SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN PERBAIKAN INSTALASI JARINGAN TELEPON PUSDIKLAT PEGAWAI DEPDIKNAS
TAHUN ANGGARAN 2009
Nomor : 2803 /A6.3/LK/2009
Pada hari ini, Rabu tanggal Lima belas bulan April tahun Dua Ribu Sembilan (15-04- 2009), kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan perjanjian pelaksanaan pekerjaan :
Antara
1. N a m a : Xxx. Xxxxxx Xxxxx, X.Xx
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Pendidikan Nasional
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xx. 19, Sawangan - Depok
bertindak untuk dan atas nama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Dengan
2. N a m a : Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx Jabatan : Direktur Utama Perusahaan : PT. Riani Kefasindo
Alamat : Jl. Kesatriaan IX/21 M Cilincing
RT. 000/000 Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx
Rekening : Bank BTPN Cab. Gunung Sahari Nomor 0010.3.000068
selaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Perbaikan Jaringan Instalasi Telepon Pusdiklat Pegawai Depdiknas, bertindak untuk dan atas nama PT. RIANI KEFASINDO yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Hj. NIDA KHAIRANY, Nomor 6 Tanggal 19 Januari 2005, di Jakarta, , yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka dengan ini disetujui oleh dan diantara pihak-pihak tersebut, ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
Pasal 1 TUGAS PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas dari PIHAK PERTAMA, untuk melaksanakan pekerjaan Perbaikan Jaringan Instalasi Telepon Pusdiklat Pegawai Depdiknas Tahun Anggaran 2009.
2. Pekerjaan tersebut meliputi :
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.2. Pekerjaan Pemasangan Kabel Konduit
2.3. Pelaksanaan Pemasangan Outlet Telepon
2.4. Pekerjaan Kabel Tanah
2.5. Pekerjaan Bak Terminal
2.6. Pekerjaan Pemasangan Telepon Meja
Dengan uraian sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ) yang tercantum dalam Dokumen Penunjukan Langsung (RKS, Gambar-gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan).
3. Pekerjaan tersebut berlokasi di Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xx.00, Xxxxxxxx - Xxxxx
4. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban dan tanggungjawab kepada PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan, menyelesaikan, dan memelihara pekerjaan, serta memperbaiki kerusakan sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
Pasal 2
DASAR PERJANJIAN DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Dasar perjanjian pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini merupakan bagian yang mengikat, serta tidak terpisahkan dalam perjanjian ini, yaitu :
1.1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : 0002.0/023-01.1/-/2009 Tanggal : 31 Desember 2008
1.2. Surat Penawaran Harga (SPH) beserta lampirannya Nomor : 015/SK-RK/III/2009
Tanggal : 11 Maret 2009
1.3. Surat Usul Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 802a/A6.3/LK/2009 Tanggal : 19 Maret 2009
1.4. Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 1114/A6.3/LK/2009 Tanggal : 25 Maret 2009
1.5. Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 1115/A6.3/LK/2009 Tanggal : 25 Maret 2009
1.6. Surat Keputusan Penunjukan Kontraktor Pelaksana Nomor : 1627/A6.3/LK/2009
Tanggal : 2 April 2009
1.7. Berita Acara :
1.7.1. Evaluasi Dokumen Kualifikasi.
1.7.2. Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
1.7.3. Pembukaan Dokumen Penawaran.
1.7.4. Evaluasi Dokumen Penawaran.
1.8. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
1.9. Gambar-gambar.
1.10. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Time Schedule).
1.11. Surat Jaminan Pelaksanaan.
2. Dasar spesifikasi teknis dan non teknis pelaksanaan pekerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini, yaitu :
2.1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
2.2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
2.3. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 beserta Lampirannya.
2.4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2.5. Peraturan Pembangunan dari Pemerintah Daerah Setempat.
2.6. Semua Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung yang berlaku dan diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut pada pasal 1 perjanjian ini.
2.7. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan tertulis yang diberikan Konsultan Pengawas termasuk dalam Pasal 3 perjanjian ini, untuk mencapai tujuan perjanjian ini.
2.8. Selain ketentuan-ketentuan tersebut di atas, juga terikat kepada semua ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung yang berlaku, yang ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan ini.
Pasal 3 KONSULTAN PENGAWAS
1. Untuk pengendalian pekerjaan yang terdiri atas kegiatan pengawasan, pengujian dan tindakan pengkoreksian, maka PIHAK PERTAMA menunjuk PT. ANDIRA KARYA PERSADA beralamat di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxx No. 6 Lt. 2 Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan Telp/fax 000-0000000, sebagai Konsultan Pengawas, bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA, dan diketahui oleh PIHAK KEDUA.
2. Apabila Konsultan Pengawas yang ditunjuk dalam Ayat 1 Pasal ini berhalangan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk penggantinya dan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA harus mematuhi semua petunjuk/perintah teknis dari Konsultan Pengawas, sesuai kewenangan yang telah ditentukan.
Pasal 4
BAHAN DAN PERALATAN
1. Bahan, peralatan dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Perbaikan Jaringan Instalasi Telepon Pusdiklat Pegawai Depdiknas ini, harus disediakan dalam keadaan baru oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA harus mengajukan contoh bahan dan peralatan yang akan digunakan, untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK PERTAMA berhak melakukan pengujian terhadap bahan dan peralatan yang diajukan PIHAK KEDUA, biaya yang dikeluarkan untuk pengujian tersebut dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
4. PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan dan peralatan yang disediakan oleh
PIHAK KEDUA, jika kualitas dan spesifikasinya tidak memenuhi persyaratan.
