Penyelesaian Sengketa Sample Clauses

Penyelesaian Sengketa. 37.1 Apabila terdapat perselisihan atau sengketa di antara kedua Pihak yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini, kedua Pihak sepakat untuk berupaya sebaik mungkin untuk mencapai penyelesaian secara damai. Jika penyelesaian tersebut tidak dapat dicapai dalam waktu 30 hari kalender sejak timbulnya sengketa yang diberitahu oleh satu Pihak kepada Pihak yang lain, maka semua perselisihan atau sengketa tersebut harus diselesaikan melalui arbitrase secara eksklusif berdasarkan Hukum Victoria, Australia.
AutoNDA by SimpleDocs
Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa termasuk dalam ruang lingkup hukum perjanjian, sehingga sifatnya adalah terbuka (open siytem). Asas yang berlaku pun adalah asas kebebasan berkontrak (feedom of contract). Artinya para pihak bebas melakukan pilihan hukum atau menentukan tata cara xxx prosedur, serta forum yang akan dipakai sebagai sarana menyelesaikan sengketa yang dihadapinya (Rahim, 2017). Penyelesaian sengketa dalam aktivitas perbankan syariah terutama dalam kategori macet, bank dapat mengambil tindakan secara hukum dengan melakukan tindakan yang bersifat litigasi atau non litigasi sesuai xxx xxxx dimiliki bank. Tindakan tersebut dilakukan guna mengambil pelunasan atas pembiayaan yang tidak dapat dipenuhi sebagai kewajiban oleh nasabah. Sengketa yang mungkin terjadi dalam kegiatan perbankan syariah memerlukan pengetahuan xxx keahlian di bidang perbankan syariah. Karena itu, keahlian arbiter di bidang perbankan syariah menjadi tuntutan yang harus dipenuhi dalam menyelesaikan sengketa yang diputus (Xxxxxx, 2017). Alternatif penyelesaian sengketa bisnis syariah secara xxxxx besar dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu secara non-litigasi xxx litigasi. Secara non-litigasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang saat ini banyak diminati, khususnya bagi kalangan dunia usaha karena relatif sederhana, cepat, xxx biayanya lebih murah. Sedangkan secara litigasi maksudnya adalah dengan jalan beracara di depan sidang pengadilan yang memiliki kompetensi, baik kompetensi absolute maupun kompetensi relatif terhadap sengketa tertentu (Turmudi, 2016). Alternatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat ditempuh melalui:
Penyelesaian Sengketa. Perkara apa pun yang disengketakan berdasarkan Perjanjian ini akan dirujuk kepada Manajer Proyek para pihak, kecuali hak HP untuk mengakhiri yang disebabkan oleh kegagalan Pelanggan membayar dan kecuali sehubungan dengan hak masing-masing pihak untuk melakukan upaya hukum yang seimbang. Jika Manajer Proyek tidak dapat menyelesaikan masalah yang disengketakan tersebut dalam waktu dua minggu, maka masalah tersebut akan ditingkatkan ke para eksekutif yang mensponsori kedua belah pihak. Jika perwakilan tersebut gagal mencapai penyelesaian bersama dalam waktu dua minggu berikutnya, atau kurun waktu lainnya yang mungkin disepakati oleh para pihak, permasalahan tersebut akan dirujuk ke para manajer dari para eksekutif yang mensponsori tersebut. HP dapat menangguhkan pelaksanaan layanan berdasarkan Perjanjian ini sepanjang permasalahan yang dipersengketakan (termasuk tanpa batas, kejadian Force Majeure atau dependensi yang tidak terpenuhi) tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak dimulainya proses penyelesaian sengketa ini.
Penyelesaian Sengketa. Dari tiga perjanjian franchise tersebut penyelesaian sengketa terlebih dahulu dilakukan secara musyawarah selanjutnya bila tidak xxx xxxxx temu barulah di selesaikan melalui pengadilan. Dari ketiga perjanjian franchise tersebut asas keseimbangan telah terwujud dalam suatu perjanjian sebagai suatu indikator keadilan. pihak-pihak diberi kesempatan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah terlebih dahulu.
