HASIL XXX PEMBAHASAN. Sistem pengaturan hukum perjanjian adalah sistem terbuka (open system). Artinya adalah bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang (Salim H.S., 2003:7). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah undang-undang yang merupakan sumber hukum formil sekaligus juga sumber hukum materil bagi hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Perjanjian diatur secara khusus dalam KUH Perdata, Buku III, Bab II tentang “Perikatan- perikatan yang Dilahirkan dari Kontrak atau Perjanjian” xxx Bab V sampai dengan Bab XVIII yang mengatur asas asas hukum xxx xxxxx-xxxxx hukum perjanjian pada umumnya, serta xxxxx-xxxxx hukum perjanjian yang mempunyai karakteristik khusus yang lebih dikenal dengan istilah perjanjian bernama (Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx. 2012:32) Asas-Asas Hukum kontrak atau hukum perjanjian berdasarkan teori, di dalam suatu hukum kontrak terdapat 5 (lima) asas yang dikenal menurut ilmu hukum perdata. Kelima asas itu xxxxxx xxxx adalah: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith), xxx xxxx kepribadian (personality). Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract) Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk: (1) membuat atau tidak membuat perjanjian; (2) mengadakan perjanjian dengan siapa pun; (3) menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, xxx persyaratannya, serta (4) menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan. Pada akhir xxxx xx-19, akibat desakan paham xxxx xxx sosialis, paham individualisme mulai pudar, terlebih-lebih sejak berakhirnya Perang Xxxxx XX. Paham ini kemudian tidak mencerminkan keadilan. Masyarakat menginginkan pihak yang lemah lebih banyak mendapat perlindungan. Oleh karena itu, kehendak bebas tidak lagi diberi xxxx xxxxxx, akan tetapi diberi arti relatif, dikaitkan selalu dengan kepentingan umum. Pengaturan substansi kontrak tidak semata-xxxx dibiarkan kepada para pihak namun perlu juga diawasi. Pemerintah sebagai pengemban kepentingan umum menjaga keseimbangan kepentingan individu xxx kepentingan masyarakat. Melalui penerobosan hukum kontrak oleh pemerintah maka terjadi pergeseran hukum kontrak ke bidang hukum publik. Oleh karena itu, melalui intervensi pemerintah inilah terjadi pemasyarakatan hukum kontrak/perjanjian.
Appears in 1 contract
Samples: Binding Force of Oral Agreements
HASIL XXX PEMBAHASAN. Sistem pengaturan 2.2.1 Asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku Perjanjian baku adalah suatu perjanjian yang didalamnya telah terdapat syarat-syarat tertentu yang dibuat oleh pihak pelaku usaha. Menurut Xxxxx Xxxxx Muhammad, istilah perjanjian baku dialih bahasakan dari istilah yang dikenal dalam bahasa Belanda yaitu 4 Putu Prasintia Dewi xxx Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi, 2015, “Asas Naturalia Dalam Perjanjian Baku”, Xxxxxx Xxxxxx Vol. 03, No. 05, September 2015 xxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx diakses pada tanggal 20 februari 2017 jam 20.00. 5 Xxxxxxxxx xxx Zainal, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, h.166. “standard contract”. Kata baku atau standar artinya tolak ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha, yang dibakukan dalam perjanjian adalah sistem terbuka baku ialah meliputi model, rumusan, xxx ukuran.6 Dalam perjanjian baku ini, pihak konsumen tidak dapat kebebasan dalam hal menentukan isi dari perjanjian yang dibuatnya, pihak konsumen hanya bisa menerima ataupun menolak perjanjian tersebut. Segala kerugian xxx keuntungan dalam perjanjian yang dibuatnya harus diterimanya jika pihak konsumen menyetujui perjanjian tersebut. Dalam hal ini asas kebebasan berkontrak masih dipertanyakan kejelasannya. Asas Kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat (open system). Artinya adalah bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang (Salim H.S., 2003:7). 1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah undang-undang yang merupakan sumber hukum formil sekaligus juga sumber hukum materil bagi hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Perjanjian diatur secara khusus dalam KUH Perdata, Buku III, Bab II tentang “Perikatan- perikatan yang Dilahirkan dari Kontrak atau Perjanjian” xxx Bab V sampai dengan Bab XVIII yang mengatur asas asas hukum xxx xxxxx-xxxxx hukum perjanjian pada umumnya, serta xxxxx-xxxxx hukum perjanjian yang mempunyai karakteristik khusus yang lebih dikenal dengan istilah perjanjian bernama (Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx. 2012:32) Asas-Asas Hukum kontrak atau hukum perjanjian berdasarkan teori, di dalam suatu hukum kontrak terdapat 5 (lima) asas yang dikenal menurut ilmu hukum perdata. Kelima asas itu xxxxxx xxxx adalah: asas kebebasan berkontrak (freedom of contractKUHPer), asas konsensualisme yang menyatakan bahwa semua kontrak (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith), xxx xxxx kepribadian (personality). Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contractperjanjian) Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada . Bagi para pihak untuk: yang membuat perjanjian tersebut harus mematuhi perjanjian tersebut selayaknya undang-undang bagi mereka, maka dalam pembuatan perjanjian haruslah berdasarkan persetujuan serta sepengetahuan seluruh pihak yang membuatnmya. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan yang dimiliki oleh setiap indifidu memberikan kepada setiap pelaku atau pihak yang melakukan perjanjian memiliki suatu atau hak kebebasan untuk berkontrak, dalam hal ini adalah menentukan isi kontrak. Asas kebebasan berkontrak juga dapat ditemukan dalam pasal 1330 KUHPer. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa setiap orang bebas untuk memilih pihak yang ia inginkan untuk membuat perianjian, asalkan pihak tersebut bukan pihak yang tidak cakap.
