Penyelesaian Sengketa. 37.1 Apabila terdapat perselisihan atau sengketa di antara kedua Pihak yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini, kedua Pihak sepakat untuk berupaya sebaik mungkin untuk mencapai penyelesaian secara damai. Jika penyelesaian tersebut tidak dapat dicapai dalam waktu 30 hari kalender sejak timbulnya sengketa yang diberitahu oleh satu Pihak kepada Pihak yang lain, maka semua perselisihan atau sengketa tersebut harus diselesaikan melalui arbitrase secara eksklusif berdasarkan Hukum Victoria, Australia.
Penyelesaian Sengketa. 36.1 Apabila terdapat perselisihan atau sengketa di antara kedua Pihak yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini, kedua Pihak sepakat untuk berupaya sebaik mungkin untuk mencapai penyelesaian secara damai. Jika penyelesaian tersebut tidak dapat dicapai dalam waktu 30 hari kalender sejak timbulnya sengketa yang diberitahu oleh satu Pihak kepada Pihak yang lain, maka semua perselisihan atau sengketa tersebut harus diselesaikan melalui arbitrase secara eksklusif berdasarkan Hukum Victoria, Australia.
36.2 Setiap informasi atau dokumen yang diungkapkan sehubungan dengan penyelesaian sengketa harus dijaga kerahasiaannya xxx tidak dapat digunakan kecuali dalam upaya menyelesaikan sengketa atau dalam proses hukum arbitrase yang diatur dalam Pasal 36.1 di atas.
36.3 Kedua Pihak akan menanggung biayanya masing-masing dalam menyelesaikan sengketa berdasarkan Pasal 36 xxx akan menanggung dalam jumlah yang sama biaya pihak ketiga yang dilibatkan, dengan ketentuan bahwa pihak ketiga tersebut telah dilibatkan berdasarkan permintaan jelas dari kedua Pihak.
36.4 Pada saat kita bersama-sama berupaya menyelesaikan sengketa, Anda akan terus melakukan Penugasan Anda.
Penyelesaian Sengketa. Any dispute arising out of or in connection with this Agreement that cannot be settled amicably by mutual discussion between Xxxxxx and Buyer within thirty (30) days after the receipt of notice on the existence of a dispute by any party shall be settled by arbitration under the Rules of the Indonesian National Office of the ICC conducted in the English language in Indonesia by three (3) arbitrators appointed in accordance with the Rules. The decision of the arbitrators will be final, binding, and incontestable and may be used as a basis for judgment thereon in Indonesia or elsewhere. For the purpose of enforcing any arbitration award, Seller and Xxxxx choose the general, permanent and non-exclusive domicile of the Office of the Registrar of the Central Jakarta District Court without prejudice to Seller or Buyer’s rights to enforce any arbitration awards in any court having jurisdiction over the other party or its assets. Seller shall at all times be entitled to obtain equitable, injunctive or similar relief from any court having jurisdiction in order to protect its intellectual property and confidential information. Setiap sengketa yang timbul akibat atau sehubungan dengan Perjanjian ini, yang tidak dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat antara Penjual xxx Pembeli dalam tiga puluh (30) hari setelah penerimaan pemberitahuan mengenai sengketa oleh pihak mana pun, akan diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan Aturan Xxxxxx Nasional Indonesia dari ICC yang dilaksanakan dalam bahasa Inggris di Indonesia oleh tiga (3) arbiter yang ditunjuk sesuai dengan Aturan tersebut. Keputusan arbiter bersifat final, mengikat, xxx tidak dapat diganggu gugat, serta dapat digunakan sebagai dasar putusan di Indonesia atau di tempat lainnya. Untuk tujuan memberlakukan putusan arbitrase, Penjual xxx Xxxxxxx memilih domisili umum, permanen, xxx non-eksklusif xxxx Xxxxxx Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mengesampingkan hak Penjual atau Pembeli untuk memberlakukan putusan arbitrase di pengadilan mana pun yang memiliki yurisdiksi terhadap pihak lain atau asetnya. Penjual senantiasa berhak atas xxxxx rugi xxxx xxxx, perintah pemberhentian oleh pengadilan, atau xxxxx rugi serupa dari pengadilan mana pun yang memiliki yurisdiksi untuk melindungi kekayaan intelektual xxx informasi rahasianya.
Penyelesaian Sengketa. Masing-masing pihak akan menunjuk perwakilan yang akan menjadi kontak utama bagi pihak lain sehubungan dengan kinerja Layanan HEC. Masing-masing pihak akan menunjuk perwakilan yang akan berfungsi sebagai otoritas pengambilan keputusan jika terjadi sengketa atau eskalasi yang tidak dapat diselesaikan antara pokok utama kontak dalam jangka waktu yang wajar.
Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa termasuk dalam ruang lingkup hukum perjanjian, sehingga sifatnya adalah terbuka (open siytem). Asas yang berlaku pun adalah asas kebebasan berkontrak (feedom of contract). Artinya para pihak bebas melakukan pilihan hukum atau menentukan tata cara xxx prosedur, serta forum yang akan dipakai sebagai sarana menyelesaikan sengketa yang dihadapinya (Rahim, 2017). Penyelesaian sengketa dalam aktivitas perbankan syariah terutama dalam kategori macet, bank dapat mengambil tindakan secara hukum dengan melakukan tindakan yang bersifat litigasi atau non litigasi sesuai xxx xxxx dimiliki bank. Tindakan tersebut dilakukan guna mengambil pelunasan atas pembiayaan yang tidak dapat dipenuhi sebagai kewajiban oleh nasabah. Sengketa yang mungkin terjadi dalam kegiatan perbankan syariah memerlukan pengetahuan xxx keahlian di bidang perbankan syariah. Karena itu, keahlian arbiter di bidang perbankan syariah menjadi tuntutan yang harus dipenuhi dalam menyelesaikan sengketa yang diputus (Xxxxxx, 2017). Alternatif penyelesaian sengketa bisnis syariah secara xxxxx besar dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu secara non-litigasi xxx litigasi. Secara non-litigasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang saat ini banyak diminati, khususnya bagi kalangan dunia usaha karena relatif sederhana, cepat, xxx biayanya lebih murah. Sedangkan secara litigasi maksudnya adalah dengan jalan beracara di depan sidang pengadilan yang memiliki kompetensi, baik kompetensi absolute maupun kompetensi relatif terhadap sengketa tertentu (Turmudi, 2016). Alternatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat ditempuh melalui:
a. Jalur Non Litigasi
1) Musyawarah mufakat Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah (DSN) No. 04/DSNMUI/IV/2000 ditetapkan bahwa kegiatan usaha yang menggunakan prinsip ekonomi syariah, maka apabila terjadi sengketa harus dilakukan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat terlebih dahulu. Islam mengajarkan bahwa sebaik-baik penyelesaian sengketa harus diselesaikan secara damai. Jalur ini disebut juga perdamaian (ṣulḥ) (Uhdiyati, 2017) .
2) Melalui mediasi Menurut PBI No. 8/5/PBI/2006 sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 10/1/PBI/2008, mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai peneyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan (Arifin, 2017).
3) Melalui arbitrase Lembaga arbitrase Islam di Indonesia mulai m...
Penyelesaian Sengketa. Para Pihak harus merujuk semua sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian pada awalnya kepada wakil yang ditunjuk oleh Para Xxxxx. Mereka harus mencoba menyelesaikan sengketa tersebut melalui diskusi itikad baik. Jika mereka tidak dapat menyelesaikannya dalam waktu 14 hari setelah dirujuk kepada mereka, sengketa tersebut akan diangkat untuk negosiasi antara manajer senior Para Pihak. Jika manajer senior tidak dapat menyelesaikan sengketa dalam waktu 30 hari selanjutnya (atau jangka waktu lain yang disepakati oleh Para Pihak) setelah dirujuk kepada mereka, maka salah satu Pihak dapat memulai proses hukum terhadap Pihak lainnya sehubungan dengan sengketa tersebut.
Penyelesaian Sengketa. Melalui Jalur Non Litigasi
Penyelesaian Sengketa. Dari tiga perjanjian franchise tersebut penyelesaian sengketa terlebih dahulu dilakukan secara musyawarah selanjutnya bila tidak xxx xxxxx temu barulah di selesaikan melalui pengadilan. Dari ketiga perjanjian franchise tersebut asas keseimbangan telah terwujud dalam suatu perjanjian sebagai suatu indikator keadilan. pihak-pihak diberi kesempatan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah terlebih dahulu.
Penyelesaian Sengketa. In the event of any disagreement or dispute betw een both Parties arising in connection w ith this Agreement, both Parties agree to use best endeavours to reach an amicable settlement. If such a settlement cannot be reached w ithin 30 calendar days fromthe occurrence of a dispute notified by either Party to the other, then all such disagreements or disputes shall be settled by arbitration exclusively according to the Law s of Victoria, Australia.
Penyelesaian Sengketa. Ketika konflik terjadi, penting untuk memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas xxx xxxx agar kedua belah pihak dapat mencari keadilan tanpa harus membawa masalah ke jalur peradilan. Oleh karena itu, penelitian mengenai kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian kerjasama dagang antara perusahaan xxx distributor menjadi relevan xxx bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya aspek hukum dalam hubungan bisnis semacam ini. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan para pelaku bisnis, khususnya perusahaan xxx distributor, dapat lebih memahami xxx xxx kewajiban mereka serta menyiapkan perjanjian kerjasama dagang yang lebih kuat xxx terlindungi secara hukum. Berdasarkan uraian tersebut di atas, peneliti tertarik untuk mengangkat dalam sebuah penelitian yang berjudul “Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Kerjasama Dagang Antara Perusahaan Xxx Distributor”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian dagang antara perusahaan xxx distributor serta untuk mengetahui akibat xxxxx xxxx ditimbulkan dalam perjanjian kerjasama antara perusahaan xxx distributor.