Pendahuluan Sample Clauses

Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XX. adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak xxxx xxxx memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan xxx xxx kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dal...
AutoNDA by SimpleDocs
Pendahuluan. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri yang tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah tanpa bantuan orang lain (Inah, 2013). Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum dalam hidupnya, lahir maupun mati merupakan fenomena hukum alam yang pasti akan xxxxxxx xxx berbagai fenomena yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah perkawinan. Perkawinan tidak sekedar menjadi pemersatu perempuan xxx xxxx-laki pada sebuah ikatan untuk berkeluarga, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi hukum sehingga tercipta xxx xxx kewajiban. Tanggung jawab dalam hubungan rumah tangga berkaitan erat dengan harta kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul xxxx xxxxx pasangan suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian xxxx xxxx dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, maka perjanjian perkawinan hadir untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebut. Perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu dalam Bab VII (Pasal 139 s/d Pasal 179) xxx Bab VIII (Pasal 180, 182, 185); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) yaitu Pasal 29; xxx Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhuri, 2007). Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon suami istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk membuat pemisahan atas harta xxxxx mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak, sehingga setelah dibuatnya perjanjian tersebut maka semua harta baik yang diperoleh sebelum maupun selama berlangsungnya perkawinan kelak adalah xxx xxx tetap menjadi milik mereka masing-masing, demikian juga terkait hutang-piutang masing-masing pihak tersebut akan tetap menjadi xxx xxx tanggungjawab masing-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebut. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-Undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata xxxxxx xxxx xxxx atau tata tertib umum xxx xxxx diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini”. Artinya bahwa Perjanjian perkawinan merupakan p...
Pendahuluan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah dalam melindungi produk-produk dalam negeri agar tidak bebas disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Perlindungan tersebut dapat berupa perlindungan terhadap ilmu pengetahuan, xxxx xxx kebudayaan, ataupun teknologi yang ditemukan xxx dikembangkan oleh penemu (inventor) Indonesia. Perlindungan atas karya intelektual manusia, dalam tatanan hukum Indonesia termasuk dalam rezim Hukum Hak Kekayaan Intelektual (yang selanjutnya akan ditulis dengan HKI). Dalam perkembangannya, HKI mulai menuai banyak pro xxx xxxxxx dalam masyarakat. Pengaturan akan HKI ternyata tidak sesederhana memberikan perlindungan terhadap hak cipta, xxx xxxxx maupun xxx xxxxx. Lebih dari itu, HKI bersinggungan dengan rezim hukum lain yaitu Hukum Persaingan Usaha (yang selanjutnya akan ditulis HPU) dimana dalam UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Xxxxxxxx xxx Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya akan ditulis UU Persaingan Usaha) dalam Pasal 50 mengatur tentang apa saja yang dikecualikan dari UU Persaingan Usaha, salah satunya yaitu HKI. Termasuk didalamnya ialah lisensi HKI. Menurut UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten, yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Xxxxx xxxx diberikan perlindungan dalam jangka waktu xxx syarat tertentu. Berbicara mengenai lisensi paten, maka erat kaitannya dengan hukum xxxxxxxx xxxxxx sifat khas yang melekat pada paten itu sendiri adalah monopoli. Di satu xxxx xxxxxxxx dalam lisensi paten bertujuan untuk mendorong penemuan teknologi baru xxx ilmu pengetahuan sekaligus memberikan penghargaan bagi penemu atau inventor1. Namun disisi lain apabila monopoli dalam lisensi paten disalahgunakan, dapat menyebabkan praktek monopoli yang dilarang oleh Hukum Persaingan Usaha. Inilah yang kemudian menarik untuk dikaji lebih jauh, apakah lisensi HKI yang melanggar ketentuan UU Persaingan Usaha akan tetap dikecualikan atau pengecualian tidak berlaku bagi lisensi yang melanggar xxxx xxx tujuan dibentuknya UU Persaingan Usaha. Dari ketentuan dalam Pasal 50 huruf (b) UU Persaingan Usaha, resiko monopoli atau anti persaingan dinomorduakan oleh pertimbangan manfaat ekonomis yang mungkin dapat disumbangkan oleh HKI dalam pembangunan2. Sebenarnya UU Persaingan Usaha tidak berlaku bagi semua perjanjian tentang HKI, namun pengaruh dari perjanjian lisensi bisa ...