5. Jika bahan dan peralatan tersebut ditolak oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus menyingkirkan bahan dan peralatan tersebut dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam. PIHAK KEDUA harus mengganti dengan bahan dan peralatan yang memenuhi persyaratan.
6. Apabila bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang setelah melalui pengujian, ternyata tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, maka PIHAK KEDUA wajib mengganti/memperbaiki tanpa berhak menuntut kerugian.
7. Jika bahan dan peralatan tidak terdapat di pasaran, maka PIHAK KEDUA dapat mengajukan bahan dan peralatan pengganti yang setara melalui persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA, dalam hal ini tetap berlaku ketentuan Ayat 13 Pasal ini.
8. Tidak tersedianya bahan dan peralatan di pasaran, tidak dapat dijadikan alasan untuk keterlambatan pekerjaan.
9. PIHAK KEDUA wajib menjaga keamanan bahan dan peralatan di lokasi dari pencurian.
10. PIHAK KEDUA wajib menjaga kebersihan lokasi dan lingkungan dari kotoran, dan polusi yang ditimbulkan penggunaan bahan dan peralatan dalam pelaksanaan pekerjaan.
11. PIHAK KEDUA wajib membuat tempat atau gudang yang baik dan aman untuk menyimpan bahan dan peralatan guna kelancaran pekerjaan.
12. PIHAK KEDUA harus menjalin kerjasama yang baik dengan pemasok perangkat dari luar dan dalam negeri.
13. PIHAK KEDUA menjamin bahwa bahan dan peralatan yang dipasang tersedia suku cadang, dan Agen penjualnya di Indonesia serta bersedia memberikan pelayanan purna jual.
Pasal 5 PELAKSANA PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA wajib menugaskan tenaga kerja ahli dan terampil dalam jumlah cukup, sesuai kebutuhan pekerjaan yang dicantumkan dalam Daftar Usulan Staf Inti Kegiatan dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
2. Di lokasi pekerjaan harus ada wakil PIHAK KEDUA yang ditunjuk sebagai Pemimpin Pelaksana, yang mempunyai wewenang penuh untuk mewakili PIHAK KEDUA, yang dapat menerima/memberikan/memutuskan segala urusan pekerjaan di lapangan.
3. Penunjukan/penugasan/penggantian Staf Pelaksana atau Pemimpin Pelaksana harus memenuhi kualifikasi, kemampuan dan pengalaman yang telah ditentukan, dengan melampirkan Curriculum Vitae dan mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
4. Apabila menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA, Pemimpin Pelaksana yang digunakan oleh PIHAK KEDUA tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA segera mengganti dengan Pemimpin Pelaksana lain yang memenuhi persyaratan.
Pasal 6
TENAGA KERJA DAN UPAH
1. PIHAK KEDUA wajib menyediakan tenaga kerja harian dalam jumlah cukup, dan kualifikasi sesuai dengan volume dan kompleksitas pekerjaan.
2. Penyediaan tenaga kerja harian harus dilaporkan kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk daftar, yang dilampiri keterangan identitas setiap tenaga kerja.
3. Jika PIHAK PERTAMA meminta PIHAK KEDUA untuk memberhentikan orang atau tenaga kerjanya, dan menyatakan alasan atas permintaan tersebut, maka PIHAK KEDUA harus menjamin dalam waktu 1 x 24 jam orang atau tenaga kerja tersebut sudah harus meninggalkan lokasi pekerjaan, dan tidak berhubungan lagi dengan pekerjaan dalam kontrak.
4. PIHAK KEDUA wajib menyediakan perlengkapan pengamanan untuk keselamatan tenaga kerja.
5. Ongkos-ongkos dan upah tenaga kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ditanggung oleh
PIHAK KEDUA.
6. PIHAK KEDUA wajib menyelenggarakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Jamsostek tersebut harus memiliki masa berlaku minimal sampai akhir masa kontrak, dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Jamsostek tersebut bisa dilakukan menurut variabel jumlah pekerja yang ada di lapangan.
8. PIHAK KEDUA harus bertanggungjawab atas kerugian PIHAK PERTAMA akibat perbuatan orang-orang yang dipekerjakannya.
9. Jika terjadi kecelakaan pada saat pelaksanaan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan pertolongan medis sepenuhnya terhadap korban, dan seluruh biaya yang ditimbulkan ditanggung PIHAK KEDUA.
10. PIHAK KEDUA wajib menyediakan tempat tinggal, yang memenuhi syarat kesehatan dan ketertiban bagi para pekerja yang tinggal sementara di lokasi pekerjaan.
11. Hubungan antara para pekerja dan PIHAK KEDUA sepanjang tidak diatur secara khusus, tunduk pada peraturan tenaga kerja yang berlaku.
12. Semua yang berkaitan dengan persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun Sub Kontraktor menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK KEDUA, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pasal 7
PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA harus menggunakan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang telah dapat diproduksi didalam negeri.
2. Dalam menggunakan hasil produksi dalam negeri, PIHAK KEDUA harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
2.1. Meneliti dengan sebaik-baiknya agar benar-benar merupakan hasil produksi dalam negeri dan bukan barang impor yang dijual di dalam negeri.
2.2. Dalam hal sebagian bahan untuk menghasilkan barang produksi dalam negeri berasal dari impor, diutamakan barang yang komponen-komponen impornya paling kecil.
2.3. Dalam mempersiapkan pengadaan barang dan jasa, sejauh mungkin harus digunakan standar nasional dan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Pasal 8
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 perjanjian ini sampai selesai 100% (Serah Terima I), ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2. Jangka waktu pelaksanaan untuk setiap bagian pekerjaan, ditetapkan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan (Time Schedule) pada lampiran perjanjian ini.
