URGENSI RATIFIKASI PERJANJIAN BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA MELALUI KEPUTUSAN PRESIDEN TERHADAP PENGEMBALIAN ASSET-ASSET HASIL KEJAHATAN TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KONFEDERASI SWISSPerjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik • November 5th, 2020
Contract Type FiledNovember 5th, 2020Pasca perjanjian internasional tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfedeasi Swiss pada tanggal 4 Pebruari 2019 dalam rangka mempercepat proses hukum pidana di Negara Peminta, pada tataran implementasi masih belum efektif dan belum ada langkah konkret dalam mengembalian asset-asset hasil korupsi di Negara Swiss. Dari permasalahan tersebut, maka metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan mengkaji serta menganalisa hukum internasional dan hukum nasional termasuk perjanjian dimaksud. Adapun hasil pembahasan yaitu secara substansi perjanjian tidak secara spesifik atau khusus menegaskan penyelesaian perselisihan dan tidak merumuskan ketentuan ratifikasi. Selain itu juga, diperlukan waktu yang cukup lama dalam meratifikasi perjanjian menjadi UU melalui proses persetujuan DPR. Oleh karena itu, substansi perjanjian perlu diamandemen kembali serta dalam keadaan mendesak dengan memperhatikan asas pacta servanda dan asas fr