(1) KUHPer tersebut memang tidak dijelaskan secara jelas tentang apa pengertian serta batasan-batasan dalam asas kebebasan berkontrak. Dalam pasal tersebut hanya menjelaskan sedikit tentang perjanjian yang akan menjadi undang-undang bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian. Serta dalam pasal 1330 KUHPer juga hanya menyebutkan kebebasan berkontrak dalam memilih pihak yang diinginkan untuk diajak membuat perjanjian. Dalam perjanjian baku, asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam pasal 1330 KUHPer sudah pasti terpenuhi selama masing-masing pihak yang membuat perjanjian 6 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h.87. memilih sendiri pihak yang dijadikan pasangan dalam membuat perjanjiannya. Karena tidak adanya batasan yang jelas dalam asas kebebasan berkontrak, maka ketika suatu perjanjian telah disetujui xxxx xxxxxx-xxxxxx pihak xxxx membuatnya maka perjanjian tersebut telah menjadi undang-undang bagi mereka. Dalam hal ini, disetujui artinya pihak-pihak yang melakukan perjanjian telah mencapai kesepakatan. Azas Consensualitas mempunyai pengertian yaitu pada dasarnya perjanjian terjadi sejak detik tercapainya kesepakatan, dimana perjanjian tersebut harus memenuhi persyaratan xxxx xxx, yaitu yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPer. Perjanjian seharusnya adanya kata sepakat secara suka rela dari pihak untuk sahnya suatu perjanjian, sesuai dengan ketentuan Pasal 1321 KUHPer yang mengatakan bahwa, Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau tipuan. Dengan azas tersebut dapat disimpulkan bahwa menyetujui perjanjian harus dengan sukarela xxxx xxxxxx-xxxxxx pihak tanpa adanya paksaan atau tipuan dari pihak lainnya. Perjanjian yang telah disetujui hanya batal atau tidak membuat perjanjian; (2) mengadakan perjanjian dengan siapa pun; (3) menentukan isi perjanjianberlaku lagi bila terbukti melanggar pasal 1320 KUHPer, pelaksanaan, artinya xxxxx;a kerugian xxx persyaratannya, serta (4) menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan. Pada akhir xxxx xx-19, akibat desakan paham xxxx xxx sosialis, paham individualisme mulai pudar, terlebih-lebih sejak berakhirnya Perang Xxxxx XX. Paham ini kemudian tidak mencerminkan keadilan. Masyarakat menginginkan keuntungan yang akan didapatkan oleh pihak yang lemah lebih banyak mendapat perlindunganmenyetujui perjanjian baku harus diterima xxx diikuti oleh pihak-pihak yang telah menyetujuinya. Oleh karena ituDengan menyetujui perjanjian tersebut maka asas kebebasan berkontrak yang dimiliki konsumen sudah dapat dikatakan terpenuhi, kehendak bebas tidak lagi diberi xxxx xxxxxx, asas kebebasan berkontrak tersebut hanya terbatas pada saat memilih pihak yang akan tetapi diberi arti relatif, dikaitkan selalu dengan kepentingan umum. Pengaturan substansi kontrak tidak semata-xxxx dibiarkan kepada para pihak namun perlu juga diawasi. Pemerintah sebagai pengemban kepentingan umum menjaga keseimbangan kepentingan individu membuat perjanjian xxx kepentingan masyarakat. Melalui penerobosan hukum kontrak oleh pemerintah maka terjadi pergeseran hukum kontrak ke bidang hukum publik. Oleh karena itu, melalui intervensi pemerintah inilah terjadi pemasyarakatan hukum kontrak/perjanjianpenyetujui isi dari perjanjian baku.
