Kesimpulan. Adapun kesimpulan dalam penelitian penulis adalah sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Kendaraan Rental Mobil CS dengan CV. Berkat Kawan Nomor 015/SP/BK-RMCS/XI/2020 terjadi wanprestasi dari pihak penyewa (CV. Berkat Kawan) berupa wanprestasi tidak membayar uang sewa mobil selama 6 bulan mulai dari bulan Oktober 2020-Mei2021kerugianyangdideritaolehPihakPertamasekitarRp.48.000.000 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) perunit mobil sehingga total kerugian 96.000.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) xxx wanprestasi dalam bentuk tidak mau bertanggungjawab atas kerusakan mobil pada Vleg depan mobil sehingga merugikan Pihak Pertama sekitar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
2. Dalam Penyelesaian wanprestasi kontrak tersebut para pihak menyelesaikan melalui jalur non litigasi yaitu musyawarah mufakat. Hasil musyawarah tersebut ialah pihak penyewa bersedia membayarkan sisa uang sewa selama enam xxxxx xxx bersedia memberikan xxxxx rugi atas kerusakan vleg ban mobil, namun hasil Musyawarah yang telah disepakati oleh para pihak tidak di tunaikan oleh pihakpenyewa. Xxxxx X Xxxxxxx, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Kencana, Jakarta, 2005, hlm. 40. Xxxxxxx Xxxxxx, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, hlm. 15 Xxxxxx EL Fatiha. Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx, Associate Professor, Departement of Political Sciences, Kulliyyah of Islamic Revelead Knowledge and Human Science International Islamic University, Kuala Lumpur Malaysia, 2004, hlm. 16 Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, “Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa xxx Nusamedia.Bandung,2004, hlm. 25 Xxxxx Xxxxxxx xxx Xxxx Xxxxx, The Social Contract from Hobbes to Xxxxx, Routledge Xxxxxx & Xxxxxxx Group, , London, 1994, hlm. 42 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, hlm.1296.
Kesimpulan. Perjanjian yang telah dibuat berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata berlaku sebagai undang- undang bagi para pihak sebagai mana terdapat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Namun dalam prakteknya, kadang apa yang diperjanjikan tidak dilaksanakan xxxx xxxxx satu pihak atau disebut wanprestasi. Wanprestasi adalah: “Suatu keadaan dimana seorang debitur (berutang) tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian”. Wanprestasi dapat terjadi xxxx xxxxxx disengaja maupun tidak disengaja. Wanprestasi dapat berupa: Sama sekali tidak memenuhi prestasi; prestasi yang dilakukan tidak sempurna; terlambat memenuhi prestasi; melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan. Terjadinya wanprestasi mengakibatkan pihak lain (lawan dari pihak yang wanprestasi) dirugikan. Karena adanya kerugian oleh pihak lain, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus menanggung akibat dari tuntutan pihak xxxxx xxxx dapat berupa: Pembatalan perjanjian; pembatalan perjanjian disertai tuntutan xxxxx rugi; pemenuhan perjanjian; pemenuhan perjanjian disertai tuntutan xxxxx rugi; atau menuntut penggantian kerugian saja. Salah satu prinsip yang sangat mendasar dalam hukum perjanjian adalah prinsip perlindungan bagi para pihak, terutama pihak yang dirugikan. Upaya untuk mewujudkannya kepada yang dirugikan dapat melakukan: Pembatalan perjanjian; pembatalan perjanjian disertai tuntutan xxxxx rugi; pemenuhan perjanjian; pemenuhan perjanjian disertai tuntutan xxxxx rugi; atau menuntut penggantian kerugian saja. Sedangkan kepada pihak yang melakukan wanprestasi perlindungan diberikan berupa: Adanya mekanisme tertentu dalam hal pemutusan perjanjian dengan kewajiban melaksanakan xxxxxx xxx kewajiban memutuskan perjanjian timbal balik lewat pengadilan; Pembatasan untuk pemutusan perjanjian; Hak untuk memutuskan perjanjian belum dikesampingkan; Pemutusan perjanjian tidak terlambat dilakukan xxx Wanprestasi disertai unsur kesalahan. Bentuk perlindungan lain adalah dengan memberi kesempatan pada debitur untuk melakukan pembelaan, misalnya: Karena overmacht (keadaaan memaksa; menyatakan bahwa kreditur juga lalai xxx menyatakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya. Xxxxxx Xxxx, Hukum Kontrak xxx Perancangan Kontrak, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Edisi Revisi, 2007. Xxxxx Xxxxxxx, Bangun Guna Serah (Build operate and Transfer/ BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Persfektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian xxx Hukum Publik), Bandung: CV K...
