A N
Surat Perjanjian Kerja dinyatakan batal oleh Pihak Kedua apabila :
Pihak pertama lalai atau tidak mampu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum pada pasal Surat Perjanjian Kerja
Pihak pertama tidak menyelesaikan tepat waktu pembayaran yang telah disepakati pada Pasal III Surat Perjanjian Kerja
Pihak pertama tidak mampu menjamin keamanan dan kenyamanan sesuai dengan permintaan pihak kedua
Pihak pertama tidak melunasi biaya transportasi pada waktu dan jumlah yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak (khusus untuk pertunjukan di luar kota)
Terjadi keadaan Force Majeure.
PASAL XVII
KEADAAN ISTIMEWA
Keadaan istimewa adalah pembatalan pertunjukan KLa Project, Hal ini disebabkan karena:
Salah satu personel meninggal dunia.
Salah satu personel KLa Project sakit parah (dinyatakan dalam surat keterangan dokter)
Bencana alam
Coup d’etat.
Adapun mati listrik, genset meledak, keamanan penonton tak terkendali bukan dikategorikan keadaan istimewa melainkan karena kelalaian pihak pertama
PASAL XVIII
UPAYA HUKUM
Seandainya terjadi Force Majeure atau perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini, sehingga salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka masing-masing pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat
Apabila jalan musyawarah tidak tercapai, maka kedua belah pihak menetapkan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai domisili hukum yang tetap dan tidak berubah sebagai tempat penyelesaian.
PASAL XIX
L A M P I R A N
Surat Perjanjian Kerja ini memiliki 6 (enam) lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari kesepakatan kedua belah pihak
PASAL XX
PEMBUBUHAN MATERAI
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi dengan materai yang cukup, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
Lampiran :
DAFTAR ALAT BAND DAN SOUND SYSTEM
LUAS PANGGUNG DAN BLOCKING ALAT
CONTOH ID CARD
CONTOH LOGO
JADWAL KEGIATAN
FOTO KLa PROJECT
Pihak Pertama,
Penyelenggara |
Pihak Kedua
Xxx Xxxxxxx |