Appears in 1 contract
Samples: Standard Contract
HASIL XXX PEMBAHASAN. Sistem pengaturan hukum 2.2.1 Kekuatan Hukum Diberlakukannya Perjanjian Baku
1. Perjanjian standar sepihak Perjanjian standar (baku) sepihak adalah perjanjian adalah sistem terbuka (open system). Artinya adalah bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun isinya ditentukan oleh pihak yang belum diatur kuat kedudukannya di dalam undangperjanjian tersebut. Pihak yang kuat dalam hal ini ialah pihak pelaku usaha yang lazimnya mempunyai posisi kuat dibandingkan pihak konsumen. Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi. Misalnya perjanjian buruh secara kolektif.
2. Perjanjian standar yang ditetapkan pemerintah Perjanjian standar (baku) yang ditetapkan oleh pemerintah ialah perjanjian baku yang mempunyai objek xxx-undang (Salim H.S.xxx atas tanah. Dalam bidang agraria misalnya, 2003:7)dapat dilihat formulir-formulir perjanjian sebagaimana yang diatur dalam SK Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Agustus 1977 No. Kitab Undang104/Dja/1977 tentang 2 Xxxxxxxxx xxx Zainal, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, h.166. 3 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h.87. bentuk-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah undangbentuk perjanjian keagrariaan, yang berupa xxxxxx xxxx akta jual beli, model 1156727, akta hipotik model 1045055 xxx xxxx sebagainya.
3. Perjanjian standar yang ditentukan di lingkungan notaris Perjanjian yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat, terdapat perjanjian-undang yang merupakan sumber hukum formil sekaligus juga sumber hukum materil bagi hukum perjanjian yang berlaku di Indonesiakonsepnya sejak semula sudah disediakan untuk memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang meminta bantuan notaris atau advokat yang bersangkutan, yang dalam kepustakaan Belanda biasa disebut dengan “Contract model”.4 Tujuan pelaku usaha dalam menggunakan perjanjian baku tersebut adalah untuk menghemat waktu xxx biaya transaksi dapat dilaksanakan dengan cepat. Perjanjian diatur secara khusus dalam KUH PerdataKarena dengan menggunakan perjanjian baku tersebut tidak perlu terjadi proses tawar menawar. Selain itu perjanjian baku juga digunakan untuk membuat keseragaman terhadap pelayanan yang diberikan oleh konsumen. Dengan adanya perjanjian baku, Buku III, Bab II tentang “Perikatan- perikatan yang Dilahirkan dari Kontrak atau Perjanjian” xxx Bab V sampai maka semua konsumen dapat diperlakukan dengan Bab XVIII yang mengatur asas asas hukum xxx xxxxx-xxxxx hukum perjanjian pada umumnya, serta xxxxx-xxxxx hukum perjanjian yang mempunyai karakteristik khusus yang lebih dikenal dengan istilah perjanjian bernama (Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx. 2012:32) Asas-Asas Hukum kontrak atau hukum perjanjian berdasarkan teori, di dalam suatu hukum kontrak terdapat 5 (lima) asas yang dikenal menurut ilmu hukum perdata. Kelima asas itu xxxxxx xxxx adalah: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith), xxx xxxx kepribadian (personality). Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract) Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat sama.
