JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan yang tercantum pada dokumen Perjanjian.
JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 429 (empat ratus dua puluh sembilan) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.
JAMINAN PELAKSANAAN. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada pemberi kerja dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh Bank Umum (bukan Bank Perkreditan Rakyat atau perusahaan Asuransi).
b. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan kontrak;
c. Jaminan Pelaksanaan dari Bank umum dengan nilai sebesar 5% dari nilai kontrak pengadaan.
d. Nama pexxxxxx Xxxxxan Pelaksanaan sama dengan nama pihak penandatangan kontrak;
e. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari pemberi kerja diterima oleh penerbit Jaminan; Isi jaminan pelaksanaan harus memuat nama dan alamat pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa yang ditunjuk, hak penjamin, nama paket pekerjaan, nilai jaminan pelaksanaan dalam angka dan huruf, kewajiban pihak-pihak penjamin untuk mencairkan surat jaminan pelaksanaan dengan segera kepada pengguna barang/jasa sesuai dengan ketentuan dalam jaminan pelaksanaan, masa jaminan pelaksanaan, pengesampingan Pasal 1831 KUHP, dan tanda tangan pihak penjamin.
JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa akan memenuhi kewajiban-kewajibannya maka kepadanya diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan dari Bank Pemerintah atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan oleh Bank Pemerintah/Swasta untuk jangka waktu minimal 90 (sembilan puluh) hari kalender.
JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa akan memenuhi kewajiban- kewajibannya maka kepadanya diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk Bank Garansi dari Bank Umum Pemerintah/Swasta sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond untuk jangka waktu minimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Apabila nilai penawaran yang diajukan 20% dibawah nilai HPS yang ditetapkan, maka besar Jaminan Pelaksanaan adalah 5% (lima perseratus) dari nilai HPS yang ditetapkan, yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond untuk jangka waktu minimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
JAMINAN PELAKSANAAN. Nomor Jaminan: Nilai:
JAMINAN PELAKSANAAN. Pemenang Lelang harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima Persen) dari Nilai Perjanjian kepada PT. Garam (Persero) maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani dalam bentuk Bank Garansi dari Lembaga Keuangan dalam negeri dan berlaku sampai dengan masa pelaksanaan pekerjaan berakhir (Penyelesaian Pekerjaan).
JAMINAN PELAKSANAAN. (1) PIHAK KEDUA menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sebesar 9% (sembilan persen) dari Nilai Perjanjian selama 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh Penerbit Jaminan, dengan ketentuan penyerahan Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:
a. Penyerahan Jaminan Pelaksanaan dilakukan selambat-lambatnya pada saat 14 (empat belas) hari setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
b. Penyerahan Jaminan Pelaksanaan untuk tahun kedua dan tahun seterusnya selambat-lambatnya pada hari kerja terakhir di tahun sebelumnya.
c. Dalam hal terjadi Perubahan nilai perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian ini, maka Jaminan Pelaksanaan diserahkan pada tanggal penandatanganan Perubahan Perjanjian.
(2) PIHAK KEDUA menyampaikan Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini sesuai isi dan bentuk yang ditentukan dalam peraturan PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA menjamin bahwa Jaminan Pelaksanaan tersebut sah, benar dan dapat dicairkan oleh Penerbit Jaminan.
(3) Dalam hal PIHAK KEDUA menyampaikan Jaminan Pelaksanaan yang tidak benar, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan pengakhiran Perjanjian dan mengenakan Sanksi Blacklist kepada PIHAK KEDUA.
(4) Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
a. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya Perjanjian setiap tahun berjalan, dengan masa klaim sekurang-kurangnya 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan.
b. Dalam hal terjadi Perubahan Perjanjian sesuai ketentuan Pasal 8 Perjanjian ini, yang menyebabkan terjadinya perubahan nilai Perjanjian, maka Jaminan pelaksanaan harus disesuaikan dengan perubahan nilai perjanjian, dengan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan adalah paling lambat dimulai pada tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah Periode Pekerjaan Volume Based tersebut berakhir.
(5) PIHAK KEDUA wajib menambah nilai Jaminan Pelaksanaan apabila terdapat perubahan yang menyebabkan nilai Perjanjian menjadi bertambah dari nilai semula, yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lambat pada tanggal ditandatangani amandemen Perjanjian.
(6) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana diuraikan pada ayat (1) Pasal ini, sekurang- kurangnya memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana berikut:
a. Jaminan Pelaksanaan diterbitkan oleh Penerbit Jaminan;
b. Ju...