Definisi Principal

Principal is the institution responsible for the management of the payment system and/or network between its members, both as Issuer and/or Acquirer in Payment Instrument Using Card (AMPK) transaction for which the partnership with its members is based on the written agreement. 33. “Account” is a ▇▇▇▇▇▇ savings account opened independently by the Customer, upon obtaining approval from the Bank. 34. “Overlimit Tolerance” is an additional limit that can be used by the Cardholder when the Cardholder makes transactions using a credit card exceeding the limit given by the Bank with an amount determined according to the Bank's policy. 35. “Due Date” is the date in Billing Statement that is the deadline by which Payment must be made and received effectively (posted) by Bank. 36. “Billing Cycle Date” is the date when Billing Statement is generated and sent to Cardholder. 37. “Posting Date” is the date when a transaction made is posted in Jenius Credit Card system. 38. “Transaction Date” is the date when a transaction is made at Merchant or ATM (for Cash Advance transaction) 39. “Cash Advance” is cash withdrawal in Rupiah or other currency (if done overseas) through ATM using Jenius Credit Card. 40. “Total Billing” is the sum of: (Total Billing on the previous month) + (Retail Purchases, Cash Advance, Fixed Installment, Interest, Penalty, Fee) – (Payment and Credit) +/- Adjustments. 41. “Yay Points” is point that is earned by Cardholder for retail purchases made using Jenius Credit Card which has such a feature. PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. Article 2 Card Usage 1. Jenius Credit Card is for the use of Cardholder only and may not be transferred to another person(s). Any consequence that arises due to negligence, carelessness, or for any usage or inappropriate usage of Jenius Credit Card by other party or without permission from Cardholder, is deemed fully as Cardholder’s responsibility. 2. Jenius Credit Card can only be used for Retail Purchase transaction at Merchants that are part of the Principal’s network, or for Cash Advance transaction at participating ATM network with Administration Fee. According to Bank Indonesia Regulation, Cash Advance at Merchant is not allowed. 3. In case the transaction is via online, then the following rules apply:
Principal adalah Pihak yang menerima pekerjaan dan berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dengan Obligee.
Principal adalah Nasabah yang melakukan kerja sama dengan Bank dalam lingkup Supply Chain Financing dan memiliki hubungan kerja sama dengan Member/Nasabah. 24. Rekening adalah rekening giro atas nama Nasabah yang tercatat pada Bank dan digunakan untuk keperluan layanan CoOLPay. 25. Rekening Pembiayaan adalah rekening fasilitas kredit/fasilitas pembiayaan di Bank yang dibukukan atas nama Member dan digunakan dalam transaksi Supply Chain Financing melalui layanan CoOLPay. 26. Releaser adalah User yang bertugas untuk melakukan proses release Transaksi Pembayaran dengan menggunakan Token, meminta perbaikan Transaksi Pembayaran, dan/atau menolak proses release atas Transaksi Pembayaran yang telah diverifikasi oleh Approver atau memperoleh persetujuan dari Approver. 27. Security Text adalah sederetan karakter yang akan muncul di layar CoOLPay setiap kali User akan login ke CoOLPay dimana User harus memasukkan sederetan karakter tersebut kedalam tempat yang telah tersedia. 28. Skema Wewenang Persetujuan adalah ketentuan internal Nasabah yang memberikan batasan persetujuan sesuai 19. Payer shall mean a Customer who performs Payment Transaction and can view Transaction Reports made by Billers within the Community. 20. Credit / Financing Agreement shall mean an agreement for the provision of credit facilities/ financing facilities signed by and between the Member and the Bank.

Examples of Principal in a sentence

  • ASSIGNMENT OF RIGHTS, TITLE, INTEREST AND BENEFITS The Purchaser shall not without the written consent of the Assignee/Bank, Developer/Landowner and/or the relevant authorities be entitled to assign his rights, title, interest and benefits under the Certificate of Sale made pursuant hereto or the Principal Sale and Purchase Agreement entered between the Developer/Landowner and the original Purchaser before the property has been duly assigned or transferred to him by the Assignee/Bank.

  • PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan ▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi.

  • Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada akhir tahun 2020 sebagai Direktur, Chief Operating Officer (COO).

  • Kemudian, pada tahun 2019, nama PT CIMB-Principal Asset Management diubah menjadi PT Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 23 tanggal 16 April 2019, dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇, tanggal 22 April 2019.

  • Pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset Manajemen diubah menjadi PT CIMB- Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU-08315.AH.01.02.Tahun2008, tanggal 20 Februari 2008.

  • Surat Dukungan Principal * Penilaian berdasarkan dokumen perusahaan yang telah diupload / update pada aplikasi Eprocurement PT Jasa Raharja.

  • PT Principal Asset Management sebagai ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, didukung oleh tenaga-tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dan ▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi.

  • PT Principal Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan ▇▇.▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇, ▇▇▇▇ keduanya dibuat dihadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2- 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993.

  • PT Principal Asset Management sebagai ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, didukung oleh tenaga- tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dan ▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi.

  • Selain layanan yang diberikan kepada klien institusi dan ritel, IHKL juga mengelola aset ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ dan terdaftar sebagai MPF Principal Intermediary with the Mandatory Provident Fund Schemes Authority of ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ (MPFA), dengan nomor registrasi MPF IC000223.