PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2022
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2022
NOMOR : 0251-Int-KLPPM/UNTAR/III/2022
Pada hari ini Jumat tanggal 11 bulan Maret tahun 2022 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Ir. Jap Tji Beng, Ph.D.
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Alamat : Xx. Xxxxxx X. Xxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000
selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Dra. Xxxxxxxx, M.M Jabatan : Dosen Tetap Fakultas : Psikologi
Alamat : Xx. Xxxxxx X. Xxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000 selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat atas nama Universitas Tarumanagara dengan judul "Seminar Hasil Penelitian “Pola Akulturasi etnis Tionghoa di Jakarta”"
(2). Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian ini dan Perjanjian Luaran Tambahan PKM.
(3). Perjanjian Luaran Tambahan PKM pembiayaannya diatur tersendiri.
Pasal 2
(1). Biaya pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas dibebankan kepada Pihak Pertama melalui anggaran Universitas Tarumanagara.
(2). Besaran biaya pelaksanaan yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%.
(3). Pencairan biaya pelaksaaan Tahap I akan diberikan setelah penandatangangan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4). Pencairan biaya pelaksanaan Tahap II akan diberikan setelah Pihak Kedua melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengumpulkan laporan akhir, logbook, laporan pertanggungjawaban keuangan dan luaran/draf luaran.
(5). Rincian biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampir dalam Lampiran Rencana dan Rekapitulasi Penggunaan Biaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
Pasal 3
(1). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan mendapatkan pembiayaan dari Pihak Pertama.
(2). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Periode I, terhitung sejak Januari – Juni 2022
Pasal 4
(1). Pihak Pertama mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
(2). Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(3). Sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Pihak Kedua wajib mengisi lembar monitoring dan evaluasi serta melampirkan laporan kemajuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan logbook.
(4). Laporan Kemajuan disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Lembar monitoring dan evaluasi, laporan kemajuan dan logbook diserahkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 5
(1). Pihak Kedua wajib mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran/draf luaran.
(2). Laporan Akhir disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3). Logbook yang dikumpulkan memuat secara rinci tahapan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(4). Laporan Pertanggungjawaban yang dikumpulkan Pihak Kedua memuat secara rinci penggunaan biaya pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang disertai dengan bukti-bukti.
(5). Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat yang dikumpulkan kepada
Pihak Kedua berupa luaran wajib dan luaran tambahan.
(6). Luaran wajib hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di Xxxxxx Xxxxx IV 2022, jurnal ber-ISSN atau prosiding nasional/internasional.
(7). Selain luaran wajib sebagaimana disebutkan pada ayat (6) di atas,
Pihak Kedua wajib membuat poster untuk kegiatan Research Week. (8). Draft luaran wajib dibawa pada saat dilaksanakan Monitoring dan
Evaluasi (Monev) PKM.
(9). Batas waktu pengumpulan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran adalah Juni 2022
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
SEMINAR HASIL PENELITIAN POLA AKULTURASI ETNIS TIONGHOA
DI JAKARTA
Disusun oleh:
Ketua Tim
Dra. Xxxxxxxx, M.M. (0312106101/ 10795004)
Mahasiswa
Xxxxxxxx Xxxxxxx / 705200272
Program Studi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta
2022
HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PKM
Periode I/ Tahun 2022
1. Judul PKM
2. Nama Mitra PKM
3. Ketua Tim Pelaksana
: Seminar Hasil Penelitian “Pola Akulturasi etnis Tionghoa di Jakarta”
: Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)
A. Nama dan Gelar : Dra. Xxxxxxxx, X.X
B. NIDN/NIK : 0312106101/ 10795004
C. Jabatan/Gol. : Lektor Kepada/ IVB
D. Program Studi : Psikologi
E. Fakultas : Psikologi
F. Bidang Keahlian : Sosial budaya
H. Nomor HP/Tlp 081932408561
4. Anggota Tim PKM
A.Jumlah Anggota (Mahasiswa)
: 1 orang
B. Nama & NIM Mahasiswa 1 : Xxxxxxxx Xxxxxxx / 705200272
C. Nama & NIM Mahasiswa 2 : ..................................
D. Nama & NIM Mahasiswa 3 : ..................................
E. Nama & NIM Mahasiswa 4 : ..................................
5. Lokasi Kegiatan Mitra : Jakarta A.Wilayah Mitra : Jakarta
B. Kabupaten/Kota : Jakarta Pusat
C. Provinsi : DKI Jakarta
6. Metode Pelaksanaan : Luring dan Daring
7. Luaran yang dihasilkan : artikel ilmiah, Xxxx
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : Februari – Juli
9. Pendanaan
Biaya yang diusulkan : Rp. 9.000.000
Menyetujui, Ketua LPPM
Xxx Xxx Xxxx, PhD.
