GREENTREE PLAZA Sample Clauses

GREENTREE PLAZA. Notwithstanding anything to the contrary contained herein, Buyer shall have the absolute right in its sole discretion to terminate this Agreement as to Greentree Plaza by delivering written notice of its intention to do so to Seller by December 14, 2001. If Buyer elects to terminate the Agreement as to Greentree Plaza pursuant to this Paragraph 8.2, the Purchase Price for the Properties shall be reduced by the amount of the Purchase Price allocated to Greentree Plaza, that portion of the Option Payment in column A of Exhibit R allocated to Greentree Plaza shall be deemed released to Seller, that portion of the Additional Deposit in column B of Exhibit R allocated to Greentree Plaza shall be returned to Buyer and the term "Deposit" shall be reduced by the amount in column C of Exhibit R allocated to Greentree Plaza. If the Agreement is not terminated as to Greentree Plaza by December 14, 2001, the Closing Date for Greentree Plaza shall be February 1, 2002.
AutoNDA by SimpleDocs

Related to GREENTREE PLAZA

  • BANCO BILBAO VIZCAYA ARGENTARIA, S A. as swap counterparty (in such capacity, the “Counterparty”); and

  • Pendahuluan Industri perbankan syari’ah di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) xxx sangat membutuhkan kepercayaan xxx loyalitas masyarakat untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan xxx loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi global. Kepercayaan xxx loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing, xxx services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap xxxx-xxxx perbankan. Rekayasa xxx adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat xxx mengembangkan industri perbankan xxx keuangan xxxx xxxx kompetitif, inovasi dalam berbisnis yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisnis. Sebagai contoh dapat dikemukakan xxxxxx xxxx kartu kredit syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iB, xxx Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, xxx kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) xxx wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, xxxxx, xxx terkadang disertai wa’d.2 Dalam setiap transaksi, akad-akad tersebut dilakukan secara bersamaan atau setidak-tidaknya setiap akad yang terdapat dalam suatu produk tidak bisa ditinggalkan, karena kesemuanya merupakan satu kesatuan. Transaksi seperti 1 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, “Konstruksi Akad dalam Pengembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia”, Al-‘Adalah, Vol. 12, No. 3 (Juni, 2015), 493. 2 Xxxxxxxxx Xxxxxxx, “Multiakad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”, Al-Iqtishad, Vol. 3, No. 1 (Januari, 2011), 156. inilah yang dikenal dengan istilah multiakad (Indonesia) atau hybrid contract (Inggris) atau al-’uqud al-murakkabah (Arab). Hybrid contract merupakan perbincangan yang masih hangat dikalangan para cendikiawan muslim untuk menentukan keabsahan hukumnya. Pendapat pertama mengatakan hukumnya mubah berdasar kaidah fiqh al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Pendapat kedua mengharamkan berdasarkan dengan hadits-hadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (bai’ataini fi bai’atin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin).3 Sebagai entitas bisnis yang menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi syariah sebagai induknya, tentunya industri perbankan syariah tidak boleh keluar dari nilai-nilai syariah. Melakukan inovasi memang tuntutan bisnis, namun menjaga shariah compliance juga menjadi kewajiban bagi setiap pelaku bisnis syariah, tidak terkecuali perbankan syariah. Profit-oriented hanya boleh dijadikan sebagai media (tool) untuk mencapai tujuan (goal), yaitu benefit-oriented. Produk bank syari’ah seyogyanya memiliki multi benefit, yaitu: material benefit, emotional benefit, xxx spiritual benefit.4 Mengacu pada kondisi tersebut, maka inovasi produk perbankan syariah setidaknya memerhatikan inovasi dalam dua dimensi, yaitu dimensi ekonomi xxx dimensi sosial. Inovasi dalam dimensi ekonomi artinya bahwa produk perbankan syariah harus mampu menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga bank syariah menjadi pilihan utama masyarakat. Jika hal ini dapat dilakukan, maka fungsi-fungsi bank syariah akan mampu memainkan perannya sebagai intermediary institution. Pada dimensi sosial, sebagai produsen jasa keuangan syariah, bank syariah bertanggung jawab untuk melakukan edukasi terhadap perilaku masyarakat. Bank syariah xxx masyarakat xxxxxx melekat xxx memengaruhi satu dengan yang lain. Pada satu sisi, bank syariah melalui pola inovasinya harus mampu “men-syariah- kan” perilaku masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan lembaga 3 Najamuddin, “Al-‘Uqud Al-Murakkabah dalam Perspektif Ekonomi Syariah”, Jurnal Syariah, Vol. 2, No. 2 (Oktober, 2013), 6.