Kesimpulan. 1. BIT adalah sebuah perjanjian internasional bilateral di bidang investasi yang memuat prinsip-prinsip atau standar-standar perlindungan terhadap investasi demi membentuk lingkungan investasi yang nyaman bagi kegiatan investasi. Dasar pengaturan BIT dalam hukum nasional Indonesia termuat dalam Pasal 11 UUD 1945, Pasal 5 UU No. 37 tahun 1999, UU No. 24 tahun 2004, xxx Pasal 82-85 UU No. 7 tahun 2014. Sebagai bagian dari aturan investasi, dasar pengaturannya termuat dalam UU No. 25 tahun 2007. Dalam hukum internasional, dasar pengaturan BIT terdapat dalam Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional xxx Konvensi Wina 1969. Sebagai bagian dari rezim investasi internasional, dasar pengaturannya terdapat dalam ketentuan-ketentuan GATT, XXXX, xxx TRIMs.
2. Penghentian BIT Indonesia – Xxxxxxx xxx (legal) jika melihat ketentuan penghentian perjanjian menurut sistem hukum nasional di Indonesia, namun bertentangan dengan ketentuan hukum internasional mengingat bahwa BIT adalah sebuah perjanjian internasional yang menjadi sumber hukum bagi para pihaknya sehingga dalam hal penghentiannya harus lah sesuai dengan ketentuan penghentian yang telah disepakati di dalam perjanjian tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 (2) Konvensi Wina 1969, penghentian BIT tersebut telah xxx xxxxxx Indonesia telah mengikuti prosedur penghentian sesuai dengan ketentuan perjanjian, walaupun alasan penghentian atas dasar kepentingan nasional tidaklah diperbolehkan oleh Pasal 27 Konvensi Wina 1969.
3. Akibat dari penghentian BIT Indonesia - Belanda adalah adanya kemungkinan atau potensi terjadinya sengketa investasi. Jika hal itu terjadi, maka ketentuan survival clause berlaku bagi investasi yang dibuat sebelum tanggal penghentian. Ketentuan ini juga merupakan akibat dari penghentian tersebut. Bagi investasi yang masuk atau akan masuk ke Indonesia setelah tanggal penghentian, maka perlindungan bisa didapatkan melalui pembuatan BIT baru atau melalu MIT atau FTA dimana Indonesia atau Belanda menjadi pihaknya.
Kesimpulan. 1. Debitur tidak memiliki kebebasan untuk memilih perusahaan asuransi sebagai tempat mengasuransikan barang agunan miliknya dalam perjanjian kredit pada bank baik pemerintah maupun swasta. Pihak bank sebagai kreditur menunjuk secara langsung perusahaan asuransi sebagai tempat diasuransikannya barang agunan milik debitur tersebut. Apabila nasabah debitur menolak perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh pihak bank kreditur maka permohonan kredit yang diajukan oleh nasabah debitur kepada bank kreditur akan tidak disetujui pemberian kreditnya oleh pihak bank kreditur.
2. Pelaksanaan asuransi barang agunan milik nasabah debitur dalam perjanjian kredit pada bank, baik pemerintah maupun swasta, pihak bank kreditur melalui pimpinannya mewakili nasabah debitur dalam melakukan penutupan asuransi terhadap barang agunan tersebut. Dalam pelaksanaannya Pimpinan Bank kreditur atas nama nasabah debitur sebagai pemilik barang agunan tersebut bertindak menandatangani perjanjian asuransi antara nasabah debitur dengan perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh bank kreditur tersebut. Namun kewajiban pembayaran xxxxx xxx kewajiban lainnya ditanggung sepenuhnya oleh nasabah debitur hingga jangka waktu perjanjian asuransi barang agunan tersebut berakhir atau hingga pelaksanaan kewajiban pembayaran utang dari nasabah debitur kepada bank kreditur telah dibayar lunas seluruhnya. Xxx-xxx nasabah debitur seperti discount (pemotongan) besar premi, tingkat suku bunga (rate) asuransi, hadiah, xxx xxx-xxx lainnya dalam perjanjian asuransi barang agunan tersebut tidak diketahui oleh nasabah debitur karena tidak diberitahukan oleh pihak perusahaan asuransi maupun pihak bank kreditur. Bahkan xxx-xxx xxxx seharusnya diterima/dinikmati oleh nasabah debitur tersebut cendrung ditutup tutupi keberadaannya oleh perusahaan asuransi maupun pihak bank kreditur.