Penyelesaian Sengketa. Masing-masing pihak akan menunjuk perwakilan yang akan menjadi kontak utama bagi pihak lain sehubungan dengan kinerja Layanan HEC. Masing-masing pihak akan menunjuk perwakilan yang akan berfungsi sebagai otoritas pengambilan keputusan jika terjadi sengketa atau eskalasi yang tidak dapat diselesaikan antara pokok utama kontak dalam jangka waktu yang wajar. LAYANAN OPSIONAL Layanan opsional berikut TIDAK termasuk dalam Layanan HEC, xxx TIDAK akan disediakan oleh SAP kecuali dibeli oleh Pelanggan pada harga tertentu xxx xxxxxx tegas dinyatakan dalam Formulir Pemesanan atau Permintaan Perubahan yang berlaku.
Penyelesaian Sengketa. Any dispute arising out of or in connection with this Agreement that cannot be settled amicably by mutual discussion between Xxxxxx and Buyer within thirty (30) days after the receipt of notice on the existence of a dispute by any party shall be settled by arbitration under the Rules of the Indonesian National Office of the ICC conducted in the English language in Indonesia by three (3) arbitrators appointed in accordance with the Rules. The decision of the arbitrators will be final, binding, and incontestable and may be used as a basis for judgment thereon in Indonesia or elsewhere. For the purpose of enforcing any arbitration award, Seller and Xxxxx choose the general, permanent and non-exclusive domicile of the Office of the Registrar of the Central Jakarta District Court without prejudice to Seller or Buyer’s rights to enforce any arbitration awards in any court having jurisdiction over the other party or its assets. Seller shall at all times be entitled to obtain equitable, injunctive or similar relief from any court having jurisdiction in order to protect its intellectual property and confidential information. Setiap sengketa yang timbul akibat atau sehubungan dengan Perjanjian ini, yang tidak dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat antara Penjual xxx Pembeli dalam tiga puluh (30) hari setelah penerimaan pemberitahuan mengenai sengketa oleh pihak mana pun, akan diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan Aturan Xxxxxx Nasional Indonesia dari ICC yang dilaksanakan dalam bahasa Inggris di Indonesia oleh tiga (3) arbiter yang ditunjuk sesuai dengan Aturan tersebut. Keputusan arbiter bersifat final, mengikat, xxx tidak dapat diganggu gugat, serta dapat digunakan sebagai dasar putusan di Indonesia atau di tempat lainnya. Untuk tujuan memberlakukan putusan arbitrase, Penjual xxx Xxxxxxx memilih domisili umum, permanen, xxx non-eksklusif xxxx Xxxxxx Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mengesampingkan hak Penjual atau Pembeli untuk memberlakukan putusan arbitrase di pengadilan mana pun yang memiliki yurisdiksi terhadap pihak lain atau asetnya. Penjual senantiasa berhak atas xxxxx rugi xxxx xxxx, perintah pemberhentian oleh pengadilan, atau xxxxx rugi serupa dari pengadilan mana pun yang memiliki yurisdiksi untuk melindungi kekayaan intelektual xxx informasi rahasianya.
Penyelesaian Sengketa. 33.1 In the event of any disagreement or dispute betw een both Parties arising in connection w ith this Agreement, both Parties agree to use best endeavours to reach an amicable settlement. If such a settlement cannot be reached w ithin 30 calendar days fromthe occurrence of a dispute notified by either Party to the other, then all such disagreements or disputes shall be settled by arbitration exclusively according to the Law s of Victoria, Australia. 33.1 Apabila terdapat perselisihan atau sengketa di antara kedua Pihak yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini, kedua Pihak sepakat untuk berupaya sebaik mungkin untuk mencapai penyelesaian secara damai. Jika penyelesaian tersebut tidak dapat dicapai dalam w aktu 30 hari kalender sejak timbulnya sengketa yang diberitahu oleh satu Pihak kepada Pihak yang lain, maka semua perselisihan atau sengketa tersebut harus diselesaikan melalui arbitrase secara eksklusif berdasarkan Hukum Victoria, Australia.
