Definisi Layanan Mobile Banking

Layanan Mobile Banking berarti layanan perbankan elektronik yang dapat memungkinkan Anda untuk mengakses melalui Aplikasi Mobile Banking atau web browser yang didesain untuk perangkat selular; dan

Examples of Layanan Mobile Banking in a sentence

  • Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.

  • Sebagai tambahan terhadap Klausula 13 pada Bagian A dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini, kami dapat mengakhiri Layanan Mobile Banking secara segera tanpa memberi pemberitahuan kepada Anda, dalam hal Anda melanggar ketentuan Lisensi.

  • Layanan Mobile Banking membuat Anda dapat memperoleh informasi sehubungan dengan Rekening Anda dan penggunaan fasilitas lainnya yang kami sediakan dari waktu ke waktu.

  • Anda setuju bahwa syarat dan ketentuan tambahan berikut ini akan berlaku terhadap akses Anda ke dan penggunaan Layanan Mobile Banking.

  • Layanan Mobile Banking hanya dapat digunakan apabila Nasabah Pengguna telah melakukan pendaftaran layanan Internet Banking dan melakukan aktivasi Mobile Token melalui Customer Service Kantor Bank Mestika terdekat.

Related to Layanan Mobile Banking

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ : ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Komisaris Utama : ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Komisaris : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Komisaris Independen : Tang ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇

  • Perjanjian adalah Perjanjian Jasa Pemasaran Century 21 yang menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Kata Kunci Perlindungan Hukum, Pekerja, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.