Definisi Jurnal

Jurnal adalah pencatatan yang dapat di terima umum, maka transaksi- transaksi keuangan yang terjadi akan di catat ke dalam buku harian. Selanjutnya di posting (di masukan) dalam buku besar sesuai dengan perkiraannya masing-masing, serta pada akhir periode akuntansi di susunlah neraca saldo yang tujuannya untuk menyusun laporan keuangan. Pada Perusahaan Dagang ada kegiatan yang sangat sering berulang dan menjadi aktivitas utamanya, yaitu :

Examples of Jurnal in a sentence

  • Equilibria Pendidikan Jurnal Ilmiah Pendidikan Ekonomi, 3(2), 60-70.

  • Arsitektur "Perancangan Kawasan Masterplan Bandara Internasional ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ dan Aeropolis di DKI Jakarta, EC00201824804, 000115163 29 Arsitektur Jurnal Nas.Terakredit asi ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.

  • Seminar Nasional ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇abdian Kepada Masyarakat 2018, Politeknik Keuangan Negara STAN, 17 November 2018 42 DKV Jurnal Nas.

  • E-ISSN 2656-551X ▇▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇.▇▇.▇▇/▇ ndex.php/komposisi/a rticle/view/2047/1324 35 Arsitektur Jurnal Nas.

  • Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis, Auditing, dan Akuntansi, 1(1), 66-84.

  • Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis, Volume 2, No 2, Oktober 2018.

  • Jurnal Adat Jurnal seni (desain) dan budaya Dewan Kesenian Tangerang Selatan, Volume No. 2: 12 Mei 2019.

  • Ong Duu Sheng, tanggal 14 Desember 2018 2018-12-14 2018-12-14 Lokal Human Capital Development Penyelenggara 81 Kunjungan Kerja Tim Yayasan Bung Hatta, tanggal 17 Desember 2018 2018-12-17 2018-12-17 Nasional Rektorat Peserta 82 Workshop Penulisan Jurnal Ilmiah Internasional, 20 Desember 2018 2018-12-20 2018-12-20 Lokal LPPM Penyelenggara 83 Narasumber pada Pelatihan Pengelolaan Manajemen Keuangan Rumah Tangga, yang diselenggarakan oleh Panitia DAKAURI (Dari Kami Untuk Negeri Universitas Pembangunan Jaya).

  • Jurnal mencatat pendapatan, beban, penerimaan dan pembayaran kas dibahas dalam materi ini.

  • ISSN 2460-8575, pp 39-47 ▇▇▇▇▇://▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇.▇▇.▇ d/index.php/j- agrokreatif/article/vie w/25716/16744 36 Desain Produk Jurnal Nas.

Related to Jurnal

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.