Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan Jasa Sample Contracts

Contract
Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan Jasa • January 8th, 2008

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN JASA 1. UMUMa. Kecuali ada kesepakatan tertulis lain dan tidak bertentangan dengan : 1. Peraturan pemerintah atau badan pemerintah atau institusi publik lainnya, atau2. Ketetapan-ketetapan dari undang-undang setempat, seluruh penawaran atau layanan jasa dan semua hal sebagai akibat dari hubungan bersifat kontrak / Contractual Relationship(s) antara PT SUCOFINDO (PERSERO) (selanjutnya disebut SUCOFINDO) dan Prinsipal maka hubungan kontraktual tersebut tunduk pada syarat-syarat umum layanan jasa (selanjutnya disebut syarat-syarat umum) ini.b. Atas permintaan yang bersangkutan, SUCOFINDO dapat memberikan layanan jasa kepada pribadi atau institusi swasta, publik, pemerintah, (selanjutnya disebut Prinsipal). c. Tanpa adanya instruksi tertulis dari Prinsipal, tidak ada pihak lain yang dapat merubah atau menambah instruksi kepada SUCOFINDO tentang ruang lingkup layanan jasa maupun distribusi laporan/sertifikat hasil layanan jasa. d. Prinsipal dengan ini membe

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN JASA
Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan Jasa • May 12th, 2020