3. Waktu penyelesaian tersebut dalam Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal ini tidak dapat dirubah PIHAK KEDUA, kecuali adanya Keadaan Memaksa seperti diatur dalam Pasal 19 perjanjian ini, atau adanya perintah penambahan pekerjaan sesuai dengan Pasal 18 perjanjian ini, atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak seperti diatur dalam Pasal 27 perjanjian ini.
4. Perubahan jangka waktu tersebut pada Ayat 3 Pasal ini, harus disetujui oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis dan diatur dalam perjanjian tambahan (addendum).
Pasal 9
MASA PEMELIHARAAN
1. Masa pemeliharaan hasil pekerjaan ditetapkan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal dilaksanakannya Serah Terima I (Pertama) yaitu pekerjaan selesai 100%, sampai dengan dilaksanakannya Serah Terima II (Kedua), yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Xxxxxx XX (Kedua).
2. Apabila selama masa pemeliharaan ternyata terdapat kerusakan-kerusakan akibat iklim atau akibat kelalaian/kesalahan pemakaian/pemasangan bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian, maka PIHAK KEDUA wajib melakukan perbaikan, dan seluruh biaya perbaikan tersebut ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
3. Berkaitan Ayat 2 Pasal ini, maka masa pemeliharaan terhitung sampai dengan berakhirnya perbaikan yang dilakukan tersebut.
4. Apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk PIHAK KETIGA, untuk melakukan perbaikan tersebut dengan biaya dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 10 JAMINAN PELAKSANAAN
1. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA Jaminan Pelaksanaan, berupa Surat Jaminan Pelaksanaan dari Bank Umum atau Perusahaan Asuransi yang memiliki Program Asuransi Kerugian (Surety Bond), sebelum naskah Surat Perjanjian/Kontrak ditandatangani kedua belah pihak dan ditujukan kepada PIHAK PERTAMA.
2. Besarnya Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan ini ditetapkan 5% (lima persen) dari jumlah harga borongan pelaksanaan pekerjaan, yaitu sekurang-kurangnya sebesar Rp 23.280.800,00 (Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah).
3. Surat Jaminan Pelaksanaan berlaku sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh kedua belah pihak, sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal masa pemeliharaan berakhir berdasarkan Surat Perjanjian.
4. Surat Jaminan Pelaksanaan akan dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah pelaksanaan pekerjaan selesai 100%, dan 14 (Empat belas) hari kalender setelah dilaksanakan Xxxxx Xxxxxx XX (Kedua) Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
5. Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri setelah perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka Jaminan Pelaksanaan menjadi milik Negara dan dapat dicairkan PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan PIHAK KEDUA.
6. Apabila terjadi pemutusan perjanjian ini akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka Jaminan Pelaksanaan menjadi milik Negara dan dapat dicairkan PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan PIHAK KEDUA, dengan memperhitungkan bobot prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
7. Masa berlakunya Surat Jaminan Pelaksanaan wajib diperpanjang PIHAK KEDUA, apabila terjadi perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan alasan keterlambatan yang dapat diterima dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis, atau terjadi Keadaan Memaksa (Force Majeure), dan harus dijamin tidak ada waktu senggang diantaranya.
Pasal 11 UANG MUKA
1. Apabila diperlukan, PIHAK KEDUA dapat mengajukan uang muka maksimal sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 93.123.000,00 (Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).
2. Uang muka diberikan setelah PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA Jaminan Uang Muka, berupa Surat Jaminan Uang Muka dari Bank Umum atau Perusahaan Asuransi yang memiliki Program Asuransi Kerugian (Surety Bond), yang nilainya sama dengan uang muka yang diminta.
3. Pengembalian uang muka akan diperhitungkan pada setiap tahap pembayaran.
4. Surat Jaminan Uang Muka berlaku sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari kalender, sejak pembayaran Uang Muka dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
5. Surat Jaminan Uang Muka akan dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi Angsuran Uang Muka, dan telah dilaksanakan Serah Terima I (Pertama) Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
6. Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri setelah PIHAK KEDUA menerima pembayaran Uang Muka dari PIHAK PERTAMA, maka Jaminan Uang Muka menjadi milik Negara dan dapat dicairkan PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan PIHAK KEDUA, dengan memperhitungkan Angsuran Uang Muka yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
7. Apabila terjadi pemutusan perjanjian ini akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka Jaminan Uang Muka menjadi milik Negara, dan dapat dicairkan PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan PIHAK KEDUA, dengan memperhitungkan Angsuran Uang Muka yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
8. Masa berlakunya Surat Jaminan Uang Muka wajib diperpanjang PIHAK KEDUA, apabila terjadi perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan alasan keterlambatan yang dapat diterima dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis, atau terjadi Keadaan Memaksa (Force Majeure), dan harus dijamin tidak ada waktu senggang diantaranya.
Pasal 12
BIAYA PELAKSANAAN BORONGAN
1. Jumlah biaya pelaksanaan borongan tersebut dalam Pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp 465.616.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Rupiah), dibebankan pada DIPA Pusdiklat Pegawai Departemen Pendidikan Tahun Anggaran 2009, Nomor: 0002.0/023-01.0/-/2009 tanggal 31 Desember 2008, dan merupakan jumlah yang pasti dan tetap (Lumpsum Fixed Price).
2. Dalam jumlah biaya pelaksanaan tersebut di atas, sudah termasuk semua pengeluaran PIHAK KEDUA beserta pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Biaya pelaksanaan lumpsum pekerjaan tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini, dilaksanakan berdasarkan Gambar Rencana, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta dokumen lainnya seperti tersebut pada Pasal 2 perjanjian ini.