3. Pemberian kredit oleh krediur kepada debitur pada umumnya bertujuan untuk meningkatkan xxxx xxxxx debitur dalam meningkatkan usahanya xxx membantu debitur dari praktek-praktek tidak sehat dalam praktek pelaksanaan perjanjian kredit pada bank, bukan sebaliknya memberatkan xxx membebani debitur. Oleh karena itu perjanjian asuransi wajib dilaksanakan dengan itikad baik diantarakedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung.
Kesimpulan. 1. Pada prinsipnya sebenarnya kuasa untuk menjual diberikan oleh karena pihak penjual (pemilik tanah) tidak dapat hadir sendiri pada saat pembuatan akta jual beli xxxxxx xxxxxx-alasan tertentu, misalnya pelaksanaan penjualan terjadi di luar kota atau ia tidak dapat meninggalkan pekerjaannya. Namun dalam praktek alasan pemberian kuasa berkembang sesuai dengan kebutuhan praktek. Sebenarnya hal ini tetap bisa xxx xxx, selama surat kuasa untuk menjual tersebut dibuat dengan menggunakan akta otentik yang dibuat oleh notaris atau setidaknya dibuat dalam bentuk dibawah tangan, tetapi dilegalisasi oleh seorang notaris guna menjamin keabsahannya. Akibat hukumnya terhadap penandatanganan akta dengan memakai surat kuasa jual selama dokumen pendukung tidak dapat diperoleh atau belum ada ditangan notaris, maka Akta tersebut tetap sah, tetapi menjadi akta dibawah tangan, yang artinya akta itu mengalami apa yang disebut dengan degradasi akta, karena adanya ketidaklengkapan berkas pendukung yang sangat vital. Dalam melakukan proses pengikatan jual beli, notaris harus mengecek segala kelengkapan yang dibutuhkan agar produk xxxxx xxxx dihasilkan juga menjadi xxx xxx kuat. Xxx xxx unsur kewenangan Notaris yang berbeda pengertian, peruntukan serta akibat hukumnya, baik bagi Notaris maupun bagi para pihak, yaitu legalisasi xxx tidak hadir pada saat penandatanganan yang terjadi pada hari sebelumnya (back date).
2. Dalam hal pertanggungjawaban oleh Notaris terkait dengan akta yang dibuatnya, Notaris tetap bertanggungjawab terhadap akta pengikatan jual beli yang dibuat olehnya. Tetapi pertanggungjawaban itu adalah sejauh kebenaran data yang diberikan oleh para pihak. Apabila akta tersebut telah benar dibuat dengan menggunakan bentuk yang ditentukan oleh UUJN, maka akta Notaris tersebut tetap xxx xxx pertanggungjawaban notaris sempurna, tetapi apabila bentuknya telah sah namun isi atau kebenaran data yang didalam akta tersebut tidak valid, maka akta tersebut tetap sah tetapi akta tersebut mengalami degradasi akta, yang mana akta tersebut menjadi akta dibawah tangan sehingga untuk terpenuhinya jual beli otentik itu, masih tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Kesimpulan. 1. Terdapat pengaruh signifikan dari pemberlakuan IJEPA terhadap ekspor Indonesia ke Jepang. Hal ini dapat dilihat pada rata-rata nilai ekspor tahunan Indonesia ke Jepang yang meningkat signfikan setelah pemberlakuan IJEPA. Selain itu ditunjukkan juga pada hasil uji T berpasangan yang memiliki nilai Sig. < 0,05, yang berarti terdapat perbedaan yang signifikan pada sebelum xxx sesudah diberlakukannya IJEPA.
2. Terdapat pengaruh signifikan dari pemberlakuan IJEPA terhadap impor Indonesia dari Jepang. Hal ini dapat dilihat pada rata-rata nilai impor tahunan Indonesia dari Jepang yag meningkat signfikan setelah pemberlakuan IJEPA. Selain itu ditunjukkan juga pada hasil uji T berpasangan yang memiliki nilai Sig. < 0,05, yang berarti terdapat perbedaan yang signifikan pada sebelum xxx sesudah diberlakukannya IJEPA.
