For Iran Sample Clauses

For Iran. 1. The frontier commissioner for the Poldasht Sector, with a permanent place of residence in the village of Poldasht, shall be in charge of the area extending from the junction of the State frontiers of the USSR, Iran and Turkey to frontier xxxx No. 25.
AutoNDA by SimpleDocs
For Iran. No. 83 The Delegation of Iran refers to the statement No. 51 by Israel and announces that it cannot agree to Israel’s assignment on 1 026 kHz since Iran suffers a 92 dB interference from that assignment. The indicated interference suffered by Israel on 1 368 kHz does not exist in reality since its indication was caused by a material error which has now been corrected.

Related to For Iran

  • No xxxxxx No provision of this agreement is intended to constitute any xxxxxx on the exercise of any Discretion. If, contrary to the operation of this clause, any provision of this agreement is held by a court of competent jurisdiction to constitute a xxxxxx on any Discretion, the parties agree:

  • Kesimpulan Nominee Agreement atau dikenal dengan perjanjian pinjam nama merupakan perjanjian xxxxxx xxxx dibuat oleh nominee xxx beneficiary. Penggunaan Nominee Agreement dalam pendaftaran tanah membawa akibat hukum bukan hanya pada keabsahan dari Nominee Agreement itu sendiri melainkan juga pada keabsahan dari sertifikat hasil pendaftaran tanah objek Nominee Agreement. Sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang merupakan suatu KTUN yang untuk memperoleh keabsahannya harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, yaitu kewe-nangan, prosedur, xxx substansi. Apabila terdapat salah satu syarat keabsahan suatu keputusan tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan keputusan tersebut tidak sah. Apabila dilihat dari segi pendaftaran tanah, pendaftaran tanah dengan adanya Nominee Agreement mengandung kecacatan prosedural materiil. Hal ini dikarenakan dalam pendaftaran dilakukan atas dasar suatu kebohongan, yang mana data yang dimasukkan pada saat pendaftaran sertifikat tanah bukanlah data dari pemilik tanah yang sesungguhnya. Oleh karena ditemukan adanya pemalsuan data dalam proses pendaftaran yang bertentangan dengan ketentuan dalam UUPA, maka sertifikat hasil pendaftaran objek Nominee Agreement dianggap tidak sah. Akibat hukum dari tidak sahnya sertifikat hasil pendaftaran objek Nominee Agreement karena tidak memenuhi syarat prosedur adalah batalnya sertifikat tersebut (Nietig), yang mana bagi hukum perbuatan yang dilakukan tidak ada xxx akibat perbuatan itu juga dianggap tidak pernah ada. Dalam pembatalan sertifikat hak atas tanah, diperlukan putusan pengadilan atau keputusan dari badan/pejabat pemerintah yang berwenang yakni BPN, dalam hal ini adalah Kepala Xxxxxx Pertanahan Kabupaten/Kota. Kewenangan yang diberikan untuk mengeluarkan keputusan yang membatalkan itu didasarkan atas Asas Contrarius Actus, artonya yang berhak untuk mengeluarkan putusan dalam rangka mela-kukan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah adalah badan/pejabat yang menerbitkan sertifikat tersebut. Dalam Pasal 66 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan memberikan pilihan terkait pembatalan suatu keputusan yang dapat juga dilakukan atas putusan pengadilan, yang mana akibat hukumnya berbeda dengan pembatalan sertifikat. Putusan pengadilan lebih menekankan dalam mengadili persoalan keabsahan daripada Nominee Agreement tersebut, terkait dengan siapa pemilik yang sebenarnya dari tanah tersebut. Langkah tersebut dirasa kurang tepat xxxxxx xxxxx banyak putusan yang justru mengun- tungkan pihak yang melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, akan lebih tepat apabila BPN yang mencabut hak atas tanah tersebut, yang mana jika sertifikat tersebut dicabut oleh BPN melalui pembatalan sertifikat, maka tanah tersebut akan kembali menjadi tanah milik negara. Daftar Pustaka Buku: Efendi, A., & Poernomo, F. (2017). Hukum Administrasi (Cet.I). Sinar Grafika. Xxxxxx, X. X. (2009). Black’s Law Dictionary (9th edition). Thomson West. xxxxx://xxx.xxx/10.15408/jch.v5i2.7096 Hadjon, P. M. (1994). Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Universitas Airlangga. Hernoko, A. Y. (2008). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. LBM. Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum (1st ed.). Kencana Prenada Media Group. Santoso, U. (2006). Hukum Agraria xxx Xxx-Xxx atas Tanah (1st ed.). Kencana.

  • Geral A. O software Apple e qualquer software de terceiros, documentação, interfaces, conteúdos, tipos de letra e quaisquer dados que acompanhem a presente Licença, quer pré-instalados em memória só de leitura ou em qualquer outro suporte ou sob qualquer outra forma (colectivamente, “Software Apple”) são licenciados e não vendidos ao Utilizador pela Apple Inc.(“Apple”) para serem utilizados sob os termos da presente Licença. A Apple e/ou os licenciadores da Apple retêm a propriedade do Software Apple e reservam-se todos os direitos não concedidos expressamente ao Utilizador.

  • xxx/Xxxxxx/XXXXX- 19_School_Manual_FINAL pdf -page 101-102 We will continue to use the guidelines reflected in the COVID-19 school manual.

  • SOMEC XXXXX XXXXX XXXXX XXXXX XXXXX UNBUNDLED LOCAL SWITCHING, PORT USAGE End Office Switching (Port Usage) End Office Switching Function, Per MOU 0.001868 End Office Trunk Port - Shared, Per MOU 0.00018 Tandem Switching (Port Usage) (Local or Access Tandem) Tandem Switching Function Per MOU 0.0001067 Tandem Trunk Port - Shared, Per MOU 0.000222 Tandem Switching Function Per MOU (Melded) 0.000035296 Tandem Trunk Port - Shared, Per MOU (Melded) 0.000073438 Melded Factor: 33.08% of the Tandem Rate Common Transport Common Transport - Per Mile, Per MOU 0.0000032 Common Transport - Facilities Termination Per MOU 0.0003748

Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.