Definisi Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).
Otoritas Jasa Keuangan. (“OJK”) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang OJK.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

Examples of Otoritas Jasa Keuangan in a sentence

  • PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

  • Hari bergabung dengan BPAM pada bulan Februari 2018.Xxxx adalah lulusan dari Institut Pertanian Bogor dan mendapatkan gelar Sarjana Pertanian Sosial Ekonomi dan Beliau memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 103/PM/WMI/2004 tanggal 30 September 2004 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 479/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 31 Desember 2021.

  • OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Xxxxx memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-39/PM.211/WMI/2016 tanggal 8 Maret 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-178/PM.211/PJ-WMI/ 2021 tanggal 29 Juni 2021.


More Definitions of Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2018) Laporan Perbankan, Ratio Keuangan PT BPD Kalimantan Timur dan Utara tahun 2017
Otoritas Jasa Keuangan. (‘OJK’) adalah Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka apa yang disebut dalam Kontrak ini sebagai BAPEPAM dan LK, dan Peraturan BAPEPAM dan LK, juga dimaksudkan sebagai OJK dan Peraturan OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. 2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, xxx.xxxxxxxxx.xx.xx>uu>nomor9-tahun2015, diunggah 18 Maret 2016 . Otoritas Jasa Keuangan, 2017, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 14/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum xxx.xxx.xx.xx)/id/regulasi/Surat- Edaran-OJK>Pages diunggah 17 Maret 2017 Paramartha IM & Darmayanti NPA, 2017, Penilaian tingkat kesehatan bank dengan Metode RGEC pada PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. E- Jurnal Manajemen Unud, Vol 6 No 2, 2017, hal 948-974, ISSN: 2302- 8912. xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx>aricle>view Paramartha.D.G.D.A, Mustanda.I.K, 2017, Analisis Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pada Bank Central Asia, Tbk Berdasarkan Metode RGEC, E-Jurnal Manajemen Unud, Vol 6 No 1, hal 32-59, ISSN 2302- 8912. xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx>article>view. Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Xxxxxxxxxxx, 0000, Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Teori dan Soal Latihan, Graha Ilmu, Yogyakarta Putri R L, 2017, Analisis Tingkat Kesehatan bank (pendekatan RGEC) pada Bank Rakyat Indonesia 2013-2015, Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, Volume 6, nomor 8, Agustus 2017, halaman ISSN 2460- 0585. xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxx.xx.xx>download. Pramana KM & Artini LGS, 2016, Analisis Tingkat Kesehatan Bank (Pendekatan RGEC) pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk, E-Jurnal Manajemen Unud Vol 5, No 6, 2016, halaman 3849-3878, ISSN: 2302-8912. xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx>aricle>view Rahmaniah M & Xxxxxx H, 2015, Analisis potensi terjadinya financial distress pada bank umum syariah (BUS) di Indonesia, Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol 3 No.1, April 2015: halaman 1-20, ISSN (cet): 23551755. xxxxx://xxxxxxx.xxxx.xx.xx>jeps>article>download. Xxxxx XX, Xxxxxxx XX, Xxxxxxx XX, 0000, Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan metode RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings, dan Capital) pada PT. Bank Mandiru (Persero), Tbk periode 2013-2015, e-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha https:// ejournal. xxxxxxxx.xx.xx>download Setyawan, F.A, 2019, Xxxxxx: Ibu Kota Baru Di Kalimantan Timur, CNN Indonesia, diungah senin 26/08/2019:13:36. www.CNN.Indonesia. Xxxxxxxxxx, X. (2016). Manajemen Keuangan Perusahaan (Konsep, Aplikasi dalam Perencanaan Pengawasan dan Pengambilan Keputusan), Rajawali Pers Jakarta. Xxxxxxxx. (2014). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta. Xxxxxx, Xxxxxx.2012. Good Corporate Governance. Jakarta: Sinar Grafika S...
Otoritas Jasa Keuangan. (2019)) Laporan Perbankan, Ratio Keuangan PT BPD DKI Djakarta September 2019
Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) menjadi kepada OJK. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka apa yang disebut dalam Prospektus ini sebagai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, juga dimaksudkan sebagai Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.