NIDN/NIK: 0323085501/ 10381047
Jakarta, 24 Juni 2022
Ketua
Xxxxxxxx, Dra., M.M.
NIDN/NIK: 0312106101/ 10795004
RINGKASAN
[ Sejalan dengan ini pola akulturasi memiliki empat kategori (a) integrasi (sense of belonging terhadap budaya asli dan budaya sekarang tinggi); (b) asimilasi (sense of belonging terhadap budaya asli rendah dan budaya sekarang tinggi); (c) separasi (sense of belonging terhadap budaya asli tinggi dan budaya sekarag rendah); (d) marginalisasi (sense of belonging terhadap budaya asli dan budaya sekarang semuanya rendah) [1].
Etnis Tionghoa di Indonesia bukanlah etnis yang homogen, walaupun seringkali disamaratakan oleh mereka yang non-Tionghoa. Penggambaran tentang etnis Tionghoa di Indonesia tidak menunjukkan homogenitas. Seperti diungkapkan oleh [2] masalah heterogenitas orang Tionghoa di Indonesia seringkali hanya dilihat sebagai sesuatu yang sederhana, karena cara pandang yang umum seperti suku bangasa, agama, dan pekerjaan. Padahal dalam kategori tersebut ada varian-varian baru akibat perkembangan zaman yang didukung dengan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi menghasilkan berbagai perubahan, termasuk perubahan lingkungan yang relatif cepat.
Lingkungan yang ditempati etnis Tionghoa dapat berupa lingkungan fisik, maupun sosial budaya dan politik. Masalahnya, lingkungan ini juga bukan statis, tetapi dinamis dan bahkan cukup dinamis dengan berbagai pengaruh dari budaya dan masyarakat di seluruh dunia. Seperti diungkapkan oleh [3] lingkungan etnis Tionghoa selalu berubah. Lingkungan yang berubah ini adalah lingkungan politik dengan penggantian pimpinan atau orientasi politiknya.
Etnis Tionghoa yang telah lama bermukim di Indonesia berbaur dan melebur untuk menjadi bagian dari warga negeri ini, namun ada sikap skeptis berbalut curiga terhadap mereka [7]. Orang-orang Tionghoa selalu menarik simpati dari penjajah, kemudian tertanam fenomena kesenjangan ekonomi dengan pribumi. Bahkan etnis Tionghoa dianggap sebagai pastiche personality [6]. Penamaan ini terkesan negatif karena etnis Tionghoa berubah-ubah mengikuti kondisi yang berubah di lingkungannya. Namun demikian dapat juga dikatakan inilah salah satu bentuk adaptasi yang dilakukan etnis Tionghoa terhadap lingkungannya]
[Kata kunci: akulturasi, integrasi, etnis Tionghoa ]
PRAKATA
Puji dan Syukur kepada Tuhan yang telah melimpahkan berkat-Nya kepada kami, sehingga kami dapat melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dan menyelesaikan penulisan laporannya. Sebagai dosen yang perlu melakukan tridharma perguruan tinggi, laporan PKM ini merupakan sumbangan salah satunya. Judul PKM adalah: “SEMINAR HASIL PENELITIAN POLA AKULTURASI ETNIS TIONGHOA DI JAKARTA”
PKM berlangsung selama satu semester dan prosesnya dapat dikatakan berjalan dengan lancar berkat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada:
1. Ir. Jap Tji Beng, MMSI., Ph.D. selaku Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tarumanagara;
2. Xx. Xxxxxxxx, X.Xx., Psi. Selaku Dekan Fakultas Psikologi;
3. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Seni Rupa;
4. Perhimpunan INTI sebagai mitra utama;
5. Grafitisosial, Bhakti Hati Persada (Bhatida), Yayasan Swara Indonesia Cemerlang selaku mitra;
6. Tim pendukung PKM yang membantu dalam proses penyusunan proposal, pelaksanaan dan pendokumentasian;
7. Rekan-rekan dosen dan asisten mahasiswa di Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara.
Akhir kata, kami mengharapkan semoga PKM ini dapat bermanfaat bagi mereka yang berpartisipasi, dan laporan ini berguna bagi yang membacanya.
