Definisi Limit Transaksi

Limit Transaksi adalah nilai maksimum pembelian Efek yang dapat dilakukan oleh Nasabah yang dari waktu ke waktu dapat berubah berdasarkan nilai Deposit yang disetorkan oleh Nasabah.
Limit Transaksi adalah batas maksimal nominal Transaksi Financial yang dapat dilakukan oleh User dalam 1 (satu) kali transaksi.
Limit Transaksi adalah nilai maksimal per transaksi BizCard untuk masing-masing Pembeli.

Examples of Limit Transaksi in a sentence

  • Maksimal nominal Limit Transaksi per User adalah Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dan maksimal nominal Limit Harian per User adalah Rp 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).

  • Setelah melakukan pengaturan Limit Transaksi Debit Online Danamon melalui layanan D-Bank PRO, maka Nasabah telah menentukan Limit Transaksi Debit Online Danamon maksimal harian per Nomor Kartu Debit/ATM berlogo Mastercard miliknya yang dapat digunakan untuk Transaksi Finansial pada situs Merchant Online.

  • Nominal Limit Transaksi dan nominal Limit Harian per User akan diajukan secara tertulis oleh Nasabah melalui Formulir Aplikasi Layanan AksesBisnis@BTPN.

  • Perubahan pada pengaturan Limit Transaksi Debit Online dapat langsung dilakukan Nasabah melalui D-Bank PRO.

  • Nasabah dapat melakukan pengaturan Limit Transaksi Debit Online Danamon melalui D-Bank PRO.

  • Dalam hal Nasabah hendak melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, atau penggantian terhadap User ID, Rekening, Token, Limit Transaksi, dan lain-lain yang berkaitan dengan layanan AksesBisnis@BTPN, maka Nasabah harus memberitahukan hal tersebut kepada BANK dengan mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Layanan AksesBisnis@BTPN dalam jangka waktu 5 (Lima) Hari Kerja sebelum tanggal efektif perubahan yang dikehendaki.

  • Limit Transaksi adalah batasan mini maksimal nominal Transaksi yang da oleh Nasabah.

  • Untuk mengubah Limit Transaksi Debit Online Danamon, Nasabah wajib telah terdaftar pada layanan D-Bank PRO pada Bank.

  • Besaran Limit Transaksi mengikuti ketentuan yang berlaku pada myBCA versi mobile dan web, Kartu Paspor BCA, atau sarana lainnya yang digunakan untuk melakukan Transaksi.

  • Dalam melakukan Transaksi, Nasabah wajib mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku di BCA termasuk namun tidak terbatas pada Limit Transaksi.


More Definitions of Limit Transaksi

Limit Transaksi adalah batasan minimal dan/atau maksimal nominal Transaksi yang dapat dilakukan oleh Nasabah.
Limit Transaksi adalah batasan mini maksimal nominal Transaksi yang da oleh Nasabah. 4. Nasabah adalah perorangan yang m identitas sesuai ketentuan hukum yang telah memiliki produk simpanan BCA. 5. Poket Valas adalah poket dana dalam ma asing yang merupakan sub rekening yang pada Rekening. 6. Rekening adalah rekening milik N digunakan untuk melakukan aktivasi Po menjadi rekening induk dari Poket Valas 7. Transaksi adalah transaksi finansial atas seperti Transfer Dana, tambah dana (top di Luar Negeri, dan transaksi lainnya ya oleh BCA di kemudian hari, yang da melalui myBCA versi mobile dan web, sarana lainnya yang ditentukan oleh BCA 8. Transaksi di Luar Negeri adalah trans atas Poket Valas yang dilakukan oleh N negeri seperti:
Limit Transaksi adalah batas nominal transaksi, baik batas minimal maupun batas maksimal nominal transaksi yang dapat dilakukan nasabah dalam menggunakan J NET, J NET BUSINESS dan J MOBILE ;

Related to Limit Transaksi

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ : ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Komisaris Utama : ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Komisaris : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Komisaris Independen : Tang ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.