METODE. Jenis desain penelitian ini berupa pengumpulan data xxxx xxxxxx tertentu yang hanya dilakukan satu kali dalam suatu periode waktu tertentu, yaitu pengumpulan data terhadap tenaga nurse xxx caregiver yang telah mendapatkan kontrak kerja di Jepang. Kemudian dilakukan analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif yaitu suatu metode penelitian yang digunakan untuk menggambarkan fenomena yang ada. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kuantitatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif eksplanatori yaitu penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan hubungan- hubungan antara suatu variabel dengan variabel lainnya atau bagaimana variabel mempengaruhi variabel lainnya. Uji Validitas. Uji validitas ini dilakukan untuk mengetahui seberapa cermat suatu tes (alat ukur) melakukan fungsi ukurnya. Cara menguji validitas ini dilakukan dengan mengkorelasikan xxxxxx xxxx konstruk (antara variabel/ item) dengan skor totalnya. Adapun teknik korelasi yang diterapkan dalam penelitian ini adalah teknik product moment correlation. Rumus product moment correlation (interprestasi angka korelasi menurut Xxxxxxxx (2000)) sebagai berikut: Koefisien korelasi Xxxxxxx dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: ∑xy - (∑X) (∑Y) {N ∑x 2 − ( ∑X)2}{N ∑Y 2−(∑Y )2} rxy = Dimana: rxy = Koefisien korelasi produk moment antara x xxx x. Y = Subyek dalam variabel dependen yang diprediksi variabel. Bila b (+) maka naik, bila (-) maka terjadi penurunan. X = Subyek variabel independen yang mempunyai nilai tertentu. N = Jumlah responden. Adapun dasar pengambilan keputusan dari uji validitas ini adalah : Uji Reliabilitas Data. Pengujian reliabilitas digunakan untuk mengetahui apakah instrumen dapat mengukur suatu yang diukur secara konsisten dari waktu ke waktu (Azwar, 2003). Uji reliabilitas kuesioner pada penelitian ini menggunakan pengukuran sekali saja menggunakan metode Cronbach Alpha. rn = [ k ][1- sb2 ∑ ] s t
METODE. Xxxxxxx Xxxxxx definerer metode som en fremgangsmåte, et middel til å løse problemer og komme frem til ny kunnskap. Alle xxxxxx som tjener til innhenting av slik kunnskap xxx xxxxxx metoder (1985, s.196). Begrunnelser for hvorfor man velger en metode fremfor en xxxxx skal ligge i at den valgte metoden belyser problemområdet på en faglig interessant måte, og gir gode data (Xxxxxxx, 2012, s. 111).
METODE. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan Doktrinal. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian berbasis kepustakaan, yang fokusnya adalah analisis bahan hukum primer xxx xxxxx hukum sekunder.6 Pendekatan doktrinal yang dimaksud pada penelitian ini berdasarkan ketentuan Treaties atau perjanjian internasional, sesuai dengan perspektif hukum perjanjian internasional. Pendekatan doktrinal memecahkan masalah penelitian dengan cara menginventarisir bahan-bahan berkaitan dengan hukum xxxx xxx dengan melihat persoalan-persoalan xxxxx xxxx muncul. Penelitian dilakukan dengan cara mengonstruksikan xxx menggabungkan antara perundang-undangan xxx teori-teori yang relevan termasuk asas-asas hukum, prinsip- prinsip hukum, xxx doktrin yang digunakan penulis dalam penelitian ini. Teori-teori tersebut xxxxxx xxxx: Teori subjek hukum internasional, Teori negara dalam hukum internasional, xxx Teori perjanjian internasional. PEMBAHASAN Implikasi Hukum Amerika Serikat Untuk Menarik Diri Dari Paris Agreement Suatu perjanjian internasional yang sudah memenuhi syarat untuk mulai berlaku (enter to force) harus dihormati xxx dilaksankan oleh pihak yang terikat, sesuai dengan isi xxx xxxx serta semangat dari perjanjian itu sendiri demi terciptanya xxxxxx xxx tujuannya. Demi menghindari atau mencegah timbulnya sengketa, seharusnya dipahami tentang asas-asas dari hukum perjanjian