ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN PESANGON BAGI PEKERJA/BURUH DALAM HAL PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN...Analisis Yuridis Pemberian Pesangon • January 11th, 2023
Contract Type FiledJanuary 11th, 2023Tujian penelitian ini untuk mengetahui aturan Pemberian Pesangon terhadap pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Untuk mengetahui sinkronisasi Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa dalam hal terjadinya pemutusan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Besaran perhitungan pesangon diatur dalam ketentuan Pasal 40 Ayat (1), (2), (3), dan (4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Adapun Perhitungan hak yang diperoleh pekerja/buruh berdasarkan alasan pemutusan kerja diatur pada Pasal 41 sampai dengan Pasal 57 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tersebut. Sinkronisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 202