4. Volume, harga satuan pekerjaan, harga satuan upah, dan harga satuan bahan tidak mengikat pada harga borongan lumpsum, tetapi hanya dipakai untuk menghitung perubahan harga bila terjadi pekerjaan tambah kurang.
Pasal 13
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran biaya pelaksanaan borongan tersebut pada Pasal 12 perjanjian ini dilakukan dalam 5 (lima) tahap, dengan sistem dan jumlah tahap berdasarkan kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, dan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III dengan ketentuan, sebagai berikut :
1. Pembayaran Tahap Kesatu sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah harga pelaksanaan borongan, yaitu sebesar Rp 93.123.200,00 (Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) dibayarkan setelah prestasi pekerjaan telah mencapai bobot 25% (dua puluh lima persen), yang dibuktikan dengan Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan Untuk Pembayaran Angsuran, yang telah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Pembayaran Tahap Kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah harga pelaksanaan borongan, yaitu sebesar Rp 139.684.800,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), dibayarkan setelah prestasi pekerjaan telah mencapai bobot 55% (lima puluh lima persen), yang dibuktikan dengan Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan Untuk Pembayaran Angsuran, yang telah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Pembayaran Tahap Ketiga sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah harga pelaksanaan borongan, yaitu sebesar Rp 116.404.000,00 (Seratus Enam Belas Juta Empat Ratus Empat Ribu Rupiah), dibayarkan setelah prestasi pekerjaan telah mencapai bobot 80% (delapan puluh persen), yang dibuktikan dengan Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan Untuk Pembayaran Angsuran, yang telah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
4. Pembayaran Tahap Keempat sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah harga pelaksanaan borongan, yaitu sebesar Rp 93.123.200,00 (Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), dibayarkan setelah prestasi pekerjaan telah mencapai bobot 100% (seratus persen), yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima I (Pertama) Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, serta dilampiri Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan Untuk Pembayaran Angsuran, yang telah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Pembayaran Tahap Kelima sebesar 5% (lima persen) dari jumlah harga pelaksanaan borongan, yaitu sebesar Rp 23.280.800,00 (Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah), dibayarkan setelah selesai Masa Pemeliharaan dilaksanakan dengan baik oleh PIHAK KEDUA, yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima II (Kedua) dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, serta dilampiri Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan Untuk Pembayaran Angsuran, yang telah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 14 JAMINAN PEMELIHARAAN
1. Pada akhir tahun anggaran, PIHAK KEDUA dapat menarik sisa pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak, setelah PIHAK KEDUA menyerahkan Jaminan Pemeliharaan berupa Surat Jaminan Pemeliharaan dari Bank Umum atau Perusahaan Asuransi yang memiliki Program Asuransi Kerugian (Surety Bond).
2. Besarnya Jaminan Pemeliharaan untuk pekerjaan ini ditetapkan 5% (lima persen) dari nilai kontrak, yaitu sekurang-kurangnya sebesar Rp 23.280.800,00 (Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah).
3. Surat Jaminan Pemeliharaan berlaku 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, sejak pembayaran Tahap Masa Pemeliharaan dari PIHAK PERTAMA Kepada PIHAK KEDUA.
4. Surat Jaminan Pemeliharaan akan dikembalikan setelah Masa Pemeliharaan selesai, dan telah dilaksanakan Xxxxx Xxxxxx XX (Kedua) Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
5. Apabila PIHAK KEDUA tidak menjalankan kewajibannya selama Masa Pemeliharaan sesuai dengan ketentuan Masa Pemeliharaan, setelah PIHAK KEDUA menerima pembayaran Tahap Masa Pemeliharaan dari PIHAK PERTAMA, maka Jaminan Pemeliharaan menjadi milik Negara, dan dapat dicairkan PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan PIHAK KEDUA dan akan digunakan untuk keperluan pemeliharaan.
6. Apabila terjadi pemutusan perjanjian ini akibat kelalaian pihak PIHAK KEDUA, maka Jaminan Pemeliharaan menjadi milik Negara, dan dapat dicairkan PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan PIHAK KEDUA, dan akan digunakan untuk keperluan pemeliharaan, dengan memperhitungkan bobot prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA selama Masa Pemeliharaan.
Pasal 15 PERHITUNGAN PRESTASI PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA akan melakukan perhitungan terhadap prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan.
2. Yang dimaksud dengan Prestasi Pekerjaan ialah nilai bobot pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan/terpasang oleh PIHAK KEDUA, dan telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas serta diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA.
3. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan sebagai berikut :
3.1. Untuk pekerjaan sipil dan arsitektur yang telah selesai terpasang dihitung 100%.
3.2. Untuk peralatan dan bahan yang ada di lapangan (material on site) tidak dihitung.
Pasal 16 KENAIKAN HARGA
1. Kenaikan harga bahan, peralatan, dan upah selama masa pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan tuntutan (klaim) atas kenaikan harga bahan, peralatan, dan upah tersebut, kecuali apabila Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang Moneter secara resmi menyatakan tentang kenaikan tersebut, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau pemberitahuan resmi secara tertulis.
Pasal 17
BEBAN BIAYA DAN PAJAK
1. Segala pengeluaran biaya sehubungan dengan pembuatan perjanjian ini termasuk biaya meterai tempel Rp. 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah) dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
2. Segala pajak-pajak, dan retribusi sehubungan pekerjaan pemborongan ini ditanggung oleh PIHAK KEDUA, dan dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan segala perizinan yang berhubungan pelaksanaan pekerjaan ini. Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan perjanjian ini adalah menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.
Pasal 18 PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan pekerjaan, hanya dianggap sah sesudah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, dengan menyebutkan jenis, volume dan rincian pekerjaan secara jelas.
2. Perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga satuan pekerjaan dalam Ayat 4 Pasal 12 perjanjian ini.
3. Harga pekerjaan tambah kurang dalam Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal ini, setinggi-tingginya 10% dari jumlah biaya pelaksanaan borongan, dan sudah termasuk pajak-pajak yang akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA.
4. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah jangka waktu penyelesaian pekerjaan, kecuali atas persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.
5. Untuk pekerjaan tersebut di atas, dibuat perjanjian tambahan (Addendum).
6. Pelaksanaan pembayaran pekerjaan tambah kurang dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%.
Pasal 19
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa dalam perjanjian ini, adalah peristiwa- peristiwa yang berada diluar kemampuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pelaksanaan kegiatan kedua belah pihak, yaitu :
1.1. Bencana Alam (gempa bumi, tanah longsor, badai dan banjir).
1.2. Perang, revolusi, makar, huru-hara, pemberontakan, kerusuhan dan kekacauan (kecuali karyawan Kontraktor).
1.3. Kebakaran.
1.4. Keadaan memaksa yang dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah.
2. Apabila terjadi keadaan memaksa, maka :
2.1. PIHAK PERTAMA menyatakan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA
bahwa telah terjadi keadaan memaksa.
2.2. Apabila selama 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan memaksa, PIHAK PERTAMA tidak membuat pernyataan tersebut pada butir 2.1. Ayat 2 Pasal ini, maka PIHAK KEDUA berhak mengajukan keadaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA untuk mendapat persetujuan tertulis.
2.3. Jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tentang keadaan memaksa tersebut, PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawaban, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui terjadinya keadaan memaksa tersebut.
2.4. PIHAK KEDUA wajib mengamankan lapangan/lokasi, bahan, hasil pekerjaan dan segera menghentikan seluruh kegiatan pekerjaan, setelah menerima pernyataan/persetujuan tertulis tentang keadaan memaksa dari PIHAK PERTAMA.
2.5. PIHAK KEDUA segera melaporkan kemajuan pekerjaan pada saat keadaan memaksa, setelah diperiksa oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxx.
2.6. Pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan setelah dilakukan perhitungan prestasi pekerjaan, dan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan kewajiban keuangan kepada para pekerja harian, dan Sub Kontraktor.
3. Apabila keadaan memaksa itu ditolak oleh PIHAK PERTAMA maka berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 8, Pasal 20, dan Pasal 22 perjanjian ini.
Pasal 20 SANKSI DAN DENDA
1. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemborongan, sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum dalam Pasal 8 perjanjian ini, maka setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA wajib membayar Denda Keterlambatan sebesar 1o/oo (satu permil) dari nilai kontrak.
2. Jumlah maksimum Denda Keterlambatan Ayat 1 Pasal ini sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
3. Denda Keterlambatan tersebut dalam Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal ini, dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dan akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
4. PIHAK KEDUA juga diwajibkan membayar denda keterlambatan kepada Konsultan Pengawas, apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan nyata-nyata disebabkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA. Besarnya denda ini untuk setiap harinya ditentukan sama besarnya dengan honorarium Pekerjaan Pengawasan perhari Konsultan Pengawas pada pekerjaan ini, yaitu sebesar imbalan jasa Pekerjaan Pengawasan pada tahap pelaksanaan dibagi jumlah hari untuk pelaksanaan pekerjaan. Denda ini harus dibayarkan melalui PIHAK PERTAMA.
Pasal 21 R E S I K O
1. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah karena kelalaian PIHAK KEDUA sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh atas segala kerugian yang timbul.
2. Jika pada waktu pelaksanaan terjadi kemacetan-kemacetan akibat tidak tersedianya bahan dan alat-alat karena kesalahan PIHAK KEDUA, maka segala resiko akibat kemacetan pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.
3. Apabila selama PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan pemborongan ini menimbulkan kerugian PIHAK KETIGA (orang-orang yang tidak ada sangkut paut dengan perjanjian ini) akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka segala kerugian ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
4. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah disebabkan karena kesalahan dalam bentuk bestek, dan atau disebabkan karena berubahnya penggunaan/fungsi, maka segala kerugian yang timbul ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK KEDUA bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan pasal 1609 KUH Perdata.
6. Bilamana selama PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan pemborongan ini menimbulkan kerusakan pada bangunan lama (eksisting) akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib mengganti/memperbaiki segala kerusakan tersebut dan semua biaya yang dikeluarkan untuk penggantian/perbaikan tersebut ditanggung sepenuhnya PIHAK KEDUA.
Pasal 22 PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA dapat memutuskan secara sepihak perjanjian ini, setelah PIHAK PERTAMA memberikan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut, tetapi PIHAK KEDUA tetap tidak mengindahkannya dalam hal :
1.1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan pemborongan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 perjanjian ini.
1.2. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut, PIHAK KEDUA tidak melanjutkan pekerjaan pemborongan yang telah dimulainya.
1.3. Secara langsung atau tidak langsung, PIHAK KEDUA dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan pemborongan ini.
1.4. Memberi keterangan tidak benar yang dapat merugikan PIHAK PERTAMA
sehubungan dengan pekerjaan pemborongan ini.
1.5. PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan pemborongan ini tidak sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan (Time Schedule) yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
1.6. PIHAK KEDUA nyata-nyata tidak dapat melaksanakan/melanjutkan pekerjaan yang ditugaskan.
1.7. PIHAK KEDUA telah memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada
PIHAK KETIGA tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.
1.8. Apabila jumlah Denda Keterlambatan telah mencapai maksimum 5% (lima persen) dari jumlah biaya pelaksanaan borongan ini.
