Kesimpulan Sample Clauses

Kesimpulan. Pelimpahan kewajiban pembayaran penggantian bangunan PT Kereta Api oleh PT Bonauli Real Estate kepada PT Agra Citra Kharisma, Pelimpahan kewajiban pembayaran bangunan PT Kereta Api Indonesia secara sepihak, yang semula menjadi tanggung jawab dari PT. Bonauli Real Estate, kemudian oleh PT. Bonauli Real Estate dialihkan atau dilimpahkan kepada PT Arga Citra Kharisma, tidak dapat dibenarkan menurut hukum perjanjian. Karena tidak pengalihan hak dan kewajiban dari PT. Bonauli Real Estate kepada PT Arga Citra Kharisma tidak ada persetujuan dari Pemerintah Kota Medan dan PT Kereta Api Indonesia. Akibat hukum pelimpahan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga menurut ketentuan hukum perdata, adalah beralihnya hak dan kewajiban kepada pihak ketiga. Dalam hal ini, terjadi peralihan atau pelimpahan hak dan kewajiban pembayaran dari PT Bonauli Real Estate kepada PT Agra Citra Kharisma, pihak ketiga sebagai kreditur baru berhak melakukan penagihan utang terhadap debitur dan jika debitur wanprestasi, maka kreditur beru mempunyai hak untk melakukan eksekusi atas benda- benda debitur yang dibebani dengan jaminan seperti gadai, hipotek dan hak tanggungan. Pertimbangan majelis Hakim dalam memutus perkara putusan Nomor 2209/Pdt.G/2012/PN, Mdn jo Putusan MA RI Nomor 361 PK/PDT/2016, cukup mendasar secara hukum. Dengan adanya peralihan hak dan kewajiban dari PT Bonauli Real Estate kepada PT Agra Citra Kharisma, maka segala kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Bonauli Real Estate, termasuk pembayaran penggantian (kompensasi) penggantian bangunan milik PT Kereta Api Indonesia beralih menjadi tanggung jawab PT Agra Citra Kharisma. Sehingga cukup beralasan untuk menyatakan penyimpanan atau konsinyasi di Kas Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan Nomor 01/Pdt.Cons/2012/PN Mdn., tanggal 16 April 2012 adalah sah dan berharga, penulis setuju dengan putusan hakim karena hakim juga mempertimbangkan tentang adanya perlihan hak dan kewjiban yang terjadi antara para pihak. DAFTAR PUSTAKA Xxxxxxxxxxx, 2006. Xxxxx, Teori Hukum Xxxx Xxxxxx, Jakarta; Mahkamah Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx. Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, dkk, 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, Cetakan Pertama, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxx, 2001. Hukum Perjanjian (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung : Citra Xxxxxx Xxxxx, H. S, Xxxxx, 2014. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Xxxxxxx, Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx, 2003. Hapusnya Perikatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada Xxxx, Xxxx...
AutoNDA by SimpleDocs
Kesimpulan. Kualifikasi mengenai larangan menikah selama kontrak belum berakhir terhadap pekerja PKWT merupakan kewenangan yang dimiliki oleh pemberi kerja untuk memberikan kualitas bagi pekerja demi mewujudkan perkembangan usahanya. Posisi pemberi kerja xxx pekerja yang tidak setara memposisikan terhadap pekerja akan lebih bersikap menyutujui perjanjian kerja karena kebutuhan kerja yang layak untuk mendapatkan xxxx xxxx akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hak untuk menikah diatur dalam hukum positif Indonesia, pemberi kerja tidak dapat secara langsung dianggap melanggar hak pekerja yang akan menikah karena menikah adalah Derogable Rights yaitu xxx xxxx dapat dikesampingkan atau ditundah terlebih dahulu karena dalam perjanjian kerja melarang menikah selama kontrak belum berakhir yang artinya pekerja dapat melakukan pernikahan setelah kontrak kerja yang perjanjikan telah berakhir. Secara normatif perjanjian kerja yang telah disepakati tetap sah namun dalam prosesnya disusun tidak setara. Perjanjian kerja yang disepakati oleh pemberi kerja xxx pekerja yang memuat aturan larangan menikah selama kontrak belum berakhir memiliki keabsahan karena memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian kerja Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 1320 KUHPerdata. Daftar Pustaka Xxxxxx, Xxxxx. 2018. ‘Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia’, Article , 14: 65 <xxxxx://xxxxxxx.xxxxxx.xx.xx/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=MiwS32EAAAAJ&c itation_for_view=MiwS32EAAAAJ:zYLM7Y9cAGgC> [accessed 1 December 2022] Agus, Midah. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika Xxx Xxxxxx Teori (Bogor: Ghalia Indonesia) Apriyanto, Puguh. 2017. ‘Analisis Maslahah Terhadap Kebijakan Larangan Menikah Selama Kontrak Kerja Di PT Petrokimia Gresik’ (Surabaya: Universitas Islam Negeri Xxxxx Xxxxx) Xxxxx, Xxxx Xxxxxx. 2017. ‘KEDUDUKAN HUBUNGAN KERJA : BERDASARKAN SUDUT PANDANG ILMU KAIDAH HUKUM KETENAGAKERJAAN XXX SIFAT HUKUM PUBLIK XXX XXXXXX’, Article, 29 <xxxxx://xxxxxxx.xxx.xx.xx/jmh/article/view/25047/17303> [accessed 13 November 2022] Xxxxxxxx, Xxxxxxx, and Xxxx Xxxxxxx. 2020. ‘PENGATURAN PERJANJIAN KERJA TERHADAP LARANGAN MENIKAH DALAM MASA KONTRAK’, Article, 9 <xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/index.php/kerthasemaya/article/view/69176/38564> [accessed 18 November 2022] Xxxxxxx.xx.xx. 2018. ‘Menikah Xxx Xxxxx, Xxxxxx Xxxxx Indomaret Diminta Mengundurkan Diri - XXxxxxx.Xx.Xx’, Equator. <xxxxx://xxxxxxx.xx.xx/menikah-xxx...