Pendahuluan. Jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Hukum dengan xxxxx xxxxx-xxxxx.1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Pebruari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit menyatakan bahwa: jaminan berkaitan erat dalam hubungannya 1 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai xxx Xxxxxxx, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 1991), hlm. 21 “Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,atas xxx-xxx xxxx dst (untuk selanjutnya disebut dengan UU Hak Tanggungan), pengertian jaminan fidusia diperluas dalam xxxx xxxxx bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud xxx xxxxx tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.2 Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas xxxxx bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu peraturan yang memberikan kepastian hukum di dalam masyarakat mengguna jaminan fidusia. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”. Berdasarkan hal tersebut maka status perjanjian kredit dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlidungan baik untuk kepentingan debitor maupun kreditor. Untuk kepentingan xxxxxxxx, xxx tersebut dilandasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditor lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan xxx atau likuidasi pemberi fidusia. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia menurut undang-undang jaminan fidusia sama- sama diberikan perlindungan hukum, bagi 2 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Hukum Jaminan Fidusia Pedoman Praktis, Cetakan ke-1, (Semarang:Universitas Diponegoro, 1999), hlm. 7 pemberi perlindungan berupa adanya hak pakai atas xxxxx jaminan, xxx wanprestas...
Pendahuluan. Kota Batam sebagai wilayah administrasi pemerintahan yang baru merupakan Daerah Otonom yang dibentuk bersama 7 Kabupaten lainnya di Provinsi Riau berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999. Berdasarkan UU tersebut wilayah Kota Batam telah dimekarkan dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kec. Xxxxxx xxx Kec. Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau xxx telah xxxxxx kembali wilayah administrasi kecamatannya. Kota Batam memiliki 8 (delapan) wilayah kecamatan yang meliputi beberapa pulau besar xxxx xxx di Kota Batam, meliputi Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau Xxxxxx, Pulau Xxxxxx Baru, xxx Pulau Bulan, serta sejumlah gugus pulau-pulau kecil di sekitarnya. Pesatnya perkembangan di Kota Batam, disadari bahwa perkembangan tersebut sesungguhnya masih terkonsentrasi pada wilayah Pulau Batam (wilayah perkotaan) xxx belum banyak menyentuh kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah kepulauan (wilayah perdesaan) di luar Pulau Batam. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari pertumbuhan sektor-sektor perkotaan (industri, perdagangan xxx xxxx, pariwisata kota) yang selama ini berlangsung di Pulau Batam, sekaligus mengindikasikan belum optimalnya upaya mengembangkan ruang xxx potensi SDA yang berada di wilayah kepulauan di luar Pulau Batam. Pengembangan pembangunan yang meningkatkan pesat di Kota Batam telah meningkatkan daya xxxxx xxxx pendatang untuk mengembangkan usaha xxx meningkatkan jumlah penduduk di beberapa wilayah Kecamatan xxx Kelurahan sangat variatif. Berdasarkan data statistik penduduk Kota Batam tahun 1984-2012, terlihat bahwa pola perkembangan penduduk Kota sangat dinamis. Sama halnya dengan pola perkembangan kegiatan ekonomi Kota Batam yang juga sangat dinamis. Pola perkembangan sosial ekonomi yang seperti ini tidak terlepas dari fungsi xxx peruntukkan Kota Batam , sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional , yang menjadi kutup pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penulis penelitian ini mengusulkan xxx membahas PT Lingga Jaya Konstruksi untuk mendukung program Pemerintah Batam, yang disadari Batam sebagai area strategis untuk memicu pembangunan xxx pertumbuhan ekonomi, dengan xxxxxx xxx tujuan umum untuk melaksanakan beberapa komponen kegiatan pembangunan seperti jasa konstruksi xxx pengadaan, perdagangan, industri, transportasi, percetakan, percetakan, bengkel dll. Didirikan di Jakarta, adalah perusahaan swasta milik negara yang bergerak di bidang jasa pengembangan. , Penambangan, pertanian xxx lainnya. Tujuan khusus pendirian PT Lingga Jaya Konstruksi adalah menjal...
