Definisi Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (“OJK”) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang OJK.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang OJK.

Examples of Otoritas Jasa Keuangan in a sentence

  • PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

  • PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  • Hari bergabung dengan BPAM pada bulan Februari 2018.Xxxx adalah lulusan dari Institut Pertanian Bogor dan mendapatkan gelar Sarjana Pertanian Sosial Ekonomi dan Beliau memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 103/PM/WMI/2004 tanggal 30 September 2004 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 479/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 31 Desember 2021.

  • Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 23 Juni 2023.

  • Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.


More Definitions of Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang OJK. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka apa yang disebut dalam Kontrak ini sebagai BAPEPAM dan LK, dan Peraturan BAPEPAM dan LK, juga dimaksudkan sebagai OJK dan Peraturan OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (‘OJK’) adalah Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (“OJK”) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK. Dengan Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2012 (dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2017) Laporan Perbankan, Ratio Keuangan PT BPD Kalimantan Timur dan Utara tahun 2016
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat “OJK” adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. ( 2020) Laporan Perbankan, Ratio Xxxxxxxx XX XXX XXX Xxxxxxxx Xxxxx 0000 Xxxxxxxx Jasa Keuangan, (2020) Laporan Perbankan, Ratio Keuangan PT BPD Kalimantan Timur dan Utara Juni 2020 Paramartha IM & Darmayanti NPA, 2017, Penilaian tingkat kesehatan bank dengan Metode RGEC pada PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. E-Jurnal Manajemen unud, Vol 6 No 2, 2017, hal 948-974, ISSN: 2302-8912. xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx>aricle>view Paramartha.D.G.D.A, Xxxxxxxx.I.K, 2017, Analisis Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pada Bank Central Asia, Tbk Berdasarkan Metode RGEC, E-Jurnal Manajemen Unud, Vol 6 No 1, hal 32-59, ISSN 2302-8912. xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx>article>view. Putri R L, 2017, Analisis Tingkat Kesehatan bank (pendekatan RGEC) pada Bank Rakyat Indonesia 2013-2015, Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, Volume 6, nomor 8, Agustus 2017, halaman XXXX 0000-0000. xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxx.xx.xx>download. Pramana KM & Artini LGS, 2016, Analisis Tingkat Kesehatan Bank (Pendekatan RGEC) pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk, E-Jurnal Manajemen Unud Vol 5, No 6, 2016, halaman 3849-3878, ISSN: 2302-8912. xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx>aricle>view Xxxxx XX, Xxxxxxx XX, Xxxxxxx XX, 0000, Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan metode RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings, dan Capital) pada PT. Bank Mandiru (Persero), Tbk periode 2013-2015, e-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxx.xx.xx>download Xxxxxxxx, X.X, 2019, Xxxxxx: Ibu Kota Baru Di Kalimantan Timur, CNN Indonesia, diungah senin 26/08/2019:13:36. www.CNN.Indonesia. Xxxxxxxx. 2018. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta. Sutrisno. 2017. Manajemen Keuangan, Teori, Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Ekonisia.