Definisi Anggota Kliring
Examples of Anggota Kliring in a sentence
V.5. Kewajiban Penerbit yang merupakan Anggota Kliring dan Anggota Kliring yang ditunjuk oleh Penerbit atas Waran Terstruktur Jatuh Tempo dilakukan secara netting dengan Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dengan Tanggal Penyelesaian yang sama sebagaimana yang diatur dalam Peraturan II-5 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
IX.2. Penerbit Waran Terstruktur wajib membayar biaya pemeliharaan (maintenance fee) Waran Terstruktur kepada KPEI dihitung berdasarkan nilai per-Term Sheet Penerbit sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) yang ditagihkan melalui Anggota Kliring.
IX.7. Dalam hal Anggota Kliring tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, biaya pemeliharaan (maintenance fee), dan Dana Jaminan kepada KPEI paling lambat 5 (lima) Hari Bursa setelah lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir IX.4. dan IX.5. Peraturan ini, maka KPEI berhak melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam butir VI.1. Peraturan ini.
V.7. Pemenuhan kewajiban Anggota Kliring kepada KPEI dilakukan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan II-5 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
IX.1. Anggota Kliring wajib membayar biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa kepada KPEI atas Waran Terstruktur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor II-5 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
VII.1. Dalam hal Anggota Kliring tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban penyerahan dana atas Waran Terstruktur Jatuh Tempo kepada KPEI sesuai DHK, maka Anggota Kliring dinyatakan gagal bayar.
V.8. Anggota Kliring bertanggung jawab terhadap kewajiban penyelesaian Waran Terstruktur Jatuh Tempo berdasarkan tagihan DHK sesuai dengan Peraturan ini.
V.6. KPEI menyediakan DHK yang merupakan tagihan KPEI kepada Anggota Kliring sebagaimana yang dimaksud dalam butir V.5. Peraturan ini, dalam rangka penyelesaian Transaksi Waran Terstruktur Jatuh Tempo sebagaimana yang diatur dalam Peraturan II-5 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
IX.4. Kewajiban pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam butir IX.2. Peraturan ini wajib disetor oleh Anggota Kliring ke KPEI paling lambat pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya.
V.3. KPEI menghitung kewajiban Penerbit yang merupakan Anggota Kliring dan Anggota Kliring yang ditunjuk oleh Penerbit atas Waran Terstruktur Jatuh Tempo pada Tanggal Pelaksanaan, dengan menggunakan Harga Penyelesaian yaitu rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur di Pasar Reguler selama 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan untuk diselesaikan pada Tanggal Penyelesaian.