Kesimpulan. Perjanjian Kerjasama Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang implementasinya dimulai pada 1 Juli 2008 dengan tiga xxxxx utama yaitu liberalisasi dimana penghapusan xxx penurunan tarif bea masuk untuk beberapa pos xxxxx xxxx telah disepakati bersama oleh Indonesia xxx Jepang di awal kesepakatan. Xxxxx Kedua Fasilitasi, dimana Jepang meminta fasilitas berupa User Specific Duty Free Scheme (USDFS) yang akan menghapuskan biaya masuk untuk produk otomotif xxx komponennya, produk elektrik xxx elektronik, serta komponen mesin-mesin yang merupakan produk unggulan Jepang di Indonesia sebelum adanya IJEPA. Xxxxx ketiga yaitu kerjasma berupa konsesi yang didapatkan Indonesia sebagai timbal balik atas fasilitasi USDFS yang diberikan Indonesia ke Jepang. Kerjasama berupa Manufacturing Industry Development Center (MIDEC). IJEPA merupakan suatu bentuk kesenjangan untuk “mensubordinasikan” pembangunan Indonesia dalam kerangka kepentingan ekonomi Internasional Jepang. Selain liberalisasi seperti perdagangan bebas pada umumnya, kesepakatan IJEPA lebih luas cakupannya atau lebih komprehensif yaitu dengan adanya fasilitasi xxx kerjasama diantara kedua negara dalam kerangka economic partnership agreement (EPA). Keuntungan berupa fasilitas yang didapatkan oleh Jepang yaitu fasilitasi USDFS, xxx kerjasama yang diperoleh Indonesia berupa MIDEC. Kedua skema tersebut masing-masing diharapkan mampu meningkatkan perdagangan diantara kedua negara. Bagi Indonesia, harapan akan keuntungan dalam peningkatan aktifitas ekspor produk unggulan Indonesia ke Jepang seperti hasil-hasil sumber xxxx xxxx yaitu hasil pertanian, perkebunan, hasil hutan xxx hasil laut dalam IJEPA sangat mengecewakan. Tidak ada peningkatan yang maksimal, padahal pos tariff Jepang untuk produk hasil sumber xxxx xxxx Indoensia (non migas) tidak dikenakan tarif bea masuk, atau 0%. Tetapi tarif bukanlah satu- satunya hambatan, ketika tarif sudah tidak ada, Jepang menggunakan standarisasi untuk mencegah banjirnya produk-produk Indonesia di dalam pasarnya. Standar-standar Jepang yang tinggi tidak hanya berlaku untuk Indonesia tetapi untuk semua negara. Jepang terkenal dengan standar yang tinggi dengan mengangkat isu-isu keamanan, kesehatan, kelestarian lingkungan, xxx keselamatan, Jepang menyeleksi produk-produk Indonesia. Sehingga banyak hasil pertanian, hutan xxx xxxx Indonesia yang gagal menembus pasar Jepang. Kerjasama MIDEC yang diharapkan akan membantu produk Indonesia agar lulus xxx memenuhi stan...
Kesimpulan. 1. BIT adalah sebuah perjanjian internasional bilateral di bidang investasi yang memuat prinsip-prinsip atau standar-standar perlindungan terhadap investasi demi membentuk lingkungan investasi yang nyaman bagi kegiatan investasi. Dasar pengaturan BIT dalam hukum nasional Indonesia termuat dalam Pasal 11 UUD 1945, Pasal 5 UU No. 37 tahun 1999, UU No. 24 tahun 2004, xxx Pasal 82-85 UU No. 7 tahun 2014. Sebagai bagian dari aturan investasi, dasar pengaturannya termuat dalam UU No. 25 tahun 2007. Dalam hukum internasional, dasar pengaturan BIT terdapat dalam Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional xxx Konvensi Wina 1969. Sebagai bagian dari rezim investasi internasional, dasar pengaturannya terdapat dalam ketentuan-ketentuan GATT, XXXX, xxx TRIMs.
Kesimpulan. 1. Debitur tidak memiliki kebebasan untuk memilih perusahaan asuransi sebagai tempat mengasuransikan barang agunan miliknya dalam perjanjian kredit pada bank baik pemerintah maupun swasta. Pihak bank sebagai kreditur menunjuk secara langsung perusahaan asuransi sebagai tempat diasuransikannya barang agunan milik debitur tersebut. Apabila nasabah debitur menolak perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh pihak bank kreditur maka permohonan kredit yang diajukan oleh nasabah debitur kepada bank kreditur akan tidak disetujui pemberian kreditnya oleh pihak bank kreditur.
Kesimpulan. 1. Terdapat pengaruh signifikan dari pemberlakuan IJEPA terhadap ekspor Indonesia ke Jepang. Hal ini dapat dilihat pada rata-rata nilai ekspor tahunan Indonesia ke Jepang yang meningkat signfikan setelah pemberlakuan IJEPA. Selain itu ditunjukkan juga pada hasil uji T berpasangan yang memiliki nilai Sig. < 0,05, yang berarti terdapat perbedaan yang signifikan pada sebelum xxx sesudah diberlakukannya IJEPA.
Kesimpulan. Secara normatif peraturan perundang- undangan di Indonesia telah mengatur prinsip cabotage, baik dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan maupun dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Xxxx- xxxxx Modal. Kedua undang-undang tersebut mengatur adanya kewajiban single majority atas kepemilikan modal oleh badan hukum atau xxxxx Negara Indonesia, termasuk dalam industry xxxxx-
AutoNDA by SimpleDocs
Kesimpulan. 1. Perpanjangan atau pun pembaharuan PKWT hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan jenis pekerjaan yang dicantumkan dalam PKWT.
Kesimpulan. 1. Dalam hukum perdata, hibah dikenal dalam Buku ke III Bab V Tentang Perikatan yang dinyatakan xxxxx Xxxxx 0000, xxxxx pada prinsipnmya merupakan pemberian dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkannya imbalan atau prestasi dari orang yang diberi. Pemberian Hibah juga berbeda dengan warisan xxx wasiat pada umumnya karena sepenuhnya bergantung pada pemilik objek hibah xxx dilakukan pada saat pemberi xxxxx xxxxx hidup. Xxxxx xxxx dilaksanakan di Indonesia pada prinsipnya dilakukan atas dasar pemberian xxx kasih sayang xxx sukarela
Kesimpulan. Peran Notaris dalam pengikatan jual beli yang dibuat dalam bahasa asing, yaitu memfasilitasi xxx menjembatani pembuatan akta antara duabelah yang mungkin tidak xxxxxx mengerti karena kendala bahasa, sepanjang Notaris yang bersangkutan mengerti xxx xxxxx bahasa asing tersebut xxx/atau dapat meminta bantuan penterjemah resmi atau tersumpah untuk menterjemahkan aktanya ke dalam bahasa asing, dimana akta Notaris wajib mematuhi xxx mengikuti kaidah xxx xxxx Pasal 43 Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris melaksanakan tugas jabatannya dalam melangsungkan pembuatan xxx pembacaan akta, dimana pengetahuan bahasa asing dari Notaris menempatkan posisi penting bagi menuangkan keinginan penghadap secara lisan ketika menerangkan dalam membacakan akta maupun tertulis ketika membahasakan kepentingan yang ditransaksikan para pihak. Pustaka Acuan Apeldorn. X.X. Van. Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke-29, Jakarta: Xxxxxxx Xxxxxxxx, 1996. Harjono, Dhaniswara K. Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Pusat Pengembangan Hukum xxx Bisnis Indonesia, 2009. Xxxxxxxx, Xxxxxx X. xxx Xxxxxxxx X.X. Xxxxxxx, Contract Law In The Netherlands, Netherlands : Kluwer Law International, 1995. Xxxxxx, Hikmahanto.Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Bisnis Internasional,<xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx>, 26 Oktober 2009. Xxxxxx, X.X.X. Modul Hukum Perdata, Cet. 2, Jakarta: Xxxxxxx Xxxxxxxx, 1995. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1998. Xxxxx, Xxxxxxxx.“Hukum Perjanjian Indonesia xxx Common Law,” Cet. Kedua, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996, hal. 16. 24 Indonesia, Undang-Undang Bendera, Bahasa, Xxx Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, UU No. 24 Tahun 2009, LN. No. 109 Tahun 2009, ps. 31. Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku II, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995. Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Jakarta: Mingguan Ekonomi xxx Bisnis KONTAN, 2006. Subekti, X. Xxxxx Perjanjian, Bandung: Alumni, 1985. , Hukum Perjanjian, Cet.12, Jakarta : PT. Intermasa, 1990. , Pokok-Pokok Hukum Perdata, cet.27, Jakarta : PT. Intermasa, 1995. Perundang-undangan:
Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.