KAJIAN LATAR BELAKANG KEBIJAKAN DAN SOSIOLEGAL ANALISIS GUNA PENGATURAN PENATAAN RUANG BERBASIS KERJASAMA ANTAR DAERAH (IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG BERBASIS KERJASAMA DAERAH DI DKI JAKARTA DAN JAWA TENGAH)Penataan Ruang Berbasis Kerjasama Antar Daerah • August 7th, 2015
Contract Type FiledAugust 7th, 2015Penataan ruang berbasis kerjasama antar daerah merupakan hal yang sangat mendesak untuk di wujudkan karena ruang adalah tempat aktivitas yang mengaitkan banyak kegiatan tanpa batas-batas sektoral maupun sosial. Sementara itu dalam praktek, justru ruang disekat-sekat oleh batas-batas wilayah administratif sehingga kegiatan yang bersifat lintas sektor sering terhambat, karena berada pada daerah yang berbeda. Hambatan administratif akan dapat diatasi apabila ada kemauan dari para penyelenggara pemerintahan di daerah untuk bekerja sama dalam pengaturan tata ruang. Di dalam era otonomi daerah, gejala menguatnya egoisme kedaerahan menyebabkan perencanaan pembangunan berbasis kewilayahan terhambat. Akibatnya, laju pembangunan daerah tersendat harus ada batas-batas daerah yang kebijakannya berbeda-beda.