AutoNDA by SimpleDocs
Penyelesaian Sengketa. Melalui Jalur Non Litigasi Penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan disebut Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR). Khusus berkenaan dengan sengketa di bidang pertanahan, penyelesaian sengketa melalui jalur ADR sangatlah relevan. Hal ini disebabkan xxxxxx xxx xxx yaitu pertama, pada saat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan semakin merosot maka penyelesaian sengketa ADR melalui cara perundingan, mediasi, arbitrase, xxx sebagainya, merupakan jalan keluar yang sangat bermanfaat. Kedua, dari segi kuantitas kasus tanah memang banyak terjadi dalam berbagai varian, di samping itu ada kecenderungan dari masyarakat menaruh harapan agar sengketa dapat diselesaikan dengan “win-win solution” yang terkadang memerlukan uluran tangan pihak ketiga yang bersifat netral untuk membantu mengeksplorasi berbagai alternatif pemecahan sengketa, xxxxxx xxxx : a Konsiliasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa konsiliasi merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang berupa tindakan atau proses perdamaian di luar pengadilan serta mencegah dilaksanakannya proses litigasi (pengadilan) b Negosiasi, Penyelesaian sengkata atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dengan pertemuan secara langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) xxxx xxx hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis c Mediasi adalah proses kegiatan sebagai kelanjutan dari gagalnya negosiasi yang dilakukan oleh para pihak menurut Pasal 6 ayat (2). Pasal 6 ayat (3) tersebut juga menentukan bahwa “atas kesepakatan tertulis dari para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator
Penyelesaian Sengketa. Dalam Pasal 22 disebutkan mengenai penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesan hukum atau sarana damai lain sesuai dengan pilihan. Apabila langkah tersebut tidak dapat menyelesakan maslaah xxxx xxx, maka atas persetujuan seluruh pihak yang bersengketa, diajukan ke Mahkamah Internasional. Apabila tidak selesai di Mahkamah Internasional, maka Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut atau Arbitrasi akan memeriksa xxx memutus perkara terkait. Dari paparan di atas, Indonesia sebagai salah satu negara anggota yang meratifikasi PSMA 2009 memiliki kewajiban dalam aspek pemenuhan fasilitas bagi para nahkoda xxx nelayan. Hal ini dilakukan dengan upaya tersedianya keterbukaan informasi melalui Regional and Global Information- Sharing Systems, untuk bertukar informasi mengenai identifikasi kapal, data-data terkait ikan xxxx xxx xx xxxxx, xxx izin operasional kapal.14 Sebagai penunjang keterbukaan infromasi tersbut maka kapal nelayan di Indonesia dilengkapi dengan Management Control System (MCS), untuk kemudian dilakukannya kontrol dengan pemasangan perangkat control lalu lintas di laut Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal berlisensi.15 Sistem VMS merupakan salah satu bentuk sistem pengawasan di bidang penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan pemantauan kapal perikanan berbasis satelit.16 Sistem pengawasan xxxx xxxx juga diusulkan adalah dengan memanfaatkan anjungan lepas pantai sebagai titik pengawasan di lapangan.17 Tujuan VMS ialah untuk memastikan kepatuhan atau compliance kapal perikanan terhadap ketentuan pengelolaan sumber daya perikanan. Sedangkan sasarannya adalah terwujudnya kelestarian sumber daya perikanan. Sehingga, dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.18 Disamping kewajiban yang melekat, terdapat xxx xxxx negara Indonesia maupun negara anggota PSMA 2009 xxxxxx xxxx ialah mendapatkan informasi, koordinasi, keterbukaan data mengenai penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal baik dalam maupun luar wilayah negara Indonesia yang dampaknya bisa mengakibatkan penurunan stok ikan, ekosistem laut, xxx xxxx pencaharian nelayan yang akan terdampak sehingga akan timbul efek domino yang berujung
Penyelesaian Sengketa. Setiap perselisihan, pertentangan atau perbedaan yang timbal di antara para pihak diluar atau sehubungan dengan Perjanjian ini (termasuk perselisihan mengenai keabsahan atau keberadaan Perjanjian ini) atau untuk wanprestasi termasuk perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan hukum ("Sengketa") harus diselesaikan secara musyawarah mufakat diantara para xxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari setelah salah satu pihak menerima pemberitahuan tertulis dari pihak lainnya atas Sengketa tersebut harus diserahkan xxx xxxxxx final diselesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") yang dilaksanakan di Jakarta
Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.