(1) KUHPer, yang berbunyi: “Semua menyatakan:”Semua perjanjian yang dibuat secara sah xxxxxx sebagai undang- undang”. Perjanjian yang dibuat sah berlaku sebagai undang-undang menunjukan bahwa setiap kesepakatan yang terjadi untuk melakukan perjanjian apapun bentuknya adalah mengikat xxx berlaku sebagai undang-undang bagi mereka para pihak. Pasal 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) juga merupakan kekuatan hukum diberlakukannya perjanjian baku. Pada suatu perjanjian terdapat unsur naturalia yang membuatnya.” Asas ini merupakan unsur yang dianggap ada dalam suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk: (1) membuat atau perjanjian walaupun tidak membuat perjanjian; (2) mengadakan perjanjian dengan siapa pun; (3) menentukan isi dituangkan secara tegas dalam perjanjian, pelaksanaan, xxx persyaratannya, serta (4) menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan. Pada akhir xxxx xx-19, akibat desakan paham xxxx xxx sosialis, paham individualisme mulai pudar, terlebih-lebih sejak berakhirnya Perang Xxxxx XX. Paham ini kemudian tidak mencerminkan keadilan. Masyarakat menginginkan pihak yang lemah lebih banyak mendapat perlindungan. Oleh karena itu, kehendak bebas tidak lagi diberi seperti itikad baik xxxx xxxxxx, akan tetapi diberi arti relatif, dikaitkan selalu dengan kepentingan umum-xxxxxx pihak dalam perjanjian. Pengaturan substansi kontrak Jadi perjanjian baku dapat diberlakukan sepanjang tidak semata-xxxx dibiarkan kepada para pihak namun perlu juga diawasi. Pemerintah sebagai pengemban kepentingan umum menjaga keseimbangan kepentingan individu xxx kepentingan masyarakat. Melalui penerobosan hukum kontrak oleh pemerintah maka terjadi pergeseran hukum kontrak ke bidang hukum publik. Oleh karena itu, melalui intervensi pemerintah inilah terjadi pemasyarakatan hukum kontrak/perjanjianmelanggar pasal 18 UUPK.
Appears in 1 contract
Samples: Standard Contract
HASIL XXX PEMBAHASAN. Sistem pengaturan 1. Perlindungan hukum terhadap pemegang akta perjanjian adalah sistem terbuka pengikatan jual beli
Menurut X. Xxxxx akta otentik memiliki ciri-ciri sebagai berikut yaitu : akta dibuat dihadapan pejabat yang berwenang xxx tercantum didalamnya kepastian tanggalnya, kepastian siapa yang menandatanganinya (open systemlegalitas identitas para pihak). Artinya adalah bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang Notaris telah menasihatkan sebelum akta dibuat mengenai isi akta (Salim H.S., 2003:7larangan xxx perkenankan dilakukan). Kitab UndangApabila ada penyangkalan isi akta, maka penyangkalan itu harus dibuktikan. Akta notaris harus dirahasiakan oleh notaris (Xxxxx, 1983). Penuangan perjanjian pengikatan jual beli yang dilakukan dengan membuat akta otentik dihadapan notaris adalah salah satu bentuk kepastian xxxxx xxxx akan memberikan keabsahan xxx perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Ketentuan akta otentik tertuang dalam Pasal 1870 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : ”Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris-Undang Hukum Perdata ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya” (KUH PerdataSubekti & Tjitrosudibio, 2014). Hal ini mengandung konsekuensi bahwa perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dengan akta otentik memberikan nilai kepastian hukum, bahwa perjanjiannya benar-benar ditulis xxx diakui keabsahannya secara hukum sehingga dapat dijadikan alat bukti yang kuat jikalau terjadi sengketa hukum. Jadi wujud otentiknya sebuah akta merupakan jaminan atas kepastian hukum. Apabila nilai kepastian hukum sudah terpenuhi secara otomatis kepentingan masyarakat akan terlindungi. Sebagaimana Teori perlindungan xxxxx xxxx meletakan fokus kajiannya pada perlindungan hukum terhadap masyarakat. Perlindungan hukum terdiri dari perlindungan yang bersifat preventif xxx perlindungan yang bersifat refresif. Perlindungan xxxxx xxxx preventif merupakan perlindungan xxxxx xxxx bersifat pencegahan. Perlindungan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengajukan keberatan (inspraak) adalah undang-undang atas pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintahan mendapat bentuk yang merupakan sumber defenitif. Sehingga perlindungan hukum formil sekaligus juga sumber hukum materil ini bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa xxx sangat besar artinya bagi hukum perjanjian tindak pemerintah yang berlaku didasarkan pada kebebasan berindak (HS & Nurbani, 2013). Contoh perlindungan secara refresif dapat dilihat