  • Authority of the Asset Manager (a) Except as set forth in Section 2(e) below and in any guidance as may be established from time to time by the managing member of the Series or the Advisory Board, the Asset Manager shall have sole authority and complete discretion over the care, custody, maintenance and management of the Series #TICKER Asset and to take any action that it deems necessary or desirable in connection therewith. The Asset Manager is authorized on behalf of the Series to, among other things: (i) purchase and maintain insurance coverage for the Series #TICKER Asset for the benefit of the Series; (ii) engage third party independent contractors for the care, custody, maintenance and management of the #TICKER Asset; (iii) develop standards for the care and transportation of the Series #TICKER Asset while in and outside of storage, as applicable; (iv) reasonably make all determinations regarding the calculation of fees, expenses and other amounts relating to the Series #TICKER Asset paid by the Asset Manager hereunder; (v) deliver invoices to the managing member of the Company for the payment of all fees and expenses incurred by the Series in connection with the maintenance and operation of the Series #TICKER Asset and ensure delivery of payments to third parties for any such services; and (vi) generally perform any other act necessary to carry out its obligations under this Agreement. (b) The Asset Manager shall have full responsibility for the maintenance of the Series #TICKER Asset and handling of inspections. (c) The Asset Manager shall devote such time to its duties under this Agreement as may be deemed reasonably necessary by the Asset Manager in light of the understanding that such duties are expected to be performed only at occasional or irregular intervals. (d) The Asset Manager may delegate all or any of its duties under this Agreement to any Person who shall perform such delegated duties under the supervision of the Asset Manager on such terms as the Asset Manager shall determine. (e) Notwithstanding any other provision of this Agreement to the contrary, the Asset Manager shall not have the authority to: (i) acquire any asset or service for an amount equal to or greater than 1% of the value of the Series #TICKER Asset as of such date, individually, or 3% of the value of the Series #TICKER Asset as of such date, in the aggregate, without the prior consent of the managing member of the Series; or (ii) sell, transfer or convey the Series #TICKER Asset, provided, however, that the Asset Manager may deliver to the managing member of the Company any offers received by the Asset Manager to purchase the Series #TICKER Asset and any research or analysis prepared by the Asset Manager regarding the potential sale of the Series #TICKER Asset, including market analysis, survey results or information regarding any inquiries received and information regarding potential purchasers.

  • Asset Management Supplier will: i) maintain an asset inventory of all media and equipment where Accenture Data is stored. Access to such media and equipment will be restricted to authorized Personnel; ii) classify Accenture Data so that it is properly identified and access to it is appropriately restricted; iii) maintain an acceptable use policy with restrictions on printing Accenture Data and procedures for appropriately disposing of printed materials that contain Accenture Data when such data is no longer needed under the Agreement; iv) maintain an appropriate approval process whereby Supplier’s approval is required prior to its Personnel storing Accenture Data on portable devices, remotely accessing Accenture Data, or processing such data outside of Supplier facilities. If remote access is approved, Personnel will use multi-factor authentication, which may include the use of smart cards with certificates, One Time Password (OTP) tokens, and biometrics.