Jakarta, 24 Juni 2022 Xxxxxxxx,
DAFTAR ISI
halaman
Lembar Pengesahan
RINGKASAN i
BAB I | PENDAHULUAN | 1 |
1.1 Analisis Situasi | 1 | |
1.2 Permasalahan Mitra | 3 | |
1.3 Uraian Hasil Penelitian dan PKM Terkait | 4 | |
BAB II | SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN | 5 |
2.1 Solusi Permasalahan | 5 | |
2.2 Luaran Kegiatan PKM | 5 | |
BAB III | METODE PELAKSANAAN | 6 |
3.1 Tahapan/langkah-langkah solusi bidang | 6 | |
3.2 Partisipasi mitra dalam kegiatan PKM | 8 | |
3.3 Uraian kepakaran dan tugas masing-masing anggota tim | 8 | |
BAB IV | HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI | 9 |
4.1 Data Mitra | 9 | |
4.2 Analisis Kegiatan Lomba Poster | 9 | |
4.3 Analisis Kegiatan Webinar | 12 | |
4.4 Capaian Luaran | 17 | |
BAB V | KESIMPULAN DAN SARAN | 18 |
5.1 Kesimpulan | 18 | |
5.2 Saran | 18 |
XXXXXX XXXXXXX 00
LAMPIRAN 20
DAFTAR GAMBAR
halaman
1. Poster webinar “Menjadi Indonesia: Xxxxxxxx Xxxx 21” 7
2. Poster terbaik (1) 10
3. Poster terbaik (2) 10
4. Poster terbaik (3) 11
5. Poster terbaik (4) 11
6. Materi Webinar 12
7. Foto Moderator dan para Pembicara Webinar 15
8. Foto Peserta dan para Pembicara Webinar (1) 15
9. Foto Peserta dan para Pembicara Webinar (2) 16
10. Foto Peserta dan para Pembicara Webinar (3) 16
11. Foto Peserta dan para Pembicara Webinar (4) 17
DAFTAR LAMPIRAN
1. Materi untuk Mitra
2. Foto dan video (link)
3. Luaran wajib (artikel untuk prosiding SERINA IV)
4. Luaran tambahan (Poster dan sertifikat HKI)
5. Poster untuk Research Week 2022
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Analisis Situasi
[ Etnis Tionghoa di Indonesia bukanlah etnis yang homogen, walaupun seringkali disamaratakan oleh mereka yang non-Tionghoa. Penggambaran tentang etnis Tionghoa di Indonesia tidak menunjukkan homogenitas. Seperti diungkapkan oleh [2] masalah heterogenitas orang Tionghoa di Indonesia seringkali hanya dilihat sebagai sesuatu yang sederhana, karena cara pandang yang umum seperti suku bangasa, agama, dan pekerjaan. Padahal dalam kategori tersebut ada varian-varian baru akibat perkembangan zaman yang didukung dengan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi menghasilkan berbagai perubahan, termasuk perubahan lingkungan yang relatif cepat.
Lingkungan yang ditempati etnis Tionghoa dapat berupa lingkungan fisik, maupun sosial budaya dan politik. Masalahnya, lingkungan ini juga bukan statis, tetapi dinamis dan bahkan cukup dinamis dengan berbagai pengaruh dari budaya dan masyarakat di seluruh dunia. Seperti diungkapkan oleh [3] lingkungan etnis Tionghoa selalu berubah. Lingkungan yang berubah ini adalah lingkungan politik dengan penggantian pimpinan atau orientasi politiknya.
Setiap individu tumbuh dalam lingkungannya akan membentuk budaya yang diterima dari generasi sebelumnya (orang tua). Dengan kemajuan teknologi dan pergaulan yang tidak terbatas wilayah, setiap individu dapat mengakses pengetahuan dan budaya bukan saja dari keluarganya. Untuk itu pola akulturasi yang terjadi mungkin akan berbeda antar-generasi. Identitas yang melekat pada diri individu mengalami perkembangan dalam pola interaksi dan akulturasi pada etnis Tionghoa.
Dalam perkembangannya setiap individu berbeda-beda dalam cara mereka mengasosiasikan ke dalam bermacam-macam kelompok yang berbeda. Individu yang hanya terlibat dalam satu kelompok tertentu kategori sosialnya tidak kompleks. Berbeda dengan individu yang terlibat dalam kelompok yang banyak dan beragam, maka kategori sosialnya lebih kompleks [4].