Pendahuluan. Bisnis perumahan yang dilakukan dengan cara pembangunan xxx pembagian rumah sangat banyak ditemui saat ini, tetapi masih banyak juga masyarakat yang belum mengetahui tentang pembangunan xxx pembagian rumah. Konsep bisnis pembangunan xxx pembagian rumah yang selanjutnya disebut juga dengan istilah perjanjian bangun bagi dalam bidang perumahan dianggap menguntungkan bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Djaren Xxxxxxx memberikan pengertian xxx fungsi dari perjanjian bagi hasil atau yang disebut juga dengan Deelbouw Overeenkomst yaitu hubungan hukum antara seorang yang berhak atas tanah dengan pihak lain (kedua), dimana pihak kedua ini diperkenankan mengolah tanah yang bersangkutan dengan ketentuan, hasil dari pengolahan tanah dibagi dua antara orang yang berhak atas tanah xxx xxxx mengolah tanah itu.1 Perjanjian bangun bagi dapat terjadi apabila pemilik tanah xxx developer sepakat untuk melakukan suatu perjanjian, adapun perjanjian tersebut berisi bahwa pemilik tanah memberikan ijin kepada developer untuk mengelola tanahnya dengan cara membangun beberapa unit rumah toko xxx rumah toko tersebut merupakan objek perjanjian yang akan dibagi oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan. Setiap perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak, yang memberikan kebebasan untuk mengadakan xxx menentukan perjanjian yang tidak bertentangan dengan undang-undang kesusilaan xxx ketertiban umum. Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang mengatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.2 Akta perjanjian bangun bagi yang berisi xxx xxx kewajiban para pihak merupakan akta yang dibuat dihadapan notaris yang bersifat autentik. Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dengan kewenangan untuk membuat segala perjanjian xxx akta serta yang dikehendaki xxxx xxxx berkepentingan.3 KUHPerdata dalam buku ketiga juga mengatur perihal hubungan- hubungan hukum antara orang dengan orang (xxx-xxx perseorangan), meskipun mungkin yang menjadi obyek juga suatu xxxxx.4 Hubungan hukum antara pihak yang satu dengan yang lain tidak bisa timbul dengan sendirinya. Hubungan itu tercipta oleh karena adanya “tindakan hukum”/rechtshandeling.5 Perjanjian bangun bagi seperti perjanjian lainnya memiliki kendala dalam proses pelaksanaannya. Problematika xxxx xxxxxx terjadi dalam pelaksanaan perjanjian bangun bagi adalah hasil pembangunan yang dilakukan oleh developer, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya. Adapun dalam hal ini akan dilakuka...
Pendahuluan. Dalam konteks pengelolaan layanan Teknologi Informasi atau lebih dikenal dengan Information Technology Service Management (ITSM), Service level Management (SLM) merupakan salah satu proses vital yang memiliki peran utama sebagai sarana penghubung antara penyedia layanan TI dengan pelanggan xxx penggunanya dalam mencapai kesepakatan tingkat layanan baik berupa kontrak maupun pelaksanaannya Menurut pengamatan Xxxxxx Xxxxxx [7], beberapa tahun belakangan ini berbagai konsep untuk membangun SLM yang efektif banyak berkembang melalui penelitian xxx praktek. Kesemuanya memiliki kesamaan instrumen operasional yang paling penting, yaitu Service Level Agreement (SLA). Namun kenyataannya pendekatan-pendekatan yang dilakukan xxxxxx berbeda tergantung pada cakupan xxx kedalaman pembahasan, kesesuaian dengan dukungan teknis xxx perangkat, atau pada target audien nya. Keragaman ini membawa permasalahan ketika seorang manajer TI ingin mengimplementasikan SLM. Di satu xxxx xxxxx belum xxx pendekatan yang menyeluruh, xxx xx xxxx pihak, keberadaan konsep, kerangka kerja, xxx teknologi masih seperti pecahan puzzle yang belum terangkai. Menjawab permasalahan tersebut, Xxxxxx mengusulkan kriteria penilaian untuk kerangka kerja SLM yang harus dapat melengkapi tiga aspek berikut: aspek manajemen, aspek SLA xxx QoS, serta aspek umum. Dengan kriteria penilaiannya tersebut, Xxxxxx telah melakukan perbandingan antara dua kerangka kerja SLM penting yaitu proses SLM pada IT infrastructure Library (ITIL) xxx SLA Management Handbook dari NGOSS (sekarang bernama frameworx) [7]. Dengan menggunakan metode xxx teknik penelitian yang sama, kali ini akan dilakukan xxxxxxx terhadap pendekatan SLM dari CISCO. Diambilnya CISCO sebagai obyek penelitian mengingat organisasi tersebut memberikan perhatian yang besar akan pentingnya SLM [2], sekaligus untuk mengangkat tema penelitian yang berada dalam ranah implementasi SLM pada jaringan yang high availability.
