PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PERUSAHAAN PENERBANGAN SIPIL TERHADAP KETERLAMBATAN DAN PEMBATALAN JADWAL PENERBANGAN KEPADA PENUMPANGPertanggungjawaban Perdata • September 4th, 2015
Contract Type FiledSeptember 4th, 2015Tujuan penelitian tentang pertanggungjawaban perdata perusahaan penerbangan sipil terhadap keterlambatan dan pembatalan jadwal penerbangan kepada penumpang adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban perusahaan penerbangan terhadap penumpang atas keterlambatan (delay) dan pembatalan jadwal keberangkatan pesawat udara, serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan dijatuhkannya sanksi kepada perusahaan penerbangan berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Melalui metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dilakukan analisis. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perusahaan penerbangan atas keterlambatan jadwal keberangkatan, sampai batas tertentu merupakan kondisi yang diterima oleh banyak penumpang pesawat sebagai konsumen jasa penerbangan pesawat sipil berjadwal, sedangkan pertanggungjawaban perusahaan penerbangan atas pembatalan jadwal keberangka