internasional, untuk dijadikan sebagai landasan dalam pelaksanaannya. Asas-asas tersebut xxxxxx xxxx adalah asas free consent (konsensualitas), asas itikad baik, asas pacta sunt servanda. Disamping itu juga xxx xxxx xxxx xxxx tak xxxxx penting yakni asas pacta tertiis nec nocent nec prosunt yang berarti perjanjian internasional memberikan xxx xxx kewajiban terhadap para pihak yang terikat pada perjanjian itu atau kata lain tidak memberikan xxx xxx kewajiban pada pihak ketiga kecuali pihak ketiga menyetujuinya, asas non-retroactive yang berarti perjanjian tidak berlaku xxxxx, xxx asas jus cogens yaitu kaidah yang telah 5 ‘Penarikan Amerika Serikat Dari Persetujuan Paris - Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas’ <xxxxx://xx.xxxxxxxxx.xxx/wiki/Penarikan_Amerika_Serikat_dari_Persetujuan_Paris> [accessed 28 June 2021]. disepakati secara internasional sebagai kaidah yang tidak dapat dikesampingkan xxx hanya dapat diubah oleh kaidah hukum internasional umum yang muncul belakangan yang memiliki sifat atau karakter yang sama.7 Konvensi Wina 1969 merupakan konvensi yang dilakukan secara internasio...
METODE. Ada beberapa metode pemrosesan dalam data mining di antaranya ada Knowledge Discovery in Data (KDD), Sample, Explore, Modify, Model, and Assess (SEMMA), Data Science Process, xxx Xxxxx-Industry Standard Process for Data Mining atau yang lebih dikenal dengan CRISP-DM [14]. Menurut [15] menggunakan CRISP-DM sebagai referensi model data mining proyek dimulai dengan mengerti bagaimana akan diterapkan. Metode yang paling cocok digunakan pada penelitian ini adalah Cross-Industry Standard Process for Data Mining atau CRISP-XX xxxx mempunyai 6 tahapan [16], xxx dapat dilihat pada gambar 1. Tahap 1 (Business understanding) Tahap 2 (Data understanding) Tahap 3 (Data preparation) Tahap 4 (Modeling) Tahap 5 (Evaluation) Membangun model terpilih dengan Python Tahap 6 (Perancangan Prototipe) Evaluasi Akurasi Review proses Membandingkan 3 algoritma untuk mencari yang terbaik Pemilihan data Pembersihan data Transformasi data Format data Explorasi data Penentuan variabel Pengumpulan data awal Identifikasi masalah Perumusan masalah Tujuan penelitian Studi pustaka
METODE. Berdasarkan judul penelitian xxx rumusan masalah penelitian yang digunakan termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian xxxxx xxxx dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka (Soerjono Soekanto, 2001: 13-14). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan atau Statute Approach. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang xxx regulasi yang bersangkut paut dengan isu xxxxx xxxx ditangani (Xxxxx Xxxxxx, 2004:24). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Studi Kepustakaan (library research) yaitu suatu pengumpulan bahan hukum tertulis dengan menggunakan context analisys. Teknik ini berguna untuk mendapatkan landasan teori dengan mengkaji, mempelajari, xxx memberi catatan terhadap buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, laporan arsip, xxx hasil penelitian lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti(Xxxxx Xxxxxx, 2004:27). Teknik analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah xxxxxxx xxxxxx kualitatif dengan menggunakann model analisis interaktif. Xxxxxxx data disajikan berdasarkan konsep tertentu dalam kerangka teori yang telah diuraikan sebelumnya. Data yang diperoleh dalam obyek penelitian diolah xxx dikonfirmasikan dengan opini dari reponden yang berkompeten yang sedang diamati. Berdasarkan paparan tersebut kemudian ditarik kesimpulan xxx xxxxx. Selain itu juga bermanfaat untuk memecahkan masalah-masalah yang telah disbutkan dalam rumusan masalah. Dengan demikian dalam penelitian ini terdapat model xxxxxxx xxxx meliputi : reduksi data, penyajian data, xxx penarikan kesimpulan.
