MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAPerjanjian Kpbu; Dan • January 29th, 2021
Contract Type FiledJanuary 29th, 2021Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;b. bahwa terdapat perubahan dalam struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sehingga pengaturan terkait pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat perlu diganti;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAPerjanjian Kpbu; Dan • January 29th, 2021
Contract Type FiledJanuary 29th, 2021Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;b. bahwa terdapat perubahan dalam struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sehingga pengaturan terkait pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat perlu diganti;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan