Kesimpulan Sample Clauses

Kesimpulan. Nominee Agreement atau dikenal dengan perjanjian pinjam nama merupakan perjanjian xxxxxx xxxx dibuat oleh nominee xxx beneficiary. Penggunaan Nominee Agreement dalam pendaftaran tanah membawa akibat hukum bukan hanya pada keabsahan dari Nominee Agreement itu sendiri melainkan juga pada keabsahan dari sertifikat hasil pendaftaran tanah objek Nominee Agreement. Sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang merupakan suatu KTUN yang untuk memperoleh keabsahannya harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, yaitu kewe-nangan, prosedur, xxx substansi. Apabila terdapat salah satu syarat keabsahan suatu keputusan tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan keputusan tersebut tidak sah. Apabila dilihat dari segi pendaftaran tanah, pendaftaran tanah dengan adanya Nominee Agreement mengandung kecacatan prosedural materiil. Hal ini dikarenakan dalam pendaftaran dilakukan atas dasar suatu kebohongan, yang mana data yang dimasukkan pada saat pendaftaran sertifikat tanah bukanlah data dari pemilik tanah yang sesungguhnya. Oleh karena ditemukan adanya pemalsuan data dalam proses pendaftaran yang bertentangan dengan ketentuan dalam UUPA, maka sertifikat hasil pendaftaran objek Nominee Agreement dianggap tidak sah. Akibat hukum dari tidak sahnya sertifikat hasil pendaftaran objek Nominee Agreement karena tidak memenuhi syarat prosedur adalah batalnya sertifikat tersebut (Nietig), yang mana bagi hukum perbuatan yang dilakukan tidak ada xxx akibat perbuatan itu juga dianggap tidak pernah ada. Dalam pembatalan sertifikat hak atas tanah, diperlukan putusan pengadilan atau keputusan dari badan/pejabat pemerintah yang berwenang yakni BPN, dalam hal ini adalah Kepala Xxxxxx Pertanahan Kabupaten/Kota. Kewenangan yang diberikan untuk mengeluarkan keputusan yang membatalkan itu didasarkan atas Asas Contrarius Actus, artonya yang berhak untuk mengeluarkan putusan dalam rangka mela-kukan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah adalah badan/pejabat yang menerbitkan sertifikat tersebut. Dalam Pasal 66 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan memberikan pilihan terkait pembatalan suatu keputusan yang dapat juga dilakukan atas putusan pengadilan, yang mana akibat hukumnya berbeda dengan pembatalan sertifikat. Putusan pengadilan lebih menekankan dalam mengadili persoalan keabsahan daripada Nominee Agreement tersebut, terkait dengan siapa pemilik yang sebenarnya dari tanah tersebut. Langkah ter...
AutoNDA by SimpleDocs
Kesimpulan. Temuan yang didapatkan dari penelitian ini menunjukkan bahwa rendahnya kinerja ekspor Indonesia ke Australia yang ditandai oleh neraca perdagangannya yang menjadi semakin defisit setelah pemberlakuan kerja sama IA-CEPA dengan Australia nyatanya tidak memberikan keuntungan yang timpang bagi keduanya. Kendati Indonesia terkesan tertinggal dalam hal ekspor meski telah dipermudah dengan kehadiran kebijakan IA-CEPA yang menghapus tarif ekspor, tetapi kedua negara mencapai mutual benefit yang resiprokal sesuai dengan aspek contigency xxx equivalent dengan adanya bantuan pendidikan vokasi yang diberikan Australia pada tenaga kerja Indonesia. Hal ini juga tidak terlepas dari kerja sama IA-CEPA yang sejatinya bersifat komprehensif, tidak hanya terbatas pada kerja sama perdagangan semata tetapi meluas hingga pada kerja sama ekonomi termasuk di dalamnya peningkatan capacity building sebagai salah satu isu prioritas dalam menciptakan economic powerhouse. Penelitian ini tentunya masih memiliki kelemahan di berbagai aspek yang dapat menjadi pertimbangan bagi peneliti selanjutnya yang berniat untuk memperbaiki xxx melanjutkan penelitian ini, diantaranya adalah dengan melakukan peninjauan xxx pemantauan secara spesifik terhadap berbagai program bantuan ekonomi yang diberikan oleh Australia kepada Indonesia supaya dapat diketahui dengan pasti secara lebih rinci mengenai keuntungan yang berhasil diraih oleh Indonesia lewat kerja sama IA-CEPA ini. DAFTAR PUSTAKA Australian Embassy Indonesia (2019) Joint Press Statement by the Minister of Trade of the Republic of Indonesia and the Minister of Trade, Tourism and Investment of Australia on the Signing of Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement. Available at: xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxx.xxx.xx/jakt/MR19_005.html (Accessed: Dec 28 2022). Bakry, U.S. (2017) Metode Penelitian Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Bappenas (2021) Usung IA-Cepa Indonesia-Australia Tingkatkan Kerja Sama untuk Pemulihan Ekonomi, Kementerian PPN/ Bappenas. Available at: xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xx.xx/id/berita/usung-ia-cepa-indonesia- australia-tingkatkan-kerja-sama-untuk-pemulihan-ekonomi-H94GY (Accessed: 28 December 2022). CNN (2018) Negosiasi 13 Tahun, Kemitraan RI-Australia Rampung Akhir 2018. Available at: xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx/internasional/20180829195058-106-325980/negosiasi-13-tahun-kemitraan- ri-australia-rampung-akhir-2018 (Accessed: 28 December 2022). Xxxxxxxx, X.X. (2014) Research Design : Qualitati...
Kesimpulan. Perjanjian Kerjasama Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang implementasinya dimulai pada 1 Juli 2008 dengan tiga xxxxx utama yaitu liberalisasi dimana penghapusan xxx penurunan tarif bea masuk untuk beberapa pos xxxxx xxxx telah disepakati bersama oleh Indonesia xxx Jepang di awal kesepakatan. Xxxxx Kedua Fasilitasi, dimana Jepang meminta fasilitas berupa User Specific Duty Free Scheme (USDFS) yang akan menghapuskan biaya masuk untuk produk otomotif xxx komponennya, produk elektrik xxx elektronik, serta komponen mesin-mesin yang merupakan produk unggulan Jepang di Indonesia sebelum adanya IJEPA. Xxxxx ketiga yaitu kerjasma berupa konsesi yang didapatkan Indonesia sebagai timbal balik atas fasilitasi USDFS yang diberikan Indonesia ke Jepang. Kerjasama berupa Manufacturing Industry Development Center (MIDEC). IJEPA merupakan suatu bentuk kesenjangan untuk “mensubordinasikan” pembangunan Indonesia dalam kerangka kepentingan ekonomi Internasional Jepang. Selain liberalisasi seperti perdagangan bebas pada umumnya, kesepakatan IJEPA lebih luas cakupannya atau lebih komprehensif yaitu dengan adanya fasilitasi xxx kerjasama diantara kedua negara dalam kerangka economic partnership agreement (EPA). Keuntungan berupa fasilitas yang didapatkan oleh Jepang yaitu fasilitasi USDFS, xxx kerjasama yang diperoleh Indonesia berupa MIDEC. Kedua skema tersebut masing-masing diharapkan mampu meningkatkan perdagangan diantara kedua negara. Bagi Indonesia, harapan akan keuntungan dalam peningkatan aktifitas ekspor produk unggulan Indonesia ke Jepang seperti hasil-hasil sumber xxxx xxxx yaitu hasil pertanian, perkebunan, hasil hutan xxx hasil laut dalam IJEPA sangat mengecewakan. Tidak ada peningkatan yang maksimal, padahal pos tariff Jepang untuk produk hasil sumber xxxx xxxx Indoensia (non migas) tidak dikenakan tarif bea masuk, atau 0%. Tetapi tarif bukanlah satu- satunya hambatan, ketika tarif sudah tidak ada, Jepang menggunakan standarisasi untuk mencegah banjirnya produk-produk Indonesia di dalam pasarnya. Standar-standar Jepang yang tinggi tidak hanya berlaku untuk Indonesia tetapi untuk semua negara. Jepang terkenal dengan standar yang tinggi dengan mengangkat isu-isu keamanan, kesehatan, kelestarian lingkungan, xxx keselamatan, Jepang menyeleksi produk-produk Indonesia. Sehingga banyak hasil pertanian, hutan xxx xxxx Indonesia yang gagal menembus pasar Jepang. Kerjasama MIDEC yang diharapkan akan membantu produk Indonesia agar lulus xxx memenuhi stan...
Kesimpulan. Sesuai dengan rumusan masalah yang sudah disebutkan di atas, maka ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Kesimpulan. 1. BIT adalah sebuah perjanjian internasional bilateral di bidang investasi yang memuat prinsip-prinsip atau standar-standar perlindungan terhadap investasi demi membentuk lingkungan investasi yang nyaman bagi kegiatan investasi. Dasar pengaturan BIT dalam hukum nasional Indonesia termuat dalam Pasal 11 UUD 1945, Pasal 5 UU No. 37 tahun 1999, UU No. 24 tahun 2004, xxx Pasal 82-85 UU No. 7 tahun 2014. Sebagai bagian dari aturan investasi, dasar pengaturannya termuat dalam UU No. 25 tahun 2007. Dalam hukum internasional, dasar pengaturan BIT terdapat dalam Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional xxx Konvensi Wina 1969. Sebagai bagian dari rezim investasi internasional, dasar pengaturannya terdapat dalam ketentuan-ketentuan GATT, XXXX, xxx TRIMs.
Kesimpulan. 1. Debitur tidak memiliki kebebasan untuk memilih perusahaan asuransi sebagai tempat mengasuransikan barang agunan miliknya dalam perjanjian kredit pada bank baik pemerintah maupun swasta. Pihak bank sebagai kreditur menunjuk secara langsung perusahaan asuransi sebagai tempat diasuransikannya barang agunan milik debitur tersebut. Apabila nasabah debitur menolak perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh pihak bank kreditur maka permohonan kredit yang diajukan oleh nasabah debitur kepada bank kreditur akan tidak disetujui pemberian kreditnya oleh pihak bank kreditur.
Kesimpulan. 1. Terdapat pengaruh signifikan dari pemberlakuan IJEPA terhadap ekspor Indonesia ke Jepang. Hal ini dapat dilihat pada rata-rata nilai ekspor tahunan Indonesia ke Jepang yang meningkat signfikan setelah pemberlakuan IJEPA. Selain itu ditunjukkan juga pada hasil uji T berpasangan yang memiliki nilai Sig. < 0,05, yang berarti terdapat perbedaan yang signifikan pada sebelum xxx sesudah diberlakukannya IJEPA.
AutoNDA by SimpleDocs
Kesimpulan. 1. Pada prinsipnya sebenarnya kuasa untuk menjual diberikan oleh karena pihak penjual (pemilik tanah) tidak dapat hadir sendiri pada saat pembuatan akta jual beli xxxxxx xxxxxx-alasan tertentu, misalnya pelaksanaan penjualan terjadi di luar kota atau ia tidak dapat meninggalkan pekerjaannya. Namun dalam praktek alasan pemberian kuasa berkembang sesuai dengan kebutuhan praktek. Sebenarnya hal ini tetap bisa xxx xxx, selama surat kuasa untuk menjual tersebut dibuat dengan menggunakan akta otentik yang dibuat oleh notaris atau setidaknya dibuat dalam bentuk dibawah tangan, tetapi dilegalisasi oleh seorang notaris guna menjamin keabsahannya. Akibat hukumnya terhadap penandatanganan akta dengan memakai surat kuasa jual selama dokumen pendukung tidak dapat diperoleh atau belum ada ditangan notaris, maka Akta tersebut tetap sah, tetapi menjadi akta dibawah tangan, yang artinya akta itu mengalami apa yang disebut dengan degradasi akta, karena adanya ketidaklengkapan berkas pendukung yang sangat vital. Dalam melakukan proses pengikatan jual beli, notaris harus mengecek segala kelengkapan yang dibutuhkan agar produk xxxxx xxxx dihasilkan juga menjadi xxx xxx kuat. Xxx xxx unsur kewenangan Notaris yang berbeda pengertian, peruntukan serta akibat hukumnya, baik bagi Notaris maupun bagi para pihak, yaitu legalisasi xxx tidak hadir pada saat penandatanganan yang terjadi pada hari sebelumnya (back date).
Kesimpulan. Secara normatif peraturan perundang- undangan di Indonesia telah mengatur prinsip cabotage, baik dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan maupun dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Xxxx- xxxxx Modal. Kedua undang-undang tersebut mengatur adanya kewajiban single majority atas kepemilikan modal oleh badan hukum atau xxxxx Negara Indonesia, termasuk dalam industry xxxxx-
Kesimpulan. 1. Perpanjangan atau pun pembaharuan PKWT hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan jenis pekerjaan yang dicantumkan dalam PKWT.
Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.