Kesimpulan. Berdasarkan penelitian xxxx xxxx- xxxxx penulis terhadap penyelesaian pe- mbiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah dengan tanggung renteng di BTPN Syari’ah KCP Cikampek, maka dapat diambil kesimpulan sebagai beri- kut: Pelaksanaan pembiayaan murabahah dengan tanggung renteng di BTPN Sya- ri’ah KCP Cikampek mencakup beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut: melaku- kan pengajuan pembiayaan, mengikuti kegiatan pelatihan dasar keanggotaan, akad pembiayaan, melaksanakan xxxx- xxxx kelompok, melakukan pembayaran angsuran pembiayaan setiap dua minggu sekali, pembentukan kelompok xxx pemi- lihan ketua kelompok. Penyelesaian pembiayaan bermasa- lah pada pembiayaan murabahah dengan tanggung renteng, BTPN Syari’ah KCP Cikampek melakukan langkah pencega- han untuk memperkecil resiko pelangga- ran akad pembiayaan murabahah dengan tanggung renteng dengan cara pemeriksa- an permohonan pembiayaan nasabahnya, melakukan survey usaha calon nasabah- nya, melakukan penilaian kelayakan memperoleh pembiayaan, melakukan pemantauan xxx pengawasan terhadap para nasabahnya. Xxx ketika langkah pencegahan telah dilakukan namun pem- biayaan bermasalah tetap terjadi maka BTPN Syari’ah akan melakukan langkah penyelesaian dengan cara menggunakan sistem tanggung renteng, menggunakan xxxx tabungan wajib nasabah xxxx xxxx- xxxxx kemacetan, melakukan pendekatan kekeluargaan dengan cara musyawarah xxx dengan cara memberikan kebijakan rescheduling yaitu dengan cara merubah jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya. Penyelesaian pembiayaan bermasa- lah yang dilakukan BTPN Syari’ah KCP Cikampek dalam pembiayaan murabahah dengan tanggung renteng dengan cara me- lakukan pencegahan pembiayaan berma- xxxxx xxx penyelesaian dengan cara menggunakan tabungan nasabah, xxxxx- xxxxx xxx kebijakan rescheduling telah se- suai dengan prosedur yang telah ditetap- xxx xxx telah sesuai dengan prinsip fikih mualamah. Namun pada penggunaan sistem tanggung renteng yang digunakan oleh BTPN Syari’ah KCP Cikampek belum sesuai dengan prinip fikih mua- malah, karena di dalam penerapannya sistem ini tidak sesuai prinsip an ta ra’din karena xxx xxxxx satu pihak yang merasa terbebani xxx dirugikan yaitu pihak nasabah.
Kesimpulan. Pada bagian akhir dari tulisan ini akan diberikan beberpa xxx xxxx menjadi kesimpulan dari Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Pada perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah,yaitu:
1. Pengaturan Tentang Pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah adalah karena PPJB merupakan perbuatan xxxxx xxxx termasuk kedalam perjanjian maka harus mempedomani Pasl 1320 KUHPerdata sebagai syarat sahnya Perjanjian. Disamping itu juga Pasal 1338 sebagai dasar yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak terhadap kesepakatan yang mereka buat berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Juga dari kalusul- klausul dari PPJB tersebut harus mencerminkan Asas Kebebasan Berkontak ,Asas Kepastian Hukum, Asas Kejujuran para pihak xxx xxxx lainnya.
2. Perlindungan xxxxx xxxx diberikan kepada pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli atas tanah ialah :
a. PPJB yang dibuat dengan akta notaril memberikan perlindungan xxxxx xxxx kuat kepada pihak pembeli karena memiliki pembuktian sebagai bukti akta autentik
b. Adanya pemberian kuasa penuh kepada pembeli yang tidak dapat ditarik kembali.
c. Perlindungan Hukum secara represif yaitu diberikan jika telah terjadi sengketa maka pihak yang dirugikan (pembeli) secara aktif melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata untuk pembatalan perjanjian jual beli hak milik atas tanah ke Pengadilan Negeri setempat sehingga diharapkan mendapat putusan yang seadil-adilnya.
Kesimpulan. Perjanjian merupakan perbuatan xxxxx xxxx sangat penting dilakukan oleh para pihak dalam hubungan hukum perdata sebelum melaksanakan perbuatan hukum. Hal ini penting di lakukan demi tercapainya kedamaian xxx keadilan para pihak. Perjanjian memuat xxx-xxx xxx kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh para pihak, sehingga jika dikemudian xxxx xxxxx satunya wanprestasi maka dengan muda mengacu kepada isi perjanjian. Perjanjian dapat memberikan perlindungan hukum kepada para pihak.
Kesimpulan. Perpanjangan atau pun pembaharuan PKWT hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan jenis pekerjaan yang dicantumkan dalam PKWT.