Berhadapan dengan etnis Tionghoa, budaya lokal pada awalnya reseptif, tetapi kemudian berubah karena politik kolonial, terutama dengan strategi devide et impera. Pada waktu penjajahan Belanda etnis Tionghoa dibedakan dengan etnis lainnya, Eropa, Timur asing dan pribumi. Pada waktu itu terjadi segregasi, kecemburuan sosial dan diskriminasi yang sangat tajam di masyarakat. Misalnya
ada pembantaian etnis Tionghoa di Batavia pada tahun 1740, serta kerusuhan anti Tionghoa pada 1916 [5]. Bahkan etnis Tionghoa dianggap sebagai pastiche personality [6]. Penamaan ini terkesan negatif karena etnis Tionghoa berubah-ubah mengikuti kondisi yang berubah di lingkungannya. Namun demikian dapat juga dikatakan inilah salah satu bentuk adaptasi yang dilakukan etnis Tionghoa terhadap lingkungannya.
Etnis Tionghoa yang telah lama bermukim di Indonesia berbaur dan melebur untuk menjadi bagian dari warga negeri ini, namun ada sikap skeptis berbalut curiga terhadap mereka [7]. Orang-orang Tionghoa selalu menarik simpati dari penjajah, kemudian tertanam fenomena kesenjangan ekonomi dengan pribumi.
Perubahan dalam suatu masyarakat selalu terjadi, baik dalam hubungan antar-anggota masyarakat maupun perubahan karena lingkungan misalnya karena perpindahan dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Perubahan tersebut memerlukan penyesuaian-penyesuaian dari individu yang terlibat di dalamnya. Setiap individu tumbuh dalam lingkungan akan memiliki budaya yang menjadi identitasnya, sehingga ketika individu berelasi dengan individu lainnya maka akan terjadi pertemuan budaya yang berbeda. Demikian juga yang terjadi antara etnis Tionghoa dengan budaya yang dimilikinya akan bertemu dengan budaya lainnya ketika berhubungan dengan masyarakat di luar etnisnya.
Bertemunya budaya yang berbeda dapat saling mempengaruhi atau bercampur, yang dikenal dengan akulturasi. Akulturasi menurut [1], yaitu: (a) integrasi (sense of belonging terhadap budaya asli dan budaya sekarang tinggi); (b) asimilasi (sense of belonging terhadap budaya asli rendah dan budaya sekarang tinggi); (c) separasi (sense of belonging terhadap budaya asli tinggi dan budaya sekarag rendah); (d) marginalisasi (sense of belonging terhadap budaya asli dan budaya sekarang semuanya rendah). Proses akulturasi terjadi karena individu memiliki identitas, yaitu granted identity dan gain identity [8]. Identitas dapat bersifat psikologis, sosiologis maupun antropologis budaya, baik terkait dengan ciri fisik individu bersangkutan maupun penilaian orang lain. Individu dengan identitas tertentu dapat berinteraksi dengan individu yang memiliki identitas sama maupun dengan identitas yang berbeda. Dengan demikian dapat dikatakan akulturasi berhubungan dengan interaksi yang terjadi di atara individu dengan identitas berbeda [9]
Hubungan antara individu dengan identitas yang berbeda mungkin saja meinimbulkan persepsi stereotipi. Dalam konteks individu etnis Tionghoa dengan non-Tionghoa sering terjadi stereotipi minoritas dan dapat memunculkan diskriminasi negatif. Namun demikian stereotipi dapat juga
menimbulkan diskriminasi positif [10]. Etnis Tionghoa di Indonesia hidup dalam keadaan yang “rumit” yang dapat terlihat dari sejarah perkembangan masyarakat Indonesia. Kedudukan etnis Tonghoa dianggap berbeda dengan etnis lainnya yang ada di Indonesia.]
1.2 Permasalahan Mitra
[Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) dideklarasikan pada 10 April 1999. INTI adalah organisasi yang bersifat kebangsaan sesuai semangat mukadimah UUD NKRI 1945, bebas, egaliter, pluralis, demokratis, tidak bernaung atau mengikatkan diri kepada salah satu partai politik dan terbuka bagi semua Warga Negara Indonesia yang setuju dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Tujuan Perhimpunan INTI. Memasuki kepengurusan tahun ke 18 pada bulan November 2017 dilakukan pelantikan pengurus. Tema pada kepengurusan tahun 2017-2022 adalah “Mensyukuri Kebhinnekaan, Mengukuhkan Persatuan dan Menegaskan ke-Indonesiaan”.