apabila terjadi sengketa antara para pihak, maka pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan diluar peradilan umum yaitu melalui badan penyelesaian konsumen (BPSK) yang berkedudukan di daerah tingkat II kabupaten xxx kota di Indonesia. Perjanjian diatur secara khusus BPSK berperan sebagai mediator dalam KUH Perdata, Buku III, Bab II tentang “Perikatan- perikatan yang Dilahirkan dari Kontrak atau Perjanjian” xxx Bab V sampai dengan Bab XVIII yang mengatur asas asas hukum xxx xxxxx-xxxxx hukum perjanjian pada umumnya, serta xxxxx-xxxxx hukum perjanjian yang mempunyai karakteristik khusus yang lebih dikenal dengan istilah perjanjian bernama (Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx. 2012:32) Asas-Asas Hukum kontrak atau hukum perjanjian berdasarkan teori, di dalam suatu hukum kontrak terdapat 5 (lima) asas yang dikenal menurut ilmu hukum perdata. Kelima asas itu xxxxxx xxxx adalah: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith), xxx xxxx kepribadian (personality). Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract) Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada penyelesaian sengkata jual beli diantara para pihak untuk: (1) membuat atau tersebut, BPSK akan menganalisis permasalahan, keputusan yang diambil merupakan keputusan mengikat xxx final untuk para pihak, selain itu waktu penyelesaiannya singkat xxx tidak membuat perjanjian; (2) mengadakan memakan biaya. Sedangkan, perlindungan xxxxx xxxx bersifat refresif adalah perlindungan yang bersifat tegas, keputusan yang dijatuhkan harus dilaksanakan oleh para pihak xxx memiliki kekuatan eksekutorial. Apabila terjadi wanprestasi salah satu pihak dalam perjanjian dengan siapa pun; (3) menentukan isi perjanjianjual beli, pelaksanaan, xxx persyaratannya, serta (4) menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan. Pada akhir xxxx xx-19, akibat desakan paham xxxx xxx sosialis, paham individualisme mulai pudar, terlebih-lebih sejak berakhirnya Perang Xxxxx XX. Paham ini kemudian tidak mencerminkan keadilan. Masyarakat menginginkan maka pihak yang lemah lebih banyak mendapat perlindungandirugikan menempuh jalur peradilan umum dalam penyelesaian sengketanya. Oleh karena ituHakim dalam peradilan umum akan menganalisis kasus xxx menyelesaikan sesuai hukum acara`dalam peradilan umum, kehendak bebas tidak lagi diberi xxxx xxxxxx, akan tetapi diberi arti relatif, dikaitkan selalu dengan kepentingan umum. Pengaturan substansi kontrak tidak semata-xxxx dibiarkan kepada keputusan yang diambil merupakan keputusan yang memiliki kekuatan eksekutorial xxx wajib dilaksanakan para pihak namun perlu juga diawasimasih dapat dimungkinkan banding bagi pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut. Pemerintah sebagai pengemban kepentingan umum menjaga keseimbangan kepentingan individu Akta perjanjian pengikatan jual beli merupakan bukti utama dalam pengambilan keputusan perkara xxxx xxxxx. Xxxxx satu contoh perlindungan secara preventif dapat diliat dalam amar putusan pengadilan tinggi Kota Bandung dengan register putusan nomor: 571/Pdt/2017/PT. BD. Pada tanggal 19 Pebruari 2018. Kasus diawali ketika terjadi perjanjian jual beli antara pembeli (tergugat) dengan penjual (penggugat) atas sebidang tanah yang diikat dengan akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dibuat di notaris di Depok. Dalam Akta Perjanjian jual beli disepakati bahwa pembeli akan membayar tanah tersebut dengan cara bertahap atau dicicil akan tetapi ditengah perjalanan pembeli tidak dapat memenuhi prestasinya sehingga dinyatakan wanprestasi oleh penjual. Atas wanprestasi tersebut penjual merasa dirugikan, oleh karena itu penjual melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri di Depok. Pengadilan Negeri Depok memutuskan bahwa perjanjian pengikatan jual beli tersebut xxxxx xxxx hukum. Karena tergugat tidak puas dengan putusan pengadilan tersebut maka melakukan banding pada tingkat pengadilan negeri di Bandung. Namun putusan pengadilan tinggipun menguatkan putusan pengadilan negeri semula sehingga perjanjian pengikatan jual beli karena adanya wanprestasi dinyatakan xxxxx xxxx hukum.
2. Akibat hukum peralihan xxx kepentingan masyarakat. Melalui penerobosan hukum kontrak oleh pemerintah maka terjadi pergeseran hukum kontrak ke bidang hukum publik. Oleh karena itu, melalui intervensi pemerintah inilah terjadi pemasyarakatan hukum kontrak/perjanjianxxxx diikat dengan akta perjanjian pengikatan jual beli.
Appears in 1 contract
Samples: Sale and Purchase Agreement