2. Jika terjadi pemutusan perjanjian pelaksanaan pekerjaan pemborongan secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk PIHAK KETIGA untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. PIHAK KEDUA segera menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA dokumen kontrak lengkap dengan lampiran-lampirannya, dan seluruh keterangan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
3. Apabila terjadi pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud Ayat 2 Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA akan memperhitungkan dan menetapkan pembayaran, berdasarkan penilaian prestasi pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PIHAK KEDUA.
4. Dalam hal demikian, maka Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Uang Muka, atau Jaminan Pemeliharaan yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA menjadi milik negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 14 perjanjian ini.
Pasal 23 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan oleh suatu Panitia Pendamai yang dibentuk oleh kedua belah pihak yang terdiri atas 3 (tiga) orang, yaitu :
2.1. Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA, sebagai anggota.
2.2. Seorang wakil dari PIHAK KEDUA, sebagai anggota.
2.3. Seorang PIHAK KETIGA yang ahli, sebagai Ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak.
3. Keputusan Panitia Pendamai ini mengikat kedua belah pihak, dan biaya penyelesaian perselisihan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
4. Jika keputusan seperti yang dimaksud Ayat 3 Pasal ini tidak dapat diterima oleh salah satu atau kedua belah pihak, maka perselisihan akan diteruskan melalui Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 24
L A P O R A N
1. Jika sewaktu-waktu diminta oleh PIHAK PERTAMA untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan dokumen kontrak, laporan beserta catatan-catatan selama pelaksanaan di lapangan, maka PIHAK KEDUA harus segera menyerahkannya kepada PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA wajib membuat laporan berkala pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.
3. PIHAK KEDUA wajib membuat catatan yang jelas dan pasti mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
4. Semua laporan dan catatan tersebut dalam Ayat 2 Pasal ini, dibuat dalam bentuk buku harian rangkap 3 (tiga) diisi pada format yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan harus selalu berada ditempat pekerjaan.
5. PIHAK KEDUA wajib membuat dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA foto-foto dokumentasi setiap bagian pekerjaan tentang persiapan, pelaksanaan dan hasil pekerjaan sampai selesai yang dimasukan dalam album dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
6. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA pada saat Serah Terima I (Pertama) hasil pekerjaan konstruksi fisik, yakni gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings) dalam bentuk kalkir dan blue print.
Pasal 25 TEMPAT KEDUDUKAN
Untuk pelaksanaan perjanjian ini beserta segala akibatnya, kedua belah pihak telah setuju memilih tempat kedudukan hukum yang tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 26
LAMPIRAN DOKUMEN KONTRAK
Sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini yaitu :
1. Jaminan Pelaksanaan
2. Surat Keputusan Penunjukan Kontraktor Pelaksana
3. Pengumuman Pemenang Lelang
4. Surat Penetapan Pemenang Lelang
5. Surat Usul Penetapan Pemenang Lelang
6. Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran
7. Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran
8. Dokumen Penawaran dan Data Perusahaan
9. Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
10. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
11. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Lelang
12. Pengumuman Lelang
13. Surat Persetujuan Dokumen Lelang
14. Surat Usul Persetujuan Dokumen Lelang
15. Berita Acara Pembahasan Dokumen Lelang
16. Surat Keputusan Pembentukan Panitia Lelang
17. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan (Time Schedule).
18. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
19. Gambar Rencana.
Pasal 27
P E N U T U P
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tambahan (addendum), dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam), bermeterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini.
3. Surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut di atas.
4. Surat perjanjian ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx Xxx. Xxxxxx Xxxxx, X.Xx
Direktur NIP. 130 779 494
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
PERBAIKAN JARINGAN INSTALASI TELEPON PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR : 2803 /A6.3/LK/2009 TANGGAL : 15 April 2009
Antara
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Dengan
PT. RIANI KEFASINDO
TAHUN ANGGARAN 2009
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI | BERITA ACARA PEMBAHASAN DOKUMEN LELANG | |
PEKERJAAN : PERBAIKAN INSTALASI TELEPON | ||
PUSDIKLAT PEGAWAI DEPDIKNAS | NOMOR | : 414a/A6.3/LK/2009 |
TANGGAL | : 18 Februari 2009 | |
LOKASI : SAWANGAN, DEPOK |
Pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas Februari tahun Dua Ribu Sembilan, bertempat di Gd. Pancasila Pusdiklat Pegawai Depdiknas, Panitia yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusdiklat Pegawai Depdiknas Nomor 7892/A6.3/KP/2008 tanggal 10 Desember 2008, telah mengadakan Rapat Pembahasan Dokumen Lelang Pekerjaan Perbaikan Instalasi Telepon Pusdiklat Pegawai Depdiknas Tahun Anggaran 2009.
1. Rapat dipimpin oleh : Ir. Sri Sumartini
Jabatan : Ketua Panitia merangkap anggota Rapat dimulai : Pukul 10.00 WIB.
1. Hadir dalam rapat :
1) Ir. Sri Sumartini
2) Xxxxxxx
3) Xxxxxxxx , S.Pd
4) Xxx Xxxxxxx, SH
5) Xxxxx Xxxxxxxx
6) Xx. Xxxxxxx
3) Xxxxx rapat sebagai berikut :
1) Menetapkan Jadual Pelelangan.
2) Menetapkan Dokumen Kualifikasi.
3) Menetapkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
4) Menetapkan Kriteria Evaluasi Dokumen Penawaran
5) Menetapkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS).
Rapat ditutup pada pukul 12.00 WIB.
Xxxxxxxx ........
Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani di Sawangan Depok pada hari dan tanggal seperti tersebut di atas.