Perhimpunan INTI dapat berkembang karena dukungan situasi sosial politik yang berubah sejak pasca era reformasi. Perubahan penting di tingkat politik nasional, misalnya, adalah apa yang dilakukan Presiden Xxxxxxxxxxx Xxxxx ketika beliau menerbitkan Inpres Nomor 6 pada tahun 2000 yang membatalkan peraturan sebelumnya (ada sejak 1967) yang melarang “ekspresi” kebudayaan Cina di ruang publik [11]. Presiden Megawati – melalui Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 2002 – juga ditetapkan perayaan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional [11]. Presiden Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx juga dilansir Undang-Undang kewarganegaraan yang baru, yakni Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang “Kewarganegaraan Republik Indonesia“. Dengan Undang-Undang ini, warga Tionghoa ditempatkan dalam posisi yang sama/setara dengan warga negara yang lain. Artinya, perbedaan antara “pribumi” dan “non-pribumi” – seperti yang terjadi sebelumnya -- tidak berlaku lagi [2]. Di tingkat masyarakat Tionghoa sendiri juga terjadi “kegairahan” – kebangkitan kasadaran politik, salah satu bentuknya adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bertujuan memperjuangkan kepentingan masyarakat Tionghoa, seperti Perhimpinan Tionghoa Indonesia (INTI) [6].
Dari sekitar 400 organisasi Tionghoa di Indonesia, INTI tampil berbeda dengan menonjolkan ciri kebangsaan dan nasionalisme. Sejalan dengan era keterbukaan dan kebebasan semenjak reformasi 98 banyak terjadi perubahan bagi etnis Tionghoa di Indonesia. Budaya dan peran tokoh/ etnis Tionghoa mulai sering dimunculkan dan dibahas dalam berbagai seminar/ diskusi. Pertanyaan tentang nasionalisme etnis Tionghoa seringkali muncul kepermukaan. Termasuk di dalamnya tentang Identitas nasional etnis Tionghoa yang selalu diragukan.
Masalah keraguan tentang keterlibatan etnis Tionghoa dalam pembentukan nasionalisme kadang- kadang dikaitkan dengan adanya tindakan diskriminasi yang dirasakan oleh etnis Tionghoa. Dalam perjalanan sejarah masyarakat Indonesia, etnis Tionghoa memang benar mengalami diskriminasi baik dalam urusan administrasi maupun relasi sosialnya. Legalitas diskriminasi secara resmi telah dicabut dengan diterbitkannya Undang-Undang Anti Diskriminasi pada tahun 2008. Namun perubahan yang terjadi tidak disertai dengan dukungan law enforcement, good governance yang memadai. Alhasil, perlakuan diskriminatif terhadap etnis Tionghoa tetap terjadi. Masalah diskriminasi seharusnya tidak terjadi lagi terutama dengan adanya status kewarganegaraan yang sah. Warganegara yang diakui secara sah seharusnya mempunyai hak dan kewajiban yang sama, namun realitasnya etnis Tionghoa tetap diperlakukan berbeda dengan etnis lainnya yang ada di Indonesia [12][13].
Melalui kegiatan diseminasi yang sedikit banyak menambah wawasan atau pengetahuan diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai yang mungkin selama ini dimaknai secara keliru atau kurang tepat. Diseminasi ini merupakan transfer pengetahuan untuk menerangkan pilihan akulturasi yang diharapkan oleh etnis Tionghoa.]
1.3. Uraian Hasil Penelitian dan PKM Terkait
[Penelitian sebelumnya dengan tema pola akulturasi etnis Tionghoa mendapat pendanaan hibah internal dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat tahun 2021. Penelitian ini dilakukan dua kali dengan melibatkan partisipan yang berbeda usianya. Perbedaan usia di sini dipakai untuk melihat gambaran dari etnis Tionghoa yang mengalami diskriminasi melalui kerusuhan-kerusuhan anti etnis Tionghoa dan generasi yang lahir setelah reformasi. Generasi yang lahir setelah reformasi 1998 adalah generasi yang tidak mengalami diskriminasi terlebih lagi dengan diterbitkannya Undang-Undang Anti Diskriminasi tahun 2000. Dari penelitian ini diperoleh HaKI alat ukur yang dipakai dan presentasi seminar nasional.
Kegiatan PKM yang diikuti adalah menjadi narasumber dalam seminar internal Universitas Tarumanagara, dan menjadi pembicara pada Webinar nasional yang akan diselenggarakan bulan Mei 2022. Pemilihan bulan Mei dimaksudkan dalam rangka menyesuaikan dengan momen kebangkitan nasional.]
