Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah Sample Contracts

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PEMBERIAN FASILITAS MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah • April 15th, 2016

Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah ini (berikut semua perubahannya dan atau pembaharuannya selanjutnya disebut juga “SKU”) dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum pada akhir SKU ini, oleh dan antara PT. BANK PERMATA Tbk, suatu perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berkedudukan di Jakarta dalam hal ini diwakili oleh pihak yang nama dan jabatannya disebutkan pada akhir SKU ini (selanjutnya disebut “Bank”) dan Nasabah yang bertindak selaku diri sendiri dan atau yang diwakili oleh yang nama, alamat, dan atau jabatannya disebutkan pada akhir SKU ini.