Perjanjian Kerjasama Bisnis Kuliner Martabak Sample Contracts

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA KULINER DI BANDAR LAMPUNG
Perjanjian Kerjasama Bisnis Kuliner Martabak • March 28th, 2016

Konsekuensi dari pesatnya perkembangan ekonomi khususnya pada ekonomi mikro, menimbulkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis. Perjanjian kerjasama bisnis yang terjadi di dalam memulai bahkan memperluas jaringan usaha sangatlah beraneka ragam. Salah satu bentuk dari kegiatan ekonomi mikro terakhir ini yang mudah dijumpai adalah bisnis kuliner (makanan dan minuman), perkembangan usaha kuliner yang ada saat ini tidak hanya berada pada tempat- tempat usaha khusus dan eksklusif, tetapi juga dapat dengan mudah jumpai di sepanjang pinggiran jalan dan bahu jalan (trotoar) yang berbentuk kios-kios atau tenda-tenda. Badan usaha yang menjadi objek penelitian adalah Martabak Bangka SF26, King Kone Pizza dan Cafe Anjun. Penelitian ini mengkaji dan membahas mengenai bentuk perjanjian kerjasama yang digunakan oleh pelaku usaha pada bisnis kuliner, hubungan hukum antara para pihak yang sepakat mengikatkan dirinya, upaya yang dapat dilakukan para pihak apabila terjadi perselisihan dan sengketa pada