Definisi Tabungan iB

Tabungan iB adalah salah satu jenis rekening simpanan Dana pada Bank yang dapat disetor dan atau ditarik Nasabah dengan menggunakan slip setoran dan atau slip penarikan atau media lain yang memenuhi ketentuan Bank.
Tabungan iB adalah simpanan dengan akad Wadiah atau Mudharabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Examples of Tabungan iB in a sentence

  • Bank akan memberikan Bagi ▇▇▇▇▇ sesuai dengan akad Mudharabah yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata bulanan untuk Tabungan iB dan Giro iB atau besar dana yang ditempatkan untuk Deposito iB dan akan dikreditkan ke dalam rekening yang bersangkutan setiap bulannya.

  • Dana yang dititipkan oleh Nasabah dalam bentuk Tabungan iB atau Giro iB dapat dikelola oleh Bank untuk diambil manfaatnya sesuai dengan prinsip Wadi'ah.

  • Berdasarkan prinsip ini, Bank dapat memanfaatkan dan menyalurkan dana yang dititipkan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sampai dengan Rekening Tabungan iB atau Giro iB tersebut ditutup dan atau sampai dengan berakhirnya Akad yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah, Bank dapat memberikan Bonus kepada Nasabah atas Tabungan iB atau Giro iB sesuai dengan kebijakan Bank.

  • Tabungan iB diperuntukkan bagi Nasabah perorangan dan perusahaan.

  • Tabungan iB pada Bank dapat berdasarkan prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.

  • Sedangkan, yang termasuk rekening simpanan dengan prinsip Syariah iB adalah Maybank Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB dan atau rekening-rekening lain yang dikelola dengan prinsip syariah yang akan ditetapkan oleh Bank.

  • Jika permohonan dinilai layak untuk disetujui, maka Unit operasional dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip Pembiayaar/SP4 dan mewajibkan pemohon untuk membuka Tabungan iB .

  • Tabungan iB rencana adalah tabungan yang berfungsi sebagai sarana simpanan jangka panjang bagi nasabah yang ingin mengumpulkan dana yang tidak dapat ditarik hingga jangka waktu yang disepakati serta dilindungi oleh asuransi jiwa.

  • Tabungan iB Hasanah (pegawai/anggota) yaitu tabungan dengan akad mudharabah atau wadiah para pegawai perusahaan yang bekerjasama dengan BNI Syariah.

  • Tabungan iB pada Bank dapat berdasarkan prinsip Wadi’ah dan Mudha rabah.