METODE. Dalam usaha mendapatkan data yang jelas xxx akurat terhadap penelitian maka metode yang digunakan adalah :
METODE. Data dianalisis dengan menggunakan SPSS versi 17, dilaksanakan dengan rancangan penelitian analitik potong lintang (cross sectional) dari pemeriksaan PCT dengan metode ECLIA pada alat Cobas e601 Xxxxx, xxx metode FIA pada alat Nano Entek FREND. Analisis bivariat menggunakan Uji T berpasangan dengan P<0,05.
METODE. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah jenis penelitian Hukum normatif, dalam penelitian Hukum normatif ini Hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam Peraturan Perundang-Undangan (law in books). Sebagai sumber datanya adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan Hukum primer, bahan Hukum sekunder atau data tersier.3 Penulisan karya ilmiah ini melihat pengaturan Xxxxx xxxx berhubungan dengan hukum perjanjian, apakah aturan tersebut secara tegas mengatur menganai perjanjian, sehingga tersedianya payung xxxxx xxxx jelas xxx xxxxx apabila terjadi suatu permasalahan. Xxxxxxx xxxx digunakan yakni dilakukan dengan cara deskriptif interprestasi xxx argumentasi.
METODE. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif terhadap asas-asas xxxxx xxxx berlaku. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis, yakni suatu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui bagaimana hokum itu diterapkan. Teknik pengumpulan menggunakan data sekunder melalui wawancara xxx xxxxx kepustakaan.. Untuk mendapatkan hasil akhir atas permasalahan yang diteliti maka data yang diperoleh melalui penelitian lapangan maupun studi kepustakaan selanjutnya diolah xxx dianalisis secara kualitatif tanpa menggunakan angka-angka. Pengolahan data dilakukan secara deduktif, yakni dengan dimulai dari dasar-dasar pengetahuan umum kemudian meneliti xxx-xxx xxxx bersifat khusus sehingga proses analisis ini kemudian ditarik kesimpulan. Hasil xxx Pembahasan Dalam pergaulan hidup sosial (social community), setiap hari manusia selalu melakukan perbuatan-pebuatan untuk memenuhi kepentingannya. Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan untuk menimbulkan xxx xxx kewajibankewajiban (misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan- persetujuan) dinamakan perbuatan hukum. Dalam perspektif Hukum, Perbuatan Hukum itu sendiri digolongkan menjadi dua, yaitu:
METODE. Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif dikonsepkan sebagai apa yang tertulis didalam peraturan perundang-undangan (law in the books) atau xxxxx xxxx dikonsepkan sebagai kaidah atau xxxxx xxxx merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.8 Dalam penelitian ini peneliti melakukan penelitian terhadap kekuatan pembuktian perjanjian jual beli hak atas tanah. Pendekatan Penelitian Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang- undangan (statute approach) xxx pendekatan kasus (case approach). Menurut Xxxxxxxxx pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undang xxx xxxx bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Pendakatan ini merupakan penelitian yang mengutamakan bahan xxxxx xxxx berupa peraturan perundang-undang sebagai bahan acuan dasar dalam melakukan penelitian.9 Xxx Xxxxxxxxxx kasus (case approach) dilakukan dengan melakukan telaah yang berkaitan dengan isu xxxxx xxxx dihadapi. Kasus-kasus yang ditelaah merupakan kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal pokok yang dikaji pada setiap putusan tersebut adalah pertimbangan hakim untuk sampai pada suatu keputusan, sehingga dapat digunakan sebagai argumentasi dalam memecahkan isu xxxxx xxxx dihadapi.10 8Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, cet.III, Jakarta: UI-Press, hlm. 43. 9Irwansyah, 2021, Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Xxxxx Xxxxx Media, hlm. 133. 10Ibid, hlm. 138.