Ketua, Sekretaris,
Ir. Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Anggota :
1. Xxxxxxxx, S.Pd 1. β¦. β¦. β¦ β¦. β¦
2. Xxx Xxxxxxx, SH 2. β¦. β¦. β¦. β¦.. β¦
3. Xxxxx Xxxxxxxx 3. β¦. β¦ β¦ β¦.. β¦
4. Konsultan 4. β¦. β¦. β¦. β¦. β¦.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI
Jalan Raya Cinangka Km. 19 Sawangan, Kota Depok 16517 Telepon 021 7490411 (10 saluran), Faksimile : 021 7491174 xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Nomor : 802a/A6.3/LK/2009 19 Maret 2009 Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Usul Penetapan Pemenang Lelang
Yth. Kepala Pusdiklat Pegawai Depdiknas selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Jln. Raya Cinangka Km. 19, Sawangan
DEPOK
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusdiklat Pegawai Depdiknas Nomor 7892/A6.3/KP/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Lelang Pekerjaan Perbaikan Jaringan Instalasi Telepon Pusdiklat Pegawai Depdiknas Tahun Anggaran 2009, Panitia telah melaksanakan kegiatan pelelangan Pekerjaan Perbaikan Jaringan Instalasi Telepon Pusdiklat Pegawai Depdiknas. Proses dan Tatacara Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa telah dilaksanakan sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 beserta lampirannya, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami laporkan pelaksanaan kegiatan pelelangan sebagai berikut :
1. Rapat pembahasan Dokumen Lelang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2009;
2. Pengumuman Lelang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2009;
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Lelang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari s.d. 4 Maret 2009;
4. Rapat Penjelasan Pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2009;
5. Pemasukan Dokumen Penawaran dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 11 Maret 2009;
6. Rapat Pembukaan Dokumen Penawaran dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2009;
7. Rapat Evaluasi Dokumen Penawaran dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 18 Maret 2009.
Berdasarkan evaluasi dokumen penawaran, Panitia mengusulkan 2 (dua) penawaran yang responsif dan menguntungkan negara, sebagai calon Pemenang Lelang Pekerjaan Perbaikan Jaringan Instalasi Telepon Pusdiklat Pegawai Depdiknas, seperti tersebut di bawah ini :
1. Nama β¦..
1. Nama Perusahaan : PT. Riani Kefasindo NPWP : 02.388.196.4-045.000
Alamat : Jl. Kesatriaan IX/21 M Rt 001/07 Kel. Cilincing Jakarta Utara
Harga Penawaran : Rp 465.616.000,00 (Empat Ratus Xxxx Xxxxx Xxxx
Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
Sebagai calon pemenang.
2. Nama Perusahaan : PT. Delima Cahaya NPWP : 01.628.454.9-003.000
Alamat : Jl. Batu Merah Delima No. 39 Kel. Kayu Putih Jakarta Timur
Harga Penawaran : Rp 467.052.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh
Juta Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).
Sebagai calon pemenang cadangan pertama.
Demikian Usul Penetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Perbaikan Jaringan Instalasi Telepon Pusdiklat Pegawai Depdiknas.
Atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.
Ketua Panitia,
Ir. Sri Sumartini
NIP. 132006061
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI
Jalan Raya Cinangka Km. 19 Sawangan, Kota Depok 16517 Telepon 021 7490411 (10 saluran), Faksimile : 021 7491174 xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Nomor : 1114/A6.3/LK/2009 25 Maret 2009 Lampiran : -
Perihal : Penetapan Pemenang Lelang
Yth. Ketua Panitia Lelang Pekerjaan
Pekerjaan Perbaikan Jaringan Instalasi Telepon Pusdiklat Pegawai Depdiknas
Jln. Raya Cinangka Km. 19 Sawangan Depok
Menunjuk surat Saudara Nomor 802a/A6.3/LK/2009 tanggal 19 Maret 2009 perihal usul tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan:
1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003,
kami menetapkan perusahaan tersebut di bawah ini sebagai Pemenang Lelang Pekerjaan Perbaikan Jaringan Instalasi Telepon Pusdiklat Pegawai Depdiknas Tahun Anggaran 2009, yaitu :
1. Nama Perusahaan : PT. Riani Kefasindo NPWP : 02.388.196.4-045.000
Alamat : Jl. Kesatriaan IX/21 M Rt 001/07 Kel. Cilincing Jakarta Utara
Harga Penawaran : Rp 465.616.000,00 (Empat Ratus Xxxx Xxxxx Xxxx
Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
Sebagai pemenang.
2. Nama Perusahaan : PT. Delima Cahaya NPWP : 01.628.454.9-003.000
Alamat : Jl. Batu Merah Delima No. 39 Kel. Kayu Putih Jakarta Timur
Harga Penawaran : Rp 467.052.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh
Juta Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).
Sebagai pemenang cadangan pertama
dengan .......
dengan ketentuan agar :
1. segera dilaksanakan pengumuman pemenang lelang sesuai jadwal yang telah ditentukan;
2. segala sesuatu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Demikan agar menjadi maklum.
Kepala Pusdiklat Pegawai Depdiknas selaku Kuasa Pengguna Anggaran,
Tembusan :
1. Inspektur Jenderal Depdiknas
2. Kepala Biro Keuangan Depdiknas
3. Kepala KPPN Jakarta III
Xxxx Xxxxxx, Ph.D. NIP. 130 676057
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI
PENGUMUMAN PEMENANG LELANG
Nomor : 1115/A6.3/LK/2009
Berdasarkan Penetapan Kepala Pusdiklat Pegawai Departemen Pendidikan Nasional Nomor 1114/A6.3/LK/2009 tanggal 25 Maret 2009, diumumkan bahwa Pemenang Lelang Pekerjaan Perbaikan Jaringan Instalasi Telepon Pusdiklat Pegawai Depdiknas Tahun Anggaran 2009, sebagai berikut :
1. Nama Perusahaan : PT. Riani Kefasindo NPWP : 02.388.196.4-045.000
Alamat : Jl. Kesatriaan IX/21 M Rt 001/07 Kel. Cilincing Jakarta Utara
Harga Penawaran : Rp 465.616.000,00 (Empat Ratus Xxxx Xxxxx Xxxx
Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
Sebagai pemenang.