AutoNDA by SimpleDocs
Pendahuluan. Perdagangan Internasional adalah perdagangan antar negara yang melibatkan dua negara atau lebih, terdiri atas ekspor xxx impor. Pengertian perdagangan luar negeri atau perdagangan internasional dalam UU No.7 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 4, yaitu “Perdagangan luar negeri adalah perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor/impor atas barang atau xxxx xxxx melampaui batas wilayah negara”. Perdagangan Internasional mencakup ekspor xxx impor, “Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean” menurut UU No. 17 tahun 2006 pasal 1 ayat 14. Pada pasal yang sama dalam ayat 13 “Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean”. Hambatan perdagangan internasional dapat berupa tarif maupun non-tarif. Beberapa xxx xxxx menjadi hambatan dalam perdagangan internasional misalnya regulasi pemerintah yang mencakup tarif bea cukai xxx kuota impor (Apridar 2012:121). Tarif beacukai merupakan regulasi yang di tetapkan oleh pemerintah untuk mengatur bea masuk sebuah produk impor. Kuota impor menurut Xxxxxxxxx (2014:206) “adanya pembatasan kuantitas impor pada suatu negara”. Hambatan dalam perdagangan internasional sebenarnya diterapkan oleh pemerintah untuk melindungi pengusaha dalam negeri dari serangan perusahaan negara lain. Hambatan tersebut juga dapat menyulitkan pengusaha/pelaku perdagangan dalam negeri untuk memasuki pasar suatu negara. Tarif beacukai akan berpengaruh terhadap harga produk impor, begitu juga dengan diterapkannya kuota impor akan menaikkan harga produk impor tersebut. Hal inilah yang mendorong pemerintah setiap negara untuk mengurangi hambatan tersebut dengan membuat Free Trade Agreement. Free Trade Agreement merupakan salah satu bentuk hasil dari globalisasi dibidang perekonomian. Menurut Apridar (2009:268) “globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi xxx perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara”. Globalisasi ekonomi telah menyebabkan terjadinya peningkatan xxxxxx ketergantungan antar negara yang mana juga setiap negara bersaing untuk mengambil dampak positif dari globalisasi xxx menghindari dampak negatif terhadap negara mereka sendiri. Pada xxxx xxxx, Free Trade Agreement (FTA) semakin berkembang xxx dilakukan secara bilateral ataupun regional. Hal ini adalah dampak dari lambannnya proses liberalisasi perdagangan di tingkat global, sementara dalam situasi yang sama terjadi pergerakan barang yang sangat p...
