PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TIDAK MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU ( PKWTT ) DI PT. BANK RAKYAT INDONESIAPerjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pkwtt) • July 3rd, 2019
Contract Type FiledJuly 3rd, 2019Kewajiban untuk menandatangani PKWTT bagi pekerja adalah bersifat memaksa dan tidak sesuai dengan teori kehendak. Karena apa yang sudah menjadi kewajiban pekerja dalam pencapaian target kerja sudah terpenuhi dengan baik dan kontrak kerja selama satu tahun dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) antara kedua belah pihak juga telah berakhir. mengingat perjanjian kerja waktu tertentu merupakan perjanjian yang bersifat sementara. Dan ketentuan dalam pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) harus ditaati secara mutlak, serta tidak boleh dilanggar karena dalam hal ini hukum ketenagakerjaan bersifat imperatif atau memaksa ( dwingenrecht). dan bahwa perlindungan hukum yang dapat dilakukan adalah dengan adanya unsur paksaan yang ada dalam PKWT, terkait kerugian yang nyata dan terang terhadap harta kekayaan orang yang bersangkutan yakni kewajiban untuk menandatangani PKWTT yang harus dilakukan oleh pihak pekerja, jika pekerja tidak bersedia maka pekerja dikenakan ganti ru