  • meminta nasihat daripada Pihak Xxxxxx dalam semua perkara berkenaan dengan jualan lelongan, termasuk Syarat-syarat Jualan (iii) membuat carian Hakmilik Xxxxx xxxxxx rasmi di Pejabat Tanah xxx/atau xxxx-xxxx Pihak-pihak Berkuasa yang berkenaan xxx (iv) membuat pertanyaan dengan Pihak Berkuasa yang berkenaan samada jualan ini terbuka kepada semua bangsa atau kaum Bumiputra Warganegara Malaysia sahaja atau melayu sahaja xxx juga mengenai persetujuan untuk jualan ini sebelum jualan lelong.Penawar yang berjaya ("Pembeli") dikehendaki dengan segera memohon xxx mendapatkan kebenaran pindahmilik (jika ada) daripada Pihak Pemaju xxx/atau Pihak Tuanpunya xxx/atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan berkenaan (v) memeriksa xxx memastikan samada jualan ini dikenakan cukai. HAKMILIK : Hakmilik strata bagi hartanah ini masih belum dikeluarkan HAKMILIK INDUK / NO. LOT : Pajakan Negeri 35263, Lot No.29096 MUKIM/DAERAH/NEGERI : Setapak / Kuala Lumpur / Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur PEGANGAN : Pajakan selama 82-tahun berakhir pada 08/08/2085 KELUASAN LANTAI : 81.104 meter persegi ( 873 kaki persegi ) PEMAJU/PENJUAL : Mega Planner Jaya Sdn Bhd (326287-W)(Dalam Likuidasi) TUANPUNYA : Datuk Bandar Kuala Lumpur PEMBELI : Xxxxxxxx Bin Xxxxx @ Xxxx BEBANAN : Diserahhak kepada RHB Bank Berhad [196501000373 (6171-M)] Hartanah tersebut terletak di tingkat 9 pada bangunan apartment 14-tingkat terletak di Melati Impian Apartment, Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur. Hartanah tersebut adalah sebuah unit apartment 3 xxxxx dikenali sebaga Xxxxx Pemaju No. 9, Tingkat No.9, Pembangunan dikenali sebagai Melati Impian Apartment Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur xxx mempunyai alamat surat-xxxxxxxx xx Xxxx Xx. 0-0, Xxxxxx Impian Apartment, Xxxxx 0/00X, Xxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Harta ini dijual “keadaan seperti mana sediada” dengan harga rizab sebanyak RM 300,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: TIGA RATUS RIBU SAHAJA) xxx tertakluk kepada syarat-syarat Jualan xxx melalui penyerahan hakkan dari Pemegang Serahak, tertakluk kepada kelulusan di perolehi oleh pihak Pembeli daripada pihak berkuasa, jika ada, termasuk semua terma, syarat xxx perjanjian yang dikenakan xxx mungkin dikenakan oleh Pihak Berkuasa yang berkenaan. Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya untuk memperolehi xxx mematuhi syarat-syarat berkenaan daripada Pihak Berkuasa yang berkenaan, jika ada xxx semua xxx xxx perbelanjaan ditanggung xxx dibayar oleh Xxxxx Xxxxxxx.Pembeli atas talian (online) juga tertakluk kepada terma-terma xxx syarat-syarat terkandung dalam xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Pembeli yang berminat adalah dikehendaki mendeposit kepada Pelelong 10% daripada harga rizab dalam bentuk Bank Draf atau Cashier’s Order di atas nama RHB Bank Berhad sebelum lelongan awam xxx xxxx xxxx xxxxxx hendaklah dibayar dalam tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh lelongan kepada RHB Bank Berhad melalui Bank Draf / XXXXXX. Butir-butir pembayaran melalui XXXXXX, xxxx berhubung dengan Tetuan Zahrin Emrad & Sujaihah. Untuk maklumat lanjut, xxxx berhubung dengan TETUAN ZAHRIN EMRAD & SUJIAHAH, yang beralamat di Suite 10.3, 10th Floor, Xxx Xxxx Building, Xx.00, Xxxxx Xxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. Tel: 00-0000 0000 / Fax: 00-0000 0000. [ Ruj: ZES/ZHR/RHB-FC/16250-17/0614-pae ], peguamcara bagi pihak pemegang xxxxx xxx atau pelelong yang tersebut dibawah.

  • SBC-12STATE 47.1.1 The terms contained in this Agreement and any Appendices, Attachments, Exhibits, Schedules, and Addenda constitute the entire agreement between the Parties with respect to the subject matter hereof, superseding all prior understandings, proposals and other communications, oral or written between the Parties during the negotiations of this Agreement and through the execution and/or Effective Date of this Agreement. This Agreement shall not operate as or constitute a novation of any agreement or contract between the Parties that predates the execution and/or Effective Date of this Agreement.

  • Per-pupil Funding The School's non-facility general fund per-pupil funding shall be as defined in Sec. 302D-28, HRS. The Commission shall distribute the School's per-pupil allocation each fiscal year pursuant to Sec. 302D-28(f), HRS, and shall provide the School with the calculations used to determine the per-pupil amount each year. All funds distributed to the School from the Commission shall be used solely for the School's educational purposes as appropriated by the Legislature, and the School shall have discretion to determine how such funding shall be allocated at the school level to serve those purposes subject to applicable laws and this Contract.

  • International Shopping Goods estimated to cost less than $100,000 equivalent per contract may be procured under contracts awarded on the basis of international shopping procedures in accordance with the provisions of paragraphs 3.5 and 3.6 of the Guidelines.

  • Entities that Boycott Energy Companies In accordance with Senate Bill 13, Acts 2021, 87th Leg., R.S., pursuant to Section 2274.002 (eff. Sept. 1, 2023, Section 2276.002, pursuant to House Bill 4595, Acts 2023, 88th Leg., R.S.) of the Texas Government Code (relating to prohibition on contracts with companies boycotting certain energy companies), Contractor represents and warrants that: (1) it does not, and will not for the duration of the Contract, boycott energy companies or (2) the verification required by Section 2274.002 (eff. Sept. 1, 2023, Section 2276.002, pursuant to House Bill 4595, Acts 2023, 88th Leg., R.S.) of the Texas Government Code does not apply to the Contract. If circumstances relevant to this provision change during the course of the Contract, Contractor shall promptly notify System Agency.

  • LANCASTER COUNTY, NEBRASKA Contract Approved as to Form:

Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!