2.1 Solusi Permasalahan
BAB II
SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
Membuat kegiatan sebagai ajang diseminasi dari hasil penelitian tentang pola akulturasi pada etnis Tionghoa.
Acara:
Seminar “Pola akulturasi Etnis Tionghoa” tanggal 20 Mei 2022
Platform: zoom
Kerjasama:
Fakultas Psikologi Untar, FSRD Untar,
Perhimpunan INTI, Museum Pustaka Peranakan Tionghoa (MPPT), Grafisosial,
2.2 Luaran Kegiatan
No | Jenis Luaran | Keterangan |
Luaran Wajib | ||
1 | Publikasi ilmiah pada jurnal ber ISSN atau | |
2 | Prosiding dalam Temu ilmiah | Mengikuti temu ilmiah Serina IV tgl 20 April 2022 sebagai presenter, artikel terbit dalam prosiding sudah submit |
Luaran Tambahan | ||
1 | Publikasi di jurnal Internasional | |
2 | Publikasi di media massa | |
3 | Hak Kekayaan Intelektual (HKI) | Membuat poster, sertifikat HKI telah terbit |
4 | Teknologi Tepat Guna (TTG) | |
5 | Model/purwarupa/karya desain atau | |
6 | Buku ber ISBN |
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1 Tahapan/langkah-langkah solusi bidang
[Tahap Persiapan Konsep
Perumusan tema/ judul, bentuk acara, waktu, tempat/ platform Tema : Akulturasi dan Nasionalisme
Judul : Menjadi Indonesia: Xxxxxxxx Xxxx 21
Bentuk : Seminar
Waktu : 24 Mei 2022
Platform : daring (zoom)
Panitia : Fakultas Psikologi, FSRD Untar + INTI Kerjasama : Fakultas Psikologi, FSRD Untar + INTI
MPPT, Grafisosial,
Narasumber :
INTI : Pengurus INTI (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx) FSRD : Xxx Xxxx Xxxxxxx, X.Xx., X.Xx..
Peneliti : Dra. Xxxxxxxx, M.M. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx
Desain dan Publikasi : Xxxxxxx (alumni DKV Untar)
Tahap Pelaksanaan
Webinar 24 Mei 2022
Partisipan 106 orang]
Gambar 1. Poster webinar “Menjadi Indonesia: Xxxxxxxx Xxxx 21”
3.2 Partisipasi mitra dalam kegiatan PKM
INTI, FSRD-Untar, Grafisosial berpartisipasi dalam brainstorming tema, judul, dan kepanitiaan. Pelaksanaan webinar menjadi tanggung jawab Perhimpunan INTI:
Anggaran webinar
Menghubungi dan mengundang narasumber Membuat platform webinar (zoom meeting) Mendistribusikan poster lomba dan acara Berpartisipasi dalam acara webinar]
3.3 Uraian kepakaran dan tugas masing-masing anggota tim
[Ketua PKM mengkoordinir tim PKM dan sekaligus ketua pelaksanaan kegiatan Seminar “menjadi Indonesia: pahlawan Abad 21”
Anggota tim PKM mahasiwa, membantu administrasi PKM, mendukung dan berpartisipasi dalam pelaksaan kegiatan.]
BAB IV
HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
4.1 Data Mitra
[Mitra utama pelaksanaan kegiatan PKM ini adalah perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) yang memiliki berbagai kegiatan untuk memajukan masyarakat Indonesia tanpa membedakan etnis. Melalui kegiatan ini INTI dapat menyapa generasi muda yang terlibat dalam seluruh proses, dan mendapatkan gambaran lingkungan dan kondisinya secara langsung. XXXX juga memberikan pengetahuan dan pemahaman atas kegiatan INTI di masyarakat yang lebih luas. Keterlibatan INTI sebagai mitra dilakukan dengan menyediakan nara sumber sebagai pembicara dalam webinar. Nara sumber yang mewakili INTI adalah Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx sebagai ketua Generasi Muda INTI. Selain itu ada seorang karyawan dari serketariat INTI yang terlibat dalam hal administrasi penyebaran undangan dan notulensi kegiatan serta sebagai humas yang menghubungi media sosial.
