Definisi Setoran Awal

Setoran Awal adalah sejumlah uang yang disetor Nasabah pada saat mengajukan permohonan pembukaan rekening tabungan PermataMasa DEPAN yang akan didebet secara otomatis dari Rekening Sumber ke rekening PermataMasa DEPAN pada saat pembukaan rekening PermataMasa DEPAN.
Setoran Awal adalah sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh Nasabah pada saat mengajukan permohonan PermataProteksi Masa Depan+, yang akan didebet secara otomatis dari Rekening Sumber ke rekening PermataProteksi Masa Depan+ pada saat pembukaan rekening PermataProteksi Masa Depan+.

Examples of Setoran Awal in a sentence

  • Jika Nasabah akan melakukan pembayaran Setoran Awal dengan cara pendebetan Rekening Sumber maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Sumber sesuai dengan besaran Setoran Awal yang ditetapkan Nasabah sebagaimana tercantum pada Formulir.

  • Pembayaran Setoran Awal dapat dilakukan Nasabah secara tunai atau melalui pendebetan Rekening Sumber pada waktu rekening PermataMasa DEPAN dibuka.

  • PermataMasa DEPAN merupakan produk tabungan berjangka yang fleksibel, yang memberikan kebebasan kepada Nasabah dalam menentukan jumlah Setoran Awal, Setoran Bulanan dan lamanya Jangka Waktu sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Nasabah.

  • Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Sumber untuk keperluan pembayaran Setoran Awal (jika ada) dan Setoran Bulanan dan memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening PermataMasa DEPAN untuk keperluan biaya-biaya lain sehubungan dengan keikutsertaan Nasabah pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN antara lain Biaya Penutupan dan Biaya Penalti.

  • Nilai minimum Setoran Awal dan Setoran Bulanan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan berlaku selanjutnya untuk kelipatan Rp 50.000,- serta tidak ada batasan maksimal.

  • Pembayaran Setoran Awal dilakukan secara otomatis melalui pendebetan Rekening Sumber Dana pada waktu pembukaan rekening PermataMasa DEPAN atau dapat dilakukan Nasabah secara tunai (jika pendebetan secara otomatis gagal dilakukan oleh sistem karena sesuatu hal).

  • PermataMasa DEPAN merupakan produk tabungan berjangka yang fleksibel, yang memberikan kebebasan kepada Nasabah dalam menentukan jumlah Setoran Awal, Setoran Bulanan dan lamanya Jangka Waktu Menabung sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Nasabah.

  • Jika Nasabah akan melakukan pembayaran Setoran Awal dengan cara pendebetan secara otomatis melalui Rekening Sumber Dana, maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Sumber Dana sesuai dengan besaran Setoran Awal yang ditetapkan Nasabah sebagaimana tercantum pada Formulir.

  • Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Sumber untuk keperluan pembayaran Setoran Awal (jika ada) dan Setoran Bulanan dan memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening PermataMasa DEPAN untuk keperluan biaya-biaya lain sehubungan dengan keikutsertaan Nasabah pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN antara lain Biaya Penutupan dan Biaya Pinalti.

  • Melakukan pendebetan pada Rekening Sumber Dana untuk keperluan pembayaran Setoran Awal (jika ada) dan Setoran Bulanan (jika ada) dan memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening PermataMasa DEPAN untuk keperluan biaya-biaya lain sehubungan dengan keikutsertaan Nasabah pada rekening PermataMasa DEPAN antara lain Biaya Administrasi, Biaya Penutupan dan Biaya Penalti.

Related to Setoran Awal

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ : ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Komisaris Utama : ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Komisaris : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Komisaris Independen : Tang ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