Perjanjian Teraupeutik Sample Contracts

ABSTRAK
Perjanjian Teraupeutik • October 5th, 2016

Informed consent (tindakan medik / tindakan kedokteran) merupakan persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan dokter mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien. Adapun tujuan penulis mengangkat topik permsalahan ini adalah untuk mengentahui: aspek hukum perjanjian/transaksi terapeutik antara dokter dengan pasien. Posisi pasien yang awam terhadap masalah kesehatan, tidak berarti menerima pasrah begitu saja apa yang diperbuat oleh dokter. Oleh karena itu Pemerintah mengatur dalam Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya bahwa dokter diberi hak atas standar profesinya dan berkewajiban menghormati dan menghargai hak pasien. Seandainya dokter melanggar kewajiban-kewajibannya itu, maka negara telah mengatur dan memberi sanksi atas pelanggaran melawan hukum dan wanprestasi. Sanksi hukum terhadap pelanggaran informed consent dapat berupa: sanksi pidana, perdata dan/atau administrasi. Secara moral, tidak akan ada seorang dokter yang akan mencela