2. Nama Perusahaan : PT. Delima Cahaya NPWP : 01.628.454.9-003.000
Alamat : Jl. Batu Merah Delima No. 39 Kel. Kayu Putih Jakarta Timur
Harga Penawaran : Rp 467.052.000,00 (Empat Ratus Xxxx Xxxxx
Tujuh Juta Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).
Sebagai pemenang cadangan pertama.
Kepada peserta pelelangan diberi kesempatan untuk menyanggah selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengumuman ini.
Demikian untuk menjadi maklum.
Jakarta, 25 Maret 2009 Ketua Panitia,
Ir. Sri Sumartini NIP. 132 006 061
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI
Jalan Raya Cinangka Km. 19 Sawangan, Kota Depok 16517 Telepon 021 7490411 (10 saluran), Faksimile : 021 7491174 xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
KEPUTUSAN
KEPALA BAGIAN TATA USAHA PUSDIKLAT PEGAWAI DEPDIKNAS SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
NOMOR : 1627 /A6.3/LK/2009 TENTANG
PENUNJUKAN PELAKSANA PEKERJAAN PERBAIKAN JARINGAN INSTALASI TELEPON PUSDIKLAT PEGAWAI DEPDIKNAS
KEPALA BAGIAN TATA USAHA PUSDIKLAT PEGAWAI DEPDIKNAS SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
MENIMBANG : 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Perbaikan Jaringan Instalasi Telepon Pusdiklat Pegawai Depdiknas diperlukan penyedia jasa Konstruksi.
2. Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, Panitia telah melaksanakan kegiatan pelelangan;
MENGINGAT : 1. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2007;
2. Surat penetapan pemenang lelang Kepala Pusdiklat Pegawai Depdiknas selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 1114/A6.3/LK/2009 tanggal 25 Maret 2009;
3. Pengumuman Pemenang Lelang Nomor 1115/A6.3/LK/2009 tanggal 25 Maret 2009;
4. Telah dilampauinya masa sanggah mulai dari tangal 25 Maret sampai dengan tanggal 2 April 2009;
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Menetapkan perusahaan tersebut di bawah ini :
Nama Perusahaan : PT. Riani Kefasindo NPWP : 02.388.196.4-045.000
Alamat : Jl. Kesatriaan IX/21 M Rt 001/07 Kel.
Cilincing Jakarta Utara
Harga Penawaran : Rp 465.616.000,00 (Empat Ratus Enam
Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
sebagai Pelaksana Pekerjaan Perbaikan Jaringan Instalasi Telepon Pusdiklat Pegawai Depdiknas Tahun Anggaran 2009.
Kedua .......................
Kedua : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut ditetapkan 90 (Sembilan puluh ) hari kalender, terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dengan masa pemeliharaan selama 180 ( Seratus delapan puluh ) hari kalender.
Ketiga : Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada DIPA Pusdiklat Pegawai Depdiknas Tahun Anggaran 2009 Nomor 0002.0/023-01.0/-/2009 tanggal 31 Desember 2008.
Keempat : Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini akan diatur dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pemborongan.
Kelima : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kepala Bagian Tata Usaha Pusdiklat Pegawai Depdiknas selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
Xxx. Xxxxxx Xxxxx, X.Xx NIP. 130 779 494
Tembusan :
1. Kepala Pusdiklat Pegawai Depdiknas
2. Arsip
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xx.00, Xxxxxxxx, Xxxxx, 00000 Telepon: (021) 7490411, 7490410, Faksimile: 7491174 xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx.
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) PEKERJAAN PERBAIKAN JARINGAN INSTALASI TELEPON
PUSDIKLAT PEGAWAI DEPDIKNAS TAHUN ANGGARAN 2009
NOMOR : 067/SPMK/LS/IV/2009 TANGGAL : 15 April 2009
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxx. Xxxxxx Xxxxx, X.Xx
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Pusdiklat Pegawai Depdiknas
Alamat Kantor : Jl. Raya Cinangka KM 19, Sawangan β Depok
Berdasarkan Surat Keputusan Penunjukan Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Jaringan Instalasi Telepon Pusdiklat Pegawai Depdiknas No. : 1627 /A6.3/LK/2009 Tanggal : 2 April 2009 bersama ini memerintahkan kepada:
N a m a : Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx
Jabatan : Direktur Utama
Perusahaan : PT. Riani Kefasindo
NPWP : 02.388.196.4-045.000
Alamat Badan Usaha : Jl. Kesatriaan IX/21 M Rt 001/07 Kel. Cilincing
Jakarta Utara
Rekening : Bank BTPN Cab. Gunung Sahari Nomor 0010.3.000068
Untuk.......................
Untuk melaksanakan Pekerjaan Perbaikan Jaringan Instalasi Telepon Pusdiklat Pegawai Depdiknas, Tahun anggaran 2009, terhitung mulai tanggal ditandatanganinya surat perintah ini.
Jakarta, 15 April 2009
Setuju melaksanakan Pejabat Pembuat Komitmen
PT. Riani Kefasino Pusdiklat Pegawai Depdiknas,
Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx Xxx. Xxxxxx Xxxxx, X.Xx
Direktur Utama NIP. 130 779 494