Mitra lainnya adalah Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Universitas Tarumanagara. Keterlibatan FSRD Untar dalam lomba poster yang melibatkan mahasiswa sebagai pesertanya, Selain itu, penjurian dilakukan oleh dosen FSRD, dan ketua pelaksana kegiatan webinar juga diketuai oleh salah seorang dosen FSRD. Kegiatan webinar juga melibatkan nara sumber dari dosen FSRD.
Mitra lainnya Grafitisosial, Bhatiga, Yayasan Swara Indonesia Cemerlang mendukung dengan melibatkan salah seorang perwakilannya terlibat langsung dalam kegiatan lomba poster maupun ketika webinar berlangsung. Perwakilan dari mitra tersebut ada yang membuat kompilasi poster, terlibat sebagai MC dan host (pengarah acara), serta administrasi dan kesekretariatan.]
4.2 Analisis Kegiatan Lomba Poster
[Lomba Poster diselenggarakan sebagai bagian dari praktik mahasiswa FSRD yang melibatkan sekitar 60 orang mahasiswa. Tema yang diusung untuk pembuatan poster adalah pahlawan abad 21, yang bertujuan untuk melihat bagaimana pemahaman mahasiswa tentang pahlawan yang ada di sekitar mereka. Setiap poster dibuat secara individual. Kemudian dipilih enam poster yang diakui terbaik oleh dosen FSRD. Kriteria pemilihan dengan memperhatikan kualitas dan tingkat kesulitan serta kecermatan penggunaan warna serta tekniknya.
Berikut ini beberapa potongan poster yang dianggap baik.
Gambar 2. Poster terbaik (1)
Gambar 3. Poster terbaik (2)
Gambar 4. Poster terbaik (3)
Gambar 5. Poster terbaik (4)
4.3 Analisis Kegiatan Webinar
[Salah satu narasumber dalam forum diskusi merupakan diseminasi dari hasil penelitian. Penelitiannya dilakukan selama satu tahun, terbagi menjadi dua penelitian, topiknya sama tetapi menggunakan dua kategori subek yang berbeda usia. Materi yang disampaikan tertuang dalam power point berikut ini.
Gambar 6. Materi Webinar
HUBUNGAN IDENTITAS NASIONAL TERHADAP POLA AKULTURASI ETNIS TIONGHOA DI JAKARTA
XXXXXXXX
24 MEI 2022
1
Webinar ini dihadiri oleh 106 partisipan dari kalangan dosen, mahasiswa maupun umum. Berikut ini adalah foto-foto kegiatan webinar.
Gambar 7. Foto Moderator dan para Pembicara Webinar
Gambar 8. Foto Peserta dan para Pembicara Webinar (1)
Gambar 9. Foto Peserta dan para Pembicara Webinar (2)
Gambar 10. Foto Peserta dan para Pembicara Webinar (3)
Gambar 11. Foto Peserta dan para Pembicara Webinar (4)
4.4 Capaian Luaran
[Capaian luaran dari kegiatan PKM ini adalah dipresentasikan pada Seminar Nasional (SERINA) IV yang diselenggarakan oleh Universitas Tarumanagara tanggal 20 April 2022. Sebagai luarannya diterbitkan artikel yang dimuat dalam prosiding SERINA IV tahun 2022. Artikel telah di-submit selanjutnya menunggu terbitnya prosiding tersebut, draft artikel dilampirkan bersama laporan ini. Selain itu, materi diseminasi dari nara sumber Ninawati disusun dalam bentuk poster yang didaftarkan sebagai karya seni poster ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Xxx Xxxxxxan Intelektual. Poster dilampirkan pula Bersama laporan ini. Penulis telah mendaftarkan poster ini tanggal 14 Juni 2022 dan telah mendapat persetujuan sertifikat HKI dilampirkan bersama dengan laporan ini.]
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 KESIMPULAN
[Pembuat poster menuangkan ide-ide kreatif dan kemamuan teknisnya sehingga menghasilkan karya poster. Makna pahlawan abad 21 dituangkan secara beragam, dari poster yang dapat dilihat bahwa mereka bahkan mendapatkan ide dari kehidupan sehari-hari, misalnya tentang uang yang akrab dalam kehidupan kita. Seperti juga diungkapkan oleh salah seorang pembicara, bahwa menjadi pahlawan tidak perlu menunggu peristiwa besar tetapi justru pahlawan itu lahir dari keseharian dalam lingkungan yang mungkin saja terbatas.
Sementara itu dari hasil penelitian yang diseminasikan dalam webinar ini terlihat bahwa pilihan integrasi etnis Tionghoa menjadi pilihan utama dari empat kategori pilihan akulturasi. Dengan demikian pengakuan menjadi Indonesia perlu memahami budaya asal yang menjadi akar dan jati diri seseorang namun juga perlu memahami budaya di mana individu tersebut menetap.]