Pendahuluan. Salah satu bentuk peralihan harta kekayaan yang dikenal selain dalam hukum perdata maupun hukum islam adalah hibah. Pada awalnya hibah hanya diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang ketentuannya belum dapat mengakomodir kepuasan pemeluk semua agama. Setelah ada intruksi Presiden Xxxxxxx untuk menyusun suatu kompilasi hukum Islam sebagai pegangan para Hakim dalam memutuskan perkara pernikahan, maka lahirlah Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berisi tiga buku. Buku pertama membahas hukum perkawinan, buku kedua hukum kewarisan xxx buku ketiga hukum perwakafan.1 Untuk ketentuan mengenai hibah ditentukan dalam Pasal 210-214 dari Bab xx XX KHI. Pembahasan mengenai hibah memang dalam KHI tidak dijadikan dalam satu buku, xxx hingga saat ini belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur Hibah secara khusus seperti wakaf yang sudah memiliki UU khusus yaitu UU No. 41 tahun 2004, walaupun secara yurudis KHI tidak dapat mengikat namun telah menjadi xxxxx xxxx hidup dalam masyarakat (living law). Xxxxx xxxx diatur dalam KUH Perdata tidak lepas dari pengaruh hukum Islam. Meskipun atas pengaruh hukum Islam, tetapi berbeda dengan hukum Islam, karena dalam KUH Perdata hibah digolongkan perjanjian cuma-xxxx xxxx tidak mengandung unsur kasih sayang xxx tolong menolong, sedangkan dalam xxx Xxxxx perbuatan hukumnya dilihat dari landasan ajaran agama. Hibah dalam KUH Perdata merupakan bagian dari hukum perjanjian xxx digolongkan perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu diwaktu hidupnya.2 Hibah dalam arti pemberian juga bermakna bahwa pihak penghibah bersedia melepaskan haknya atas xxxxx xxxx dihibahkan. Dikaitkan dengan suatu perbuatan hukum, hibah termasuk salah satu bentuk pemindahan hak milik. Pihak penghibah dengan xxxxxxxx memberikan hak miliknya kepada pihak penerima hibah tanpa ada kewajiban dari penerima untuk mengembalikan harta tersebut kepada pihak pemberi hibah.3 Kata “hibah” berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari seseorang yang kepada tangan orang yang diberi. Adapun Xxxxxx Xxxxx mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan.4 Sedangkan Xxxxxxxx Xxxxxx mendefinisikan bahwa hibah adalah memberikan xxxxx atau zat dengan 1 R Xxxxxxx xxx Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta : Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2009) 2Hibah xxx Wasiat dalam xxxxx://xxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/makalah-h...
Pendahuluan. Sumber daya manusia merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, karena kualitas xxx xxxxx sumber daya manusia secara besar yang akan menentukan arah serta tujuan xxx keberhasilan dari pembangunan nasional. Pembangunan terhadap ketenagakerjaan merupakan bagian dari pengembangan pembangunan sumber daya manusia, dalam rangka menjalankan roda pembangunan di negara tercinta Indonesia ini. Indonesia adalah negara yang besar yang mempunyai jumlah penduduk yang juga sangat besar. Dengan kata lain, Indonesia mempunyai jumlah sumber daya manusia/tenaga kerja yang sangat banyak, sehingga merupakan suatu kekuatan yang besar untuk melakukan pembangunan. Akan tetapi banyaknya sumber daya manusia/tenaga kerja yang ada harus juga diimbangi dengan banyaknya lapangan usaha atau tempat bekerja. Karena apabila tenaga kerja lebih banyak dari lapangan kerja, maka akan timbul pengangguran yang justru akan berdampak buruk xxx memberatkan bagi perekonomian negara. Bidang ketenagakerjaan diantaranya mengatur tentang hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja, dimana pemberi kerja memberikan perintah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pekerja, xxx pekerja akan diberi xxxx sebagai imbalan terhadap pekerjaan yang telah dilakukannya. Bekerja merupakan usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan penghasilan agar dapat memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Dalam usaha untuk mendapatkan penghasilan tersebut, seseorang pasti akan memerlukan orang lain dalam hubungan xxxxxx bantu-membantu xxx xxxxxx tukar bantu dalam memberikan segala apa yang telah dimiliki xxx menerima segala apa yang masih diperlukan dari orang lain. Seseorang yang kurang memiliki modal atau penghasilan inilah yang akan memerlukan pekerjaan yang dapat memberikan penghasilan kepadanya, setidaknya sebatas kemampuan. Dari keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa hubungan kerja terbentuk sebagai akibat kesepakatan antara pemberi kerja xxx pekerja. Kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua belah pihak berbicara/bernegosiasi mengenai kesepakatan yang akan dibuat xxx berdasarkan atas kemauan kedua belah pihak. Kesepakatan itu kemudian menimbulkan xxx xxx kewajiban antara kedua belah pihak yang membuatnya tersebut. Kesepakatan tersebut merupakan awal dari terciptanya perjanjian kerja yang akhirnya melahirkan hubungan kerja. Perjanjian kerja adalah suatu 112 perjanjian yang dibuat antara pekerja secara perorangan dengan pengusaha yang pada intinya memuat xxx xxx kewajiban masing-masing ...
Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.