5.2 SARAN
[Penyampaian pengetahuan atau persepsi tentang Menjadi Indonesia tidak cukup hanya satu kali saja, melainkan memerlukan waktu termasuk frekuensi dan durasi perkenalannya. Untuk itu kegiatan ini jika dimungkinkan diulang kembali untuk waktu yang datang dengan partisipan yang lain. Lomba poster sebagai wadah kreatif mahasiswa dapat diganti dalam bentuk media lainnya misalnya komik atau cerita berseri, video atau film pendek.]
DAFTAR PUSTAKA
[1] J. W. Berry and F. Hou, “Immigrant acculturation and wellbeing in Canada,” Can. Psychol., vol. 57, no. 4, pp. 254–264, 2016, doi: 10.1037/cap0000064.
[2] J. L. Thung, “Heterogenitas orang keturunan Cina (Tionghoa) di Indonesia dalam perspektif sosial-budaya,” Paradig. J. Kaji. Budaya, vol. 3, no. 1, p. 42, 2016, doi: 10.17510/paradigma.v3i1.32.
[3] W. L. Xxxxx, “Local politics and Chinese Indonesian business in post-xxxxxxx era,” Southeast Asian Stud., vol. 4, no. 3, pp. 487–532, 2015, doi: 10.20495/seas.4.3_487.
[4] M. Xxxxxx, X. & Xxxxxxxx, “Social identity complexity: Theoretical implications for the social psychology of intergroup relations,” in Social cognition, social identity, and intergroup relation,
R. M. Xxxxxx, X. X. Xxxxxxxxxxx, and R. W. Xxxxxxxxxx, Eds. New York: Psychology Press Xxxxxx & Xxxxxxx Xxxxx, 2011, pp. 77–102.
[5] N. Xxxxxxxxxx, X. Xxxxxxxxxx, D. S. Wibawa, B. N. Xxxxxxx, and A. O. Suryani, “Identitas keindonesiaan generasi muda etnis Tionghoa di Jakarta,” Jakarta, 2018.
[6] A. Dawis, Orang Indonesia Tionghoa: Mencari identitas. Jakarta: Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, 0000.
[7] Xxxxxxx, Xxx An Tui 1947-1949: Tentara Cina Jakarta. Jakarta: Masup, 2015.
[8] H. İnaç and F. Ünal, “The construction of national identity in modern times: Theoretical perspective,” Int. J. Humanit. Soc. Sci., vol. 3, no. 11, pp. 223–232, 2013.
[9] A. G. Xxxxx, X. X. Xxxxx, D. L. Xxxxxxx, and J. Dere, “Does acculturation predict interpersonal adjustment? It depends on who you talk to,” Int. J. Intercult. Relations, vol. 37, no. 4, pp. 502– 506, 2013, doi: 10.1016/j.ijintrel.2013.02.002.
[10] L. Xxxxx, M. R. Xxxxxx, and T. L. Xxxxxxxx, “Model minority stereotyping, perceived discrimination, and adjustment among adolescents from Asian American backgrounds,” X. Youth Adolesc., vol. 45, no. 7, pp. 1366–1379, 2016, doi: 10.1007/s10964-015-0336-7.
[11] I. Xxxxxx and J. L. Thung, Setelah air mata kering: Masyarakat Tionghoa pasca-peristiwa Mei 1998. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010.
[12] O. K. Xxxxxx and X. Xxxx, “Prasangka terhadap etnis Tionghoa di kota Medan: Peran identitas nasional dan persepsi ancaman,” Psikologia J. Pemikir. dan Penelit. Psikol., vol. 8, no. 1, pp. 25– 33, 2014, doi: 10.32734/psikologia.v8i1.2562.
[13] Y. H. Trinugraha, “Politik identitas anak muda minoritas: Ekspresi identitas anak muda Tionghoa melalui dua organisasi anak muda Tionghoa di Surakarta,” J. Stud. Pemuda, vol. 2, no. 2, pp. 172–186, 2013.
LAMPIRAN
Lampiran 1
Materi yang disampaikan ke Mitra
Lampiran 2
Foto-foto dan Video (link video)
Lampiran 3.
Luaran wajib (dapat lebih dari satu)
Lampiran 4.
Luaran tambahan (dapat lebih dari satu)
Lampiran 5
Poster Research Week 2022